Pada era ini ada sebuah adagium populer yang berbunyi, “Data is the new mining.” Data adalah tambang baru, komoditas berharga yang dapat menjadi penentu arah hidup manusia modern. Namun, selayaknya tambang yang juga menyimpan potensi bencana, data ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan kemudahan. Namun di sisi yang lain, ia juga membuka celah ancaman dan intimidasi
Dalam diskursus perlindungan hakim, kita acap kali terjebak pada definisi keamanan yang bersifat konvensional. Imaji tentang perlindungan masih berkutat pada aparat berseragam yang senantiasa memberi pengawalan di sisi hakim. Padahal, ancaman eksistensial bagi independensi hakim hari ini tidak hanya berupa serangan fisik yang kasatmata. Ancaman itu kini telah bermutasi menjadi teror digital: senyap, tak berwajah, namun memiliki daya rusak psikologis dan sosial yang lebih destruktif.
Intimidasi hari ini tidak bekerja melalui sebilah pisau yang dihunus atau sepucuk senjata api yang ditodongkan. Intimidasi menyusup tanpa bunyi dan menjelma dalam bentuk data fraud, peretasan akun, cyber-stalking, hingga doxing (praktik penyebaran informasi pribadi). Mengutip laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network, tren pelanggaran digital di Indonesia, termasuk doxing, terus mengalami lonjakan signifikan setiap tahunnya.
Praktik ini bukan mustahil menimpa seorang hakim. Ketika palu hendak diketuk, ancaman siber mengintai untuk meruntuhkan wibawa, martabat, dan kehormatan hakim secara personal.
Berbicara mengenai kerentanan data hakim, kita tidak bisa memalingkan wajah dari satu aplikasi atau laman yang saban hari kita akses: Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP). Sikep adalah aplikasi di mana seluruh riwayat hidup hakim tersimpan rapi. Mulai dari alamat domisili, alamat sesuai kartu tanda penduduk, data istri/suami serta anak, orang tua, hingga jenis rambut lurus atau ikal, semua informasi terhampar di sana.
Pertanyaan reflektifnya adalah, sejauh mana SIKEP mampu menjadi benteng bagi data-data pribadi tersebut?. Penulis menyimpan keraguan yang beralasan, bahkan sedikit getir. Bagaimana kita bisa berharap aplikasi ini menjadi “bunker digital” yang aman, jika untuk sekadar mencatat presensi harian saja ia kerap “terengah-engah“, error, atau down? Belum lagi jika kita bicara soal aplikasi pihak ketiga seperti layanan asuransi kesehatan yang juga menghimpun data pribadi hakim. Keamanan data pada entitas ini adalah area abu-abu yang luput dari perlindungan.
Lebih jauh, hakim adalah manusia yang memiliki masa lalu digital. Di era di mana jejak digital bersifat kekal, ketiadaan perlindungan right to be forgotten (hak untuk dilupakan) bagi pejabat yudisial adalah celah gelap. Jejak digital ibarat amunisi yang siap diledakkan kapan saja. Rekam jejak ini dapat dikapitalisasi oleh pihak berperkara untuk mengintervensi independensi hakim saat mengadili suatu kasus.
Sulit untuk membayangkan, seorang hakim tengah menangani suatu perkara. Di hari saat persidangan akan digelar, gawai sang hakim bergetar. Sebuah pesan masuk dari nomor tak dikenal, bukan berisi ancaman pembunuhan, melainkan informasi lengkap tentang keluarganya, foto anak yang baru tadi malam diabadikan berhasil diretas dari ponsel sang hakim, atau catatan medis sang hakim yang dicuri dari aplikasi asuransi pihak ketiga. Tak berselang lama, nomor anonim berbeda mengirimkan sebuah tangkapan layar status media sosial sang hakim sepuluh tahun lalu yang dapat dipelintir narasi dan konteksnya.
Seketika, ruang sidang terasa menyesakan. Palu di tangan hakim terasa berat bukan kepalang. Privasinya koyak. Kegamanagan dengan cepat menyergap, antara menegakkan hukum atau melindungi informasi pribadi yang telah tersibak di tangan orang tak bertanggung jawab. Di titik inilah, teror digital berhasil membunuh independensi tanpa perlu menumpahkan setetes darah pun.
Medan pertempuran juga meluas ke media sosial. Fenomena advokat merangkap content creator kini menjadi lumrah. Kamera ponsel sering kali menjadi pengadil partikelir. Video singkat persidangan dipotong sesuka hati, dibubuhi framing negatif, lalu diviralkan. Meja hijau tidak lagi berada di ruang sidang, melainkan berpindah ke ruang komentar TikTok atau Instagram, di mana kehormatan hakim dijatuhkan sebelum palu sempat diketuk.
Siapa yang Melindungi Hakim dari Serangan Siber?
Perlindungan fisik oleh Polri dan TNI adalah mandat mutlak yang tak lagi dapat ditawar. Namun, di era di mana perang terjadi di dunia maya, barisan aparat berseragam lengkap dengan senjata laras panjang tak dapat menghalau serangan doxing.
Perlindungan hakim harus berevolusi. Selain Polri dan TNI, pelibatan instansi lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) menjadi krusial. Seluruh aplikasi yang menghimpun data hakim, termasuk aplikasi pihak ketiga, harus dipastikan lulus uji dan standarisasi perlindungan data pribadi. Bahkan, perangkat komunikasi pribadi hakim sudah selayaknya difasilitasi dengan secure line atau jalur terenkripsi untuk mencegah peretasan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga patut ambil peran dalam urusan perlindungan digital bagi hakim. Harus ada mekanisme take down atas konten-konten digital yang secara serampangan menyerang martabat peradilan. Kehormatan hakim tidak boleh dijadikan konten monetisasi di sosial media.
Isu cyber security dan perlindungan data pribadi hakim bukan lagi dongeng dari masa depan. Ancaman itu ada di depan mata, tak terlihat, namun siap menyerang kapan saja. RUU Jabatan Hakim harus hadir memberi perlindungan menyeruluh. Hakim harus dilindungi bukan hanya dari serangan fisik yang mengancam raga, tetapi juga dari serangan siber yang nirwujud. Jika kita membiarkan para pengadil berjuang sendirian di tengah rimba digital, maka sebenarnya kita sedang membiarkan keadilan sekarat di ujung jemari para peretas. Sebab, hakim yang merasa tidak aman di dunia maya, tak akan pernah bisa merdeka dalam memutus perkara di dunia nyata.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


