Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » KUHP Nasional dan Tantangan Kebebasan Berekspresi: Tinjauan Multidimensi terhadap Reformasi Hukum Pidana Indonesia
Artikel Features

KUHP Nasional dan Tantangan Kebebasan Berekspresi: Tinjauan Multidimensi terhadap Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Gerry Geovant Supranata KabanGerry Geovant Supranata Kaban22 December 2025 • 15:54 WIB10 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Reformasi hukum pidana nasional, yang puncaknya diwujudkan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merupakan upaya monumental untuk menggantikan peraturan hukum pidana warisan kolonial, yakni Wetboek van Strafrecht (WvS).

Dalam konteks negara hukum yang demokratis, salah satu tantangan terbesar dalam kodifikasi pembaruan hukum pidana adalah menyeimbangkan perlindungan terhadap individu dan institusi dengan jaminan hak fundamental warga negara, khususnya hak untuk berekspresi (freedom of expression) yang mencakup pula kebebasan berpendapat (freedom of speech) di dalamnya.

Hak berekspresi merupakan pilar esensial demokrasi dan dijamin secara konstitusional, terutama dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Meskipun demikian, hak ini tidaklah bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh ketentuan Pasal 28J UUD 1945 yang menyatakan bahwa pelaksanaannya wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Sebelum KUHP Nasional disahkan, delik-delik terkait kebebasan ekspresi dalam WvS, seperti penghinaan, penodaan agama, dan ujaran kebencian, sering dijuluki sebagai “pasal karet” karena rumusan normanya dinilai multitafsir serta kerap dipandang sebagai norma hukum yang rentan terhadap penyalahgunaan. Aturan hukum tersebut, terutama yang melindungi kepentingan kekuasaan pemerintah dan negara, telah lama dikritik.

Semangat pembaharuan dalam KUHP Nasional pun tidak luput dari kritik substansial, terutama akibat rekodifikasi sejumlah delik yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap membatasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan sipil. Pasal-pasal pidana yang membatasi ekspresi ini menimbulkan kekhawatiran besar bahwa aturan tersebut dapat berdampak buruk pada demokrasi di Indonesia. Kritik utama berpusat pada potensi penggunaan pasal-pasal ini untuk membungkam perbedaan pendapat, khususnya yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat negara, atau lembaga tertentu.

Melalui tulisan ini, Penulis akan mengidentifikasi dan menganalisis apakah reformasi hukum yang dijanjikan melalui KUHP Nasional mampu mengatasi konflik hak konstitusional yang melekat dalam hak kebebasan ekspresi. Beberapa pendekatan yang dipergunakan, yaitu yuridis-normatif dengan tujuan menilai kepastian hukum dan legalitas formal, filosofis-etis dengan tujuan menguji legitimasi norma pidana terhadap prinsip-prinsip hukum universal, serta sosiologis-empiris dengan tujuan mengamati dampak praktis dan sosial dari penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan ekspresi terhadap iklim demokrasi.

Uji Validitas Kriminalisasi Delik Ekspresi melalui The Harm Principle

Penggunaan hukum pidana sebagai instrumen paling keras dari negara haruslah dibatasi oleh prinsip moral dan etis yang kuat. Salah satu prinsip utama yang dapat digunakan untuk menguji validitas kriminalisasi adalah The Harm Principle yang dipopulerkan oleh John Stuart Mill, bahwa “hukum pidana hanya sah digunakan untuk mencegah kerugian atau bahaya (harm) yang ditimbulkan terhadap kepentingan orang lain”. Filsuf Joel Feinberg memperjelas bahwa harm diartikan sebagai kemunduran (setbacks) kepentingan (interest) dari akibat perbuatan yang salah atau kelalaian.

Dalam konteks delik ekspresi, terjadi konfrontasi antara martabat subjektif dan bahaya objektif. Salah satu contoh yaitu delik penghinaan dalam KUHP Nasional yang memberikan fokus pada perlindungan “martabat jabatan” atau “kehormatan pejabat”. Delik tersebut dinilai subjektif dan non-material. Martabat atau perasaan tersinggung pejabat adalah kepentingan non-material yang sulit diukur. Dalam prinsip harm yang dikemukakan oleh Mill dan Feinberg, menuntut adanya kerugian nyata terhadap kepentingan objektif. Kriminalisasi yang didasarkan pada perasaan atau martabat subjektif seorang pejabat rentan melanggar prinsip proporsionalitas karena sanksi pidana dianggap terlalu berat untuk kerugian non-fisik semacam itu.

Selain bertolak dari prinsip harm, pembatasan terhadap hak konstitusional, termasuk kebebasan berekspresi, haruslah memenuhi standar hak asasi manusia internasional. Article 19 (3) International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) mengatur bahwa setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus memenuhi 3 (tiga) parameter secara kumulatif dengan tujuan menjamin bahwa pembatasan dilakukan secara sah dan proporsional dalam masyarakat demokratis, yaitu:

  1. Diatur dan ditetapkan oleh Undang-Undang/Hukum (Provided by Law). Norma pidana harus jelas, lugas, dan tidak multitafsir. Ketidakjelasan dalam perumusan, seperti penggunaan frasa “penghinaan” tanpa memberikan limitasi yang jelas, dapat menyebabkan pasal-pasal ekspresi dalam KUHP Nasional rentan terhadap interpretasi yang luas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid);
  2. Diperlukan dan diterapkan secara proporsional (Necessary and Proportionate). Pembatasan haruslah menjadi upaya terakhir, sesempit mungkin, dan saksi harus setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan. ICCPR secara eksplisit menyatakan bahwa negara harus menahan diri dari pembatasan terhadap diskusi kebijakan pemerintah, pelaporan hak asasi manusia dan korupsi, serta kritik dan debat politik. Kegagalan negara dalam memenuhi prinsip ini menyebabkan kriminalisasi ekspresi seringkali dianggap sebagai overcriminalization;
  3. Untuk tujuan yang sah (Legitimate Objective). Pembatasan harus ditujukan untuk menghormati hak atau reputasi orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, atau melindungi kesehatan atau moral publik. Tujuan ini haruslah dibuktikan secara objektif, misalnya bahwa rumusan norma hukum terkait ekspresi memang benar-benar diperlukan untuk melindungi fungsi konstitusional negara, dan bukan sekadar mengamankan martabat pribadi pejabat semata.
Baca Juga  Dilema Eksploitasi Komoditas dan Menjaga Komunitas : Tantangan Peran Hakim Muda dalam Mewujudkan Keadilan Iklim

Pengaturan delik pidana mengenai ekspresi terdiri dari berbagai macam bentuk, mulai dari penghinaan terhadap penguasa atau kepala negara, penodaan agama (blasphemy law), maupun pencemaran nama baik dan informasi palsu.

Analisis Delik Kejahatan terhadap Penguasa atau Kepala Negara

Terkait dengan isu kriminalisasi penghinaan terhadap penguasa atau kepala negara, MK melalui Putusannya Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 WvS dengan alasan bahwa pasal-pasal tersebut melanggar beberapa prinsip dasar negara hukum yang demokratis seperti prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) karena memberikan hak istimewa (privilege) hukum pidana khusus kepada Presiden/Wakil Presiden dibandingkan warga negara lainnya, meskipun martabat mereka secara substantif sama di mata hukum. Pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir yang membedakan antara kritik, pernyataan pendapat, atau penghinaan. Selain itu, pasal-pasal ini berpeluang menghambat hak atas kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat.

Meskipun Putusan MK telah menghapuskan delik yang bernuansa feodal tersebut, KUHP Nasional justru menghidupkan kembali ketentuan serupa melalui Pasal 218 (penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden) dan Pasal 240 (penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara). Rekodifikasi ini secara filosofis mengabaikan alasan-alasan konstitusional yang menjadi dasar pembatalannya dalam putusan MK tersebut.

Pihak pemerintah dan pembentuk undang-undang mengklaim telah melakukan mitigasi risiko kriminalisasi dengan mengubah sifat delik tersebut menjadi delik aduan absolut. Dalam konteks Pasal 218 KUHP Nasional, proses hukum tidak akan dimulai tanpa adanya pengaduan yang sah dari Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Demikian pula dalam konteks Pasal 240 KUHP Nasional, perkara hanya dapat diproses atas pengaduan pimpinan lembaga negara yang bersangkutan. KUHP Nasional dalam bagian Penjelasan pasal-pasal a quo juga memberikan penekanan adanya perbedaan yang jelas antara kritik yang sah (legitimate criticism) dan penghinaan.

Namun, kritik yuridis tetap mengemuka bahwa pengubahan sifat delik menjadi delik aduan tidaklah menghilangkan masalah filosofis utama yang diangkat oleh MK. Delik ini tetap berpotensi menjadi alat politik bagi pejabat yang merasa sensitif terhadap kritik serta dikhawatirkan delik pidana ini akan menjadi alat negosiasi kekuasaan atau alat retaliasi politik pribadi, bukan murni instrumen hukum pidana untuk melindungi kepentingan publik yang esensial.

Analisis Delik Penodaan Agama (Blasphemy Law)

Tindak pidana terkait agama telah lama menjadi sumber ketegangan antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan untuk menjaga ketertiban umum. Dalam WvS, delik penodaan agama diatur dalam Pasal 156a yang melarang perbuatan bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Dalam KUHP Nasional, ketentuan ini digantikan oleh Pasal 300 hingga 302 dengan sub-judul Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan. Perubahan ini, secara teks, mencoba mengalihkan fokus dari perlindungan dogma agama menuju perlindungan penganut agama atau kelompok dari hate speech atau ujaran kebencian.

Meskipun KUHP Nasional berusaha merumuskan delik agama agar lebih fokus pada hate speech, potensi konflik sosial dan penggunaan pasal untuk menstigma kelompok minoritas atau perbedaan tafsir agama tetap menjadi tantangan serius. Kriminalisasi yang terjadi di Indonesia seringkali dipicu oleh informasi yang disampaikan di media sosial yang dengan cepat memicu stigma dan pelaporan oleh pihak-pihak terkait, termasuk tokoh agama dari kelompok dominan, tanpa didahului oleh proses klarifikasi yang memadai.

Realitas sosiologis menunjukkan bahwa meskipun rumusan KUHP Nasional menggunakan bahasa hate speech (permusuhan, diskriminasi), masih terdapat kekhawatiran bahwa penegakan hukum di Indonesia akan tetap menafsirkan delik ini sebagai perlindungan terhadap dogma atau simbol agama, dengan tidak menegasikan realitas adanya dorongan atau tekanan massa dan terutama kelompok mayoritas. Padahal, tujuan filosofis dari reformulasi ini adalah melindungi masyarakat dari diskriminasi. Konsekuensinya, penerapan hukum justru akan berfungsi sebagai alat pembatasan kritik teologis dan kriminalisasi terhadap perbedaan tafsir atau pandangan keagamaan dari kelompok minoritas. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan berekspresi.

Baca Juga  REVISI ANGGARAN AKHIR TAHUN SEBAGAI LANGKAH STRATEGIS MENJAGA KINERJA DAN AKUNTABILITAS

Untuk mencegah kekeliruan dalam tataran interpretasi dan penegakan hukum, pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam memahami unsur delik, serta menempatkan tindak pidana ini dalam kerangka HAM, guna mencegah penggunaan norma pidana yang bersifat subjektif dan merugikan kelompok rentan.

Analisis Delik Pencemaran Nama Baik dan Informasi Palsu

WvS mengatur delik penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Pasal 310 dan 311. Salah satu pemahaman penting dalam menginterpretasikan Pasal 310 KUHP adalah delik ini hanya dapat diterapkan kepada individu (natuurlijk persoon) yang memiliki martabat, dan mengecualikan badan hukum atau korporasi (rechtspersoon) sebagai objek pencemaran. Dalam KUHP Nasional, aturan ini masih tetap dipertahankan sebagaimana dapat dilihat dalam Pasal 433 dan 434 dengan modernisasi bahasa dan penyesuaian sanksi pidana.

Meskipun KUHP Nasional diperbaharui secara teknis, namun dari perspektif HAM dan prinsip demokrasi, keberadaan delik ini masih menuai kritik tajam. Tindak pidana pencemaran nama baik seharusnya didekriminalisasi, karena “reputasi” adalah kepentingan privat, bukan kepentingan publik yang membutuhkan intervensi negara melalui hukum pidana. Ancaman pidana penjara juga menciptakan ketakutan di masyarakat untuk mengkritik, berpendapat, atau mengawasi kinerja pihak yang berkuasa sebagai komponen dari kebebasan berekspresi.   

Ancaman lain terhadap kebebasan berekspresi berasal dari delik informasi palsu (berita bohong) yang secara historis diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam KUHP Nasional, norma hukum tersebut diatur kembali dalam Pasal 263 dan 264 tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

 Dari sudut pandang filosofis dan yuridis, frasa “kabar/berita yang tidak pasti” dan “dapat menimbulkan keonaran (kerusuhan) di masyarakat” adalah unsur delik yang bersifat umum dan subjektif. Ketidakjelasan norma tersebut berpotensi melanggar prinsip lex certa dan gagal memenuhi standar harm principle.

Pasal tersebut sangat rentan disalahgunakan untuk membungkam perbedaan narasi yang sah, atau memidanakan perbuatan penyebaran informasi yang belum terverifikasi namun tidak menimbulkan bahaya nyata. Padahal, dalam negara yang menganut demokrasi, kebenaran dihasilkan dari marketplace of ideas, bukan dari monopoli negara. Dengan memidanakan “berita bohong/tidak pasti”, negara menempatkan diri sebagai subjek penentu tunggal mengenai mana yang benar dan mana yang salah. Hal ini rentan disalahgunakan untuk membungkam narasi alternatif yang berbeda dengan versi pemerintah/penguasa.

Dimensi Sosiologis Keberlakuan Pasal Pidana terhadap Kebebasan Ekspresi

Dampak sosiologis yang berbahaya dari keberadaan pasal-pasal pidana terhadap ekspresi adalah fenomena chilling effect yang terjadi ketika warga negara, aktivis, jurnalis, dan pilar-pilar demokrasi lainnya menahan diri untuk menyampaikan kritik atau informasi yang sah karena takut dijerat oleh pasal-pasal pidana yang multitafsir.

Muncul kekhawatiran masyarakat bahwa kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi menunjukkan hukum pidana digunakan sebagai alat untuk membungkam partisipasi publik dan pengawasan sosial (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP) yaitu perisai hukum bagi pemangku kepentingan untuk menghindari pengawasan publik, kritik terhadap kebijakan, atau pelaporan terhadap tindak pidana seperti kasus-kasus korupsi dan pelanggaran HAM. Kebebasan berekspresi adalah fondasi utama negara demokrasi, dan pembatasan yang tidak proporsional ini secara serius mengancam partisipasi aktif rakyat dalam proses politik, sosial, dan pembangunan hukum negara secara aktual.

Penutup

Meskipun KUHP Nasional hadir dengan semangat dekolonialisasi dan menawarkan beberapa pembaruan normatif dalam rangka mereformasi hukum pidana di Indonesia, namun belum ditemukan adanya mekanisme yang jelas dan eksplisit untuk menangkal gugatan pidana strategis (SLAPP) terutama mengenai perbuatan yang berkaitan dengan pasal-pasal pidana terhadap kebebasan ekspresi. Secara garis besar, KUHP Nasional masih bernuansa melegitimasi status quo kriminalisasi ekspresi, alih-alih memperbaiki iklim demokrasi yang terancam. Oleh karena itu, evaluasi berkelanjutan terhadap regulasi sangat penting untuk memastikan penegakan hukum sejalan dengan prinsip rule of law dan penghormatan terhadap HAM.

Gerry Geovant Supranata Kaban
Gerry Geovant Supranata Kaban
Hakim Pengadilan Negeri Wamena

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel kuhp
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.