Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

28 November 2025 • 20:01 WIB

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dari Posner hingga Marxisme: Rocky Gerung Buka Cara Pandang Hakim terhadap Keadilan Substantif
Berita

Dari Posner hingga Marxisme: Rocky Gerung Buka Cara Pandang Hakim terhadap Keadilan Substantif

21 November 2025 • 12:37 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam sesi Pelatihan Filsafat Dan Hukum BSDK, Rocky Gerung mengajak para Hakim Muda membaca keadilan melalui struktur sosial, motif manusia, dan logika rasionalitas ala Posner

Pelatihan Filsafat Dan Hukum yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung kembali menghadirkan narasumber nasional yang memiliki perhatian besar terhadap isu hukum, demokrasi, dan keadilan. Pada sesi yang berlangsung malam tadi, Rocky Gerung hadir memberikan paparan kepada ratusan Hakim Muda dari seluruh Indonesia.

Acara dibuka dengan pengantar dari moderator Irvan Mawardi yang menekankan pentingnya pengayaan perspektif filsafat bagi para hakim, terutama dalam membaca dinamika sosial yang memengaruhi praktik peradilan. Rocky memulai diskusi dengan pendekatan kritis terhadap relasi antara negara, hak, dan keadilan sosial.

Rocky mengangkat sebuah ilustrasi sederhana namun kuat tentang kasus pencurian beras oleh seorang remaja. Menurutnya, tindakan tersebut tidak cukup dibaca sebagai tindak pidana individu, melainkan refleksi dari kegagalan distribusi hak dasar oleh negara. Perspektif ini membawa peserta memasuki kerangka berpikir critical legal studies.

Dalam konteks teori hukum, Rocky merujuk pada pemikiran Richard A. Posner terkait economics of behavior, bahwa setiap tindakan manusia pada dasarnya merupakan respons terhadap kalkulasi biaya dan manfaat. Rocky membedakan pencuri miskin yang beroperasi dalam kondisi survival dengan koruptor yang bertindak secara strategis.

Menurut Rocky, hakim harus mampu membedakan motif tersebut dalam proses menilai pertanggungjawaban pidana. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak cukup dibangun dari kepastian bunyi pasal, tetapi dari pemahaman atas motif dan tekanan struktural yang mendorong seseorang melakukan pelanggaran.

Rocky juga menyinggung fenomena pelaku anak dalam tindak kekerasan. Ia menyatakan bahwa perkembangan kognitif anak belum memungkinkan mereka memahami moralitas hukum secara utuh, sehingga pemidanaan terhadap anak harus mempertimbangkan aspek perkembangan psikologis dan sosial.

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) menjadi salah satu perhatian Rocky. Ia menggambarkan bagaimana di masa depan AI dapat memproses riwayat perilaku seseorang. Namun, ia menegaskan bahwa AI tidak memiliki kapasitas moral sehingga tidak dapat menggantikan fungsi penilaian etik seorang hakim.

Pada bagian lain, isu kesetaraan gender menjadi sorotan. Rocky menjelaskan dasar pemikiran affirmative action bagi perempuan, yaitu untuk mengoreksi ketidakadilan historis dan struktural yang dialami perempuan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk akses terhadap keadilan.

Menurutnya, affirmative action bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan langkah korektif terhadap ketidaksetaraan yang berakar panjang. Ia mencontohkan berbagai bentuk silent crimes yang dialami perempuan, seperti kekerasan domestik dan pemiskinan struktural. “Affirmative action bukan keistimewaan. Itu koreksi sejarah bagi mereka yang dimiskinkan oleh struktur sosial.” ujar Rocky Gerung

Rocky juga menguraikan peran hukum acara dalam melindungi kebebasan. Ia menyampaikan bahwa pembelaan oleh pengacara merupakan upaya menjaga martabat manusia melalui mekanisme hukum acara, bukan sekadar membela pelaku.

Masuk pada isu demokrasi, Rocky menyampaikan kritik terhadap lemahnya budaya deliberatif di masyarakat. Menurutnya, banyak persoalan sosial sebenarnya dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan melalui kriminalisasi atau laporan hukum. Ia menekankan bahwa demokrasi yang tidak berjalan baik akan melahirkan hiper-regulasi. “Semakin banyak hukum dibuat, semakin kecil ruang demokrasi,” ujarnya. Pernyataan ini mengajak peserta melihat hubungan antara kualitas peraturan perundang-undangan dan partisipasi publik.

Rocky juga menyoroti fenomena judicial review yang sering terjadi terhadap undang-undang baru. Menurutnya, frekuensi uji materi menunjukkan bahwa produk legislasi belum melewati proses deliberasi yang cukup memadai. Dalam perspektif sejarah hukum, Rocky menjelaskan bahwa hukum awalnya dibentuk untuk melindungi kebebasan manusia dari rasa sakit dan ketidakadilan. Ia menilai bahwa konstruksi hukum masa kini cenderung terlalu cepat menekankan penghukuman dibanding perlindungan.

Rocky menyambungkan pendekatannya dengan teori Marxisme dan teologi pembebasan untuk menjelaskan akar struktural kemiskinan. Ia menegaskan bahwa kemiskinan bukan persoalan moral individu tetapi hasil konstruksi sosial. Kasus-kasus konkret seperti “nenek Minah” yang mencuri tiga butir kakao ia jadikan contoh bagaimana tekanan struktural membentuk tindakan pidana. Rocky membedakan dengan jelas antara tindak pidana survival dan tindak pidana akumulatif.

Pada sesi tanya jawab, sejumlah Hakim Muda mengajukan pertanyaan yang menggambarkan tantangan nyata di ruang persidangan. Seorang hakim perempuan dari daerah transit perkara narkotika menyampaikan, “Banyak kurir yang kami temui bukan pemakai dan bukan pengedar, hanya terjebak kebutuhan ekonomi. Namun kami terikat minimum khusus. Dalam ruang seperti itu, bagaimana menjaga keadilan substantif?” Rocky merespons dengan menekankan bahwa pelaku kurir adalah bagian dari struktur ekonomi yang timpang. Menurutnya, sebelum melihat beratnya ancaman pidana, hakim perlu membaca tekanan sosial yang menyebabkan seseorang terlibat kasus narkotika. “Pemidanaan itu tidak akan efektif bila fondasi sosialnya belum diperbaiki. Tekanan struktur harus dibaca sebelum menentukan berat ringannya kesalahan,” ujarnya.

Pertanyaan lain datang dari seorang Hakim PN Bengkalis yang menyoroti pergulatan idealisme di tengah tekanan lembaga. “Kami ingin menggunakan penalaran moral, tetapi dalam praktik kami sering kalah oleh tekanan kekuasaan. Bagaimana idealisme itu bisa tetap hidup?” Menanggapi hal ini, Rocky menyampaikan bahwa integritas hakim justru diuji ketika berada dalam tekanan. “Keadilan lahir bukan dari situasi ideal, tetapi dari keberanian berpikir di tengah tekanan. Hakim bekerja di titik paling sempit antara kebenaran logis dan keadilan manusiawi,” tegasnya.

Isu kesetaraan gender juga memunculkan diskusi menarik ketika seorang hakim bertanya, “Jika ada PERMA tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum, mengapa tidak ada PERMA Laki-laki Berhadapan dengan Hukum?” Rocky menjawab bahwa affirmative action tidak ditujukan untuk mengistimewakan, tetapi untuk mengoreksi ketidaksetaraan historis yang dialami perempuan. “Silent crimes seperti kekerasan domestik dan pemiskinan struktural adalah realitas yang tidak dialami laki-laki. Struktur itu yang harus dikoreksi oleh negara, bukan disamakan secara formal,” jelasnya.

Sejumlah pertanyaan lain mengenai kebenaran, moralitas, dan posisi hakim dalam menimbang motif juga direspons dengan perspektif filosofis yang tajam. Rocky kembali menegaskan bahwa hakim tidak cukup memutus perkara berdasarkan apa yang tampak, tetapi perlu memahami mengapa tindakan itu terjadi. “Mens rea itu dibentuk oleh keadaan. Tugas hakim adalah membedakan tindakan yang lahir dari kelaparan dengan tindakan yang lahir dari akumulasi,” kata Rocky.

Acara ditutup dengan pemahaman kolektif bahwa penguatan perspektif filsafat merupakan bagian penting dari proses pembinaan hakim muda. Melalui diskusi ini, para hakim mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran etis dan sosial mereka dalam menjaga keadilan di tengah dinamika masyarakat yang semakin kompleks. Hakim bekerja di titik paling tipis antara kebenaran logis dan keadilan manusiawi. Di situ integritas diuji.” pungkas Rocky Gerung (Irvan Mawardi)

ibem
Irvan Mawardi Hakim Yustisal BSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB

Putusan yang Tak Bisa Dibacakan di Surga

26 November 2025 • 13:48 WIB
Demo
Top Posts

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB

Putusan yang Tak Bisa Dibacakan di Surga

26 November 2025 • 13:48 WIB

BSDK MA Gelar Pelatihan Filsafat Hukum untuk Hakim: Kelas Eksklusif Bagi Para Pencari Makna Keadilan

25 November 2025 • 12:16 WIB
Don't Miss

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

By Redpel SuaraBSDK28 November 2025 • 20:01 WIB

Di ufuk utara Nusantara, Pulau Weh berdiri seperti batu karang agung yang sejak abad ke-16…

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.