Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia

3 March 2026 • 19:59 WIB

Unity in Diversity: Cara PN Dataran Hunipopu Pererat Silaturahmi Lewat Bukber

3 March 2026 • 17:58 WIB

Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

3 March 2026 • 17:14 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penguatan Kredibilitas, Akuntabilitas dan Transparansi  Peradilan Tata Usaha Negara  Melalui Pembekalan Hakim Tinggi Pengawas Bidang Suatu Langkah Preventif dan Inovatif
Berita

Penguatan Kredibilitas, Akuntabilitas dan Transparansi  Peradilan Tata Usaha Negara  Melalui Pembekalan Hakim Tinggi Pengawas Bidang Suatu Langkah Preventif dan Inovatif

Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.3 March 2026 • 13:39 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

MEGAMENDUNG – Semangat membara tampaknya sama sekali tidak surut di ruang pelatihan, fokus pembedahan pentingnya fungsi Pengadilan Tinggi: Pengawasan di daerah khususnya mengenai “Temuan Pengawasan Dalam Bidang Administrasi Persidangan”.

Sesi krusial ini dikawal langsung oleh narasumber yang memiliki rekam jejak panjang dan prestisius di lingkungan peradilan tata usaha negara, yakni Bapak H. Ujang Abdullah, S.H., M.Si. Sebagai mantan Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MARI) dan sekarang sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, memberikan bobot praktis yang tak ternilai pada setiap poin yang disampaikannya.

Fondasi dan Filosofi Pengawasan Teknis Yudisial dan Supporting Unit.

Pengawasan bukanlah instrumen untuk mencari-cari kesalahan melainkan bentuk pengendalian terhadap kegiatan administrasi peradilan, mencakup manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, administrasi umum, hingga muaranya pada kinerja pelayanan publik. Di hadapan para peserta yang menyimak dengan saksama, beliau menjabarkan bahwa tujuan utama dari serangkaian pengawasan ini adalah untuk menjaga terselenggaranya manajemen dan administrasi yang tertib, yang pada akhirnya akan mendongkrak kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan. Dan peran keseretariatan sebagai suporting unit sangat signifikan dalam mewujudkan peningkatan pelayanan peradilan. KeberadaanBeberapa Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 080/KMA/SK/VIII/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan; Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Pemberlakuan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan; Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan; Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan menjadi materi penting dalam pembekalan.

Antusiasme peserta semakin terlihat ketika diskusi menyentuh ranah teknis yudisia berkaitan dengan hukum acara  Dismissal dan Pemeriksaan Persiapan—dua tahapan unik yang menjadi ciri khas Peradilan Tata Usaha Negara. Juga Peran aktif  dalam mencari kebenaran materiil demikian juga dinamika kehadiran para pihak juga tak luput dari pembahasan diskusi. Ketidakhadiran bukan sekadar masalah etika, melainkan membawa konsekuensi hukum yang tegas. Jika penggugat absen pada hari pertama dan panggilan kedua tanpa alasan sah, gugatan serta-merta dinyatakan gugur. Sebaliknya, jika tergugat yang absen dua kali berturut-turut, hakim akan meminta atasan tergugat untuk memerintahkan kehadirannya. Jika dalam dua bulan tetap tak ada tanggapan, persidangan akan terus melaju secara biasa tanpa kehadiran tergugat, dan pembuktian harus dilakukan secara tuntas sebelum putusan dijatuhkan.

Baca Juga  PTA Palembang Dorong Peningkatan Kompetensi Aparatur Peradilan Mewujudkan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan Melalui Pembinaan dan Diskusi Hukum

Integritas Pembuktian dan Kesucian Putusan

Dalam mengawal proses persidangan, administrasi pencatatan melalui Berita Acara Persidangan (BAP) menjadi aspek fundamental. Bapak Ujang menegaskan bahwa Hakim Ketua dan Panitera Pengganti memikul tanggung jawab penuh atas kebenaran BAP, yang harus sudah selesai diketik dan ditandatangani sebelum sidang berikutnya digelar. BAP inilah yang menjadi roh dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rapat penentuan nasib perkara ini dijamin kerahasiaannya, di mana setiap hakim diwajibkan memberikan pendapat tertulis dengan argumentasi yuridis yang tajam.

Ketepatan waktu penyelesaian perkara menjadi indikator kinerja yang dipantau ketat. Untuk perkara tingkat pertama di PTUN, putusan mutlak harus dijatuhkan dalam waktu paling lama 5 bulan. Jika terpaksa melampaui batas tersebut, Majelis Hakim wajib melaporkan keterlambatannya kepada Ketua PTUN, dengan tembusan yang berjenjang hingga ke Ketua Mahkamah Agung. Hal ini membuktikan bahwa transparansi waktu menjadi prioritas utama.

Ketika tiba pada muaranya, yakni Putusan Pengadilan, isinya bisa bervariasi: gugatan ditolak, dikabulkan, tidak diterima, atau gugur. Jika dikabulkan, pengadilan memiliki kewenangan untuk mewajibkan pencabutan Keputusan TUN (KTUN), atau pencabutan sekaligus penerbitan KTUN yang baru guna memulihkan keadilan.

Tantangan Eksekusi dan Tertib Minutasi

Menutup pemaparan intinya, Pemateri membahas salah satu fase paling menantang dalam peradilan administrasi: Eksekusi Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Jika pejabat TUN membandel dan tidak melaksanakan kewajibannya dalam 90 hari kerja, serangkaian sanksi progresif menanti. Pengadilan dapat mengenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa (dwangsom) atau sanksi administratif, mengumumkannya di media massa cetak, hingga melaporkan pembangkangan tersebut secara langsung kepada Presiden dan Lembaga Perwakilan Rakyat (DPR). Rangkaian prosedur ini menjadi taji pengadilan dalam menegakkan wibawanya di hadapan kekuasaan eksekutif.

Baca Juga  Delegasi Mahkamah Agung RI Hadiri ASEAN Multilateral Judicial Knowledge Exchange, TPPO di Brunei Darussalam

Namun, pekerjaan belum selesai ketika palu diketuk, minutasi Perkara. Penyatuan dan pemberkasan ini wajib diselesaikan selambat-lambatnya 30 hari sesudah putusan diucapkan. Kedisiplinan administratif ini mensyaratkan berkas disusun secara kronologis dan dilengkapi dengan daftar isi bundel yang rapi, memastikan bahwa sejarah suatu perkara terdokumentasi dengan sempurna untuk kebutuhan di masa depan, demikian juga pengawasan bidang oleh hawasbid menjadikan pokok penting dalam menjaga dan mewujudkan kredibilitas,akuntabilitas dan Transparansi Peradilan Tata Usaha Negara Modern.

Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
Kontributor
Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

akuntabilitas berita hakim hakim tinggi pengawas bidang inovatif kredibilitas pembekalan hakim preventif Transparansi Peradilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Unity in Diversity: Cara PN Dataran Hunipopu Pererat Silaturahmi Lewat Bukber

3 March 2026 • 17:58 WIB

Perkembangan Hukum Waris Islam di Indonesia

3 March 2026 • 14:03 WIB

Komitmen Peradilan Militer Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

3 March 2026 • 09:21 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia

By Unggul Senoaji3 March 2026 • 19:59 WIB0

Perkembangan pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia menunjukkan pergeseran paradigma yang signifikan. Peradilan…

Unity in Diversity: Cara PN Dataran Hunipopu Pererat Silaturahmi Lewat Bukber

3 March 2026 • 17:58 WIB

Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

3 March 2026 • 17:14 WIB

Perkembangan Hukum Waris Islam di Indonesia

3 March 2026 • 14:03 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia
  • Unity in Diversity: Cara PN Dataran Hunipopu Pererat Silaturahmi Lewat Bukber
  • Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia
  • Perkembangan Hukum Waris Islam di Indonesia
  • Penguatan Kredibilitas, Akuntabilitas dan Transparansi  Peradilan Tata Usaha Negara  Melalui Pembekalan Hakim Tinggi Pengawas Bidang Suatu Langkah Preventif dan Inovatif

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.