Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun Hakim dalam Perspektif Komparatif dan Analisis Opsi RUU Jabatan Hakim
Artikel Features

Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun Hakim dalam Perspektif Komparatif dan Analisis Opsi RUU Jabatan Hakim

H .A.S PudjoharsoyoH .A.S Pudjoharsoyo30 December 2025 • 22:33 WIB11 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Oleh:

Dr. H A.S. PUDJOHARSOYO, S.H., M.Hum.

Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI

Abstrak

Wacana perpanjangan usia pensiun hakim di semua tingkatan peradilan kembali menjadi sorotan publik, terutama dengan bergulirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang telah melalui proses uji publik. Tulisan ini menyajikan analisis komprehensif terhadap dua opsi utama yang mengemuka dalam RUU tersebut: pertama, pendekatan berbasis usia dengan kenaikan batas pensiun Hakim Agung menjadi 75 tahun, Hakim Tinggi 70 tahun, dan Hakim Tingkat Pertama 67 tahun; kedua, pendekatan berbasis masa kerja khusus untuk Hakim Agung dengan periode 15 tahun ditambah perpanjangan 5 tahun. Dengan menggunakan perspektif komparatif dari berbagai negara dan pertimbangan substantif, artikel ini memberikan rekomendasi kebijakan yang berimbang.

Konteks RUU Jabatan Hakim

Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim  oleh DPR RI telah dimasukan dalam prolegnas 2026. Hal ini merupakan salah satu upaya komprehensif untuk mereformasi sistem kepegawaian hakim di Indonesia. Berbeda dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya yang tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral (UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, UU PTUN, dan UU Mahkamah Agung), RUU ini dimaksudkan untuk menjadi payung hukum tunggal yang mengatur secara holistik mengenai kedudukan, hak, kewajiban, dan jenjang karir hakim.

Salah satu isu krusial yang menjadi perdebatan dalam uji publik RUU ini adalah mengenai batas usia pensiun hakim. Terdapat dua opsi utama yang mengemuka dan masing-masing memiliki landasan argumentasi yang perlu dikaji secara mendalam. Pembahasan ini menjadi semakin penting mengingat tren global yang menunjukkan adanya kecenderungan untuk memberikan masa bakti yang lebih panjang bagi hakim mahkamah agung, seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup dan kompleksitas perkara yang memerlukan kearifan yudisial yang matang.

Perspektif Komparatif di Berbagai Negara

Sebelum menganalisis opsi-opsi dalam RUU Jabatan Hakim, sangat penting untuk melihat praktik yang berlaku di berbagai negara dengan sistem peradilan yang mapan. Data berikut menunjukkan variasi pendekatan yang digunakan oleh berbagai negara dalam menetapkan masa bakti Hakim Agung.

Tabel 1: Perbandingan Usia Pensiun Hakim Agung di Berbagai Negara

NegaraUsia/Masa KerjaKeterangan
Amerika SerikatSeumur HidupLife tenure tanpa batas usia
Kanada75 tahunMandatory retirement age
Brasil75 tahunMandatory retirement age
Australia70 tahunSejak referendum 1977
Inggris (UK)70 tahunSupreme Court of UK
Jepang70 tahunDengan retention election 10 tahun
Korea Selatan70 tahunMandatory retirement age
Selandia Baru70 tahunMandatory retirement age
Belgia70 tahunLife tenure dengan batas usia
Jerman68 tahunDengan term limit 12 tahun
Hakim MK Indonesia70 tahunMaksimal 15 tahun masa jabatan
Indonesia (UU saat ini)70 tahunHakim Agung

Sumber: Federal Judicial Center, Judiciaries Worldwide, Fix the Court, Brennan Center for Justice (2024-2025)

Atas table tersebut di atas, terlihat bahwa pendekatan negara-negara maju dalam menentukan masa bakti Hakim Agung bervariasi, tetapi secara umum berada dalam kisaran 70-75 tahun atau bahkan tanpa batas usia. Yang menarik adalah beberapa negara mengombinasikan pendekatan usia dengan masa jabatan tertentu, sebagaimana diterapkan di Jerman dan juga Mahkamah Konstitusi Indonesia.

Opsi dalam RUU Jabatan Hakim

Dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim yang telah melalui uji publik, terdapat dua opsi utama yang mengemuka terkait batas pensiun hakim. Berikut adalah analisis mendalam terhadap masing-masing opsi.

Opsi Pertama: Pendekatan Berbasis Usia (Age-Based Approach)

Substansi Opsi:

  • Hakim Agung: pensiun pada usia 75 tahun
  • Hakim Tinggi: pensiun pada usia 70 tahun
  • Hakim Tingkat Pertama: pensiun pada usia 67 tahun

Analisis Kelebihan:

  1. Kepastian Hukum yang Jelas: Penetapan usia memberikan kepastian hukum yang tegas dan mudah diimplementasikan. Setiap hakim dapat merencanakan karirnya dengan jelas tanpa ketidakpastian.
  2. Selaras dengan Standar Internasional: Usia pensiun Hakim Agung 75 tahun selaras dengan praktik di Kanada dan Brasil yang juga menetapkan batas usia 75 tahun untuk hakim mahkamah agung mereka.
  3. Jenjang Karir yang Proporsional: Struktur bertingkat (67-70-75 tahun) memberikan insentif bagi hakim untuk terus mengembangkan karir dan memberikan ruang yang cukup antara jenjang.
  4. Optimalisasi Pengalaman Senior: Perpanjangan hingga 75 tahun memungkinkan Mahkamah Agung memanfaatkan secara maksimal akumulasi pengalaman dan kearifan hakim-hakim seniornya.
  5. Mengatasi Krisis Kekurangan Hakim: Dengan minimnya rekrutmen hakim baru selama bertahun-tahun, perpanjangan usia pensiun menjadi solusi pragmatis untuk menjaga kelangsungan pelayanan peradilan.

Analisis Tantangan:

  1. Kekhawatiran Produktivitas: Perlu dipastikan bahwa hakim yang memasuki usia lanjut tetap memiliki kapasitas fisik dan mental yang memadai. Diperlukan sistem evaluasi kesehatan berkala yang ketat.
  2. Dinamika Regenerasi: Perpanjangan usia pensiun harus diimbangi dengan rekrutmen hakim baru secara reguler agar tidak terjadi kesenjangan generasi yang terlalu lebar.
  3. Adaptasi Teknologi: Hakim senior perlu mendapatkan dukungan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dalam sistem peradilan.
Baca Juga  PENERAPAN MEMBALIK SIKLUS CORE VALUE & EMPLOYER BRANDING

Opsi Kedua: Pendekatan Berbasis Masa Kerja (Tenure-Based Approach)

Substansi Opsi (khusus Hakim Agung):

  • Masa kerja 15 tahun sejak dilantik sebagai Hakim Agung
  • Dapat diperpanjang selama 5 tahun (total maksimal 20 tahun)
  • Tidak ada batasan usia maksimal

Analisis Kelebihan:

  1. Harmonisasi dengan Hakim MK: Pendekatan ini menyerupai sistem yang berlaku di Mahkamah Konstitusi pasca UU Nomor 7 Tahun 2020, di mana hakim MK bertugas hingga usia 70 tahun dengan masa jabatan yang dapat mencapai 15 tahun. Mahkamah Agung sendiri menyatakan mendukung kesetaraan dengan hakim MK.
  2. Fokus pada Kontribusi Riil: Pendekatan berbasis masa kerja lebih menekankan pada periode kontribusi aktual seorang Hakim Agung, bukan semata-mata usia biologis. Ini mengakomodasi fakta bahwa seseorang dapat diangkat menjadi Hakim Agung pada usia yang berbeda-beda.
  3. Prediktabilitas Rotasi: Dengan masa kerja yang terukur, dapat diprediksi kapan akan terjadi kekosongan posisi Hakim Agung sehingga proses seleksi dapat direncanakan dengan lebih baik.
  4. Regenerasi yang Terukur: Sistem ini memungkinkan regenerasi yang lebih terencana karena setiap Hakim Agung memiliki masa bakti yang jelas.
  5. Insentif Pengangkatan di Usia Produktif: Sistem ini memberikan insentif agar pengangkatan Hakim Agung dilakukan pada usia yang lebih muda (produktif) sehingga mereka dapat memberikan kontribusi maksimal selama 15-20 tahun.

Analisis Tantangan:

  1. Kriteria Perpanjangan Belum Jelas: RUU belum mengatur secara rinci kondisi atau kriteria apa yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perpanjangan 5 tahun. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian atau bahkan politisasi.
  2. Potensi Hakim Berusia Sangat Lanjut: Tanpa batasan usia, seorang yang diangkat menjadi Hakim Agung pada usia 60 tahun dapat bertugas hingga usia 80 tahun. Ini perlu diimbangi dengan mekanisme evaluasi kesehatan yang sangat ketat.
  3. Kompleksitas Administrasi: Perhitungan masa kerja yang berbeda-beda untuk setiap Hakim Agung memerlukan sistem administrasi yang lebih kompleks dibandingkan sistem berbasis usia yang seragam.
  4. Inkonsistensi dengan Hakim Tingkat Bawah: Bila opsi ini hanya berlaku untuk Hakim Agung sementara hakim tingkat bawah tetap menggunakan sistem berbasis usia, akan terjadi dualisme sistem yang perlu dikelola dengan cermat.

Tabel 2: Perbandingan Kedua Opsi

AspekOpsi 1 (Berbasis Usia)Opsi 2 (Berbasis Masa Kerja)
Hakim Agung75 tahun15 + 5 tahun masa kerja
Hakim Tinggi70 tahunTetap berbasis usia
Hakim Tingkat I67 tahunTetap berbasis usia
Kepastian HukumTinggi (usia pasti)Sedang (perlu aturan perpanjangan)
FleksibilitasRendahTinggi
Harmonisasi MKParsialPenuh
Kompleksitas AdministrasiRendahTinggi
Standar InternasionalSesuai (Kanada, Brasil)Sesuai (Jerman, MK Indonesia)

Pertimbangan Filosofis dan Konstitusional

Hakikat Profesi Hakim

Profesi hakim memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan profesi lainnya. Hakim tidak sekadar menerapkan hukum secara mekanis, melainkan melakukan proses interpretasi, penyeimbangan kepentingan, dan pengambilan keputusan yang memerlukan kearifan mendalam. Kearifan yudisial (judicial wisdom) terbentuk melalui akumulasi pengalaman menangani ribuan perkara dengan beragam kompleksitas. Proses ini memerlukan waktu yang tidak singkat dan tidak dapat dipercepat melalui pendidikan formal semata.

Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan memerlukan hakim-hakim yang telah melewati proses pematangan panjang. Seorang Hakim Agung tidak hanya harus menguasai hukum positif, tetapi juga harus mampu membaca dinamika sosial, memahami perkembangan yurisprudensi, dan menjaga konsistensi putusan dalam kerangka kepastian hukum. Kemampuan-kemampuan ini umumnya mencapai titik optimal pada usia yang lebih matang.

Kemandirian Peradilan

Studi komparatif dari Brennan Center for Justice menunjukkan bahwa kemandirian peradilan (judicial independence) tidak berkorelasi negatif dengan panjangnya masa jabatan hakim. Justru, jaminan masa jabatan yang memadai memberikan rasa aman bagi hakim untuk memutus perkara tanpa tekanan politik atau kepentingan jangka pendek. Negara-negara dengan skor kemandirian peradilan tertinggi seperti Swiss, Portugal, Australia, Norwegia, dan Swedia memberikan masa jabatan yang relatif panjang bagi hakim mahkamah agung mereka.

Klarifikasi atas Kekhawatiran Publik

A. Tentang Produktivitas dan Kapasitas Kognitif

Kekhawatiran tentang menurunnya produktivitas dan kapasitas kognitif hakim senior perlu dijawab dengan sistem evaluasi yang ketat dan berbasis bukti. Studi di bidang gerontologi menunjukkan bahwa kemampuan kognitif yang berkaitan dengan pengalaman dan kearifan (crystallized intelligence) justru dapat tetap stabil atau bahkan meningkat seiring bertambahnya usia, berbeda dengan kemampuan kognitif yang berkaitan dengan kecepatan pemrosesan informasi baru (fluid intelligence). Tugas hakim lebih banyak memerlukan kemampuan jenis pertama.Yang diperlukan adalah sistem evaluasi kesehatan berkala yang profesional dan independen. Hakim yang menunjukkan penurunan kapasitas signifikan dapat diberhentikan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang, tanpa harus menurunkan batas usia pensiun secara umum.

Baca Juga  Bukan Soal Kandidasi, yang Kami Perjuangkan adalah Kolektivitas Organisasi

B. Tentang Regenerasi dan Kaderisasi

Kritik bahwa perpanjangan usia pensiun menghambat regenerasi perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Regenerasi yang sehat tidak semata-mata diukur dari kecepatan pergantian personel, tetapi dari kualitas transfer pengetahuan dan pembentukan karakter yudisial yang kuat. Hakim-hakim senior yang tetap bertugas dapat berperan sebagai mentor bagi generasi muda, memastikan kontinuitas nilai-nilai dan tradisi yudisial yang baik.

Lebih penting lagi, regenerasi yang bermakna memerlukan adanya rekrutmen hakim baru secara reguler. Perpanjangan usia pensiun harus dipandang sebagai solusi transisional untuk mengatasi krisis kekurangan hakim yang sudah berlangsung bertahun-tahun, bukan sebagai pengganti rekrutmen.

C. Tentang Citra Lembaga Peradilan

Citra Mahkamah Agung tidak ditentukan oleh usia para hakimnya, melainkan oleh integritas, kualitas putusan, dan konsistensi dalam menegakkan keadilan. Reformasi peradilan yang sedang berjalan, termasuk transparansi putusan, digitalisasi layanan, dan penguatan pengawasan, merupakan faktor yang jauh lebih menentukan dalam membangun kepercayaan publik.

Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan analisis komprehensif terhadap kedua opsi dalam RUU Jabatan Hakim, perspektif komparatif internasional, serta pertimbangan filosofis dan praktis, berikut adalah rekomendasi kebijakan yang dapat dipertimbangkan:

A. Pendekatan Hybrid: Kombinasi Terbaik dari Kedua Opsi

Mengingat kelebihan dan tantangan masing-masing opsi, pendekatan hybrid yang mengombinasikan kedua pendekatan dapat menjadi solusi yang lebih berimbang:

  • Hakim Agung: Masa kerja maksimal 15 tahun sejak dilantik, dengan batas usia maksimal 75 tahun (mana yang lebih dahulu tercapai). Perpanjangan 5 tahun dapat diberikan dengan evaluasi ketat, tetapi tetap tidak melampaui usia 75 tahun.
  • Hakim Tinggi: Pensiun pada usia 70 tahun.
  • Hakim Tingkat Pertama: Pensiun pada usia 67 tahun.

B. Mekanisme Pendukung yang Harus Disiapkan

Apapun opsi yang dipilih, perlu disiapkan mekanisme pendukung berikut:

  1. Sistem Evaluasi Kesehatan Berkala: Evaluasi kesehatan fisik dan mental yang dilakukan secara profesional dan independen, minimal setiap tahun bagi hakim yang telah memasuki usia 65 tahun ke atas.
  2. Penilaian Kinerja Berbasis Output: Sistem penilaian kinerja yang objektif dan terukur dengan indikator yang jelas, termasuk jumlah perkara yang ditangani, kualitas putusan, dan ketepatan waktu.
  3. Kriteria Perpanjangan yang Jelas: Bila opsi perpanjangan diadopsi, harus diatur secara rinci kriteria apa yang harus dipenuhi dan siapa yang berwenang memberikan rekomendasi perpanjangan.
  4. Program Mentoring Terstruktur: Kewajiban bagi hakim senior untuk terlibat dalam pembimbingan hakim yunior sebagai bagian dari transfer pengetahuan kelembagaan.
  5. Jaminan Kesejahteraan yang Memadai: Peningkatan kesejahteraan hakim termasuk gaji, fasilitas kesehatan, dan jaminan pensiun yang layak agar hakim dapat fokus pada tugasnya tanpa beban finansial.
  6. Rekrutmen Hakim yang Berkelanjutan: Perpanjangan usia pensiun tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan rekrutmen hakim baru. Rekrutmen harus dilakukan secara reguler untuk menjaga keseimbangan usia dan mempersiapkan regenerasi.

Penutup

Perdebatan mengenai batas usia pensiun hakim dalam RUU Jabatan Hakim adalah kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk merumuskan kebijakan yang tepat bagi lembaga peradilan. Kedua opsi yang diajukan memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan masing-masing memiliki kelebihan serta tantangan tersendiri.

Perpanjangan usia pensiun hakim, dalam bentuk apapun, bukanlah kebijakan yang bertentangan dengan akal sehat. Sebaliknya, bila ditempatkan dalam perspektif yang tepat dan dibandingkan dengan praktik di negara-negara lain, kebijakan ini merupakan langkah yang rasional dan selaras dengan standar internasional. Indonesia dengan opsi usia pensiun Hakim Agung 75 tahun atau masa kerja 15+5 tahun akan berada dalam posisi yang sebanding dengan negara-negara demokratis maju seperti Kanada, Brasil, dan praktik di Mahkamah Konstitusi sendiri.

Yang lebih penting dari sekadar angka usia atau masa kerja adalah bagaimana sistem pendukung disiapkan untuk memastikan bahwa setiap hakim yang bertugas memenuhi standar kompetensi, integritas, dan kesehatan yang tinggi. Dengan mekanisme evaluasi yang ketat, penilaian kinerja yang objektif, dan program mentoring yang terstruktur, Mahkamah Agung dapat terus memberikan pelayanan keadilan yang berkualitas kepada masyarakat Indonesia.

Pada akhirnya, kualitas peradilan tidak ditentukan oleh muda atau tuanya usia hakim, bukan pula oleh lamanya masa kerja semata, melainkan oleh integritas, kompetensi, dan kearifan yang ditunjukkan dalam setiap putusan. Kearifan itu, sebagaimana telah diakui dalam berbagai tradisi hukum di seluruh dunia, seringkali justru datang bersama dengan kematangan usia dan akumulasi pengalaman yang panjang. Sebagaimana adagium hukum yang terkenal: “Lex est ratio summa, quae jubet quae sunt utilia et necessaria, et contraria prohibet” — hukum adalah akal budi tertinggi yang memerintahkan apa yang berguna dan perlu, serta melarang yang sebaliknya. Dan untuk menerapkan akal budi tertinggi itu, diperlukan kearifan yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman panjang.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Peraturan Perundang-undangan:

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  • Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim (Draf Uji Publik 2025)

Sumber Internasional:

  • Federal Judicial Center, “Judiciaries Worldwide: Apex (Supreme) Courts“
  • Brennan Center for Justice, “Life Tenure for U.S. Supreme Court Justices Is a Global Oddity with Clear Costs”
  • Fix the Court, “Blueprints for Transparency: How Foreign Supreme Courts Became More Open and Accountable”
  • World Justice Project, “Rule of Law Index” (2024)

Jakarta 30 Desember 2025
Dr. H. A.S. Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI

pudjoharsoyo
Dr. H. A.S. Pudjoharsoyo., SH., M.Hum.
Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel berita hakim hukum ikahi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.