Oleh:
Dr. H A.S. PUDJOHARSOYO, S.H., M.Hum.
Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI
Abstrak
Wacana perpanjangan usia pensiun hakim di semua tingkatan peradilan kembali menjadi sorotan publik, terutama dengan bergulirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang telah melalui proses uji publik. Tulisan ini menyajikan analisis komprehensif terhadap dua opsi utama yang mengemuka dalam RUU tersebut: pertama, pendekatan berbasis usia dengan kenaikan batas pensiun Hakim Agung menjadi 75 tahun, Hakim Tinggi 70 tahun, dan Hakim Tingkat Pertama 67 tahun; kedua, pendekatan berbasis masa kerja khusus untuk Hakim Agung dengan periode 15 tahun ditambah perpanjangan 5 tahun. Dengan menggunakan perspektif komparatif dari berbagai negara dan pertimbangan substantif, artikel ini memberikan rekomendasi kebijakan yang berimbang.
Konteks RUU Jabatan Hakim
Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim oleh DPR RI telah dimasukan dalam prolegnas 2026. Hal ini merupakan salah satu upaya komprehensif untuk mereformasi sistem kepegawaian hakim di Indonesia. Berbeda dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya yang tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral (UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, UU PTUN, dan UU Mahkamah Agung), RUU ini dimaksudkan untuk menjadi payung hukum tunggal yang mengatur secara holistik mengenai kedudukan, hak, kewajiban, dan jenjang karir hakim.
Salah satu isu krusial yang menjadi perdebatan dalam uji publik RUU ini adalah mengenai batas usia pensiun hakim. Terdapat dua opsi utama yang mengemuka dan masing-masing memiliki landasan argumentasi yang perlu dikaji secara mendalam. Pembahasan ini menjadi semakin penting mengingat tren global yang menunjukkan adanya kecenderungan untuk memberikan masa bakti yang lebih panjang bagi hakim mahkamah agung, seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup dan kompleksitas perkara yang memerlukan kearifan yudisial yang matang.
Perspektif Komparatif di Berbagai Negara
Sebelum menganalisis opsi-opsi dalam RUU Jabatan Hakim, sangat penting untuk melihat praktik yang berlaku di berbagai negara dengan sistem peradilan yang mapan. Data berikut menunjukkan variasi pendekatan yang digunakan oleh berbagai negara dalam menetapkan masa bakti Hakim Agung.
Tabel 1: Perbandingan Usia Pensiun Hakim Agung di Berbagai Negara
| Negara | Usia/Masa Kerja | Keterangan |
| Amerika Serikat | Seumur Hidup | Life tenure tanpa batas usia |
| Kanada | 75 tahun | Mandatory retirement age |
| Brasil | 75 tahun | Mandatory retirement age |
| Australia | 70 tahun | Sejak referendum 1977 |
| Inggris (UK) | 70 tahun | Supreme Court of UK |
| Jepang | 70 tahun | Dengan retention election 10 tahun |
| Korea Selatan | 70 tahun | Mandatory retirement age |
| Selandia Baru | 70 tahun | Mandatory retirement age |
| Belgia | 70 tahun | Life tenure dengan batas usia |
| Jerman | 68 tahun | Dengan term limit 12 tahun |
| Hakim MK Indonesia | 70 tahun | Maksimal 15 tahun masa jabatan |
| Indonesia (UU saat ini) | 70 tahun | Hakim Agung |
Sumber: Federal Judicial Center, Judiciaries Worldwide, Fix the Court, Brennan Center for Justice (2024-2025)
Atas table tersebut di atas, terlihat bahwa pendekatan negara-negara maju dalam menentukan masa bakti Hakim Agung bervariasi, tetapi secara umum berada dalam kisaran 70-75 tahun atau bahkan tanpa batas usia. Yang menarik adalah beberapa negara mengombinasikan pendekatan usia dengan masa jabatan tertentu, sebagaimana diterapkan di Jerman dan juga Mahkamah Konstitusi Indonesia.
Opsi dalam RUU Jabatan Hakim
Dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim yang telah melalui uji publik, terdapat dua opsi utama yang mengemuka terkait batas pensiun hakim. Berikut adalah analisis mendalam terhadap masing-masing opsi.
Opsi Pertama: Pendekatan Berbasis Usia (Age-Based Approach)
Substansi Opsi:
- Hakim Agung: pensiun pada usia 75 tahun
- Hakim Tinggi: pensiun pada usia 70 tahun
- Hakim Tingkat Pertama: pensiun pada usia 67 tahun
Analisis Kelebihan:
- Kepastian Hukum yang Jelas: Penetapan usia memberikan kepastian hukum yang tegas dan mudah diimplementasikan. Setiap hakim dapat merencanakan karirnya dengan jelas tanpa ketidakpastian.
- Selaras dengan Standar Internasional: Usia pensiun Hakim Agung 75 tahun selaras dengan praktik di Kanada dan Brasil yang juga menetapkan batas usia 75 tahun untuk hakim mahkamah agung mereka.
- Jenjang Karir yang Proporsional: Struktur bertingkat (67-70-75 tahun) memberikan insentif bagi hakim untuk terus mengembangkan karir dan memberikan ruang yang cukup antara jenjang.
- Optimalisasi Pengalaman Senior: Perpanjangan hingga 75 tahun memungkinkan Mahkamah Agung memanfaatkan secara maksimal akumulasi pengalaman dan kearifan hakim-hakim seniornya.
- Mengatasi Krisis Kekurangan Hakim: Dengan minimnya rekrutmen hakim baru selama bertahun-tahun, perpanjangan usia pensiun menjadi solusi pragmatis untuk menjaga kelangsungan pelayanan peradilan.
Analisis Tantangan:
- Kekhawatiran Produktivitas: Perlu dipastikan bahwa hakim yang memasuki usia lanjut tetap memiliki kapasitas fisik dan mental yang memadai. Diperlukan sistem evaluasi kesehatan berkala yang ketat.
- Dinamika Regenerasi: Perpanjangan usia pensiun harus diimbangi dengan rekrutmen hakim baru secara reguler agar tidak terjadi kesenjangan generasi yang terlalu lebar.
- Adaptasi Teknologi: Hakim senior perlu mendapatkan dukungan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dalam sistem peradilan.
Opsi Kedua: Pendekatan Berbasis Masa Kerja (Tenure-Based Approach)
Substansi Opsi (khusus Hakim Agung):
- Masa kerja 15 tahun sejak dilantik sebagai Hakim Agung
- Dapat diperpanjang selama 5 tahun (total maksimal 20 tahun)
- Tidak ada batasan usia maksimal
Analisis Kelebihan:
- Harmonisasi dengan Hakim MK: Pendekatan ini menyerupai sistem yang berlaku di Mahkamah Konstitusi pasca UU Nomor 7 Tahun 2020, di mana hakim MK bertugas hingga usia 70 tahun dengan masa jabatan yang dapat mencapai 15 tahun. Mahkamah Agung sendiri menyatakan mendukung kesetaraan dengan hakim MK.
- Fokus pada Kontribusi Riil: Pendekatan berbasis masa kerja lebih menekankan pada periode kontribusi aktual seorang Hakim Agung, bukan semata-mata usia biologis. Ini mengakomodasi fakta bahwa seseorang dapat diangkat menjadi Hakim Agung pada usia yang berbeda-beda.
- Prediktabilitas Rotasi: Dengan masa kerja yang terukur, dapat diprediksi kapan akan terjadi kekosongan posisi Hakim Agung sehingga proses seleksi dapat direncanakan dengan lebih baik.
- Regenerasi yang Terukur: Sistem ini memungkinkan regenerasi yang lebih terencana karena setiap Hakim Agung memiliki masa bakti yang jelas.
- Insentif Pengangkatan di Usia Produktif: Sistem ini memberikan insentif agar pengangkatan Hakim Agung dilakukan pada usia yang lebih muda (produktif) sehingga mereka dapat memberikan kontribusi maksimal selama 15-20 tahun.
Analisis Tantangan:
- Kriteria Perpanjangan Belum Jelas: RUU belum mengatur secara rinci kondisi atau kriteria apa yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perpanjangan 5 tahun. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian atau bahkan politisasi.
- Potensi Hakim Berusia Sangat Lanjut: Tanpa batasan usia, seorang yang diangkat menjadi Hakim Agung pada usia 60 tahun dapat bertugas hingga usia 80 tahun. Ini perlu diimbangi dengan mekanisme evaluasi kesehatan yang sangat ketat.
- Kompleksitas Administrasi: Perhitungan masa kerja yang berbeda-beda untuk setiap Hakim Agung memerlukan sistem administrasi yang lebih kompleks dibandingkan sistem berbasis usia yang seragam.
- Inkonsistensi dengan Hakim Tingkat Bawah: Bila opsi ini hanya berlaku untuk Hakim Agung sementara hakim tingkat bawah tetap menggunakan sistem berbasis usia, akan terjadi dualisme sistem yang perlu dikelola dengan cermat.
Tabel 2: Perbandingan Kedua Opsi
| Aspek | Opsi 1 (Berbasis Usia) | Opsi 2 (Berbasis Masa Kerja) |
| Hakim Agung | 75 tahun | 15 + 5 tahun masa kerja |
| Hakim Tinggi | 70 tahun | Tetap berbasis usia |
| Hakim Tingkat I | 67 tahun | Tetap berbasis usia |
| Kepastian Hukum | Tinggi (usia pasti) | Sedang (perlu aturan perpanjangan) |
| Fleksibilitas | Rendah | Tinggi |
| Harmonisasi MK | Parsial | Penuh |
| Kompleksitas Administrasi | Rendah | Tinggi |
| Standar Internasional | Sesuai (Kanada, Brasil) | Sesuai (Jerman, MK Indonesia) |
Pertimbangan Filosofis dan Konstitusional
Hakikat Profesi Hakim
Profesi hakim memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan profesi lainnya. Hakim tidak sekadar menerapkan hukum secara mekanis, melainkan melakukan proses interpretasi, penyeimbangan kepentingan, dan pengambilan keputusan yang memerlukan kearifan mendalam. Kearifan yudisial (judicial wisdom) terbentuk melalui akumulasi pengalaman menangani ribuan perkara dengan beragam kompleksitas. Proses ini memerlukan waktu yang tidak singkat dan tidak dapat dipercepat melalui pendidikan formal semata.
Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan memerlukan hakim-hakim yang telah melewati proses pematangan panjang. Seorang Hakim Agung tidak hanya harus menguasai hukum positif, tetapi juga harus mampu membaca dinamika sosial, memahami perkembangan yurisprudensi, dan menjaga konsistensi putusan dalam kerangka kepastian hukum. Kemampuan-kemampuan ini umumnya mencapai titik optimal pada usia yang lebih matang.
Kemandirian Peradilan
Studi komparatif dari Brennan Center for Justice menunjukkan bahwa kemandirian peradilan (judicial independence) tidak berkorelasi negatif dengan panjangnya masa jabatan hakim. Justru, jaminan masa jabatan yang memadai memberikan rasa aman bagi hakim untuk memutus perkara tanpa tekanan politik atau kepentingan jangka pendek. Negara-negara dengan skor kemandirian peradilan tertinggi seperti Swiss, Portugal, Australia, Norwegia, dan Swedia memberikan masa jabatan yang relatif panjang bagi hakim mahkamah agung mereka.
Klarifikasi atas Kekhawatiran Publik
A. Tentang Produktivitas dan Kapasitas Kognitif
Kekhawatiran tentang menurunnya produktivitas dan kapasitas kognitif hakim senior perlu dijawab dengan sistem evaluasi yang ketat dan berbasis bukti. Studi di bidang gerontologi menunjukkan bahwa kemampuan kognitif yang berkaitan dengan pengalaman dan kearifan (crystallized intelligence) justru dapat tetap stabil atau bahkan meningkat seiring bertambahnya usia, berbeda dengan kemampuan kognitif yang berkaitan dengan kecepatan pemrosesan informasi baru (fluid intelligence). Tugas hakim lebih banyak memerlukan kemampuan jenis pertama.Yang diperlukan adalah sistem evaluasi kesehatan berkala yang profesional dan independen. Hakim yang menunjukkan penurunan kapasitas signifikan dapat diberhentikan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang, tanpa harus menurunkan batas usia pensiun secara umum.
B. Tentang Regenerasi dan Kaderisasi
Kritik bahwa perpanjangan usia pensiun menghambat regenerasi perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Regenerasi yang sehat tidak semata-mata diukur dari kecepatan pergantian personel, tetapi dari kualitas transfer pengetahuan dan pembentukan karakter yudisial yang kuat. Hakim-hakim senior yang tetap bertugas dapat berperan sebagai mentor bagi generasi muda, memastikan kontinuitas nilai-nilai dan tradisi yudisial yang baik.
Lebih penting lagi, regenerasi yang bermakna memerlukan adanya rekrutmen hakim baru secara reguler. Perpanjangan usia pensiun harus dipandang sebagai solusi transisional untuk mengatasi krisis kekurangan hakim yang sudah berlangsung bertahun-tahun, bukan sebagai pengganti rekrutmen.
C. Tentang Citra Lembaga Peradilan
Citra Mahkamah Agung tidak ditentukan oleh usia para hakimnya, melainkan oleh integritas, kualitas putusan, dan konsistensi dalam menegakkan keadilan. Reformasi peradilan yang sedang berjalan, termasuk transparansi putusan, digitalisasi layanan, dan penguatan pengawasan, merupakan faktor yang jauh lebih menentukan dalam membangun kepercayaan publik.
Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan analisis komprehensif terhadap kedua opsi dalam RUU Jabatan Hakim, perspektif komparatif internasional, serta pertimbangan filosofis dan praktis, berikut adalah rekomendasi kebijakan yang dapat dipertimbangkan:
A. Pendekatan Hybrid: Kombinasi Terbaik dari Kedua Opsi
Mengingat kelebihan dan tantangan masing-masing opsi, pendekatan hybrid yang mengombinasikan kedua pendekatan dapat menjadi solusi yang lebih berimbang:
- Hakim Agung: Masa kerja maksimal 15 tahun sejak dilantik, dengan batas usia maksimal 75 tahun (mana yang lebih dahulu tercapai). Perpanjangan 5 tahun dapat diberikan dengan evaluasi ketat, tetapi tetap tidak melampaui usia 75 tahun.
- Hakim Tinggi: Pensiun pada usia 70 tahun.
- Hakim Tingkat Pertama: Pensiun pada usia 67 tahun.
B. Mekanisme Pendukung yang Harus Disiapkan
Apapun opsi yang dipilih, perlu disiapkan mekanisme pendukung berikut:
- Sistem Evaluasi Kesehatan Berkala: Evaluasi kesehatan fisik dan mental yang dilakukan secara profesional dan independen, minimal setiap tahun bagi hakim yang telah memasuki usia 65 tahun ke atas.
- Penilaian Kinerja Berbasis Output: Sistem penilaian kinerja yang objektif dan terukur dengan indikator yang jelas, termasuk jumlah perkara yang ditangani, kualitas putusan, dan ketepatan waktu.
- Kriteria Perpanjangan yang Jelas: Bila opsi perpanjangan diadopsi, harus diatur secara rinci kriteria apa yang harus dipenuhi dan siapa yang berwenang memberikan rekomendasi perpanjangan.
- Program Mentoring Terstruktur: Kewajiban bagi hakim senior untuk terlibat dalam pembimbingan hakim yunior sebagai bagian dari transfer pengetahuan kelembagaan.
- Jaminan Kesejahteraan yang Memadai: Peningkatan kesejahteraan hakim termasuk gaji, fasilitas kesehatan, dan jaminan pensiun yang layak agar hakim dapat fokus pada tugasnya tanpa beban finansial.
- Rekrutmen Hakim yang Berkelanjutan: Perpanjangan usia pensiun tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan rekrutmen hakim baru. Rekrutmen harus dilakukan secara reguler untuk menjaga keseimbangan usia dan mempersiapkan regenerasi.
Penutup
Perdebatan mengenai batas usia pensiun hakim dalam RUU Jabatan Hakim adalah kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk merumuskan kebijakan yang tepat bagi lembaga peradilan. Kedua opsi yang diajukan memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan masing-masing memiliki kelebihan serta tantangan tersendiri.
Perpanjangan usia pensiun hakim, dalam bentuk apapun, bukanlah kebijakan yang bertentangan dengan akal sehat. Sebaliknya, bila ditempatkan dalam perspektif yang tepat dan dibandingkan dengan praktik di negara-negara lain, kebijakan ini merupakan langkah yang rasional dan selaras dengan standar internasional. Indonesia dengan opsi usia pensiun Hakim Agung 75 tahun atau masa kerja 15+5 tahun akan berada dalam posisi yang sebanding dengan negara-negara demokratis maju seperti Kanada, Brasil, dan praktik di Mahkamah Konstitusi sendiri.
Yang lebih penting dari sekadar angka usia atau masa kerja adalah bagaimana sistem pendukung disiapkan untuk memastikan bahwa setiap hakim yang bertugas memenuhi standar kompetensi, integritas, dan kesehatan yang tinggi. Dengan mekanisme evaluasi yang ketat, penilaian kinerja yang objektif, dan program mentoring yang terstruktur, Mahkamah Agung dapat terus memberikan pelayanan keadilan yang berkualitas kepada masyarakat Indonesia.
Pada akhirnya, kualitas peradilan tidak ditentukan oleh muda atau tuanya usia hakim, bukan pula oleh lamanya masa kerja semata, melainkan oleh integritas, kompetensi, dan kearifan yang ditunjukkan dalam setiap putusan. Kearifan itu, sebagaimana telah diakui dalam berbagai tradisi hukum di seluruh dunia, seringkali justru datang bersama dengan kematangan usia dan akumulasi pengalaman yang panjang. Sebagaimana adagium hukum yang terkenal: “Lex est ratio summa, quae jubet quae sunt utilia et necessaria, et contraria prohibet” — hukum adalah akal budi tertinggi yang memerintahkan apa yang berguna dan perlu, serta melarang yang sebaliknya. Dan untuk menerapkan akal budi tertinggi itu, diperlukan kearifan yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman panjang.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Peraturan Perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
- Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim (Draf Uji Publik 2025)
Sumber Internasional:
- Federal Judicial Center, “Judiciaries Worldwide: Apex (Supreme) Courts“
- Brennan Center for Justice, “Life Tenure for U.S. Supreme Court Justices Is a Global Oddity with Clear Costs”
- Fix the Court, “Blueprints for Transparency: How Foreign Supreme Courts Became More Open and Accountable”
- World Justice Project, “Rule of Law Index” (2024)
Jakarta 30 Desember 2025
Dr. H. A.S. Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


