PENDAHULUAN
Indonesia menangis dan bersedih karena dipenghujung akhir tahun 2025 bencana alam yang terjadi di Sumatera seakan akan membangunkan kita bahwa Aaam ini sedang murka dengan mendatangkan bencana banjir dan tanah longsor yang mengingatkan umat manusia untuk tidak bersikap arogan dan merusak lingkungan secara membabi buta dengan alasan untuk memcukupi kebutuhan hidup tanpa memikirkan adanya keseimbangan alam.
Korban jiwa akibat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut) terus bertambah, sementara ratusan orang lainnya masih dalam proses pencarian. Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) per Minggu (30/11) malam, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat jumlah korban meninggal dunia tertinggi, yaitu 217 jiwa, dengan 209 orang dilaporkan masih hilang. Penemuan korban signifikan pada proses evakuasi berpusat di wilayah Tapanuli Selatan. Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan data tersebut pada jumpa pers, dengan rincian total korban jiwa (hingga berita ini dimuat): Aceh 96 jiwa, Sumbar 129 jiwa, dan Sumut 217 jiwa.[1]
Sebuah video yang memperlihatkan banjir bandang yang membawa kayu gelondongan dalam jumlah besar baru-baru ini menyebar luas di media sosial. Video tersebut dikaitkan dengan bencana yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara, termasuk Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Apa yang terjadi divideo tersebut sontak banyak yang mengaitkan bahwa adanya pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang salah , namun demikian ada pihak bahwa kayu kayu tersebut adalah kayu tumbang dan bukan karena aktivitas manusia.
Sumatera, yang dikenal sebagai salah satu paru-paru dunia dengan kekayaan hutan hujan tropisnya, kini menghadapi krisis ekologis yang semakin parah. Deforestasi atau hilangnya tutupan hutan secara permanen, telah menjadi biang keladi utama serangkaian bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, yang menelan korban jiwa dan kerugian materiil besar yang besar dan menimpa Masyarakat kita didaerah terdampak bencana.
PEMBAHASAN
A. Dampak Deforestasi terhadap Bencana Alam di Sumatera
Deforestasi masif, yang terutama dipicu oleh alih fungsi lahan untuk perkebunan monokultur (seperti kelapa sawit) dan aktivitas pertambangan ilegal, telah merapuhkan benteng alami di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang dilakukan secara massif seringkali mengabaikan bahwa harus ada keseimbangan tanpa harus merusak alam , konsep yang ada sekarang Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth) adalah model pembangunan ekonomi yang tangguh (kuat) namun tidak mengabaikan isu lingkungan (environmentally friendly), berfokus pada pembangunan rendah karbon, dan inklusif secara sosial.
Secara lebih lanjut, Ekonomi Hijau (Green Economy) diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan cara membatasi penggunaan sumber daya alam dan berpegangan pada prinsip rendah karbon serta keadilan (sosial dan lingkungan). Tanpa adanya kesadaran tersebut maka dampak deeforestasi akan mengancam Indonesia sebagaimana kejadian di Sumatera yang terjadi di minggu ini. Beberapa resiko yang muncul dari dampak deforestasi
- Peningkatan Risiko Banjir dan Longsor
Hutan memiliki peran krusial sebagai penyangga ekosistem dan pengendali daur air, tanpa adanya perencanaan dan pemanfaatn hutan secara seinbang , maka fungsi hutan sebagai Penyerap Air Alami , karena adanya fungsi Akar pepohonan berfungsi menahan dan menyerap air hujan, yang kemudian dilepaskan perlahan. Ketika hutan hilang, tanah kehilangan kemampuan menyerap air, menyebabkan limpasan permukaan (aliran air di permukaan tanah) meningkat drastis. Demikian juga jika hutan hilang maka akan terjadi adanya Erosi Tanah: karena sesungguhnya Pohon itu berfungsi sebagai pengikat tanah. Tanpa akar-akar penyangga, tanah di kawasan hulu menjadi labil dan rentan terhadap erosi dan longsor, terutama saat curah hujan ekstrem. Bukti kerusakan ini sering terlihat dari potongan kayu gelondongan yang terbawa oleh arus banjir bandang. Hilangnya hutan juga akan mendatangkan suatu Bencana Ekologis bukan suatu keniscayaan dan terbukti bencana yang terjadi di Sumatera sering kali bukan murni “bencana alam,” melainkan bencana ekologis atau man-made disaster, yang diperparah oleh kerusakan lingkungan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. - Kerusakan Keanekaragaman Hayati
Deforestasi juga menyebabkan hilangnya habitat bagi flora dan fauna endemik Sumatera, termasuk Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, dan Hewan endemik hutan Sumatera lainnya. Oleh karena itu tidak jarang akhir akhir ini konflik antara manusia dan hewan penghuni hutan semakin meningkat karena mereka sering bertemu dan bersinggungan karena hewan hewan tersebut mencari makanan sampai disekitar penukiman masyarakat. Sekian ancaman punahnya fauna atau hewan hewan yang menghuni ekosistem hutan maka hal tersebut juga mengancam keanekaragaman Flora sebagai habitat asli dari fauna yang tinggal didalamnya Kerusakan hutan itu akan menimbulkan ancaman musnahnya keanekaragaman hayati dan merusak keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.
B. Tantangan dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU PPPH), dan untuk Mahkamah Agung sendiri juga telah mengeluarjan Perma Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hiddup akan tetapi implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan besar.
Hambatan yang ada dilapangan terkait dengan penegakan hukum yakni adanya tata kelola hutan di Indonesia berakar pada ketidakharmonisan antara Peraturan Pusat (seperti Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah terkait tata ruang dan perizinan) dengan Peraturan Daerah (Perda), khususnya dalam hal rencana tata ruang wilayah dan penerbitan perizinan.
Ketidaksinkronan ini diperparah oleh dualisme kewenangan antara lembaga seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Peraturan Pusat seringkali tidak secara tegas dan terperinci mengatur penyelesaian tumpang tindih lahan yang sudah terlanjur terjadi.
Kebijakan hutan yang keliru, penegakan hukum yang lemah, dan toleransi terhadap pelanggaran telah menyebabkan hilangnya 46% hutan alam Indonesia. Kerusakan masif ini merampas kehidupan dan budaya masyarakat lokal, memicu bencana ekologis seperti banjir/longsor, dan berkontribusi besar pada krisis iklim global.[2]
C. Panggilan Mendesak untuk Perubahan
Krisis di Sumatera adalah panggilan darurat bagi pemerintah dan penegak hukum. Langkah-langkah yang harus segera dilakukan untuk mencegah agar kejadian yang terjadi penghujung akhir tahun 2025 ini tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang, meliputi:
Penegakan hukum yang tegas adalah kunci dalam penegakan hukum lingkungan yang dilakukan dengan cara memproses secara pidana maupun perdata perusahaan dan individu yang terbukti mengeksploitasi hutan secara ilegal. Hukuman harus memberikan efek jera, termasuk pencabutan izin dan denda yang masif. Walaupun begitu hal yang paling penting penegakan hukum lingkungan adalah pemulihan kondisi lingkungan seperti semula sebelum ekploitasi lingkungan dilakukan oleh manusia. Mahkamah Agung sendiri menyadari bahwa pemulihan kondisi lingkungan dalam perkara lingkungan telah mencoba menerbitkan Upaya pemulihan lingkungan dengan menerbitkan aturan terkiat dengan pedoman yang isinya bagaimana pedoman teknis dari pengajuan gugatan sampai pada tahap eksekusi pemulihan, pedoman ini sebagai pedoman agar eksekusi putusan pemulihan dapat dijalankan dan berhasil mengembalikan fungsi lingkungan sebelum adanya tindak pidana lingkungan terjadi.
Tata cara pemulihan telah diatur dengan Perma Nomor 1 tahun 2023 telah dimulai sejak adanya gugatan yakni tercantum dalam Pasal 55 Perma Lingkungan Hidup yang mengatur gugatan yang petitumnya meminta Tergugat melakukan Pemulihan Lingkungan hidup, petitum gugatan harus menguraikan langkah atau rencana pemulihan yang minimal memuat lokasi pemulihan berdasarkan titik koordinat, luas objek pemulihan; komponen lingkungan yang akan dipulihkan termasuk dampak lingkungan yang muncul sejak terjadi pencemaran dan/atau kerusakan hingga pemulihan selesai dilaksanakan; standar pulih dan cara pemulihan, jadwal dan lama kegiatan pemulihan, rencana biaya, termasuk biaya pengawasan; manajemen pelaksanaan, target capaian per 6 (enam) bulan danteknik dan jadwal pemantauan.
Syarat putusan agar pemulihan dapat dilaksanakan yakni amar putusan pemulihan minimal berisikan, perintah pelaksanaan pemulihan berdasarkan tindakantindakan dalam rencana pemulihan yang terbukti dalam persidangan;, perintah untuk menyusun rencana pemulihan atas faktafakta dalam persidangan, pengawasan pelaksanaan putusan dilakukan oleh instansi di bidang lingkungan hidup yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan masa tenggang pelaksanaan putusan.
Disamping upaya paksa dengan sanksi yang tegas dalam penegakan hukum ,maka hal yang dapat dilakukan dalam memperbaiki kerusakan ekologis dapat dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah. Kegiatan yang efektif untuk upaya pemulihan lingkungan di lakukan dengan jalan melakukan restorasi ekosistem yakni melakukan rehabilitasi lahan kritis dan reforestasi di area tangkapan air strategis, terutama di kawasan hulu DAS yang rusak. ssehingga fungsi hutan sebagai resapan air dan fungsi pengikat tanah dapat dipulihkan.
Masyarakat adalah aktor kunci dalam pengakan hukum lingkungan, karena keterlibatan masyarakat sebagai subyek yang menjaga lingkungan adalah faktor penentu dalam Upaya menjaga alam tanpa diimbangi mengikutsertakan Masyarakat serta kesadaran Masyarakat untuk menjaga lingkungan maka bisa dipastikan bahwa Upaya pemulihan alam akan menghadapi masalah serius karena alam itu rusak karena ego manusia dalam keserakahan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan untuk menjaga penguatan hak masyarakat maka dapat dilakukan dengan memberikan pengakuan formal dan perlindungan terhadap wilayah adat dan hak kelola masyarakat lokal. Partisipasi masyarakat dalam konservasi harus didukung dan dilibatkan karena itu adalah kunci keberhasilan suatu program,
Pemerintah dapat juga mengadakan kegiatan audit dan moratorium terkait dengan perijinan dan tata Kelola pemanfaatn hutan dan untuk itu pemerintah dapat melakukan audit menyeluruh terhadap izin-izin perkebunan dan tambang yang terbit di kawasan hutan dan mencabut perizinan yang bermasalah.
PENUTUP
Alam telah murka kepada manusia yang seakan akan tidak peduli dan becus dalam mengelola anugerah alam dan sumber dayanya dengan bertiindak semau sendiri hanya menuruti hawa nafsunya yang tidak memperhitungkan keseimbangan alam. Tanpa perubahan kebijakan yang berpihak pada perlindungan ekosistem kepada alam kita . maka bancana alam yang terjadi disumatera yang terjadi dipenghujung akhir tahun 2025 akan terus terjadi dan menimpa Indonesia. Indonesia dulunya adalah terkenal dengan zamrud khatulistiwa karena bentangan alam yang menghijau dari sabang sampai Merauke hilang dan yang tersisa adalah kerusakan ekologis yang terjadi dimana-mana.
Perubahan paradigma yang ada, seperti Ekonomi Hijau (Green Economy) sebagai kegiatan ekonomi yang bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan cara membatasi penggunaan sumber daya alam dan berpegangan pada prinsip rendah karbon serta keadilan (sosial dan lingkungan) haruslah diupayakan dengan sungguh sungguh Peningkatan kesejahteraan Masyarakat sebagai tujuan Pembangunan tentu penting tapi perlu kita ketahui bahwa kita hidup berdampingan dengan makhluk hidup lainnya yang punya hak yang sama terhadap bumi ini.
Penegakan hukum yang tegas baik kepada individu dan terutama korporasi mutlak diperlukan , dan khusus bagi korporasi maka selain hukuman denda yang besar maka yang tidak kalah penting adalah tambahan hukuman untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan seperti sedia kala dan untuk itu diperlukan kesungguhan dari apparat penegak hukum dalan menangani perkara lingkungan hidup dimulai dari dengan menggabungkan perkara yang ditangani dengan tuntutan pemulihan lingkungan yang harus diperinci dengan jelas sehingga putusan nantinya dapat dilaksanakan.
[1] Berita detik.com tanggal 30 November 2025
[2] Wahana Lingkungan Hidup, Imunitas Korporasi Penghandur Hutan , 2024
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


