Dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi konstitusional masing-masing lembaga negara, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi. Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Lantai 14, Ruang Prof. Kusuma Atmaja, pada pukul 14.00 WIB.
Acara strategis ini dihadiri secara langsung oleh pimpinan tertinggi ketiga lembaga negara, yakni Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar. Kehadiran para pimpinan puncak tersebut menegaskan bobot dan makna penting Nota Kesepahaman sebagai wujud kesungguhan negara dalam membangun sinergi lintas mandat kelembagaan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Wakil Ketua Mahkamah Agung, para Ketua Kamar, serta para Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Kehadiran jajaran pimpinan dan pejabat struktural dari ketiga lembaga ini mencerminkan komitmen bersama yang bersifat menyeluruh, tidak hanya pada tataran kebijakan strategis, tetapi juga pada aspek pelaksanaan dan keberlanjutan kerja sama ke depan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini mencerminkan kesadaran kolektif bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, kebijakan moneter, serta pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan merupakan pilar-pilar negara yang berdiri sejajar dan saling terkait dalam satu tujuan besar, yaitu menjaga keadilan, stabilitas, dan keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kerja sama ini dibangun dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi, profesionalitas, serta penghormatan terhadap kewenangan masing-masing lembaga.

Salah satu fokus utama Nota Kesepahaman adalah penguatan kompetensi sumber daya manusia, khususnya bagi para hakim, melalui peningkatan pemahaman di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan. Langkah ini menjadi semakin relevan di tengah kompleksitas perkara yang menuntut kedalaman analisis hukum yang berpijak pada pemahaman utuh terhadap dinamika ekonomi dan sistem keuangan nasional. Melalui temu wicara, diskusi hukum, workshop, serta forum diskusi terarah, diharapkan terbangun ruang pertukaran pengetahuan yang konstruktif dan berkelanjutan.
Bagi Mahkamah Agung, penguatan kapasitas hakim merupakan bagian integral dari ikhtiar menjaga mutu putusan yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif dan kemanfaatan sosial. Sementara itu, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menghadirkan perspektif kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, serta tata kelola sektor jasa keuangan yang sehat dan berintegritas sebagai bekal penting dalam pengayaan wawasan yudisial.
Nota Kesepahaman ini juga membuka ruang dialog berkelanjutan mengenai isu-isu hukum strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi ketiga lembaga. Melalui mekanisme pemantauan dan evaluasi yang disepakati bersama, kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan berkembang sebagai proses pembelajaran institusional yang adaptif dan berkesinambungan.
Dalam konteks pelaksanaan Nota Kesepahaman tersebut, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK) memegang peran strategis sebagai penghubung kebijakan, pengelola pengetahuan, dan penggerak peningkatan kapasitas sumber daya manusia peradilan. Melalui fungsi perumusan strategi kebijakan, pendidikan, dan pelatihan, BSDK menjadi ruang temu antara kebutuhan yudisial dengan perkembangan kebijakan moneter dan sektor jasa keuangan, sekaligus menjembatani dialog institusional yang berorientasi pada penguatan kualitas hakim secara berkelanjutan.
Dengan posisi tersebut, BSDK diharapkan tidak hanya berperan sebagai pelaksana teknis kerja sama, tetapi juga sebagai penjaga arah dan kesinambungan implementasi Nota Kesepahaman agar selaras dengan visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung, profesional, dan berintegritas. Pada titik inilah sinergi Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan menemukan makna strategisnya: menyatukan hukum, kebijakan, dan kebijaksanaan demi kepentingan bangsa dan negara.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


