Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Bukan Soal Kandidasi, yang Kami Perjuangkan adalah Kolektivitas Organisasi
Liputan Khusus Munas IKAHI 2025

Bukan Soal Kandidasi, yang Kami Perjuangkan adalah Kolektivitas Organisasi

Redpel SuaraBSDKRedpel SuaraBSDK14 December 2025 • 19:07 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Polemik keterwakilan peserta Munas IKAHI

Spanduk besar Musyawarah Nasional (Munas) XXI Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) terbentang di kawasan Mercure Convention Center Ancol. Tema “Hakim Bermartabat, Peradilan Hebat” menyambut para peserta yang datang dari berbagai daerah, membawa harapan sekaligus beban besar tentang arah organisasi profesi hakim ke depan.

Namun, di balik suasana persiapan dan antrean registrasi yang padat, Munas kali ini langsung dihadapkan pada persoalan mendasar yang tidak bisa dianggap sepele. Bukan soal siapa yang akan maju atau terpilih sebagai Ketua Umum, melainkan soal apakah IKAHI masih setia pada prinsip kolektivitas empat lingkungan peradilan yang menjadi fondasi organisasinya.

IKAHI sejak kelahirannya dirancang sebagai rumah bersama bagi hakim dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Peradilan Militer. Prinsip itu bukan sekadar narasi historis, melainkan dikunci secara tegas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Pasal 11 AD/ART IKAHI secara eksplisit menyatakan bahwa utusan Pengurus Daerah (PD) dalam Munas sekurang-kurangnya berjumlah lima orang dan harus merepresentasikan empat lingkungan peradilan. Ketentuan ini bukan formalitas administratif, melainkan jaminan kesetaraan dan keadilan internal organisasi.

Fakta di lapangan justru menunjukkan ironi. Dalam proses pendaftaran peserta Munas XXI IKAHI, sejumlah PD tidak menyertakan unsur hakim PTUN dalam surat mandat yang diajukan kepada Panitia Pusat. Ketidakhadiran ini bukan satu-dua kasus, melainkan terjadi di berbagai daerah, sehingga memunculkan kesan kuat adanya pengabaian sistemik terhadap desain representasi organisasi.

Yang lebih mengkhawatirkan, Panitia Pusat Munas IKAHI tidak melakukan verifikasi dan validasi atas surat mandat tersebut. Ketika persoalan ini dipersoalkan oleh peserta, Panitia Sekretariat justru menyatakan bahwa mandat PD merupakan urusan internal masing-masing daerah. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya serius, karena Munas adalah forum tertinggi organisasi, dan keabsahan pesertanya justru ditentukan oleh kepatuhan pada AD/ART.

Baca Juga  Mencari Pemimpin, Bukan Sekadar Ketua

Dalam praktik organisasi modern—bahkan dalam sistem pemilu—verifikasi dan validasi adalah tahapan wajib untuk menjaga legalitas dan legitimasi. Mengabaikan tahapan ini berarti membiarkan forum tertinggi organisasi berjalan di atas fondasi yang rapuh, bukan karena hasil musyawarahnya, tetapi karena komposisi pesertanya bermasalah sejak awal.

Kritik keras atas situasi ini datang dari internal Mahkamah Agung. Hakim Yustisial MA, Cundo Subhan, menegaskan bahwa legalitas dan legitimasi adalah dua prinsip integral yang tidak bisa dipisahkan. Menurutnya, apabila konstitusi organisasi (AD/ART) mewajibkan keterwakilan seluruh badan peradilan, maka surat mandat yang tidak memenuhi ketentuan tersebut adalah tidak sah secara keorganisasian. ” Kami mengkritisi bukan soal kandidasi siapa Ketua IKAHI, tapi yang kami perjuangkan adalah Kolektivitas dan semangat kebersamaan organisasi IKAHI”. Menurutnya, Masalah yang terjadi adalah hal mendasar yakni Keabsahan Munas. Yang ber-munas inikan Utusan Daerah. Utusan daerahnya gak sah, jadi Munas ini harus dihentikan untuk diulang ke waktu berikutnya.

Ia menekankan bahwa akibat hukum dari pelanggaran AD/ART adalah mandat menjadi tidak bernilai dan tidak berlaku. Sikap apriori atau pembiaran terhadap pelanggaran serius semacam ini, lanjutnya, hanya mengandung dua kemungkinan: ketidaktahuan terhadap aturan organisasi, atau kesengajaan dengan maksud tertentu.

Persoalan ini menegaskan bahwa yang sedang dipersoalkan bukanlah kontestasi personal, melainkan keadilan struktural dalam tubuh IKAHI. Ketika satu lingkungan peradilan—dalam hal ini PTUN—tidak dihadirkan secara sah sejak meja pendaftaran, maka yang terganggu bukan hanya prosedur, tetapi juga rasa memiliki, kohesivitas, dan kepercayaan antaranggota.

IKAHI tidak dibangun di atas logika mayoritas-minoritas, melainkan di atas kesetaraan empat lingkungan peradilan. Mengabaikan satu unsur berarti menggerus prinsip dasar organisasi itu sendiri. Terlebih, Pasal 11 AD/ART dengan jelas meletakkan tanggung jawab pengaturan jumlah dan komposisi utusan pada Pengurus Pusat, bukan untuk dilepaskan begitu saja sebagai urusan teknis daerah.

Baca Juga  Anugerah Mahkamah Agung RI 2025: Mengapresiasi Satuan Kerja Terbaik dalam Reformasi Peradilan

Munas XXI IKAHI baru saja dimulai. Namun dinamika di hari pertama ini telah menjadi alarm awal bahwa tantangan organisasi tidak cukup dijawab dengan kelengkapan seremoni, sistem digital, atau agenda rutin. Keadilan internal, kepatuhan pada konstitusi organisasi, dan keberanian menegakkan aturan sendiri justru menjadi ujian pertama dari tema besar yang diusung.

Jika kolektivitas empat lingkungan peradilan tidak dijaga sejak awal, maka Munas berisiko kehilangan legitimasi moralnya, bahkan sebelum palu sidang diketuk. Dan di titik inilah liputan ini berdiri: bukan untuk menjatuhkan IKAHI, melainkan untuk mengingatkan bahwa organisasi besar hanya akan bertahan jika setia pada prinsip dasarnya sendiri.

ibem
CUNDO SUBHAN ARNOJO, S.H. Hakim Yustisal Kepaniteraan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

ikahi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun Hakim dalam Perspektif Komparatif dan Analisis Opsi RUU Jabatan Hakim

30 December 2025 • 22:33 WIB

Hakim Muda Progresif dalam Kepengurusan IKAHI 2025-2028

30 December 2025 • 14:51 WIB

Ketua MA Dalam Pelantikan Pengurus Pusat IKAHI Masa Bakti 2025-2028: Regenerasi Kepemimpinan, Ia Merupakan Bentuk Kesinambungan Perjuangan, Di Mana Estafet Pengabdian Berpindah Tangan, Namun Tujuan Dan Nilai-Nilai Luhur Organisasi Tetap Dijaga

30 December 2025 • 14:26 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.