Selasa Pagi (30/12) Dalam rangkaian acara Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung Tahun 2025 yang di dalamnya turut mengundang insan media-jurnalis, terdapat hal yang menarik. Perwakilan Media Online Tempo, Jihan mengajukan pertanyaan kepada YM Ketua Mahkamah Agung Prof Sunarto dan Jajaran Pimpinan Mahkamah Agung yang hadir. Jihan mempertanyakan dinamika peradilan di mana pasca Putusnya Putusan Hakim yang mengadili perkara Tom Lembong, Muncul rekomendasi dari Komisi Yudisial atas hakim yang mengadili perkara tersebut yang terdiri atas Hakim DAF, PSA, dan AS untuk dihukum non palu selama enam bulan. Pertanyaan tersebut kemudian langsung dijawab oleh YM Ketua Mahkamah Agung langsung meresponnya sembari menampilkan Slide nomor 26 Paparannya. Slide tersebut menerangkan Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Di dalam respon atas pertanyaan tersebut, YM Prof. Sunarto menjelaskan “Di dalam hukum sudah jelas terdapat asas yang berbunyi Res Judicata Proveritate Habetur, asas ini sudah diakui oleh banyak Konvensi Internasional termasuk Bangalore Principle, Beijing Principle dan Badan-badan internasional dimana hal ini merupakan cerminan kemandirian hakim.”Dalam penjelasan lebih lanjutnya beliau menyampaikan “Bagaimana kemudian kemandirian hakim apabila pertimbangan hakim ketika menerima, mengadili, dan memutus perkara dapat dijatuhi hukuman? Cerminan kemandirian hakim itu adalah putusannya harus dihormati dan apabila terdapat hal yang kurang pas dapat ditempuh upaya hukum lanjutan seperti Upaya Hukum Banding, dan Kasasi bahkan terbuka upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.” Jawaban YM Prof. Sunarto tersebut menegaskan kembali batasan dan ruang lingkup hukuman disiplin atas Hakim dalam koridor penyelenggaraan peradilan. Hakim ketika menerima, mengadili, dan memutus perkara tidak dapat diganggu kemandiriannya dengan menjatuhkan hukuman displin hakim. Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terbatas pada ruang lingkup etik hakim bukan mengarah kepada intervensi kekuasaan kehakiman ketika hakim mengadili perkara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


