Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kontinum Keadilan: Menelusuri Simbiosis dan Tensi antara Hukum dan Moralitas
Artikel Features

Kontinum Keadilan: Menelusuri Simbiosis dan Tensi antara Hukum dan Moralitas

Syailendra Anantya PrawiraSyailendra Anantya Prawira3 December 2025 • 09:09 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Sejak peradaban pertama menancapkan kakinya di atas bumi, manusia telah berusaha menata hidupnya, tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara sosial. Dalam upaya mulia ini, dua kekuatan abadi muncul sebagai panduan utama perilaku manusia: Hukum dan Moralitas. Keduanya seringkali tampak serupa, berfungsi sebagai kompas untuk menentukan apa yang ‘benar’ dan ‘salah’, namun hubungan mereka jauh lebih rumit daripada sekadar kembar identik. Hukum adalah apa yang kita haruslakukan; moralitas adalah apa yang kita rasa seharusnya kita lakukan.

Sejak zaman Yunani Kuno, para pemikir telah bergumul dengan pertanyaan: Apakah hukum harus selalu mencerminkan moral? Atau, apakah hukum, sebagai sistem yang otonom, dapat berdiri sendiri, terlepas dari penilaian etis individu atau masyarakat? Sejatinya, hukum dan moralitas bukanlah dua entitas yang terpisah, melainkan berada dalam sebuah kontinum, saling memengaruhi, dan kadang kala, saling bertentangan dalam upaya mencari tatanan sosial yang adil dan tertib.

Moralitas sebagai Arsitek Awal Hukum

Pada mulanya, sebelum adanya kodeks dan undang-undang yang formal, tatanan sosial diatur oleh moralitas komunal. Moralitas adalah seperangkat nilai, norma, dan keyakinan tentang apa yang benar dan salah, baik dan buruk, yang diinternalisasi oleh individu dan diakui oleh masyarakat. Ia bersifat konsensual, dinamis, dan tidak tertulis. Aturan-aturan dasar seperti larangan membunuh, kewajiban menghormati orang yang lebih tua, atau pentingnya kejujuran, semuanya berakar pada kesadaran moral kolektif. Hukum alam (Natural Law), yang diusung oleh pemikir seperti Aristoteles, Thomas Aquinas, hingga John Locke, melihat moralitas sebagai fondasi dari legitimasi hukum. Mereka berpendapat bahwa hukum buatan manusia (positive law) hanya sah dan mengikat jika ia sesuai dengan prinsip-prinsip moral universal, yang diyakini berasal dari akal budi, alam, atau Tuhan. Dalam pandangan ini, jika suatu hukum positif bertentangan dengan moralitas yang mendasarinya (dikenal dengan adagium lex injusta non est lex, hukum yang tidak adil bukanlah hukum), maka masyarakat memiliki pembenaran untuk tidak mematuhinya.

Hubungan antara hukum dan moralitas bukanlah hubungan yang terpisah secara menyeluruh; sebaliknya, keduanya saling bersinggungan dan bahkan saling membentuk. Banyak hukum yang paling mendasar dan universal berakar kuat pada nilai-nilai moral universal yang diakui oleh hampir semua peradaban. Dalam kasus-kasus ini, hukum berfungsi sebagai “pembela” moralitas, memastikan bahwa minimum standar etika dipertahankan melalui paksaan negara.

Namun, sejarah memperlihatkan kita semua dimana hukum dan moralitas accapkali berbenturan maupun bergesekan. Pertimbangkan hukum perbudakan di Amerika Serikat sebelum perang saudara atau undang-undang diskriminatif di era apartheid Afrika Selatan. Secara hukum, tindakan-tindakan ini sah, ditegakkan oleh otoritas negara. Namun, bagi gerakan hak-hak sipil yang didorong oleh keyakinan moral akan kesetaraan dan martabat manusia, hukum-hukum tersebut dianggap tidak adil, tidak bermoral, dan harus dilawan. Dalam momen-momen krusial ini, moralitas berfungsi sebagai agen perubahan, menantang otoritas hukum yang ada dan mendorong revolusi.

Konflik tersebut akhirnya mengarahkan kita pada sebuah pertanyaan mendasar: Apakah hukum yang tidak bermoral masih sah?

Hukum Positif: Upaya Menginstitusionalisasi Etika

Seiring perkembangan peradaban, masyarakat menjadi lebih kompleks, dan moralitas komunal saja tidak lagi cukup untuk menyelesaikan konflik dan menegakkan ketertiban. Di sinilah peran hukum positif, yang bersifat tertulis, terlembaga, dan ditegakkan oleh otoritas negara, menjadi penting. Aliran positivisme hukum, yang dicetuskan oleh John Austin dan dikembangkan secara detail oleh H.L.A. Hart, menuntut pemisahan antara hukum dan moralitas. Bagi kaum positivis, validitas sebuah hukum tidak bergantung pada kandungan moralnya, melainkan pada prosedur pembuatannya yang benar oleh lembaga yang berwenang (seperti parlemen atau badan legislatif).

Baca Juga  KESHALEHAN DIRI PRIBADI DAN KEADILAN SOSIAL

Positivisme hukum menawarkan kejelasan, kepastian, dan prediktabilitas. Ia memungkinkan masyarakat untuk mengetahui secara pasti apa yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang, tanpa perlu menafsirkan rasa keadilan moral yang sering kali memiliki ambiguitas dan berbeda-beda antarindividu. Dalam pandangan ini, fungsi utama hukum adalah menjaga ketertiban, bukan mewujudkan moralitas. Tentu saja, hukum sering kali mengkodifikasi moralitas (misalnya, melarang pencurian dan pembunuhan), tetapi pemisahan ini penting untuk menghindari tiran moralitas mayoritas. Misalnya, hukum tentang lalu lintas atau kontrak, memiliki sedikit atau bahkan tidak ada muatan moral yang inheren, tetapi vital bagi kehidupan masyarakat.

Titik Tensi: Ketika Hukum dan Moral Berbenturan

Kontinum antara hukum dan moralitas tidak selalu berjalan mulus; ia sering kali ditandai oleh tensi yang tajam. Sejarah terus membuktikan dimana hukum yang sah secara prosedural dianggap sangat tidak bermoral. Undang-undang perbudakan, segregasi rasial (seperti Hukum Jim Crow di Amerika Serikat atau Apartheid di Afrika Selatan), atau hukum yang menindas kelompok minoritas, semuanya adalah contoh hukum positif yang didasarkan pada kekuasaan, bukan pada keadilan universal.

Di sinilah muncul tantangan terbesar: Apa yang harus dilakukan oleh seorang warga negara atau seorang hakim ketika moralitas mereka berbenturan dengan hukum yang berlaku?

Kasus-kasus pembangkangan sipil yang dilakukan oleh tokoh-tokoh seperti Mahatma Gandhi atau Martin Luther King Jr. menunjukkan adanya keyakinan yang mendalam bahwa ada “hukum yang lebih tinggi” yang harus dipatuhi. Mereka menggunakan moralitas sebagai landasan untuk menantang dan pada akhirnya mengubah hukum positif. Pembangkangan sipil bukanlah penolakan terhadap hukum secara keseluruhan, melainkan penolakan terhadap hukum yang tidak adil, yang dilakukan secara terbuka, damai, dan dengan kesiapan untuk menerima konsekuensi hukum.

Di sisi lain, para hakim menghadapi dilema yang lebih mendasar. Mereka terikat untuk menegakkan hukum yang berlaku. Namun, bagaimana jika penerapan hukum secara literal menghasilkan ketidakadilan moral yang nyata? Teori interpretasi hukum, terutama yang diusung oleh Ronald Dworkin, menawarkan jalan tengah. Dworkin berpendapat bahwa selain aturan hukum yang eksplisit, terdapat “prinsip-prinsip” dan “kebijakan” moral yang melekat dalam sistem hukum. Seorang hakim yang bijaksana harus menafsirkan hukum positif sedemikian rupa sehingga paling sesuai dengan keadilan dan moralitas yang mendasari tradisi hukum tersebut. Dengan kata lain, mereka harus mencari “jawaban yang paling benar” yang memadukan legalitas prosedural dengan keadilan subtansial.

Hukum memiliki keterbatasan dalam mengatur moralitas pribadi. Upaya negara untuk mengesahkan “moralitas” tertentu, seperti mengatur apa yang boleh dimakan, apa yang boleh dibaca, atau bagaimana seseorang harus beribadah (selain dari tujuan ketertiban umum), seringkali dianggap sebagai overreach, melanggar kebebasan sipil individu. John Stuart Mill, dalam karyanya On Liberty, dengan tegas menentang “Tirani Mayoritas,” berpendapat bahwa satu-satunya alasan sah untuk menggunakan kekuasaan terhadap individu adalah untuk mencegah kerugian bagi orang lain. Ini adalah prinsip yang membatasi hukum dari campur tangan dalam pilihan moralitas pribadi.

Di sisi lain, moralitas juga memiliki batasan. Moralitas, tanpa struktur hukum, bersifat subjektif, terfragmentasi, dan tidak dapat ditegakkan. Apa yang dianggap bermoral oleh satu kelompok mungkin dianggap tabu oleh kelompok lain. Tanpa mekanisme hukum untuk menyatukan standar minimal dan menegakkannya, masyarakat akan menghadapi kekacauan.

Pada akhirnya, hukum dan moralitas adalah dua mekanisme yang tak terelakkan dalam tata kelola kehidupan umat manusia. Hukum memberikan kerangka, sanksi, dan ketertiban. Moralitas memberikan arah, tujuan, dan jiwa. Keadilan sejati, yang merupakan puncak dari sistem sosial yang ideal dapat tercapai bukan hanya ketika hukum ditegakkan dengan ketat, tetapi ketika hukum itu sendiri selaras dengan aspirasi moral tertinggi dari masyarakat yang beradab. Konflik abadi antara keduanya adalah mesin yang mendorong masyarakat untuk terus merefleksikan dan memperbaiki diri, mencari keseimbangan yang pelik antara kebebasan individu dan kebutuhan sosial

Baca Juga  TEGAS! KETUA SAMPAIKAN REKOMENDASI SANKSI KY TIDAK BOLEH MENYANGKUT ASPEK PEMERIKSAAN TEKNIS YUDISIAL

Peran Moralitas dalam Reformasi dan Evolusi Hukum

Meskipun positivisme menekankan pemisahan yang sangat tegas antara hukum dan moralitas, tidak dapat dimungkiri bahwa moralitas adalah mesin utama di balik evolusi dan reformasi hukum. Hampir setiap perubahan hukum yang sangat penting, mulai dari penghapusan hukuman mati, pengakuan hak-hak perempuan, hingga perlindungan lingkungan dimulai dari pergeseran kesadaran moral di masyarakat.

Hukum pidana, khususnya, memiliki hubungan paling erat dengan moralitas. Hukuman didasarkan pada konsep moral tentang kesalahan dan penebusan. Seseorang dihukum bukan hanya karena melanggar aturan, tetapi karena perbuatannya secara moral dikecam oleh masyarakat. Selain hal tersebut, tujuan paradigma hukum pidana modern kita yang berlandasakan keadilan restoratif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan korektif mencerminkan nilai moral yang lebih progresif, yakni kepercayaan pada potensi perubahan ke arah yang lebih baik bagi seorang individu.

Konsep hak asasi manusia, yang kini terinstitusionalisasi dalam berbagai konstitusi dan perjanjian internasional, adalah kristalisasi dari moralitas universal. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 tidak lahir dari legislasi, melainkan dari konsensus moral global tentang martabat dan nilai yang melekat pada setiap manusia. Ia berfungsi sebagai standar moral yang terus-menerus menekan negara-negara untuk mereformasi hukum positif mereka agar sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Penutup

Hubungan hukum dan moralitas akan selalu menjadi dinamika yang bergerak. Moralitas masyarakat terus berkembang, dipengaruhi oleh teknologi, globalisasi, dan tantangan baru. Isu-isu seperti etika kecerdasan buatan (AI), hak atas privasi data, atau tanggung jawab korporasi terhadap kerusakan lingkungan, semuanya menuntut hukum untuk mengejar dan mengkodifikasi norma moral yang baru.

Positivisme hukum memberikan kerangka kerja yang stabil, mencegah hukum menjadi alat bagi moralitas absolut yang otoriter. Sementara itu, hukum alam dan teori Dworkinian terus mengingatkan bahwa stabilitas tanpa keadilan adalah tirani. Keadilan sejati (justice) terletak pada keseimbangan yang rapuh: sistem hukum yang cukup kokoh untuk ditegakkan tetapi cukup fleksibel dan reflektif untuk menyerap dan mewujudkan peningkatan standar etika dan moralitas masyarakat dari waktu ke waktu.

Pada akhirnya, hukum adalah cermin peradaban. Ia menunjukkan bukan hanya siapa kita saat ini (melalui moralitas yang telah kita kodifikasikan), tetapi juga siapa yang kita cita-citakan (melalui prinsip moral yang kita perjuangkan untuk diwujudkan dalam aturan dan norma kehidupan bersama). Kontinum keadilan adalah perjalanan tanpa akhir dalam upaya manusia untuk menciptakan masyarakat yang tidak hanya tertib, tetapi juga bermartabat dan adil.

Daftar Referensi

Austin, John. (1995). The Province of Jurisprudence Determined. Cambridge University Press.

Aquinas, Thomas. (1988). On Law, Morality and Politics. Hackett Publishing Company.

Dworkin, Ronald. (1977). Taking Rights Seriously. Harvard University Press.

Finnis, John. (2011). Natural Law and Natural Rights. Oxford University Press.

Fuller, Lon L. (1964). The Morality of Law. Yale University Press.

Hart, H. L. A. (2012). The Concept of Law. Oxford University Press.

Syailendra Anantya Prawira
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hukum Moralitas
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.