“Women’s and girl’s rights are human rights. Not optional, not conditional, not up for debate.” Pernyataan singkat sekaligus pengingat yang kuat dari UN Women pada tanggal 10 Desember tahun ini untuk kita semua. Bertepatan dengan Human Rights Day, hari peringatan yang menandai diadopsinya Universal Declaration of Human Rights oleh PBB. Piagam ini kemudian menjadi dasar pengakuan global atas Hak Asasi Manusia (HAM).
Momen yang tepat untuk kembali merefleksikan landasan Piagam tersebut, bahwa HAM adalah esensial dan berlaku untuk semua, tanpa meninggalkan perempuan dan anak. Hak perempuan dan anak tidak bersifat pilihan, tidak bersyarat, dan tidak untuk diperdebatkan. Namun, kenyataannya pemberian dan perlindungan hak tersebut kerap berada di bawah tekanan dan jauh dari harapan. Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang rawan mengalami diskriminasi. Di berbagai belahan dunia, keselamatan anak dan martabat perempuan terancam oleh konflik, diskriminasi, ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik, hingga meningkatnya kekerasan dalam berbagai bentuk, termasuk di ruang daring. Seharusnya kerangka HAM diciptakan untuk mencegah degradasi ini, namun tanpa akuntabilitas dan supremasi hukum, hak-hak tersebut tetap menjadi janji, bukan jaminan.
Akses terhadap keadilan harus menjadi pusat dari upaya pemenuhan jaminan tersebut. Inilah mekanisme yang mengubah komitmen menjadi perlindungan nyata bagi perempuan dan anak, baik dalam kehidupan sehari-hari hingga ruang sidang. Hal ini merupakan konsekuensi dari hakikat keadilan yang secara inheren melibatkan kesetaraan dan persamaan perlakuan di hadapan hukum. Kesadaran normatif ini kemudian termanifestasi dalam agenda internasional, di mana Komisi Status Perempuan (Commission on the Status of Women–CSW) secara khusus mengusung tema prioritas dalam sidangnya yang ke-70: memastikan dan memperkuat akses terhadap keadilan bagi seluruh perempuan dan anak perempuan. Upaya ini mencakup promosi sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan, penghapusan hukum, kebijakan, dan praktik yang diskriminatif, serta penanganan hambatan struktural.
Usaha perlindungan terhadap perempuan sudah diupayakan sejak lama. Pada 1979, PBB menerbitkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women-CEDAW) dan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child-CRC, 1989), mendorong komitmen negara-negara pihak untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak. Dalam konteks ini, Mahkamah Agung (MA) berperan penting untuk mengubah komitmen moral global menjadi capaian nyata.
Sebenarnya, MA telah responsif mengambil langkah awal dengan menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak, Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum, serta Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, sebagai panduan agar perempuan dan anak yang berhadapan dengan proses peradilan mendapat perlakuan setara di depan hukum, tidak diskriminatif, dan adil. Hal ini menjadi penting karena perempuan dan anak dalam proses peradilan rentan mengalami reviktimisasi, diperiksa bersama terdakwa, mendapati norma hukum yang berorientasi pada terdakwa, dan minim pendampingan. Pengalaman ini berpotensi menimbulkan trauma dalam proses pencarian dan pemenuhan akses keadilan.
Meskipun berbagai Perma tersebut berusia hampir satu dekade, data terbaru dari Women’s Peace and Security (WPS) Index menunjukkan bahwa perempuan di Indonesia masih menghadapi risiko diskriminasi. Dalam aspek keadilan, indeks WPS mengukur skor “Absence of Legal Discrimination” di Indonesia sekitar 70.6 (skala 0–100) dan dalam indikator “Access to Justice” Indonesia berada di level 2.3 (skala max 4). Skor tersebut menunjukkan bahwa perempuan masih menghadapi tantangan praktis dalam mengakses dan mendapatkan keadilan dan belum sepenuhnya bebas dari diskriminasi.
Data terkini situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat bahwa dari 30.920 kasus kekerasan, 26.471 adalah perempuan sebagai korban. Sementara itu, dalam konteks perlindungan anak, Komnas Perlindungan Anak melaporkan adanya 4.388 pengaduan kasus pelanggaran hak anak pada tahun 2024. Deretan angka ini seharusnya tidak hanya berhenti pada data statistik, namun sebagai sebuah refleksi sekaligus alarm betapa rentannya perempuan dan anak di ruang publik maupun domestik.
Temuan ini sejalan dengan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Penanganan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh IJRS (Maret 2025), yang menunjukkan bahwa implementasi Perma No. 3/2017 dan Perma No. 5/2019 masih menghadapi berbagai tantangan dalam praktik. Pencatatan putusan yang belum selalu lengkap, restitusi dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih rendah dengan prevalensi 0,6% pada periode 2018–2023, penyelarasan pedoman dengan UU TPKS dan belum optimalnya edukasi bagi korban, serta terdapat ruang subjektivitas dalam dispensasi kawin yang menandakan perlunya penguatan peran hakim.
Sejalan dengan tantangan tersebut, pembangunan sistem peradilan yang adil dan inklusif menjadi semakin penting untuk menjamin akses keadilan yang nyata dan konsisten bagi perempuan dan anak. Transformasi sosial menuntut sistem peradilan yang modern dengan meningkatkan kualitas layanan peradilan yang fokus pada perlindungan hak perempuan dan anak. Namun, pemaknaan sistem peradilan modern tidak terbatas pada transformasi layanan berbasis digital semata. Diperlukan sistem peradilan yang mampu merespons kondisi krusial ini dengan menerapkan prinsip affirmative action dalam pengambilan keputusan hakim, untuk membantu mengimbangi kesenjangan posisi perempuan dan anak dalam timbangan kesetaraan. Selama ini kesetaraan dihalangi oleh diskriminasi sosial, politik, ekonomi, dan konstruksi sosial yang didasarkan pada pembedaan biologis.
Perspektif hakim yang luas dan tajam diperlukan untuk menjangkau kompleksitas pelanggaran hak perempuan dan anak yang berkelindan dalam struktur sosial, politik, hukum, dan ekonomi. Perspektif ini tidak hanya mampu menelisik eksploitasi perempuan dan anak dalam praktik perdagangan orang dan tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga secara berani mengurai posisi perempuan dalam praktik korupsi, ketidakberdayaan anak perempuan dalam praktik perkawinan anak, serta hambatan berlapis yang dialami perempuan dan anak penyandang disabilitas. Bahkan lebih jauh, perspektif tersebut juga mampu membaca kerentanan perempuan dan anak dalam ruang digital, keadaan bencana dan situasi darurat, hingga isu keadilan iklim. Semua dimensi dalam perspektif ini diarahkan untuk mencegah femisida, bentuk kekerasan ekstrem yang lahir dari akumulasi diskriminasi dan kegagalan perlindungan hukum.Sebagai catatan penutup, keberhasilan sistem peradilan modern terletak pada pertautan antara pelayanan prima bagi para pencari keadilan dan keterbukaan terhadap paradigma hukum yang terus berkembang, sehingga pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan hak perempuan dan anak benar-benar tercermin dalam setiap putusan. Pemberian akses keadilan kepada setiap orang tanpa ada yang tertinggal (no one left behind) menjadi penanda utama badan peradilan yang agung.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


