PENDAHULUAN
Pasal 39 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga IKAHI Tahun 2022 mengatur bahwa tata cara pemilihan Pengurus Pusat (PP) IKAHI yang salah satunya adalah Ketua Umum PP IKAHI diatur dalam tata tertib Musyawarah Nasional (Munas). Selama ini, pada praktiknya pemilihan PP IKAHI dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara oleh Utusan Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Cabang (PC) yang hadir pada saat Munas. Misalnya, pada Munas IKAHI Tahun 2022 silam, pemilihan Ketua Umum PP IKAHI dilakukan oleh para utusan PD dan PC yang hadir.
Pada dasarnya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKAHI tidak mengatur bagaimana cara atau mekanisme pemilihan Ketua Umum PP IKAHI, sehingga hal ini menjadi diskresi dari Para Peserta Munas. Secara umum, pilihan mekanisme yang bisa dipilih ada dua, yakni pemilihan langsung oleh Utusan PD dan PC yang hadir dalam Munas, atau pemilihan langsung oleh seluruh Anggota IKAHI. Baik pemilihan oleh Utusan PD dan PC, mau pun pemilihan oleh seluruh Anggota IKAHI memiliki rasionalisasi masing-masing. Di satu sisi, dari segi pragmatis, kelebihan pemilihan oleh Utusan PD dan PC memang lebih mudah, karena pemilih hadir langsung dalam Munas. Sedangkan kekurangannya adalah hasil pemilihan oleh Utusan PD dan PC tentu tidak bisa mewakili suara seluruh hakim. Di sisi lain, kelebihan pemilihan langsung oleh seluruh Anggota IKAHI memungkinkan suara seluruh hakim tersampaikan dalam pemilihan dan makin menguatkan legitimasi pihak yang dipilih. Namun kekurangannya tentu mekanisme pemilihan menjadi lebih kompleks, sebab melibatkan lebih dari 9.000 (sembilan ribu) orang hakim.
Berdasarkan kelebihan dan kekurangan dari masing-masing mekanisme pemilihan (baik pemilihan oleh utusan PD dan PC mau pun langsung oleh seluruh Anggota IKAHI), tentu harus dipertimbangkan model mana yang terbaik untuk digunakan. Satu model tidaklah lebih tinggi kedudukannya dari model yang lain, tetapi sesuai dengan perkembangan zaman, tentu harus dilakukan penyesuaian. Sebagaimana adagium het recht hinkt achter de feiten aan atau hukum selalu berada di belakang/tertinggal dari kenyataan (hukum selalu ketinggalan zaman), maka praktik yang ada saat ini (status quo) bisa jadi telah ketinggalan zaman.
Pada tanggal 14-15 November 2025, Penulis melakukan survei kepada 751 responden yang terdiri dari anggota IKAHI aktif dengan pertanyaan: “Bagaimana idealnya Pemilihan Ketua Umum PP IKAHI menurut Anda?”. Berdasarkan survei yang Penulis lakukan tersebut, sebanyak 80.69% responden memilih Pemilihan Langsung oleh Anggota IKAHI (e-vote), disusul dengan Perwakilan/Utusan PD dan PC dalam Munas sebanyak 13.71%, serta Melalui Sayembara sebanyak 5.6%. Melalui hasil survei tersebut terlihat bahwa pada dasarnya mayoritas (80.69%) hakim yang mengikuti survei menghendaki Pemilihan Langsung Ketua Umum PP IKAHI oleh seluruh Anggota IKAHI, bukan melalui utusan PD dan PC dalam Munas.
Jumlah Responden yakni 751 memang tidak seberapa dibanding jumlah seluruh hakim di Indonesia, yakni hanya sekitar 11% dari seluruh hakim yang kurang lebih berjumlah 9.000 orang. Namun, jumlah responden tersebut diambil dengan metode sampling, sehingga tidak perlu melibatkan seluruh pihak yang menjadi semesta (seluruh hakim). Sehingga untuk memfasilitasi ide mengenai Pemilihan Langsung Ketua Umum PP IKAHI oleh seluruh Anggota IKAHI yang dikehendaki oleh 80.69% responden tersebut, tulisan ini akan mengulas mengenai potensi dan tata caranya yang bisa dilakukan dalam Munas IKAHI.
POTENSI PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA UMUM PP IKAHI LANGSUNG OLEH SELURUH ANGGOTA IKAHI
Sebagaimana telah disebutkan di atas, AD/ART IKAHI tidak mengatur secara kaku bagaimana cara pemilihan Ketua Umum PP IKAHI (dan PP IKAHI secara umum) harus dilakukan. Artinya hal ini menjadi diskresi atau pilihan bagi Munas selaku Forum yang berwenang menyelenggarakan pemilihan, mengenai cara apa yang akan digunakan. Pasal 1A angka 1 ART IKAHI mengatur bahwa hanya Anggota Biasa IKAHI yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih, sedangkan anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak. Sehingga apabila Munas memilih untuk menyelenggarakan pemilihan langsung Ketua Umum PP IKAHI maka yang memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih hanyalah anggota biasa, yang terdiri dari hakim agung, hakim pada empat badan peradilan, hakim ad hoc dan hakim pada pengadilan pajak, serta hakim yang ditugaskan di instansi lain (Pasal 1 angka 1 ART IKAHI).
Pada dasarnya berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Jo. Pasal 1A ART IKAHI, ada potensi untuk menyelenggarakan pemilihan langsung Ketua Umum PP IKAHI oleh seluruh anggota (biasa) IKAHI. Oleh karena itu ide ini bukan ide yang mustahil sepanjang Munas menghendaki (Pasal 39 ayat (2) ART IKAHI). Pertanyaannya adalah, apakah Munas yang dihadiri oleh para Utusan PD dan PC serta PP IKAHI menghendaki pemilihan langsung oleh para anggota IKAHI? Pada dasarnya untuk menentukan apakah Munas sepatutnya memilih untuk menyelenggarakan pemilihan langsung oleh seluruh anggota IKAHI atau tidak, maka harus dinilai terlebih dahulu apakah pilihan tersebut masuk akal (rasional) atau tidak? (redelijk op onredelijk?).
Pilihan atau Diskresi mengenai penyelenggaraan pemilihan langsung Ketua Umum PP IKAHI oleh seluruh Anggota IKAHI harus dipertimbangkan dengan rasionalitas (redelijkheid), sebab diskresi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang (willekeur). Acuan untuk mengetahui suatu diskresi sewenang-wenang atau tidak adalah dengan menguji apakah pilihan yang diambil masuk akal atau tidak. Dalam hal ini, diskresi tersebut masuk akal jika pemilihan secara langsung oleh seluruh anggota IKAHI memungkinkan (feasible) untuk dilakukan secara faktual.
Pemilihan secara langsung merupakan suatu konsep yang diambil dari demokrasi langsung. Artinya seluruh anggota dari sebuah organisasi dilibatkan dalam pengambilan keputusan, dalam hal ini memilih Ketua Umum PP IKAHI. Untuk organisasi yang sangat besar seperti Negara Republik Indonesia hal ini pun sudah dilakukan, yakni dalam Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung dalam pemilihan umum (pemilu). Sehingga timbul pertanyaan apakah mungkin menyelenggarakan pemilihan umum Ketua Umum PP IKAHI oleh seluruh anggota IKAHI (one man, one vote) yang terdiri dari 9.000 hakim? Jawaban singkatnya tentu mungkin.
USULAN CARA “ONE MAN, ONE VOTE” DALAM PEMILIHAN KETUA UMUM PP IKAHI
Di tengah era digitalisasi saat ini, hampir seluruh proses bisnis bisa dilakukan secara digital. Misalnya, dalam proses peradilan di Mahkamah Agung saat ini terdapat Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 yang mengatur Administrasi dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan, bahkan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali pun saat ini sudah bisa dilakukan secara elektronik. Meski pun masih banyak kekurangan di sana-sini tetapi ini adalah langkah maju dari Mahkamah Agung dalam rangka memodernisasi peradilan di Indonesia. Terkait dengan cara pemilihan one man, one vote Pemilihan Ketua Umum PP IKAHI, maka dapat dilakukan secara digital/elektronik. Setidaknya ada dua cara yang dapat digunakan oleh Munas untuk menyelenggarakan pemilihan one man, one vote, yakni melalui Website IKAHI atau melalui platform aplikasi pemilihan.
Pertama, melalui Website IKAHI, panitia dapat membangun sebuah sistem pemungutan suara berbasis web yang terintegrasi dengan database keanggotaan IKAHI. Sistem ini memungkinkan setiap anggota melakukan login menggunakan kredensial unik yang diverifikasi secara berlapis, misalnya melalui nomor induk pegawai, nomor keanggotaan, atau autentikasi dua faktor. Melalui mekanisme ini, setiap anggota hanya dapat memberikan satu suara, sesuai prinsip one man, one vote. Kelebihan metode ini adalah sifatnya yang terpusat, mudah dipantau, serta dapat dikembangkan lebih lanjut untuk menyediakan fitur audit trail yang memungkinkan verifikasi pasca-pemungutan suara tanpa mengorbankan kerahasiaan pilihan pemilih.
Kedua, Munas juga dapat memilih menggunakan platform aplikasi pemilihan yang sudah tersedia secara komersial atau open-source. Banyak aplikasi e-voting modern yang dirancang dengan standar keamanan tinggi, enkripsi end-to-end, serta kemampuan untuk menahan serangan siber. Aplikasi ini juga memiliki fitur bawaan untuk memastikan integritas suara, seperti pengacakan urutan kandidat, penguncian akun setelah suara diberikan, dan pelaporan hasil secara real time. Keunggulannya adalah proses implementasi yang relatif cepat tanpa harus membangun sistem dari nol, serta ketersediaan fitur keamanan yang sudah teruji secara internasional.
Namun, apapun pilihan teknis yang digunakan, penyelenggaraan pemilihan secara digital tetap membutuhkan kerangka tata kelola dan pengawasan yang kuat. Panitia Munas perlu menetapkan standar keamanan informasi, protokol penanganan insiden, serta kebijakan perlindungan data pribadi anggota sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasional, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, transparansi dalam setiap tahap, mulai dari verifikasi pemilih, proses pemungutan, hingga publikasi hasil, harus dijaga untuk memastikan legitimasi kepemimpinan yang terpilih. Dengan demikian, digitalisasi pemilihan tidak hanya menjadi solusi praktis, tetapi juga sarana untuk memperkuat integritas organisasi.
KESIMPULAN
Pemilihan Ketua Umum PP IKAHI pada dasarnya merupakan domain diskresi Munas karena AD/ART tidak menentukan mekanisme tertentu yang harus digunakan. Dengan demikian, Munas memiliki kewenangan penuh untuk memilih apakah pemilihan dilakukan melalui perwakilan PD dan PC atau secara langsung oleh seluruh anggota IKAHI. Fakta bahwa 80,69% responden survei menghendaki pemilihan langsung menunjukkan adanya aspirasi kuat dari para hakim untuk menerapkan model demokrasi yang lebih partisipatif dan inklusif dalam organisasi IKAHI.
Dari perspektif rasionalitas diskresi, pemilihan langsung oleh seluruh anggota IKAHI adalah pilihan yang layak dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara faktual, teknologi informasi saat ini memungkinkan dilakukannya pemungutan suara massif terhadap lebih dari 9.000 anggota tanpa mengorbankan efisiensi atau transparansi. Modernisasi sistem pemilihan ini juga sejalan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung yang telah menerapkan sistem peradilan elektronik secara luas, sehingga penggunaan teknologi digital untuk pemilihan internal organisasi bukan lagi sesuatu yang mustahil.
Pelaksanaan pemilihan one man, one vote melalui mekanisme digital, baik melalui Website IKAHI maupun platform aplikasi pemilihan, menawarkan peluang besar bagi IKAHI untuk meningkatkan legitimasi, partisipasi, serta integritas proses pemilihan. Meski demikian, keberhasilan mekanisme ini bergantung pada tata kelola yang kuat, standar keamanan informasi yang memadai, dan transparansi dalam setiap tahap pemilihan. Dengan pengaturan yang tepat, digitalisasi pemilihan dapat menjadi langkah progresif bagi IKAHI dalam memperkuat demokrasi internal dan memastikan kepemimpinan organisasi dipilih oleh suara mayoritas anggotanya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


