Seratus lima Hakim Tinggi dan Hakim Tingkat Pertama dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara berkumpul di Auditorium BSDK MA RI pada Senin pagi (2/3/2026) untuk mengikuti acara Pembukaan Pelatihan Teknis Yudisial (TY) Tindak Pidana Narkotika bagi Hakim Peradilan Umum Seluruh Indonesia, Pelatihan TY Sengketa Waris bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia, dan Pelatihan TY Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia.
Sekretaris BSDK MA RI, Drs. Ach. Jufri, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa dari total 105 peserta kegiatan, masing-masing terbagi sesuai tema pelatihan. Sebanyak 35 Hakim dari Peradilan Umum, 40 Hakim dari Peradilan Agama, dan 30 Hakim dari Peradilan Tata Usaha Negara mengikuti rangkaian pelatihan yang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama secara daring melalui e-learning pada 25–27 Februari 2026 dan tahap kedua secara tatap muka pada 2–7 Maret 2026.


Dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi ketiga Pelatihan TY tersebut, Kepala BSDK MA RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., menyampaikan bahwa masing-masing pelatihan dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan sensitivitas yudisial para hakim dengan mempertimbangkan kebutuhan spesifik setiap lingkungan peradilan. Seiring dengan berlakunya KUHP Nasional yang baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), terdapat sejumlah penyesuaian penting dalam sistem pemidanaan, termasuk penataan kembali pendekatan terhadap ancaman pidana minimum khusus. Dalam praktik sebelumnya, keberadaan ancaman minimum khusus kerap menimbulkan problematika dalam pemidanaan. Namun, dengan diberlakukannya KUHP baru, kini hakim diharapkan dapat memberikan pertimbangan pemidanaan yang lebih proporsional sesuai fakta dan rasa keadilan.



Dalam lingkup Peradilan Agama, sengketa waris merupakan salah satu perkara dengan persentase lebih dari 20 persen dari total perkara yang ditangani. Sengketa waris sering kali berkenaan dengan persoalan pertanahan serta dinamika hukum adat di berbagai daerah di Indonesia. Melalui pelatihan ini, para peserta akan mendapatkan penguatan kapasitas dari para narasumber yang terpilih dan terbaik di bidangnya, dengan harapan tercipta diskusi yang menarik dan konstruktif untuk memperkaya perspektif yudisial dalam penyelesaian sengketa waris.
Dengan mempertimbangkan kebutuhan yang penting dan bermanfaat bagi penguatan kelembagaan peradilan, untuk pertama kalinya Pusdiklat Teknis MA RI menyelenggarakan Pelatihan TY Kewenangan PTTUN. Seluruh materi pelatihan dirancang untuk memperkuat kapasitas, baik bagi Hakim PTUN yang baru lulus seleksi Hakim Tinggi maupun Hakim Tinggi yang sedang menjalankan tugas. Fokus utamanya adalah penguatan pemahaman mengenai kompetensi PTTUN, termasuk aspek pengawasan dan teknis yudisial. Ke depan, pelatihan teknis yudisial serupa diharapkan juga dapat diselenggarakan bagi Hakim Tinggi di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer.
Pada akhirnya, Kepala BSDK menegaskan bahwa seluruh pelatihan teknis yudisial ini diselenggarakan semata-mata untuk meningkatkan kompetensi hakim agar semakin CADAS (cerdas dan berintegritas). Beliau juga menyampaikan harapannya agar seluruh peserta dapat menikmati seluruh rangkaian pelatihan dan senantiasa diberikan hati yang bersih, dada yang lapang, serta kesehatan di bulan Ramadhan yang penuh keberkahan ini.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


