Palangkaraya, 8 Januari 2026 – Pengadilan Tinggi Palangkaraya menyelenggarakan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh seluruh Hakim Tinggi dan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tinggi Palangkaraya serta para Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Sementara itu, seluruh jajaran Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukum tersebut mengikuti acara secara daring.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Pujiastuti Handayani, menyampaikan beberapa pesan penting kepada para peserta sosialisasi. Ia menekankan bahwa di tahun baru ini, dengan adanya kenaikan gaji bagi seluruh Hakim di Indonesia, maka tidak ada lagi toleransi terhadap perbuatan atau hal-hal yang menyimpang. “Marilah kita sama-sama taati kode etik Hakim, panitera, jurusita, maupun ASN sebagaimana digariskan oleh pimpinan kita,” ujarnya. Lebih lanjut, beliau mengajak seluruh jajaran untuk mempertahankan, bahkan meningkatkan, nilai AMPUH ( Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul Dan Tangguh) agar penghargaan serupa dapat diraih kembali pada tahun ini.
Ketua PT Palangkaraya juga mengingatkan ketaatan terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan,. “Ketentuan mengenai izin, sakit, dan hal-hal lainnya harus ditaati secara optimal. Para Ketua Pengadilan Negeri dimohon untuk memperhatikan dan menerapkan PERMA tersebut dan memastikan para apatur di satuan kerjanya melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegas Dr. Pujiastuti Handayani.
Acara kemudian memasuki inti sosialisasi yang difokuskan pada substansi KUHAP dan KUHP baru. Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya memaparkan beberapa hal baru dalam KUHAP, yaitu konsep restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Selain itu, beliau menyoroti pengakuan bukti elektronik, mekanisme plea bargain (pernyataan bersalah), serta Penundaan Penuntutan Korporasi atau Deferred Prosecution Agreement (DPA), bagi tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
“Hal-hal baru tersebut kelak akan diimplementasikan secara teknis melalui pedoman dari Mahkamah Agung,” jelasnya. Sebagai ilustrasi, Dr. Pujiastuti Handayani mengangkat Kasus gugatan Garuda Indonesia terhadap Rolls-Royce di Inggris. Dimana kasus ini berawal dari skandal suap mantan Dirut Garuda, yang melibatkan Rolls-Royce untuk muluskan proyek mesin pesawat, di mana Garuda menggugat Rolls-Royce di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2018 sebesar Rp640 miliar karena dugaan kecurangan kontrak, namun akhirnya berdamai pada Agustus 2021 setelah melalui mediasi dan menandatangani perjanjian perdamaian. Kasus tersebut mencerminkan penerapan penundaan penuntutan yang kini secara eksplisit diakomodir dalam KUHAP baru. “Di sinilah peran penting hakim dan ketua pengadilan negeri untuk memedomani ketentuan penundaan penuntutan yang baru apabila menerima pelimpahan perkara yang serupa,” tambahnya.
Lebih lanjut, sosialisasi juga menyentuh pengawasan pelaksanaan putusan. Menurut KUHAP baru, pengawasan baru ini tidak hanya mengandalkan program pengawasan dan pengamatan yang selama ini berjalan, melainkan telah diatur secara jelas dalam undang-undang dengan skema yang lebih jelas.
Dengan sosialisasi ini, Pengadilan Tinggi Palangkaraya berharap seluruh jajaran Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan seluruh Hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya siap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional, sehingga dapat mendukung terciptanya penegakan hukum yang lebih adil, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan yang ada.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


