Palangkaraya, 8 Januari 2026 – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT) Palangkaraya, Muhammad Damis, S.H., M.H., memaparkan secara rinci ketentuan transisi dan teknis penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta KUHP baru dalam sosialisasi yang digelar secara daring dan luring. Acara ini diikuti langsung oleh para Hakim Tinggi, Hakim Ad-Hoc, dan Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Palangkaraya, serta jajaran Pengadilan Negeri lainnya secara daring.
Ketentuan Peralihan dan Keberlakuan Aturan Lama
Damis menegaskan bahwa beberapa peraturan pelaksana KUHAP lama masih tetap berlaku selama belum diganti. “Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 junto Nomor 58 Tahun 2010 dan Nomor 92 Tahun 2015,” ujarnya. Bahkan, Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 10 Desember 1983, yaitu Kepmen Kehakiman No. M.14-PW.07.03/1983, merupakan pedoman tambahan untuk pelaksanaan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) maksimal Rp7.500 untuk tingkat pertama dan Rp2.500 untuk tangkat banding masih bisa diterapkan karena belum diubah. Damis menegaskan pada prinsipnya sebelum ada peraturan yang mengaturnya, maka ketentuan lama masih berlaku dan dapat diimplementasikan.
Mengenai ketentuan peralihan, ia memberikan interpretasi sementara. “Perkara yang sudah limpah ke pengadilan, tapi surat dakwaannya dibacakan tahun 2025 dan sidang lanjutannya di 2026, akan menggunakan KUHAP baru,” jelasnya. Namun, khusus mekanisme praperadilan tidak diatur ketentuan peralihannya sehingga disepakati setiap perkara praperadilan yang didaftarkan mulai tahun 2026 langsung menerapkan KUHAP baru.
Perubahan Tata Cara Persidangan dan Mekanisme Baru
Damis memaparkan sejumlah perubahan substantif dalam persidangan. Sidang elektronik kini mengakomodasi PERMA No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. “Hakim dapat memutuskan sidang elektronik sejak awal atau di tengah proses jika ada gangguan keamanan, dengan syarat ada penetapan tertulis,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan mekanisme baru. Untuk tindak pidana tertentu, setelah dakwaan dimengerti oleh Terdakwa, Hakim wajib menanyakan kesediaan terdakwa mengupayakan perdamaian dengan korban. “Kesepakatan yang ditandatangani terdakwa, korban dan Hakim bisa jadi alasan peringanan pidana maupun pertimbangan untuk penjatuhan pidana pengawasan,” paparnya. Jika perdamaian tak tercapai, hakim wajib memeriksa pengakuan terdakwa dengan sangat hati-hati. “Pemeriksaan secara paksa, penuh tekanan yang banyak terjadi di lapangan yang menyebabkan terdakwa merasa tertekan baik fisik maupun psikis bisa dikategorikan penyiksaan berdasarkan penilaian hakim,” tegas Damis.

Penyesuaian Upaya Hukum dan Struktur KUHP Baru
Terkait upaya hukum, banding dari penuntut umum wajib disertai memori banding. “Jika tidak lengkap, panitera PN bisa mendiskresikan untuk menyatakan tidak memenuhi syarat, namun tetap mengirimkan berkas ke PT” imbuhnya. Sementara untuk kasasi, ia mengingatkan, “Untuk setiap tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, permohonan kasasi dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 299 KUHAP baru.”
Pada sesi KUHP baru, Damis menjelaskan struktur KUHP dalam dua buku ( Buku kesatu tentang Aturan Umum dan Buku kedua tentang Tindak Pidana) dan menekankan penggunaan terminologi baku. “Kami himbau seluruh hakim dan Ketua PN konsisten menggunakan istilah ‘tindak pidana’, bukan lagi ‘kejahatan’ atau peristiwa pidana atau perbuatan pidana,” pesannya. Ia juga menguraikan jenis pidana baru seperti pidana pengawasan dan kerja sosial, yang regulasi teknisnya masih disusun oleh Mahkamah Agung.
Melalui sosialisasi mendalam ini, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menunjukkan komitmennya memastikan transisi mulus menuju sistem hukum pidana baru, dengan berfokus pada pemahaman teknis yang aplikatif bagi seluruh Hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

