Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga yang diberi amanah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Frasa hukum dan keadilan diletakkan pada posisi yang berbeda namun keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hukum merupakan suatu pranata (alat) untuk mencapai keadilan.
Teori tentang hukum tumbuh pada pondasi antara asumsi dan realita, berikutnya akan ditentukan arah politik dan kepentingan pemegang otoritas. Pada negara modern, agak susah mengetahui mazhab hukum yang digunakan secara konsisten, dia berkelindan diantara teori-teori yang mengatasnamakan kepentingan rakyat.
Pengejawantahan konsep hukum pada negara yang terafiliasi sistem civil law (termasuk Indonesia) tercermin pada perintah dari pembentuk undang-undang yang disebut hukum positif. pendapat semacam ini dipengaruhi konsep John Austin yang mengartikan hukum sebagai perintah dari pembentuk undang-undang atau penguasa (law is a command of the lawgiver). Aliran ini mengajarkan bahwa hakikat dari hukum adalah hukum positif (laws properly so called positive law). Hukum positif merupakan perintah penguasa yang berdaulat (sovereignty). Austin kemudian memandang hukum tidak didasarkan nilai baik atau buruk, melainkan pada kekuasaan dari pemegang kedaulatan. Pada intinya ajaran positivisme hukum beranggapan bahwa hanya hukum positif sesuatu yang nyata, pasti dan jelas.
Masyarakat Indonesia secara umum memandang keadilan sudah terkandung dalam hukum positif, tinggal bagaimana penerapannya di pengadilan. Tidak disangkal jika kata keadilan selalu muncul dari proses pengadilan, akhirnya putusan pengadilan menjadi titik sentral objek kajian tentang keadilan, bahkan, adil atau tidak adil selalu dilekatkan pada fungsi pengadilan.
Implementasi keadilan dan keterbatasan fungsi pengadilan
Meski tidak menerapkan ajaran pemisahan kekuasaan secara mutlak, sistem ketatanegaraan Indonesia terbagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kata “kekuasaan” dalam konteks ini disamakan dengan “kewenangan” yaitu otoritas lembaga yang diberi oleh undang-undang. Di sisi lain, terdapat konsep “wewenang” yaitu hanya mengenai suatu bagian (onderdeel) tertentu saja dalam kewenangan, misalanya wewenang ketua pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk mengawasi pelaksanaan putusan atau wewenang penitera/juru sita melaksanakan putusan perkara perdata.
Pada dasarnya fungsi yudisial adalah sebatas fungsi mengadili yaitu proses penanganan perkara, terminal akhirnya adalah putusan pengadilan. Wujud konkret putusan merupakan manifestasi dari produk original yudisisal, untuk itulah kehormatan pengadilan terletak pada penghormatan negara atas putusannya.
Fungsi yudisial pada peradilan pidana sebatas menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dan menentukan jumlah hukuman yang disimpulkan dalam putusan. Dilaksanakan atau tidak putusan pengadilan menjadi tanggung jawab pihak lain yaitu jaksa (eksekutif). Pada sistem PTUN tugas pengadilan sebatas menentukan keabsahan keputusan dan meletakkan kewajiban pemerintah untuk membatalkan keputusan yang dinyatakan cacat, pelaksanaannya diserahkan kepada pihak eksekutif. Pada sengketa perdata, tugas yudisial hanya sebatas menentukan hukum antar pihak, meskipun organ pelaksana putusan seolah-olah lembaga yudisial, namun hakikatnya dijalankan oleh lembaga eksekutif yang keberadaannya secara administratif dalam lingkup pengadilan itu sendiri.
Pelaksanaan putusan peradilan pidana tidak banyak menjadi persoalan karena ada lembaga eksekutif yang bertanggung jawab. Sementara, pada sengketa tata usaha negara dan perdata kerap ditemukan kendala, bahkan tidak jarang putusan pengadilan tidak dilaksanakan. Kesuksesan pelaksanaan putusan bergantung pada faktor eksternal baik aktor dibalik para pihak atau pengaruh kekuasaan.
Rumitnya pelaksanaan putusan pengadilan menjadi isu klasik. Meskipun secara fungsi pelaksanaan putusan berada di luar yudisial, tetap saja pengadilan menjadi titik balik dari kegagalan pelaksanaan putusan secara keseluruhan.
Menurut Hamilton, dalam sebuah republik, peradilan adalah cabang kekuasaan yang “paling tidak berbahaya” karena tidak memiliki pedang (sword) maupun dompet (kekuatan anggaran). Hamilton mengutarakan kekuasaan kehakiman (judiciary) merupakan cabang pemerintahan negara yang terlemah dibandingkan dengan cabang eksekutif dan legislatif. Cabang legislatif kuat karena memegang hak anggaran (budget), sementara cabang eksekutif menguasai aparatur pemerintah seperti: tentara, polisi, jaksa dan lain-lain aparatur administrasi negara sebagai pelaksana yang menjalankan dan menegakkan kekuasaannya.
Problematika pelaksanaan putusan pengadilan
Kelemahan bawaan (natural defect) yudikatif berada pada independensi anggaran dan kekuatan pelaksanaan putusan yang masih tergantung pada peran eksekutif. Kelemahan ini menempatkan lembaga peradilan dalam keadaan vulnerable, secara tidak langsung bila dibiarkan terus menerus dapat meruntuhkan citra negara hukum Indonesia. Sistem eksekusi di Indonesia bayak dijadikan objek kajian peneliti asing, budaya hukum kita dianggap ladang pengetahuan yang unik karena di luar kebiasaan umumnya, hal ini tentu sangat memprihatinkan.
Simbol pengadilan selaku benteng terakhir keadilan tidak lagi dapat diterjemahkan sebagai jaminan penyelesaian sengketa. Berapa pun hakim melakukan ikhtiar untuk mewujudkan keadilan dalam putusannya jika tidak ditindaklanjuti akan menjadi kertas kosong yang tidak bermakna.
Sejatinya, putusan pengadilan bukan hanya milik pengadilan tetapi milik negara yang patut dihormati dan harus mendapat dukungan dari pihak-pihak terkait. Sepakat dengan Hinca penjaitan (Anggota Komisi III DPR RI) yang menyatakan “Putusan yang sudah inkracht mesti dieksekusi. Negara berkewajiban dan tidak boleh kalah, harus hadir di depan untuk mengeksekusinya” (Berita RM.id).
Pada sengketa perdata, pasca putusan pengadilan, selanjutnya menjadi hak penggugat untuk dipergunakan atau tidak. Mekanisme pelaksanaan putusan sangat rumit bila dihadapkan pada perlawanan tereksekusi. Pengadilan tidak punya aparatur internal yang cukup untuk mengatasi segala kemungkinan. Alternatifnya meminta bantuan lembaga kepolisian, justru disinilah letak kerumitan itu terjadi, koordinasi dan pengamanan dapat menimbulkan biaya yang tinggi melebihi biaya berproses di pengadilan, bahkan terkadang tidak sebanding dengan nilai objek. Belum lagi jenis pelaksanaan putusan yang bersifat pemenuhan prestasi, pembebanan nafkah anak, utang piutang, pembayaran ganti rugi, rehablitasi dan penyitaan asset.
Contoh pelaksanaan putusan yang sangat bergantung pada niat baik tergugat adalah di peradilan tata usaha negara. Level pemerintahan terendah pun dapat mengingkari putusan pengadilan, tanpa ada solusi dan tanpa ada ancaman sanksi, akhirnya pengingkaran terhadap putusan pengadilan dianggap lumrah dan biasa.
Negara telah abai menjaga hak konstitusional warga negara dari bentuk kesewenang-wenangan pejabat pemerintah. Negara diam disaat pelecehan terhadap kehormatan pengadilan terjadi.
Pada titik ini, proses berperkara di pengadilan belum dapat memberi jaminan penyelesaian sengketa secara tuntas, dia hanya mampu memberi setengah perjalanan menuju keadilan. Tuntas tidaknya suatu sengketa tercermin dari pelaksanaan putusan.
Studi komparasi untuk menemukan jati diri
Pada negara-negara beradab, variasi pelaksanaan putusan pengadilan telah sesuai dengan budaya hukum dan level penghormatan negara terhadap institusi pengadilan.
Sulit mencari perbandingan di negara-negara Eropa untuk menemukan konsep pelaksanaan putusan yang ideal. Pada sistem PTUN, kongres IASAJ di Madrid tahun 2004 mengenai pelaksanaan putusan pengadilan administrasi, berdasarkan laporan negara-negara peserta menunjukkan hampir tidak ada putusan pengadilan administrasi yang sengaja tidak dilaksanakan seperti di Indonesia, sehingga tidak ada norma yang benar-benar dibentuk untuk memaksa pejabat pemerintahan melaksanakan putusan PTUN.
Di negara-negara luar Eropa kebanyakan membuat variasi sendiri dalam menekan kepatuhan pejabat atas putusan PTUN. Misalnya, di Mesir pejabat-pejabat yang tidak melaksanakan putusan PTUN dikenakan delik pidana pelanggaran, yang pada umumnya dikenakan hukuman denda. Di Turki ketika pejabat administrasi melakukan kesalahan dalam tindak administrasi pemerintahan (maladministration) dikenakan sanksi administrasi, akan tetapi bukan menjadi kewenangan hakim administrasi melainkan kewenangan atasan pejabat yang bersangkutan, dan secara politis di parlemen dijadikan isu politik oleh lawan politiknya dimana pejabat tersebut berasal. Kemudian dimungkinkan dikenakan sanksi pidana kepada pejabat yang menolak melaksanakan putusan peradilan administrasi.
Variasi pelaksanaan putusan tersebut dapat dibedakan atas dasar: Prtama: meminta bantuan kepada lembaga lain, misalnya Kongo dan Pantai Gading pelaksanaan putusan PTUN dapat meminta kepada Presiden; kedua; pengawasan pelaksanaan putusan dilakukan oleh Menteri Kehakiman, misalnya Finlandia, ketiga; putusan dilaksanakan oleh lembaga pengadilan itu sendiri, misalnya di Spanyol. Konstitusi Spanyol menjamin secara jelas bahwa kewenangan hakim dan pengadilan untuk melaksanakan putusannya juzgar y hacer ejecutar lo juzgado (untuk memutuskan dan melaksanakan apa yang telah diputuskan) sistem seperti ini sama dengan di Jerman, hanya saja kalau di Spanyol pengadilan yang melaksanakan putusan bisa di pengadilan tingkat pertama dan bisa juga pada pengadilan tingkat akhir, sedangkan di Jerman pelaksanaan putusan selalu berada pada pengadilan tingkat pertama. Keempat; pelaksanaan putusan pengadilan administrasi diserahkan kepada pejabat administrasi, misalnya di Portugis, dan di Yunani, serta banyak lagi variasi lain sesuai dengan konstitusi mereka masing-masing.
Sistem pelaksanaan putusan di Indonesia menyajikan pengalaman yang berbeda, hukum positif selama ini belum mampu membentuk kepatuhan hukum.
Yulius selaku Ketua Kamar Tata Usaha Negara pada MA-RI memperkenalkan konsep Lembaga Eksekusi Negara (LEN) yaitu lembaga tersendiri yang tugasnya melaksanakan putusan semua badan peradilan. Isu ini juga menjadi perhatian Hinca Penjaitan salah satu anggota komisi III DPR-RI, ia menginginkan adanya lembaga apa yang disebut sebagai Badan Eksekusi Negara (BEN) yang nantinya bertugas mengeksekusi seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (berita RM.id 24/9/2025).
Badan semacam ini telah diterapkan di Thailand, eksekusi diserahkan kepada lembaga di luar pengadilan yaitu Legal Execution Department. Lembaga ini berkedudukan di bawah Kementerian Kehakiman (Ministry of Justice). Sedangkan di Belanda dikenal lembaga KoninklijkeBeroepsorganisatievanGerechtsdeurwaarders (KBvG) atau TheRoyal Professional Organization of Judicial Officers in The Netherlands, hanya saja kedudukannya berada di luar instansi pemerintahan, dijalankan oleh pihak swasta (organisasi profesi).
Pesan untuk DPR
Hinca Penjaitan mampu menangkap isu utama dan krusial yang hampir dianggap tidak seksi lagi, ia mengangkat kembali isu bahwa Keadilan tidak boleh menemui jalan buntu. Keadilan harus menyentuh garis finish keadilan itu sendiri. Tak boleh juara tanpa mahkota, juara harus mendapatkan piala mahkota keadilan. Untuk itu, menurut Hinca pembentukan Badan Eksekusi Negara mendesak dilakukan guna memastikan keadilan hukum berjalan tuntas hingga akhir. Sebagai negara hukum, negara harus memastikan keadilan tiba di tangan pencari keadilan. Lembaga ini lanjut Hinca, hendaknya berada langsung di bawah Presiden agar memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan.
Sebagai bentuk dukungan moral, masyarakat patut mengapresiasi ide pembentukan Badan Eksekusi Negara. Tulisan ini menjadi simbol harapan sekaligus mengandung pesan kepada DPR agar ide ini dikomunikasikan lebih lanjut di tingkat legislasi untuk diwujudkan menjadi hukum positif, bila tidak, ia hanya sebatas retorika atau sebatas kajian ilmiah yang turut menambah literasi kepustakaan belaka.
Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa negara hukum Indonesia adalah bentuk bangunan yang belum tuntas, dan untuk menemukan jati dirinya, masih memerlukan perjalanan yang panjang.
Indonesia dapat menentukan jenis hukum sendiri yang bercorak ke-Indonesia-an sesuai dengan sosio-kultural masyarakat. Kita tidak boleh latah menerapkan pola hukum asing yang belum tentu cocok dengan keadaban bangsa.
Ide pembentukan Badan Eksekusi Negara bukan semata tentang menjaga kehormatan pengadilan, lebih dari itu, untuk kepentingan negara demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


