BOGOR – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI menggelar upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional pada Jumat, 27 Februari 2026. Bertempat di Gedung Auditorium, Cikopo, Bogor, Sekretaris Badan Strajak Diklat Kumdil resmi melantik Saudara Risky Dwi Afriadi, S.E., M.Han. sebagai Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 520/SEK/SK.KP4.1.3/II/2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya transformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung untuk memperkuat struktur fungsional yang berbasis pada keahlian dan kompetensi spesifik.
Peran Strategis Perencana Ahli Pertama
Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama bukan sekadar posisi administratif, melainkan instrumen krusial dalam siklus manajemen organisasi. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2024, tugas utama seorang Perencana Ahli Pertama meliputi:
- Identifikasi Masalah dan Pengumpulan Data: Melakukan analisis mendalam terhadap kondisi organisasi untuk memetakan kebutuhan strategis.
- Penyusunan Kebijakan Perencanaan: Merumuskan rancangan program yang selaras dengan visi besar Mahkamah Agung.
- Evaluasi dan Pengendalian: Memastikan setiap anggaran dan program kerja berjalan tepat sasaran serta memiliki dampak nyata (outcome) bagi masyarakat luas.

Harapan bagi Perkembangan Organisasi
Dengan dilantiknya pejabat perencana yang memiliki latar belakang pendidikan kuat (Magister Pertahanan), organisasi berharap adanya penyegaran dalam metode perencanaan strategis. Kehadiran pejabat fungsional perencana diharapkan mampu membawa perubahan pada beberapa aspek:
- Akurasi Pengambilan Keputusan: Perencanaan yang berbasis data (data-driven) akan meminimalisir pemborosan anggaran dan tumpang tindih program.
- Adaptabilitas Organisasi: Di era transformasi digital, perencana dituntut untuk mampu merumuskan strategi diklat hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
- Akuntabilitas Kinerja: Melalui pengawasan perencanaan yang ketat, capaian kinerja Badan Strajak Diklat Kumdil diharapkan semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dalam sambutannya, pihak pimpinan menekankan bahwa pelantikan ini adalah momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang strategis kebijakan dan pendidikan hukum. “Pejabat yang dilantik harus mampu menjadi problem solver dan arsitek bagi program-program inovatif yang mendukung terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung,” ujar Sekretaris Badan dalam acara tersebut. Acara yang berlangsung dengan khidmat ini dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas serta rekan-rekan Pejabat Fungsional di lingkungan Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


