Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » TEGAS! KETUA SAMPAIKAN REKOMENDASI SANKSI KY TIDAK BOLEH MENYANGKUT ASPEK PEMERIKSAAN TEKNIS YUDISIAL
Berita Features

TEGAS! KETUA SAMPAIKAN REKOMENDASI SANKSI KY TIDAK BOLEH MENYANGKUT ASPEK PEMERIKSAAN TEKNIS YUDISIAL

Agus Digdo NugrohoAgus Digdo Nugroho30 December 2025 • 13:35 WIB2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Selasa Pagi (30/12) Dalam rangkaian acara Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung Tahun 2025 yang di dalamnya turut mengundang insan media-jurnalis, terdapat hal yang menarik. Perwakilan Media Online Tempo, Jihan mengajukan pertanyaan kepada YM Ketua Mahkamah Agung Prof Sunarto dan Jajaran Pimpinan Mahkamah Agung yang hadir. Jihan mempertanyakan dinamika peradilan di mana pasca Putusnya Putusan Hakim yang mengadili perkara Tom Lembong, Muncul rekomendasi dari Komisi Yudisial atas hakim yang mengadili perkara tersebut yang terdiri atas Hakim DAF, PSA, dan AS untuk dihukum non palu selama enam bulan. Pertanyaan tersebut kemudian langsung dijawab oleh YM Ketua Mahkamah Agung langsung meresponnya sembari menampilkan Slide nomor 26 Paparannya. Slide tersebut menerangkan Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.  

 Di dalam respon atas pertanyaan tersebut, YM Prof. Sunarto menjelaskan “Di dalam hukum sudah jelas terdapat asas yang berbunyi Res Judicata Proveritate Habetur, asas ini sudah diakui oleh banyak Konvensi Internasional termasuk Bangalore Principle, Beijing Principle dan Badan-badan internasional dimana hal ini merupakan cerminan kemandirian hakim.”Dalam penjelasan lebih lanjutnya beliau menyampaikan “Bagaimana kemudian kemandirian hakim apabila pertimbangan hakim ketika menerima, mengadili, dan memutus perkara dapat dijatuhi hukuman? Cerminan kemandirian hakim itu adalah putusannya harus dihormati dan apabila terdapat hal yang kurang pas dapat ditempuh upaya hukum lanjutan seperti Upaya Hukum Banding, dan Kasasi bahkan terbuka upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.” Jawaban YM Prof. Sunarto tersebut menegaskan kembali batasan dan ruang lingkup hukuman disiplin atas Hakim dalam koridor penyelenggaraan peradilan. Hakim ketika menerima, mengadili, dan memutus perkara tidak dapat diganggu kemandiriannya dengan menjatuhkan hukuman displin hakim. Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terbatas pada ruang lingkup etik hakim bukan mengarah kepada intervensi kekuasaan kehakiman ketika hakim mengadili perkara.

Baca Juga  5 Hal yang Wajib Diketahui Tentang Berlakunya KUHP Nasional 2 Januari 2026
Indarka PP
Agus Digdo Nugroho
Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

anugrah MA berita hukum ky sanksi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.