Langit Jayapura masih cerah ketika rombongan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura bergegas menuju bandara, Kamis pagi, 26 Februari 2026. Tepat pukul 09.20 WIT, satu-satunya penerbangan langsung menuju Sorong lepas landas. Dua jam kemudian, pukul 11.10 WIT, pesawat mendarat di Bandar Udara Domine Eduard Osok. Di ruang kedatangan, pelancong mancanegara tampak lalu lalang, maklum Sorong memang pintu gerbang para wisatawan yang hendak ke Raja Ampat.
Namun tujuan rombongan kali ini bukanlah hendak berwisata. Majelis Hakim perkara Nomor 51/G/2025/PTUN.JPR datang untuk melaksanakan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan setempat (descente) atas sengketa pertanahan di Kota Sorong.
Majelis terdiri dari Prayogo Kurnia, S.H., sebagai Hakim Ketua, serta Rizal Abdurrahman, S.H., M.H., dan Jenrison Nainggolan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Turut mendampingi Panitera Pengganti David Alik Mitting, S.H., dan staff Muhammad Iltizam, S.H.
Perkara ini mempertemukan Oscar Arfan Kardinal sebagai Penggugat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong sebagai Tergugat, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai Tergugat II Intervensi. Para pihak bersengketa atas penerbitan Objek sengketa berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor Induk Bidang 33.03.000001379.0 di Kelurahan Suprau, Distrik Maladomes, Kota Sorong, seluas 16.480 meter persegi, yang terbit pada 4 November 2024 atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Silaturahmi ke Tuan Rumah
Sorong menyambut rombongan dengan hujan yang tak berhenti, sejak kedatangan langit Kota Sorong tampak enggan bersahabat. Namun hal itu tak menyurutkan rencana. Setelah menyimpan barang di penginapan, pukul 13.30 WIT rombongan langsung menuju Pengadilan Negeri Sorong. Meski surat resmi telah dikirim sebelumnya, kunjungan ini menjadi bentuk silaturahmi atau permisi kepada tuan rumah yang ruang sidangnya hendak dipinjam keesokan hari.
Di tengah padatnya jadwal persidangan, rombongan diterima hangat oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Ibu Helmin Somalay, S.H., M.H., didampingi Hakim Maizal Arthur Hehanussa, S.H. Pertemuan singkat itu bukan sekadar koordinasi teknis peminjaman ruang sidang, tetapi obrolan juga saling berbagi pengalaman mengenai karakteristik sengketa pertanahan di Sorong, termasuk kuatnya pengaruh eksistensi masyarakat adat dalam dinamika kepemilikan dan penguasaan tanah.

Menjelang pukul 15.00 WIT, bertepatan dengan jam pulang kantor selama Ramadan, pertemuan ditutup. Sore itu dihabiskan dengan mencari menu berbuka puasa, lalu sekadar berkeliling pusat perbelanjaan mempersiapkan apabila hujan masih berlangsung esok hari, lalu kembali kembali ke penginapan untuk beristirahat.
Dua Saksi dan Pemeriksaan Setempat

Jumat pagi, 27 Februari 2026, pukul 07.30 WIT, ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong telah bersiap. Agenda pertama ialah pemeriksaan dua saksi dari pihak Penggugat. Saksi pertama menjelaskan mengenai proses pelepasan tanah adat. Saksi kedua menerangkan penguasaan tanah oleh pihak penggugat. Suasana sempat terasa tegang, namun keduanya menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan para pihak secara runtut.
Pukul 11.30 WIT, pemeriksaan saksi selesai. Sidang diskors untuk memberi kesempatan salat Jumat. Agenda berikutnya justru yang paling ditunggu yaitu pemeriksaan setempat atau descente. Namun demi memberi kesempatan para pihak menunaikan shalat Jumat, pemeriksaan setempat dijadwalkan pukul 14.00 WIT.

Pada waktu yang telah ditentukan, rombongan tiba di lokasi tanah yang tercantum dalam sertifikat yang disengketakan. Pasir putih dan air laut yang jernih di pesisir Suprau menjadi latar yang kontras dengan substansi sengketa yang tengah diperiksa.
Sejumlah warga dan beberapa saksi yang sebelumnya diperiksa di ruang sidang kembali hadir, menunjuk batas-batas yang mereka ketahui. Pemeriksaan setempat ini bukan sekadar formalitas. Di sinilah Majelis Hakim memastikan letak, luas, batas-batas, dan kondisi fisik tanah secara langsung.

Dokumen dan peta dicocokkan dengan bentang alam nyata. Batas yang tertulis di atas kertas diperbandingkan dengan kondisi lapangan. Karena dalam banyak perkara pertanahan, apa yang tertuang dalam berkas belum tentu sepenuhnya tergambar tanpa melihat langsung.

Meski disaksikan cukup banyak warga, pelaksanaan pemeriksaan berlangsung relatif lancar. Menjelang pukul 16.00 WIT, majelis menyatakan pemeriksaan cukup dan memberitahukan bahwa sidang berikutnya merupakan pembuktian terakhir yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Perjalanan Pulang dan Sebuah Renungan
Sore itu rombongan kembali ke penginapan, menutup hari dengan mencari kuliner dan oleh-oleh secukupnya untuk keluarga di rumah. Keesokan paginya, Sabtu 28 Februari 2026, pukul 05.30 WIT, mereka telah bergegas menuju bandara. Pesawat mendarat kembali di Jayapura pukul 08.40 WIT. Tugas selesai. Rasa lega menyertai langkah pulang masing-masing.
Namun perjalanan ini menyisakan renungan.
Pemeriksaan setempat terbukti memberi gambaran lebih utuh bagi hakim. Dalam banyak perkara pertanahan, alat bukti surat dan keterangan saksi sering kali belum cukup menghadirkan realitas yang utuh. Melihat langsung objek sengketa membantu hakim menilai dalil para pihak secara lebih komprehensif.
Di sisi lain, jarak menjadi tantangan tersendiri. Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura saat ini merupakan satu-satunya PTUN dengan wilayah hukum yang mencakup enam provinsi di Tanah Papua—cakupan terluas di Indonesia. Untuk menghadirkan majelis hakim ke lokasi sengketa, para pihak seringkali harus menyiapkan biaya yang tidak sedikit.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa akses terhadap keadilan (access to justice) semestinya tetap berpijak pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ke depan, bukan tidak mungkin dipertimbangkan untuk mencari bentuk kerjasama antar badan peradilan agar pemeriksaan setempat dapat dilakukan semacam perbantuan pemeriksaan setempat ke Pengadilan yang paling dekat dengan lokasi tanah yang hendak diperiksa, sehingga hal tersebut jauh dapat memangkas biaya berperkara. Lebih dari itu, tidak muluk-muluk rasanya apabila dipertimbangkan juga untuk membuka kantor Pengadilan Tata Usaha Negara di Provinsi-Provinsi lain di wilayah Papua, sehingga akses masyarakat kepada peradilan administrasi dapat menjadi lebih dekat. Sebab pada akhirnya, keadilan tidak semata soal putusan yang dibacakan perkara per perkara, melainkan juga tentang seberapa jauh negara bersedia mendekatkan dirinya kepada warga yang mencarinya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


