Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » WACANA “ONE MAN, ONE VOTE” DALAM PEMILIHAN KETUA UMUM PP IKAHI
Liputan Khusus Munas IKAHI 2025

WACANA “ONE MAN, ONE VOTE” DALAM PEMILIHAN KETUA UMUM PP IKAHI

Muhammad Adiguna BimasaktiFauzan ArrasyidRangga Lukita DesnataMuhammad Adiguna Bimasakti, Fauzan Arrasyid and Rangga Lukita Desnata14 December 2025 • 19:40 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

PENDAHULUAN

Pasal 39 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga IKAHI Tahun 2022 mengatur bahwa tata cara pemilihan Pengurus Pusat (PP) IKAHI yang salah satunya adalah Ketua Umum PP IKAHI diatur dalam tata tertib Musyawarah Nasional (Munas). Selama ini, pada praktiknya pemilihan PP IKAHI dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara oleh Utusan Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Cabang (PC) yang hadir pada saat Munas. Misalnya, pada Munas IKAHI Tahun 2022 silam, pemilihan Ketua Umum PP IKAHI dilakukan oleh para utusan PD dan PC yang hadir.

Pada dasarnya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKAHI tidak mengatur bagaimana cara atau mekanisme pemilihan Ketua Umum PP IKAHI, sehingga hal ini menjadi diskresi dari Para Peserta Munas. Secara umum, pilihan mekanisme yang bisa dipilih ada dua, yakni pemilihan langsung oleh Utusan PD dan PC yang hadir dalam Munas, atau pemilihan langsung oleh seluruh Anggota IKAHI. Baik pemilihan oleh Utusan PD dan PC, mau pun pemilihan oleh seluruh Anggota IKAHI memiliki rasionalisasi masing-masing. Di satu sisi, dari segi pragmatis, kelebihan pemilihan oleh Utusan PD dan PC memang lebih mudah, karena pemilih hadir langsung dalam Munas. Sedangkan kekurangannya adalah hasil pemilihan oleh Utusan PD dan PC tentu tidak bisa mewakili suara seluruh hakim. Di sisi lain, kelebihan pemilihan langsung oleh seluruh Anggota IKAHI memungkinkan suara seluruh hakim tersampaikan dalam pemilihan dan makin menguatkan legitimasi pihak yang dipilih. Namun kekurangannya tentu mekanisme pemilihan menjadi lebih kompleks, sebab melibatkan lebih dari 9.000 (sembilan ribu) orang hakim.

Berdasarkan kelebihan dan kekurangan dari masing-masing mekanisme pemilihan (baik pemilihan oleh utusan PD dan PC mau pun langsung oleh seluruh Anggota IKAHI), tentu harus dipertimbangkan model mana yang terbaik untuk digunakan. Satu model tidaklah lebih tinggi kedudukannya dari model yang lain, tetapi sesuai dengan perkembangan zaman, tentu harus dilakukan penyesuaian. Sebagaimana adagium het recht hinkt achter de feiten aan atau hukum selalu berada di belakang/tertinggal dari kenyataan (hukum selalu ketinggalan zaman), maka praktik yang ada saat ini (status quo) bisa jadi telah ketinggalan zaman.

Pada tanggal 14-15 November 2025, Penulis melakukan survei kepada 751 responden yang terdiri dari anggota IKAHI aktif dengan pertanyaan: “Bagaimana idealnya Pemilihan Ketua Umum PP IKAHI menurut Anda?”. Berdasarkan survei yang Penulis lakukan tersebut, sebanyak 80.69% responden memilih Pemilihan Langsung oleh Anggota IKAHI (e-vote), disusul dengan Perwakilan/Utusan PD dan PC dalam Munas sebanyak 13.71%, serta Melalui Sayembara sebanyak 5.6%. Melalui hasil survei tersebut terlihat bahwa pada dasarnya mayoritas (80.69%) hakim yang mengikuti survei menghendaki Pemilihan Langsung Ketua Umum PP IKAHI oleh seluruh Anggota IKAHI, bukan melalui utusan PD dan PC dalam Munas.

Jumlah Responden yakni 751 memang tidak seberapa dibanding jumlah seluruh hakim di Indonesia, yakni hanya sekitar 11% dari seluruh hakim yang kurang lebih berjumlah 9.000 orang. Namun, jumlah responden tersebut diambil dengan metode sampling, sehingga tidak perlu melibatkan seluruh pihak yang menjadi semesta (seluruh hakim). Sehingga untuk memfasilitasi ide mengenai Pemilihan Langsung Ketua Umum PP IKAHI oleh seluruh Anggota IKAHI yang dikehendaki oleh 80.69% responden tersebut, tulisan ini akan mengulas mengenai potensi dan tata caranya yang bisa dilakukan dalam Munas IKAHI.

Baca Juga  Ketua MA Ajak Hakim Jaga Jiwa Korsa di Munas IKAHI 2025

POTENSI PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA UMUM PP IKAHI LANGSUNG OLEH SELURUH ANGGOTA IKAHI

Sebagaimana telah disebutkan di atas, AD/ART IKAHI tidak mengatur secara kaku bagaimana cara pemilihan Ketua Umum PP IKAHI (dan PP IKAHI secara umum) harus dilakukan. Artinya hal ini menjadi diskresi atau pilihan bagi Munas selaku Forum yang berwenang menyelenggarakan pemilihan, mengenai cara apa yang akan digunakan. Pasal 1A angka 1 ART IKAHI mengatur bahwa hanya Anggota Biasa IKAHI yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih, sedangkan anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak. Sehingga apabila Munas memilih untuk menyelenggarakan pemilihan langsung Ketua Umum PP IKAHI maka yang  memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih hanyalah anggota biasa, yang terdiri dari hakim agung, hakim pada empat badan peradilan, hakim ad hoc dan hakim pada pengadilan pajak, serta hakim yang ditugaskan di instansi lain (Pasal 1 angka 1 ART IKAHI).

Pada dasarnya berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Jo. Pasal 1A ART IKAHI, ada potensi untuk menyelenggarakan pemilihan langsung Ketua Umum PP IKAHI oleh seluruh anggota (biasa) IKAHI. Oleh karena itu ide ini bukan ide yang mustahil sepanjang Munas menghendaki (Pasal 39 ayat (2) ART IKAHI). Pertanyaannya adalah, apakah Munas yang dihadiri oleh para Utusan PD dan PC serta PP IKAHI menghendaki pemilihan langsung oleh para anggota IKAHI? Pada dasarnya untuk menentukan apakah Munas sepatutnya memilih untuk menyelenggarakan pemilihan langsung oleh seluruh anggota IKAHI atau tidak, maka harus dinilai terlebih dahulu apakah pilihan tersebut masuk akal (rasional) atau tidak? (redelijk op onredelijk?).

Pilihan atau Diskresi mengenai penyelenggaraan pemilihan langsung Ketua Umum PP IKAHI oleh seluruh Anggota IKAHI harus dipertimbangkan dengan rasionalitas (redelijkheid), sebab diskresi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang (willekeur). Acuan untuk mengetahui suatu diskresi sewenang-wenang atau tidak adalah dengan menguji apakah pilihan yang diambil masuk akal atau tidak. Dalam hal ini, diskresi tersebut masuk akal jika pemilihan secara langsung oleh seluruh anggota IKAHI memungkinkan (feasible) untuk dilakukan secara faktual.

Pemilihan secara langsung merupakan suatu konsep yang diambil dari demokrasi langsung. Artinya seluruh anggota dari sebuah organisasi dilibatkan dalam pengambilan keputusan, dalam hal ini memilih Ketua Umum PP IKAHI. Untuk organisasi yang sangat besar seperti Negara Republik Indonesia hal ini pun sudah dilakukan, yakni dalam Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung dalam pemilihan umum (pemilu). Sehingga timbul pertanyaan apakah mungkin menyelenggarakan pemilihan umum Ketua Umum PP IKAHI oleh seluruh anggota IKAHI (one man, one vote) yang terdiri dari 9.000 hakim? Jawaban singkatnya tentu mungkin.

USULAN CARA “ONE MAN, ONE VOTE” DALAM PEMILIHAN KETUA UMUM PP IKAHI

Di tengah era digitalisasi saat ini, hampir seluruh proses bisnis bisa dilakukan secara digital. Misalnya, dalam proses peradilan di Mahkamah Agung saat ini terdapat Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 yang mengatur Administrasi dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan, bahkan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali pun saat ini sudah bisa dilakukan secara elektronik. Meski pun masih banyak kekurangan di sana-sini tetapi ini adalah langkah maju dari Mahkamah Agung dalam rangka memodernisasi peradilan di Indonesia. Terkait dengan cara pemilihan one man, one vote Pemilihan Ketua Umum PP IKAHI, maka dapat dilakukan secara digital/elektronik. Setidaknya ada dua cara yang dapat digunakan oleh Munas untuk menyelenggarakan pemilihan one man, one vote, yakni melalui Website IKAHI atau melalui platform aplikasi pemilihan.

Baca Juga  IKAHI Masuki Babak Baru: Kepemimpinan Berganti, Tantangan Peradilan Kian Berat

Pertama, melalui Website IKAHI, panitia dapat membangun sebuah sistem pemungutan suara berbasis web yang terintegrasi dengan database keanggotaan IKAHI. Sistem ini memungkinkan setiap anggota melakukan login menggunakan kredensial unik yang diverifikasi secara berlapis, misalnya melalui nomor induk pegawai, nomor keanggotaan, atau autentikasi dua faktor. Melalui mekanisme ini, setiap anggota hanya dapat memberikan satu suara, sesuai prinsip one man, one vote. Kelebihan metode ini adalah sifatnya yang terpusat, mudah dipantau, serta dapat dikembangkan lebih lanjut untuk menyediakan fitur audit trail yang memungkinkan verifikasi pasca-pemungutan suara tanpa mengorbankan kerahasiaan pilihan pemilih.

Kedua, Munas juga dapat memilih menggunakan platform aplikasi pemilihan yang sudah tersedia secara komersial atau open-source. Banyak aplikasi e-voting modern yang dirancang dengan standar keamanan tinggi, enkripsi end-to-end, serta kemampuan untuk menahan serangan siber. Aplikasi ini juga memiliki fitur bawaan untuk memastikan integritas suara, seperti pengacakan urutan kandidat, penguncian akun setelah suara diberikan, dan pelaporan hasil secara real time. Keunggulannya adalah proses implementasi yang relatif cepat tanpa harus membangun sistem dari nol, serta ketersediaan fitur keamanan yang sudah teruji secara internasional.

Namun, apapun pilihan teknis yang digunakan, penyelenggaraan pemilihan secara digital tetap membutuhkan kerangka tata kelola dan pengawasan yang kuat. Panitia Munas perlu menetapkan standar keamanan informasi, protokol penanganan insiden, serta kebijakan perlindungan data pribadi anggota sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasional, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, transparansi dalam setiap tahap, mulai dari verifikasi pemilih, proses pemungutan, hingga publikasi hasil, harus dijaga untuk memastikan legitimasi kepemimpinan yang terpilih. Dengan demikian, digitalisasi pemilihan tidak hanya menjadi solusi praktis, tetapi juga sarana untuk memperkuat integritas organisasi.

KESIMPULAN

Pemilihan Ketua Umum PP IKAHI pada dasarnya merupakan domain diskresi Munas karena AD/ART tidak menentukan mekanisme tertentu yang harus digunakan. Dengan demikian, Munas memiliki kewenangan penuh untuk memilih apakah pemilihan dilakukan melalui perwakilan PD dan PC atau secara langsung oleh seluruh anggota IKAHI. Fakta bahwa 80,69% responden survei menghendaki pemilihan langsung menunjukkan adanya aspirasi kuat dari para hakim untuk menerapkan model demokrasi yang lebih partisipatif dan inklusif dalam organisasi IKAHI.

Dari perspektif rasionalitas diskresi, pemilihan langsung oleh seluruh anggota IKAHI adalah pilihan yang layak dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara faktual, teknologi informasi saat ini memungkinkan dilakukannya pemungutan suara massif terhadap lebih dari 9.000 anggota tanpa mengorbankan efisiensi atau transparansi. Modernisasi sistem pemilihan ini juga sejalan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung yang telah menerapkan sistem peradilan elektronik secara luas, sehingga penggunaan teknologi digital untuk pemilihan internal organisasi bukan lagi sesuatu yang mustahil.

Muhammad Adiguna Bimasakti
Kontributor
Muhammad Adiguna Bimasakti
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram
Fauzan Arrasyid
Kontributor
Fauzan Arrasyid
Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah
Rangga Lukita Desnata
Kontributor
Rangga Lukita Desnata
Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

ikahi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

PP IKAHI gelar Donor Darah dalam rangka HUT IKAHI ke -73

5 February 2026 • 11:17 WIB

Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun Hakim dalam Perspektif Komparatif dan Analisis Opsi RUU Jabatan Hakim

30 December 2025 • 22:33 WIB

Hakim Muda Progresif dalam Kepengurusan IKAHI 2025-2028

30 December 2025 • 14:51 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

By Aman2 March 2026 • 08:24 WIB0

Prolog Artikel ini membedah problematika krusial dalam penegakan hukum terhadap pembelaan terpaksa (noodweer) di tengah…

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim
  • Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  • Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  • Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  • Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.