Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Verifikasi Bakal Calon Rampung, Prim Haryadi dan Yanto Resmi Bertarung di Pemilihan Ketua Umum IKAHI
Liputan Khusus Munas IKAHI 2025

Verifikasi Bakal Calon Rampung, Prim Haryadi dan Yanto Resmi Bertarung di Pemilihan Ketua Umum IKAHI

Redpel SuaraBSDKRedpel SuaraBSDK15 December 2025 • 15:16 WIB2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dinamika Musyawarah Nasional (Munas) XXI Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) kian menghangat. Setelah melalui tahapan verifikasi bakal calon Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI periode 2025–2028, panitia memastikan hanya dua nama yang lolos dan menyatakan kesediaan maju, yakni Prim Haryadi dan Yanto.

Sebelumnya, terdapat lima bakal calon yang masuk dalam proses verifikasi, yaitu Prim Haryadi, Yanto, Imron Rosyadi, Yasardin, dan Heru Pramono. Kelimanya mengikuti tahapan awal, termasuk klarifikasi dan konfirmasi kesediaan untuk maju sebagai calon Ketua Umum.

Namun, dari proses tersebut, hanya Prim Haryadi dan Yanto yang secara tegas menyatakan bersedia melanjutkan ke tahap pemilihan, sementara tiga bakal calon lainnya memilih tidak melanjutkan kontestasi. Dengan demikian, persaingan Ketua Umum PP IKAHI resmi mengerucut menjadi duel dua kandidat.

Keduanya sama-sama berstatus Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dengan latar belakang dan pengalaman panjang di dunia peradilan. Menguatnya dua nama ini sejak awal Munas memang telah banyak dibicarakan peserta, dan kini dikukuhkan secara formal melalui proses verifikasi panitia.

Tahapan verifikasi ini menjadi bagian penting dari agenda Munas, sekaligus penanda bahwa proses pemilihan Ketua Umum IKAHI tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menekankan kepastian kesediaan dan komitmen kandidat untuk memimpin organisasi profesi hakim ke depan.

Dengan hanya dua calon yang tersisa, kontestasi Ketua Umum IKAHI diperkirakan akan berlangsung lebih terbuka dan fokus, dengan perhatian peserta Munas tertuju pada rekam jejak, visi kepemimpinan, serta kemampuan masing-masing calon dalam menjawab tantangan organisasi.

Isu-isu strategis seperti kesejahteraan dan perlindungan hakim, integritas dan profesionalisme, kolektivitas lintas empat lingkungan peradilan, peran hakim muda, hingga digitalisasi peradilan diperkirakan akan menjadi faktor penting dalam menentukan pilihan peserta.

Baca Juga  Pasca Menangi Pemilihan Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Yanto titipkan Pesan

Tahap pemilihan Ketua Umum PP IKAHI selanjutnya akan menjadi puncak agenda Munas XXI IKAHI, sekaligus momentum penting bagi organisasi untuk menentukan arah kepemimpinan tiga tahun ke depan.

Dengan mengerucutnya calon menjadi dua nama, Munas IKAHI kini memasuki fase paling menentukan—bukan sekadar memilih figur, tetapi menentukan watak kepemimpinan organisasi hakim di tengah tantangan zaman.

Tim Redaksi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

ikahi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun Hakim dalam Perspektif Komparatif dan Analisis Opsi RUU Jabatan Hakim

30 December 2025 • 22:33 WIB

Hakim Muda Progresif dalam Kepengurusan IKAHI 2025-2028

30 December 2025 • 14:51 WIB

Ketua MA Dalam Pelantikan Pengurus Pusat IKAHI Masa Bakti 2025-2028: Regenerasi Kepemimpinan, Ia Merupakan Bentuk Kesinambungan Perjuangan, Di Mana Estafet Pengabdian Berpindah Tangan, Namun Tujuan Dan Nilai-Nilai Luhur Organisasi Tetap Dijaga

30 December 2025 • 14:26 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.