Hukum acara pidana memiliki peran penting dalam menjamin tegaknya keadilan melalui proses pembuktian yang sah dan adil. Salah satu aspek krusial dalam pembuktian adalah keberadaan barang bukti. Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan mengenai hukum acara pidana sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama). Undang-undang ini menjadi landasan utama praktik peradilan pidana selama lebih dari empat dekade.
Dalam KUHAP lama, sistem pembuktian menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel), di mana dalam Pasal 183 KUHAP lama disebutkan Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu Tindak Pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan dalam KUHAP baru dalam Pasal 244 ayat (1) disebutkan dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan.
KUHAP lama secara limitatif hanya mengakui lima alat bukti yang sah, dalam konstruksi tersebut, barang bukti tidak secara eksplisit disebut sebagai alat bukti yang berdiri sendiri. Barang bukti lebih sering diposisikan sebagai pendukung atau sumber untuk membentuk alat bukti petunjuk. Akibatnya, secara normatif kedudukan barang bukti menjadi tidak tegas, meskipun dalam praktik peradilan barang bukti memiliki peran yang sangat penting dalam mengungkap kebenaran materiil.
Perkembangan teknologi, munculnya kejahatan berbasis digital, serta tuntutan transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan pidana menunjukkan adanya kebutuhan pembaruan hukum acara pidana. KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika tersebut, terutama dalam hal pengakuan dan pengaturan terhadap barang bukti, termasuk barang bukti elektronik. Kondisi ini mendorong lahirnya pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).
KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam sistem pembuktian dengan memperluas dan memperjelas jenis alat bukti yang sah. Salah satu pembaruan penting adalah pengakuan barang bukti sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dalam sistem pembuktian. Perubahan ini menunjukkan pergeseran paradigma dari sistem yang cenderung tertutup dan formalistik menuju sistem yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan hukum dan teknologi. Dengan pengaturan yang lebih tegas, kedudukan barang bukti tidak lagi sekadar pelengkap, tetapi memiliki nilai pembuktian yang jelas dalam proses persidangan.
Perkembangan ini mencerminkan upaya pembentuk undang-undang untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus tetap menjaga prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji secara mendalam bagaimana perkembangan pengaturan barang bukti dari KUHAP lama (Undang-Undang nomor 8 tahun 1981) ke KUHAP baru (Undang-Undang nomor 20 tahun 2025) serta implikasinya terhadap praktik peradilan pidana di Indonesia.
Alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya dalam Pasal 184 ayat (1) yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah:
- Keterangan Saksi
Keterangan yang diberikan oleh saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. - Keter`angan Ahli
Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana. - `Surat
Segala bentuk dokumen tertulis yang memuat informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, termasuk berita acara, akta, dan dokumen resmi lainnya. - Petunjuk
Perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan siapa pelakunya. Petunjuk diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. - Keterangan Terdakwa
Apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terjadi perkembangan penting dalam sistem pembuktian. Alat bukti tidak lagi dibatasi secara sempit, melainkan diperluas untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan teknolog. Adapun alat bukti dalam KUHAP baru (Undang-Undang nomor 20 tahun 2025) dalam Pasal 235 ayat (1) yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah:
- Keterangan Saksi
Disampaikan secara langsung di sidang pengadilan dan dalam hal keterangan Saksi tidak dapat disampaikan secara langsung di sidang pengadilan, keterangan Saksi dapat disampaikan melalui alat komunikasi audio visual yang pengaturannya diatur dalam Peraturan pemerintah sedangkan dalam hal Saksi dan/ atau Korban merupakan Penyandang Disabilitas, Keterangan Saksi dan/atau Korban yang diberikan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas. - Keterangan Ahli
Disampaikan secara langsung di sidang pengadilan di bawah sumpah atau janji mengenai apa yang diketahui sesuai dengan keahliannya dan dalam memberikan keterangan di depan sidang pengadilan Ahli tidak wajib menyampaikan surat tugas atau izin dari institusi atau lembaga dimana Ahli bekerja dikecualikan terhadap Ahli yang sebelum memberikan keterangan di depan sidang pengadilan perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terlebih dahulu terkait perkara tersebut. - Surat
Yang dimaksud dengan “surat” adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain. - Keterangan Terdakwa
Merupakan segala hal yang dinyatakan oleh Terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri. Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar pemeriksaan di sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan ketentuan bahwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri dan keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melalukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya. - Barang bukti
Yang dimaksud dengan barang bukti adalah barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana (real evidence atau physical evidence) atau hasil tindak pidana. - Bukti elektronik
Yang dimaksud dengan bukti elektronik adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna. - Pengamatan Hakim
Pengamatan hakim adalah hasil penilaian langsung hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan melalui pemeriksaan terhadap barang bukti, sikap, perilaku, atau ekspresi para pihak, keadaan yang terlihat dan terungkap secara langsung di ruang sidang dan fakta yang muncul selama proses pembuktian berlangsung. - Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Alat bukti tidak lagi dibatasi secara kaku (tidak sepenuhnya limitatif), Hakim dapat mempertimbangkan bentuk bukti baru yang berkembang di masyarakat dan fleksibilitas diberikan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan modus kejahatan. Sedangkan frasa sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum menjadi batasan penting artinya bukti tidak boleh diperoleh melalui penyiksaan, intimidasi, atau pelanggaran hak asasi manusia, tidak boleh diperoleh melalui penggeledahan atau penyitaan yang tidak sah dan tidak boleh melanggar prosedur hukum yang berlaku, prinsip ini sejalan dengan doktrin exclusionary rule, yaitu bukti yang diperoleh secara ilegal tidak dapat digunakan di persidangan.
Fair trial dan exclusionary rules dalam pembuktian/autentikasi dan keabsahan perolehan alat. KUHAP baru mengatur standar uji keabsahan alat bukti dari segi admissibility yaitu pemenuhan 2 (dua) syarat yaitu alat bukti harus dapat dan diperoleh secara tidak melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 235 ayat (3), dan kewenangan untuk menilai keabsahan alat bukti oleh Hakim sebagaimana dalam Pasal 235 ayat (4).
Konsekuensi alat bukti yang tidak dapat dibuktikan autentikasinya atau diperoleh secara melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 235 ayat (5) tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Konsep ideal untuk mengukur kualitas Bukti harus lulus uji (relevancy ) yaitu bukti yang Relevan dan lulus uji (admissibility) atau bukti yangdapat Diterima.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), terdapat penguatan perlindungan hak asasi manusia dan pendekatan berperspektif korban (victim-oriented criminal justice system). Undang-undang ini memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan dalam proses peradilan pidana. Adapun perlindungan hak asasi manusia tersebut yaitu Hak Tersangka/Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 142, hak Saksi dalam pasal 143, hak korban dalam Pasal 144, hak Hak Penyandang Disabilitas dalam Pasal 145 dan Pasal 146, hak Perempuan dalam Pasal 147, hak orang lanjut usia dalam Pasal 148.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


