Senin, 1 Desember 2025 bertempat di Ruang Thamrin Hotel Double Tree Jakarta Pusat, YM Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Bapak H. Suharto, S.H., M.Hum., secara resmi membuka Tarining of Trainer Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme. Kegiatan yang dilaksanakan tanggal 1 s/d 5 Desember 2025 ini diikuti oleh 21 Hakim, terdiri dari Hakim Yustisial BSDK, Anggota Pokja Penyusunan Raperma Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme dan Hakim PN serta PT yang telah mengikuti Pelatihan Penanganan Perkara Terorisme, terutama dari wilayah PT Jakarta.
Pembukaan ToT dihadiri pula oleh YM Ketua Kamar Pidana selaku Ketua Pokja Terorisme, Dr. Prim Hariyadi, S.H., M.H., Wakil Ketua Center For Detention Studies (CDS) Gatot Goei, S.H., M.H. serta Ewan Kindness – Specialist Programme Delivery Manager, Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia dan Ms. Shilpa Maniar, Counselor, Legal, Department of Home Affairs of Australia.

ToT ini merupakan pelatihan yang serius, dimana diisi oleh narasumber yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya, terdiri dari YM Ketua Kamar Pidana, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus, Widyaiswara Senior dari LAN, Guru Besar dan Akademisi di bidang Terorisme, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Ahli dari PPATK, Ahli dari Kejagung, serta Hakim dan Jaksa berpengalaman dari Inggris dan Australia.
Terorisme adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena menimbulkan dampak secara meluas, korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup dan fasilitas publik. Karenanya dalam penanganannya membutuhkan pendekatan komprehensif dan melibatkan lintas lembaga.
Dalam sambutannya YM. WKMA Bidang Yudisial antara lain menyampaikan bahwa Hakim harus adaptif terhadap perubahan dan update perkembangan hukum kekinian. “Perubahan-perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP harus dicermati, termasuk juga konvensi international terkait penanganan terorisme penting untuk dikuasai oleh Trainer. Isu penting terkait dengan delik baru dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 harus betul-betul dipahami, demikian juga UU Nomor 9 Tahun 2013 yang mengatur pendanaan terorisme, karena pendanaan ini menjadi urat nadi dari terorisme”
Beliau juga berpesan agar para peserta memperhatikan dengan seksama, memahami, dan meresapi materi yang disampaikan, sehingga nantinya bisa mentransfer ilmu dan wawasannya dengan baik kepada Hakim-Hakim lainnya.
Lebih lanjut Pimpinan MA yang dikenal luas karena profesionalisme dan pengetahuannya yang mendalam di bidang hukum, sehingga dijuluki “Kamus Hukum Berjalan” ini mengepresiasi kerjasama intensif yang telah dijalin oleh Pusdiklat Teknis Peradilan dengan Pokja Terorisme dan CDS, sehingga bisa menyiapkan materi pembelajaran yang demikian lengkap dan komprehensif serta membekali para Trainer dengan mengundang para Ahli di bidangnya.
Di akhir sambutannya pria asli Madiun ini mengingatkan, kebanyakan perkara Terorisme tidak diadili di lokasi tempat kejadian, melainkan di PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Utara. Meski demikian, masih sering juga ditemui adanya disparitas pemidanaan. Untuk itu MA melalui Pokja telah menyiapkan Rancangan Perma tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme yang diharapkan sebelum pelaksanaan Laptah Februari mendatang sudah bisa disahkan dan diundangkan.
ToT yang berlangsung selama 5 hari ini disamping diisi dengan pemaparan 15 materi oleh Pengajar juga diadakan sesi diskusi dan pendalaman materi serta praktik micro teaching, sehingga diharapkan setiap Peserta nantinya mampu menjadi fasilitator maupun narasumber yang handal.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


