Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » WKPT Palangka raya Muhammad Damis Paparkan Rincian Transisi KUHAP dan KUHP Baru di Sosialisasi KUHP dan KUHAP di PT Palangkaraya
Berita

WKPT Palangka raya Muhammad Damis Paparkan Rincian Transisi KUHAP dan KUHP Baru di Sosialisasi KUHP dan KUHAP di PT Palangkaraya

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin8 January 2026 • 13:32 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Palangkaraya, 8 Januari 2026 – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT) Palangkaraya, Muhammad Damis, S.H., M.H., memaparkan secara rinci ketentuan transisi dan teknis penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta KUHP baru dalam sosialisasi yang digelar secara daring dan luring. Acara ini diikuti langsung oleh para Hakim Tinggi, Hakim Ad-Hoc, dan Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Palangkaraya, serta jajaran Pengadilan Negeri lainnya secara daring.

Ketentuan Peralihan dan Keberlakuan Aturan Lama

Damis menegaskan bahwa beberapa peraturan pelaksana KUHAP lama masih tetap berlaku selama belum diganti. “Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 junto Nomor 58 Tahun 2010 dan Nomor 92 Tahun 2015,” ujarnya. Bahkan, Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 10 Desember 1983, yaitu Kepmen Kehakiman No. M.14-PW.07.03/1983, merupakan pedoman tambahan untuk pelaksanaan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) maksimal Rp7.500 untuk tingkat pertama dan Rp2.500 untuk tangkat banding masih bisa diterapkan karena belum diubah. Damis menegaskan pada prinsipnya sebelum ada peraturan yang mengaturnya, maka ketentuan lama masih berlaku dan dapat diimplementasikan.

Mengenai ketentuan peralihan, ia memberikan interpretasi sementara. “Perkara yang sudah limpah ke pengadilan, tapi surat dakwaannya dibacakan tahun 2025 dan sidang lanjutannya di 2026, akan menggunakan KUHAP baru,” jelasnya. Namun, khusus mekanisme praperadilan tidak diatur ketentuan peralihannya sehingga disepakati setiap perkara praperadilan yang didaftarkan mulai tahun 2026 langsung menerapkan KUHAP baru.

Perubahan Tata Cara Persidangan dan Mekanisme Baru

Damis memaparkan sejumlah perubahan substantif dalam persidangan. Sidang elektronik kini mengakomodasi PERMA No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. “Hakim dapat memutuskan sidang elektronik sejak awal atau di tengah proses jika ada gangguan keamanan, dengan syarat ada penetapan tertulis,” tuturnya.

Baca Juga  Menyulam Mutu, Menjemput Reputasi: Catatan dari Workshop Jurnal Hukum dan Peradilan di Bali

Ia juga menjelaskan mekanisme baru. Untuk tindak pidana tertentu, setelah dakwaan dimengerti oleh Terdakwa, Hakim wajib menanyakan kesediaan terdakwa mengupayakan perdamaian dengan korban. “Kesepakatan yang ditandatangani terdakwa, korban dan Hakim bisa jadi alasan peringanan pidana maupun pertimbangan untuk penjatuhan pidana pengawasan,” paparnya. Jika perdamaian tak tercapai, hakim wajib memeriksa pengakuan terdakwa dengan sangat hati-hati. “Pemeriksaan secara paksa, penuh tekanan yang banyak terjadi di lapangan yang menyebabkan terdakwa merasa tertekan baik fisik maupun psikis bisa dikategorikan penyiksaan berdasarkan penilaian hakim,” tegas Damis.

Penyesuaian Upaya Hukum dan Struktur KUHP Baru

Terkait upaya hukum, banding dari penuntut umum wajib disertai memori banding. “Jika tidak lengkap, panitera PN bisa mendiskresikan untuk menyatakan tidak memenuhi syarat, namun tetap mengirimkan berkas ke PT” imbuhnya. Sementara untuk kasasi, ia mengingatkan, “Untuk setiap tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, permohonan kasasi dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 299 KUHAP baru.”

Pada sesi KUHP baru, Damis menjelaskan struktur KUHP dalam dua buku ( Buku kesatu tentang Aturan Umum dan Buku kedua tentang Tindak Pidana) dan menekankan penggunaan terminologi baku. “Kami himbau seluruh hakim dan Ketua PN konsisten menggunakan istilah ‘tindak pidana’, bukan lagi ‘kejahatan’ atau peristiwa pidana atau perbuatan pidana,” pesannya. Ia juga menguraikan jenis pidana baru seperti pidana pengawasan dan kerja sosial, yang regulasi teknisnya masih disusun oleh Mahkamah Agung.

Melalui sosialisasi mendalam ini, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menunjukkan komitmennya memastikan transisi mulus menuju sistem hukum pidana baru, dengan berfokus pada pemahaman teknis yang aplikatif bagi seluruh Hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya

MohammadKhairulMuqorobin
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:

Baca Juga  Melatih Para Penjaga Keadilan Ekonomi: Pelatihan Khusus Hakim untuk Tangani Perkara Kepailitan dan PKPU
SUARABSDKMARI

berita KUHAP
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB

Persiapan Pelatihan Dasar CPNS 2026: Fokus pada Blended Learning, Kedisiplinan, dan Inovasi Pembelajaran

13 January 2026 • 11:33 WIB
Demo
Top Posts

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB

Ketua MA Sampaikan “Representasi Dan Kepemimpinan Hakim Perempuan Adalah Bagian Dari Strategi Membangun Peradilan Yang Berwibawa” Dalam Pembukaan Kegiatan Orientasi Dan Pelatihan Mentoring Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia

13 January 2026 • 10:42 WIB
Don't Miss

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

By Muhamad Zaky Albana14 January 2026 • 20:29 WIB

Bayangkan sebuah masa ketika hukum bukanlah sesuatu yang tertulis rapi di buku tebal, melainkan terserak…

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB

Persiapan Pelatihan Dasar CPNS 2026: Fokus pada Blended Learning, Kedisiplinan, dan Inovasi Pembelajaran

13 January 2026 • 11:33 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.