Bogor, 3 Maret 2026_ Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Kengiatan Diklat Teknis Yudisial Sengketa Waris kepada 40 hakim tingkat pertama Peradilan Agama yang ada di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari tanggal 2/6 Maret 2026, bertempat di kampus BSDK, Mahkamah Agung RI.
Diklat Teknis Yudisial ini turut menghadirkan pembicara seperti Dr. Fitriyel Hanif, S.Ag., M. Ag sebagai Hakim Tinggi di BSDK, dengan memaparkan tentang Perkembangan Hukum Waris Islam di Indonesia.
Menurut Hakim Tinggi BSDK ini, berdasarkan pasal 185 KHI, ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya sebagai bagian dari Ahli Waris Pengganti, dengan ketentuan tidak melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantikannya.
Ia juga menambahkan, berdasarkan hasil Rakernas MA tahun 2010, Ahli Waris Penganti, pelaksanaannya dibatasi kepada keturunan garis lurus ke bawah sampai kepada derajat cucunya. Selanjutnya, ia mengatakan dalam beberapa putusan Mahkamah Agung, kedudukan Ahli Waris Pengganti, dikembangkan ke samping sampai anak saudara yang meninggal lebih dahulu. Maka, bagian yang diperoleh tidak boleh melebihi besaran ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan.

Kemudian, selain ahli waris pengganti, Dr. Fitriyel Hanif, S. Ag., M. Ag, juga menyinggung tentang Wasiat Wajibah. Menurutnya, dalam pembagian harta peningalan tersebut, anak angkat dibagi berdasarkan ketentuan pasal 176 sampai dengan pasal 193 KHI.
Orang tua angkat yang tidak menerima wasiat, maka diberi wasiat wajibah sebanyak- banyaknya 1/3 harta warisan anak angkatnya, demikian juga bagi anak angkatnya menerima wasiat wajibah sebanyak- banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Selain Dr. Fitriyel Hanif, S. A., M. Ag, materi sebelumnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muchlis, S.H., M.H. yang didampingi oleh Dr. H. Jarkasih, M.H, dengan tema, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Bapak Dr. H. Muchlis, S.H., M.H dalam paparannya menekankan, bahwa hakim tidak hanya dituntut memiliki kemampuan dalam menerapkan hukum di lapangan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, hakim harus menjaga integritas, independensi, serta sikap profesional saat menjalankan tugasnya.
Penting bagi Bapak/ Ibu menjaga kehormatan profesi hakim, menghindari konflik kepentingan, serta mempertahankan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai keadilan, kepatutan, dan tanggung jawab.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


