Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Debu di Atas Map Hijau

27 February 2026 • 18:45 WIB

Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru

27 February 2026 • 17:53 WIB

“Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”

27 February 2026 • 16:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Perkembangan Alat Bukti Dari Kuhap Lama (Undang-Undang No.8 Tahun 1981) Ke Kuhap Baru (Undang-Undang No.20 Tahun 2025)
Artikel

Perkembangan Alat Bukti Dari Kuhap Lama (Undang-Undang No.8 Tahun 1981) Ke Kuhap Baru (Undang-Undang No.20 Tahun 2025)

Ahmad EfendiAhmad Efendi27 February 2026 • 09:56 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Hukum acara pidana memiliki peran penting dalam menjamin tegaknya keadilan melalui proses pembuktian yang sah dan adil. Salah satu aspek krusial dalam pembuktian adalah keberadaan barang bukti. Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan mengenai hukum acara pidana sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama). Undang-undang ini menjadi landasan utama praktik peradilan pidana selama lebih dari empat dekade.

Dalam KUHAP lama, sistem pembuktian menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel), di mana dalam Pasal 183 KUHAP lama disebutkan Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu Tindak Pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan dalam KUHAP baru dalam Pasal 244 ayat (1) disebutkan dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan.

KUHAP lama secara limitatif hanya mengakui lima alat bukti yang sah,  dalam konstruksi tersebut, barang bukti tidak secara eksplisit disebut sebagai alat bukti yang berdiri sendiri. Barang bukti lebih sering diposisikan sebagai pendukung atau sumber untuk membentuk alat bukti petunjuk. Akibatnya, secara normatif kedudukan barang bukti menjadi tidak tegas, meskipun dalam praktik peradilan barang bukti memiliki peran yang sangat penting dalam mengungkap kebenaran materiil.

Perkembangan teknologi, munculnya kejahatan berbasis digital, serta tuntutan transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan pidana menunjukkan adanya kebutuhan pembaruan hukum acara pidana. KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika tersebut, terutama dalam hal pengakuan dan pengaturan terhadap barang bukti, termasuk barang bukti elektronik. Kondisi ini mendorong lahirnya pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).

KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam sistem pembuktian dengan memperluas dan memperjelas jenis alat bukti yang sah. Salah satu pembaruan penting adalah pengakuan barang bukti sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dalam sistem pembuktian. Perubahan ini menunjukkan pergeseran paradigma dari sistem yang cenderung tertutup dan formalistik menuju sistem yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan hukum dan teknologi. Dengan pengaturan yang lebih tegas, kedudukan barang bukti tidak lagi sekadar pelengkap, tetapi memiliki nilai pembuktian yang jelas dalam proses persidangan.

Perkembangan ini mencerminkan upaya pembentuk undang-undang untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus tetap menjaga prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji secara mendalam bagaimana perkembangan pengaturan barang bukti dari KUHAP lama (Undang-Undang nomor 8 tahun 1981) ke KUHAP baru (Undang-Undang nomor 20 tahun 2025) serta implikasinya terhadap praktik peradilan pidana di Indonesia.

Alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya dalam Pasal 184 ayat (1) yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah:

  1. Keterangan Saksi
    Keterangan yang diberikan oleh saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
  2. Keter`angan Ahli
    Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana.
  3. `Surat
    Segala bentuk dokumen tertulis yang memuat informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, termasuk berita acara, akta, dan dokumen resmi lainnya.
  4. Petunjuk
    Perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan siapa pelakunya. Petunjuk diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.
  5. Keterangan Terdakwa
    Apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri.
Baca Juga  Penguatan Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terjadi perkembangan penting dalam sistem pembuktian. Alat bukti tidak lagi dibatasi secara sempit, melainkan diperluas untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan teknolog. Adapun alat bukti dalam KUHAP baru (Undang-Undang nomor 20 tahun 2025) dalam Pasal 235 ayat (1) yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah:

  1. Keterangan Saksi
    Disampaikan secara langsung di sidang pengadilan dan dalam hal keterangan Saksi tidak dapat disampaikan secara langsung di sidang pengadilan, keterangan Saksi dapat disampaikan melalui alat komunikasi audio visual yang pengaturannya diatur dalam Peraturan pemerintah sedangkan dalam hal Saksi dan/ atau Korban merupakan Penyandang Disabilitas, Keterangan Saksi dan/atau Korban yang diberikan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas.
  2. Keterangan Ahli
    Disampaikan secara langsung di sidang pengadilan di bawah sumpah atau janji mengenai apa yang diketahui sesuai dengan keahliannya dan dalam memberikan keterangan di depan sidang pengadilan Ahli tidak wajib menyampaikan surat tugas atau izin dari institusi atau lembaga dimana Ahli bekerja dikecualikan terhadap Ahli yang sebelum memberikan keterangan di depan sidang pengadilan perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terlebih dahulu terkait perkara tersebut.
  3. Surat
    Yang dimaksud dengan “surat” adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain.
  4. Keterangan Terdakwa
    Merupakan segala hal yang dinyatakan oleh Terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri. Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar pemeriksaan di sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan ketentuan bahwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri dan keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melalukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.
  5. Barang bukti
    Yang dimaksud dengan barang bukti adalah barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana (real evidence atau physical evidence) atau hasil tindak pidana.
  6. Bukti elektronik
    Yang dimaksud dengan bukti elektronik adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
  7. Pengamatan Hakim
    Pengamatan hakim adalah hasil penilaian langsung hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan melalui pemeriksaan terhadap barang bukti, sikap, perilaku, atau ekspresi para pihak, keadaan yang terlihat dan terungkap secara langsung di ruang sidang dan fakta yang muncul selama proses pembuktian berlangsung.
  8. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Baca Juga  Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

Alat bukti tidak lagi dibatasi secara kaku (tidak sepenuhnya limitatif), Hakim dapat mempertimbangkan bentuk bukti baru yang berkembang di masyarakat dan fleksibilitas diberikan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan modus kejahatan. Sedangkan frasa sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum menjadi batasan penting artinya bukti tidak boleh diperoleh melalui penyiksaan, intimidasi, atau pelanggaran hak asasi manusia, tidak boleh diperoleh melalui penggeledahan atau penyitaan yang tidak sah dan tidak boleh melanggar prosedur hukum yang berlaku, prinsip ini sejalan dengan doktrin exclusionary rule, yaitu bukti yang diperoleh secara ilegal tidak dapat digunakan di persidangan.

Fair trial dan exclusionary rules dalam pembuktian/autentikasi dan keabsahan perolehan alat. KUHAP baru mengatur standar uji keabsahan alat bukti dari segi admissibility yaitu pemenuhan 2 (dua) syarat yaitu alat bukti harus dapat dan diperoleh secara tidak melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 235 ayat (3), dan kewenangan untuk menilai keabsahan alat bukti oleh Hakim sebagaimana dalam Pasal 235 ayat (4).

Konsekuensi alat bukti yang tidak dapat dibuktikan autentikasinya atau diperoleh secara melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 235 ayat (5) tidak dapat digunakan sebagai alat bukti  dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.  Konsep ideal untuk mengukur kualitas Bukti  harus lulus uji (relevancy ) yaitu bukti yang Relevan dan lulus uji (admissibility) atau bukti yangdapat Diterima.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), terdapat penguatan perlindungan hak asasi manusia dan pendekatan berperspektif korban (victim-oriented criminal justice system). Undang-undang ini memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan dalam proses peradilan pidana. Adapun perlindungan hak asasi manusia tersebut yaitu Hak Tersangka/Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 142, hak Saksi dalam pasal 143, hak korban dalam Pasal 144, hak Hak Penyandang Disabilitas dalam Pasal 145 dan Pasal 146, hak Perempuan dalam Pasal 147, hak orang lanjut usia dalam Pasal 148.

Ahmad Efendi
Kontributor
Ahmad Efendi
Wakil Kepala Pengadilan Mikiter I-02 Medan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Barang Bukti Bukti Elektronik Exclusionary Rule Fair Trial KUHAP 1981 kuhap 2025 Negatief Wettelijk Bewijsstelsel Perlindungan HAM Reformasi Hukum Acara Pidana Sistem Pembuktian Pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Eksegesis vs Eisegeis : Pergulatan Dialektis Antara Otoritas Teks dan Subjektivitas Penafsir

27 February 2026 • 15:35 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Penyelarasan dan Pemberlakuan Putusan Pemaafan Hakim dalam KUHAP Baru di Dalam Pengadilan Militer Menuju Keadilan yang Seimbang dan Humanis

27 February 2026 • 15:02 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Debu di Atas Map Hijau

By Ari Gunawan27 February 2026 • 18:45 WIB0

Sore itu, langit di atas Pengadilan Negeri Daya berwarna jingga pucat, seolah ikut menanggung beban…

Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru

27 February 2026 • 17:53 WIB

“Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”

27 February 2026 • 16:00 WIB

Eksegesis vs Eisegeis : Pergulatan Dialektis Antara Otoritas Teks dan Subjektivitas Penafsir

27 February 2026 • 15:35 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Debu di Atas Map Hijau
  • Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  • “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  • Eksegesis vs Eisegeis : Pergulatan Dialektis Antara Otoritas Teks dan Subjektivitas Penafsir
  • Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.