Catatan Redaksi Suarabsdk
Hari ini, Munas XXI Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang dilaksanakan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta memasuki fase penentu. Sidang pleno komisi membahas program dan Anggaran Dasar–Anggaran Rumah Tangga, sementara agenda paling dinanti—pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI periode 2025–2028—segera digelar. Di titik ini, organisasi tidak sekadar memilih figur, tetapi menentukan arah kepemimpinan yang akan memengaruhi wajah profesi hakim tiga tahun ke depan.
Editorial ini tidak dimaksudkan untuk mengarahkan pilihan pada nama tertentu. Ia hadir untuk mencerahkan pilihan, dengan merumuskan kriteria kepemimpinan yang relevan dengan tantangan nyata profesi hakim hari ini—tantangan yang semakin kompleks, terbuka, dan tidak lagi bisa dijawab dengan pola lama.
Pertama, kesejahteraan dan perlindungan keamanan hakim. Ketua Umum IKAHI ke depan harus memandang kesejahteraan bukan sebagai agenda tambahan, melainkan fondasi independensi. Hakim yang sejahtera dan terlindungi—secara fisik, psikologis, dan sosial—lebih mampu berdiri tegak menghadapi tekanan perkara, sorotan publik, dan intervensi eksternal.
Namun, sudah saatnya jujur mengakui keterbatasan pendekatan lama. Selama bertahun-tahun, isu kesejahteraan kerap direduksi pada satu jalur: kenaikan gaji. Fakta menunjukkan, jalur ini belum juga terealisasi. Karena itu, Ketua Umum IKAHI ke depan tidak boleh terjebak pada narasi lama tanpa terobosan. Organisasi membutuhkan kepemimpinan yang kreatif, inovatif, dan berani mencari jalan baru.
Di sinilah pentingnya kebijakan populis yang membumi, lahir dari semangat gotong royong dan kemandirian anggota. Gagasan Koperasi Anggota IKAHI berskala nasional patut diperjuangkan secara serius. Dengan jumlah anggota yang besar, jejaring luas, dan modal kepercayaan internal, koperasi bukan mimpi—melainkan peluang nyata untuk menghadirkan manfaat langsung bagi anggota: dari pembiayaan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga layanan kesejahteraan. Kesejahteraan yang tumbuh dari solidaritas kolektif justru akan memperkuat independensi hakim.
Kedua, integritas dan profesionalisme. Ketua Umum IKAHI harus menjadi teladan etik, bukan sekadar pengelola organisasi. Integritas bukan slogan; ia hidup dalam sikap, kebijakan, dan keberanian mengambil posisi moral saat profesi diuji. Profesionalisme menuntut pemimpin yang memahami teknis yudisial sekaligus peka terhadap dinamika sosial peradilan modern.
Ketiga, kohesivitas dan kolektivitas lintas peradilan. IKAHI adalah rumah besar empat lingkungan peradilan. Pemimpin yang dibutuhkan adalah sosok inklusif, adil, dan sensitif terhadap keseimbangan representasi. Kepemimpinan yang condong akan melahirkan jarak; kepemimpinan yang adil menumbuhkan rasa memiliki bersama.
Keempat, membaca generasi. Fenomena hakim muda—termasuk generasi Z—tidak bisa dihadapi dengan kacamata lama. Mereka kritis, melek teknologi, dan mencari makna dalam profesi. Ketua Umum IKAHI ke depan harus mampu menjadi jembatan antar generasi: merawat nilai luhur korps hakim sekaligus membuka ruang partisipasi, pembelajaran, dan ekspresi yang sehat.
Kelima, digitalisasi peradilan di era 5.0. IKAHI memerlukan pemimpin yang tidak gagap teknologi, namun juga tidak terjebak euforia digital. Transformasi digital harus memperkuat keadilan, bukan sekadar modernisasi administratif—etis, aman, dan berpihak pada pencari keadilan serta martabat hakim.
Keenam, soliditas kepengurusan dan program yang membumi. Kepemimpinan IKAHI tidak boleh bertumpu pada figur tunggal. Ia harus dibangun di atas tim yang solid, program yang inklusif, dan mekanisme kerja transparan. Program kerja tidak cukup ambisius di atas kertas; ia harus terasa hingga ke hakim di daerah-daerah.
Ketujuh, keberanian berdialog dengan zaman. Ketua Umum IKAHI harus komunikatif—siap berdialog dengan publik dan media—tanpa kehilangan independensi. Tidak tertutup, tidak reaktif; tenang, berwibawa, dan argumentatif.
Pada akhirnya, pemilihan Ketua Umum PP IKAHI bukan kontestasi popularitas atau konsolidasi kelompok. Ia adalah momentum refleksi kolektif: apakah IKAHI ingin melangkah maju sebagai organisasi profesi yang adaptif, adil, dan relevan, atau sekadar berjalan di tempat.
Hari ini, para peserta Munas memegang mandat sejarah itu. Yang dipilih bukan hanya pemimpin, tetapi watak kepemimpinan. IKAHI membutuhkan Ketua Umum yang mampu menyatukan, melindungi, mengadvokasi, dan menuntun—serta berani bekerja nyata untuk kesejahteraan anggota.
Karena di tengah perubahan cepat dan tantangan berat, organisasi profesi hakim tidak membutuhkan ketua yang sekadar kuat. IKAHI membutuhkan pemimpin yang tepat—berintegritas, inovatif, dan berpihak pada anggota.
Tim Redaksi Suarabsdk
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


