Rabu Siang (17/12) Ada hal yang menarik dalam pembinaan yang diberikan oleh YM Ketua MA dalam pembinaan di hadapan seluruh pimpinan Pengadilan di Lingkungan Badan Peradilan Umum. Beliau berikan 3 aspek perhatian peradilan terkini yang meliputi urgensi merawat kebersamaan dalam lingkungan kerja, memaknai fungsi voorpost yang aktif dan solutif, serta tantangan peradilan dalam persepsi publik. “Dalam satu tahun terakhir, dinamika hukum bergerak sangat cepat, diiringi sorotan dan ekspektasi publik yang kian tinggi terhadap lembaga peradilan. Putusan pengadilan kini tidak hanya dibacakan di ruang sidang, tetapi juga disimak, dianalisis, dan diperdebatkan di ruang publik yang lebih luas. Ujar Prof Sunarto dalam Pembinaannya. Hal yang demikian ini menunjukkan bahwa korelasi persepsi publik dalam dunia peradilan amatlah kuat dan saling mempengaruhi.
Dalam penjabaran lebih lanjut berkenaan dengan Tantangan Peradilan dalam Persepsi Publik, YM Ketua MA menguraikan tersendiri pandangannya dengan cukup panjang. Strategi dalam merespon tantangan-tantangan tersebut secara bijaksana, agar dapat dijadikan pedoman bersama dalam menentukan sikap dan langkah ke depan.
Pertama, terkait pandangan sebagian masyarakat yang cenderung menempatkan hakim hanya sebagai pemberi hukuman, bukan sebagai penegak keadilan.
Pada titik ini, Saya ingin menegaskan pentingnya memahami kedudukan hakim dalam sistem peradilan pidana. Tanpa memahami kedudukan tersebut, seorang hakim dapat terjebak pada cara pandang yang keliru, seolah-olah tugasnya hanya menjatuhkan hukuman. Padahal, peran hakim sesungguhnya jauh lebih kompleks karena menyangkut penegakan hukum dan keadilan.
Dalam perkara pidana, pengadilan tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari satu rangkaian sistem penegakan hukum yang utuh, yang melibatkan penyidik dan penuntut umum. Oleh karena itu, putusan hakim tidak sekadar menjadi akhir dari suatu proses persidangan, tetapi juga menjadi tolok ukur kualitas kerja seluruh sistem peradilan pidana. Di sinilah posisi hakim menjadi sangat strategis. Hakim adalah penjaga keseimbangan yang menguji setiap hasil kerja institusi penegak hukum lainnya dengan standar kebenaran yang tinggi, dengan penerapan hukum yang tepat, serta dengan pertimbangan yang jernih, objektif, dan merdeka. Dalam konteks inilah, posisi ideal hakim bukan sekadar menerima hasil kerja lembaga lain, melainkan sebagai pengendali terakhir, yang memastikan bahwa keadilan ditegakkan berdasarkan bukti dan hukum, bukan oleh tekanan, opini publik, atau ekspektasi yang berlebihan.
Kedua, tantangan yang bersumber dari cara pandang publik yang kerap mengukur keberhasilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi semata-mata dari jumlah putusan bersalah.
Cara pandang ini telah lama mengakar dan diperkuat oleh pemberitaan media yang membangun ekspektasi serupa. Namun, perlu kita pahami bersama, bahwa ukuran tersebut tidak mencerminkan tugas dan tanggung jawab ideal seorang hakim. Hakim tidak boleh terperangkap pada anggapan bahwa setiap perkara korupsi harus selalu berujung pada pidana penjara. Keadilan tidak diukur dari banyaknya vonis bersalah, melainkan dari ketepatan hakim dalam memimpin persidangan, menilai alat bukti, dan menerapkan hukum secara objektif. Putusan bebas ketika pembuktian tidak terpenuhi merupakan wujud keberanian moral dan etika hakim, sebagaimana putusan bersalah ketika perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan manifestasi integritas. Keduanya adalah wajah keadilan, dan keduanya merupakan tanggung jawab seorang hakim. Hakim Tipikor harus senantiasa kembali pada prinsip dasar pemidanaan, yaitu prinsip proporsionalitas. Banyak aspek yang wajib dipertimbangkan secara cermat, mulai dari peran terdakwa dalam peristiwa pidana, besaran kerugian negara, dampak sosial yang ditimbulkan, hingga kualitas tuntutan dan pembuktian yang diajukan oleh Penuntut Umum. Prinsip proporsionalitas menjadi kunci agar penghukuman tetap adil dan tidak melampaui rasa keadilan.
Tantangan berikutnya yang juga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yaitu penjatuhan uang pengganti. Riset Indonesian Corruption Watch terhadap putusan perkara tipikor pada periode 2013–2019, menunjukkan bahwa besaran uang pengganti yang dijatuhkan dalam putusan, kerap dinilai belum sebanding dengan nilai kerugian negara sebagaimana tercantum dalam dakwaan maupun fakta persidangan. Di sisi lain, kita juga memahami bahwa hakim tidak dapat menjatuhkan uang pengganti tanpa dasar yang jelas mengenai aset yang dapat dieksekusi. Putusan yang tidak realistis untuk dilaksanakan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dan tidak memberikan manfaat nyata bagi pemulihan keuangan negara. Karena itu, posisi ideal seorang Hakim Tipikor dalam memutus uang pengganti setidaknya mencakup tiga hal, yaitu: 1) memahami secara utuh batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang; 2) menggali dan menilai secara kritis seluruh fakta mengenai aliran dana; dan 3) memastikan bahwa amar putusan berada dalam batas yang realistis untuk dieksekusi. Dengan menjalankan ketiga prinsip tersebut, Saudara tidak hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam upaya pemulihan keuangan negara.
Ketiga, persepsi publik mengenai disparitas dalam penjatuhan pidana turut menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian.
Masyarakat sangat peka terhadap perbedaan hukuman dalam perkara-perkara yang dinilai memiliki kemiripan. Disparitas pemidanaan yang terlalu lebar, terlebih apabila tidak disertai penjelasan yang memadai, berpotensi menurunkan legitimasi pengadilan, bahkan ketika hakim telah bekerja secara profesional dan beritikad baik. Disparitas yang tidak dapat dijelaskan secara rasional bukan hanya memunculkan tanda tanya, tetapi juga perlahan menggerus kewibawaan peradilan di mata publik. Oleh karena itu, menjaga konsistensi pemidanaan bukan semata-mata persoalan menyeragamkan putusan, melainkan wujud akuntabilitas hakim dalam menyusun pertimbangan hukum. Setiap perbedaan dalam penjatuhan putusan, wajib didasarkan pada pertimbangan hukum yang jelas, sedangkan terhadap perkara yang memiliki keadaan dan karakteristik yang sebanding, patut diterapkan perlakuan pemidanaan yang seimbang dan proporsional. Hakim yang menyadari posisinya dalam sistem peradilan pidana, akan memberikan porsi yang proporsional terhadap setiap alat bukti, setiap keterangan saksi, serta setiap keadaan yang memberatkan maupun meringankan.
Keempat, tantangan berkaitan dengan persepsi publik atas kemampuan hakim yang dinilai belum sepenuhnya mengikuti perkembangan hukum.
Di tengah derasnya arus informasi, muncul persepsi publik bahwa sebagian hakim belum sepenuhnya mengikuti perkembangan pemberitaan, wacana hukum mutakhir, serta kompleksitas perkara yang bersifat lintas batas dan berdimensi global. Persepsi ini perlu disikapi secara serius, karena dinamika hukum saat ini bergerak jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Ke depan, perkara-perkara yang masuk ke pengadilan akan semakin kompleks. Dalam era ekonomi global dan ekosistem digital yang semakin terhubung seperti sekarang, sistem hukum nasional juga dihadapkan pada kebutuhan untuk membuka diri terhadap perkembangan hukum internasional. Perkembangan ini telah nyata terjadi, khususnya dalam bidang hukum bisnis. Beberapa putusan pengadilan Indonesia, terutama di bidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan, telah memperoleh pengakuan oleh yurisdiksi asing. Hal ini menunjukkan bahwa putusan pengadilan nasional memiliki implikasi lintas negara dan dinilai dalam kerangka hukum internasional.
Salah satu contoh konkret adalah Putusan PKPU PT Garuda Indonesia Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2022. Putusan tersebut diakui oleh Singapore International Commercial Court sebagai prosiding asing utama (foreign main proceeding). Fakta ini menjadi bukti bahwa kualitas pertimbangan hukum hakim Indonesia mendapat perhatian serius di tingkat internasional. Sejalan dengan perkembangan tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis untuk memperkuat integrasi hukum internasional, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 yang mengatur aksesi Indonesia ke Hague Conference on Private International Law (HCCH).
Di tingkat regional, komunitas peradilan ASEAN juga menunjukkan perhatian besar terhadap penguatan hukum lintas batas. Hal ini tercermin dalam Singapore Declaration yang dihasilkan pada pertemeuan ke-12 Council of ASEAN Chief Justices tanggal 14–15 November 2025. Deklarasi tersebut menegaskan komitmen bersama negara-negara ASEAN untuk: 1) memperkuat pengakuan dan pelaksanaan putusan asing; 2) menyederhanakan prosedur autentikasi dokumen; 3) meningkatkan pemanfaatan teknologi peradilan; 4) serta memperkuat kerja sama
antarperadilan dalam penyelesaian sengketa lintas negara. Dalam konteks domestik, pengaturan mengenai pengakuan putusan pengadilan asing masih perlu dicermati secara hati-hati. Pasal 436 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV) memang menyatakan bahwa putusan pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan secara langsung di Indonesia. Namun, praktik hukum perdata internasional menunjukkan adanya ruang pengakuan terbatas, antara lain melalui asas timbal balik (reciprocity). Putusan pengadilan asing yang telah berkekuatan hukum tetap kerap dipertimbangkan sebagai fakta atau alat bukti dalam persidangan di Indonesia. Pendekatan ini dikenal sebagai silent recognition, di mana pengadilan Indonesia mempertimbangkan fakta dan kesimpulan hukum dalam putusan asing, tanpa secara formal melaksanakan putusan tersebut.
Keseluruhan perkembangan tersebut, menegaskan bahwa peran hakim saat ini tidak lagi dapat dijalankan semata-mata dengan bertumpu pada penguasaan teks undang-undang, atau pola kerja yang bersifat konvensional. Hakim dituntut untuk memiliki kemampuan yang lebih komprehensif, yaitu memahami konteks sosial, ekonomi, dan teknologi yang melatarbelakangi setiap sengketa, sekaligus mampu memetakan rangkaian peristiwa perkara secara utuh, sistematis, dan berimbang. Di samping itu, dalam menghadapi perkara-perkara yang semakin kompleks dan berdimensi lintas batas, hakim juga perlu memahami dan menempatkan kerangka hukum internasional secara tepat dalam sistem hukum nasional. Seluruh kapasitas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab hakim dalam memberikan putusan yang adil, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kelima, tantangan yang tidak kalah penting adalah soal integritas.
Saya kembali menegaskan kepada Saudara-saudara sekalian, bahwa integritas harus dijaga sebagaimana menjaga kehormatan diri dan keluarga. Integritas adalah napas profesi hakim. Tanpa integritas, kewenangan yang besar justru kehilangan maknanya. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kompas moral yang harus menuntun setiap sikap, ucapan, dan putusan. Identitas sebagai hakim tidak pernah dapat dilepaskan, baik dalam menjalankan kedinasan maupun di luar kedinasan. Di ruang sidang, maupun dalam ruang publik, kehormatan profesi senantiasa melekat. Publik tidak melihat hakim semata sebagai individu, melainkan sebagai representasi keadilan dan wajah lembaga peradilan. Karenanya, setiap hakim wajib menutup seluruh ruang potensi konflik kepentingan, menjaga jarak profesional, mematuhi kode etik, serta menjalani gaya hidup yang wajar dan terukur. Pada akhirnya, sikap dan tutur kata Saudara akan menentukan wajah peradilan di mata masyarakat. Penilaian publik terhadap penegakan hukum, tidak hanya ditentukan oleh amar putusan, tetapi juga oleh perilaku.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


