Prolog
Artikel ini membedah problematika krusial dalam penegakan hukum terhadap pembelaan terpaksa (noodweer) di tengah transisi hukum pidana nasional pasca-berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Mengambil lokus pada kasus Hogi Minaya (medio April 2025) penulis melakukan kritik terhadap kecenderungan nalar aparat penegak hukum yang kerap terjebak pada formalisme hukum mekanistis, sehingga mengabaikan esensi keadilan substantif. Melalui pendekatan normatif-komparatif, tulisan ini mengintegrasikan doktrin daf‘ al-ṣa’il dalam fikih jinayat dengan jaminan hak konstitusional atas rasa aman yang tertuang dalam Pasal 28 G UUD 1945. Temuan dalam kajian ini menekankan urgensi reorientasi legal reasoning hakim untuk memposisikan pembelaan diri sebagai hak kodrati yang dibenarkan secara hukum dan agama, bukan sekadar alasan pemaaf yang diselesaikan melalui prosedur perdamaian (restorative justice). Reorientasi ini menjadi krusial agar hukum benar-benar hadir sebagai perisai kemaslahatan jiwa (hifz al-nafs) bagi setiap warga negara.
Pendahuluan
Eksistensi pembelaan terpaksa (noodweer) bukanlah sekadar tameng yuridis bagi pelaku tindak pidana, melainkan manifestasi paling murni dari hak kodrati manusia untuk mempertahankan eksistensinya (Moeljatno, 2008). Secara filosofis, ketika negara melalui aparat penegak hukum tidak hadir secara fisik saat kejahatan terjadi, hak kedaulatan individu untuk melindungi diri sendiri otomatis bangkit kembali. Namun, dalam praktiknya, garis demarkasi antara pembelaan yang sah dan tindakan kriminal kerap kali terdistorsi di bawah bayang-bayang positivisme hukum. Tulisan ini bermaksud membedah dialektika legal reasoning hakim saat menghadapi dilema antara teks undang-undang dalam KUHP 2023 dan realitas serangan yang mengancam nyawa.
Dengan memotret kasus Hogi Minaya (2025) sebagai cermin retak keadilan, artikel ini berupaya menyandingkan mekanisme pembuktian UU No. 20 Tahun 2025 dengan doktrin daf‘ al-ṣa’il dalam khazanah fikih jinayat. Peristiwa Hogi menjadi bukti nyata betapa nalar hukum sering mengalami disorientasi di mana seorang korban yang berupaya merebut kembali haknya justru terjebak dalam jeruji prosedur formalitas. Melalui metode analisis normatif-komparatif, ditemukan sebuah urgensi untuk melakukan sinkronisasi nilai dalam prinsip proporsionalitas. Hal ini krusial agar hakim tidak terjebak dalam standar manusia tenang saat mengadili individu yang bertindak di bawah guncangan jiwa. Pada akhirnya, reorientasi nalar hakim diperlukan untuk memastikan bahwa hukum hadir sebagai instrumen kemaslahatan, bukan justru menjadi alat kriminalisasi terhadap mereka yang melawan kezaliman demi mempertahankan hak-hak dasarnya.
Paradoks Keadilan dalam Pembelaan Diri
Kehadiran UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta instrumen formil dalam UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP) merupakan upaya reorientasi filosofis guna memposisikan harkat individu secara bermartabat di hadapan kedaulatan negara (Arief, 2010). Namun, di tengah euforia tersebut, muncul kegamangan apakah individu harus bersikap pasif ataukah perlawanan defensif justru akan menjadi pintu masuk menuju jeruji besi. Hal ini terlihat pada kasus Hogi Minaya (2025), di mana korban yang berupaya memproteksi hak milik justru ditempatkan sebagai subjek tindak pidana lalu lintas. Ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif menuntut ketajaman legal reasoning Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal, dalam hukum Islam, perdebatan ini telah mencapai kemapanan melalui doktrin daf‘ al-ṣa’il yang memberikan legitimasi penuh untuk mengeliminasi agresi demi menjaga kemaslahatan jiwa (hifz al-nafs) dan harta (hifz al-mal) (Al-Zuhaili, 1985).
Sinergi antara doktrin hifz al-nafs dengan norma konstitusional semakin mempertegas bahwa pembelaan diri bukanlah anomali hukum. Hal ini sejalan dengan mandat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman. Dengan demikian, ketika seseorang melakukan noodweer,sejatinya sedang mengaktualisasikan hak konstitusional yang dijamin oleh negara.
Menakar Reorientasi Pembelaan Terpaksa dan Dialektika Pembuktian
KUHP Nasional melalui Pasal 31 menegaskan bahwa tindakan defensif terhadap serangan melawan hukum yang bersifat seketika (immediate) tidak dapat dipidana. Progresivitas terlihat pada Pasal 33 yang mengatur noodweer exces dengan mengakui guncangan jiwa yang hebat (hevige gemoedsbeweging) sebagai faktor penghapus kesalahan (Hamzah, 2023). Secara biologis, sistem saraf otonom akan mengambil alih kesadaran saat ancaman maut terjadi, sehingga hakim dituntut untuk menanggalkan standar manusia tenang. Dalam ruang sidang UU No.20 Tahun 2025 (KUHAP), hakim wajib memiliki keberanian intelektual dalam mengkonstruksikan keyakinannya (conviction in time) yang berpijak pada alat bukti yang diinterpretasikan secara teleologis.
KUHP Nasional membawa napas pembaruan signifikan terhadap doktrin pembelaan terpaksa. Melalui Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023, hukum menegaskan bahwa tindakan defensif guna melindungi diri atau orang lain dari serangan melawan hukum yang bersifat seketika (immediate) tidak dapat dipidana. Kendati aspek temporal seketika menjadi batas krusial, lonjakan progresivitas justru terlihat pada Pasal 33 yang mengatur noodweer exces. Berbeda dengan rigiditas regulasi kolonial, norma baru ini lebih berani menginkubasi sisi kemanusiaan dalam situasi darurat. Pengakuan terhadap guncangan jiwa (hevige gemoedsbeweging) sebagai faktor penghapus kesalahan merupakan bentuk validasi yuridis terhadap batas rasionalitas manusia. Secara biologis, ketika ancaman maut atau kehilangan harta terjadi secara mendadak, sistem saraf otonom akan mengambil alih kesadaran, sering kali melampaui nalar yang diekspektasikan oleh teks undang-undang. Hakim dituntut untuk menanggalkan standar manusia tenang saat mengadili individu yang sedang dicekam ketakutan.
Namun, tantangan sesungguhnya datang didalam ruang sidang melalui UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP). Meskipun sistem pembuktian tetap dipertahankan secara ketat, dalam ranah pembelaan diri, beban pembuktian kerap menjadi jebakan eksistensial bagi terdakwa. Di sinilah hakim wajib memiliki keberanian intelektual dalam mengonstruksi keyakinannya (conviction in time). Keyakinan hakim tidak boleh lahir dari ruang hampa, melainkan harus berpijak pada minimal dua alat bukti sah yang diinterpretasikan secara teleologis. Artinya, hakim harus melihat melampaui bunyi pasal dan fokus pada tujuan hukum substantif, sehingga keadilan tidak tereduksi menjadi sekadar formalitas prosedural yang kering.
Studi Kasus Hogi Minaya: Anatomi Nalar Hukum yang Terbelah
Kasus Hogi Minaya pada medio 2025 menjadi laboratorium hukum krusial untuk menguji efektivitas Pasal 34 KUHP Nasional dalam memproteksi hak korban. Secara doktrinal, tindakan pengejaran yang dilakukan Hogi merupakan ekstensi dari pembelaan terpaksa (noodweer) sepanjang pelaku masih menguasai objek kejahatan dan berada dalam jangkauan pengejaran (Marpaung, 2009). Namun, penetapan Hogi sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menunjukkan adanya category mistake dalam penalaran hukum Aparat Penegak Hukum (APH).
APH tampak terpaku secara mekanistis pada akibat fatal kecelakaan tanpa mengelaborasikan kausalitas defensif yang melatarbelakanginya (Hamzah, 2023). Penggunaan mekanisme restorative justice dalam kasus ini, meski bersifat humanis, secara akademik justru menyingkap keraguan sistem hukum dalam menegakkan prinsip noodweer secara murni. Seharusnya, jika syarat materiil pembelaan terpaksa telah terpenuhi, otoritas penegak hukum wajib memiliki keberanian intelektual untuk menerbitkan SP3 atau SKP2 demi menjamin kepastian hukum substantif, alih-alih sekadar berlindung di balik formalitas prosedur perdamaian yang mengabaikan alasan pembenar (Moeljatno, 2008).
Filosofi Pembelaan Diri dalam Fikih Jinayat: Perspektif Daf‘ al-Ṣa’il
Doktrin daf‘ al-ṣa’il berakar pada prinsip bahwa keselamatan jiwa dan harta adalah anugerah Tuhan yang tidak dapat dikompromikan tanpa alasan hukum yang sah (bi ghairi haqq). Melawan penyerang bukan hanya sebuah hak, melainkan kewajiban moral untuk mencegah kemungkaran (Ibn Qudamah, 1997). Namun, legitimasi perlawanan dibatasi oleh prinsip proporsionalitas melalui kaidah al-ashal fa al-ashal, yang menuntut penggunaan kekuatan secara gradual seminimal mungkin. Konsep ini menunjukkan bahwa hukum Islam telah mengenal esensi noodweer secara komprehensif melalui lensa maqaṣid al-syari‘ah (Al-Syatibi, 2006).
Legal Reasoning Hakim: Menuju Keadilan Substantif
Legal reasoning atau penalaran hukum hakim adalah mahkota dari setiap putusan, yang dalam perkara pembelaan terpaksa, harus melampaui silogisme hukum yang dangkal. Hakim tidak boleh terjebak dalam fetisisme undang-undang yang mengagungkan teks, namun lalai terhadap konteks psikologis. Langkah pertama adalah Analisis Kontekstual-Psikologis, di mana hakim wajib merestorasi situasi batin terdakwa saat peristiwa terjadi. Mengadili seseorang yang bertindak di bawah tekanan hevige gemoedsbeweging dengan logika ruang sidang yang steril adalah sebuah ketidakadilan epistemologis.
Langkah kedua adalah Uji Proporsionalitas Dinamis. Hakim harus jeli menilai apakah tindakan defensif terdakwa merupakan respons rasional terhadap ancaman yang eksistensial. Dalam hal terjadi pelampauan batas, Pasal 33 KUHP Nasional memberikan ruang bagi hakim untuk mengakui kemanusiaan di atas rigiditas norma. Terakhir, diperlukan Sinkronisasi NilaiIntegratif, di mana hakim dapat meminjam kaidah-kaidah fikih jinayat sebagai supporting argument. Dengan mengintegrasikan prinsip daf‘ al-ṣa’il dan hukum positif, hakim tidak hanya memutus perkara, tetapi juga memulihkan tatanan moral masyarakat yang terganggu oleh agresi kriminal.
Penutup
Sebagai penutup, penulis menegaskan bahwa rezim hukum pidana baru Indonesia telah menawarkan lompatan normatif yang menjanjikan, namun efektivitasnya tetap tersandera apabila budaya hukum kita masih terpenjara dalam jeruji legalistik-formal. Implementasi noodweer dalam KUHP Nasional (Pasal 31-34) menuntut hakim untuk melakukan sinkronisasi interpretatif dengan kaidah daf‘ al-ṣa’il.
Ide yang ditawarkan penulis dalam artikel ini adalah penggunaan metode Uji Proporsionalitas Gradual. Hakim tidak hanya terpaku pada akibat fatal dari perlawanan korban, melainkan harus mengukur intensitas serangan lawan secara kronologis. Dalam perspektif Jinayat, sepanjang perlawanan tersebut dilakukan untuk menghalau serangan (daf‘ al-ṣa’il) dan berada dalam koridor al-ashal fa al-ashal (tahapan paling ringan ke berat), maka tindakan tersebut adalah sah demi hukum (Al-Zuhaili, 1985).
Sinergi antara Pasal 33 KUHP Nasional tentang keguncangan jiwa (hevige gemoedsbeweging) dengan prinsip hifz al-nafs dan hak konstitusional Pasal 28G UUD 1945, seharusnya menempatkan korban yang membela diri sebagai subjek yang wajib dilindungi oleh hukum, bukan dikriminalisasi. Negara membutuhkan Aparat Penegak Hukum yang berani menegakan undang-undang dan hakim yang berani menjadi mujtahid hukum yang mengedepankan keadilan substantif memastikan bahwa hukum benar-benar berfungsi sebagai perisai bagi mereka yang berdiri tegak melawan kezaliman demi mempertahankan hak kodratinya.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku dan Kitab Klasik
- Al-Syatibi, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa. (2006). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
- Al-Zuhaili, Wahbah. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
- Arief, Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
- Hamzah, Andi. (2023). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
- Ibn Qudamah, Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad. (1997). Al-Mughni. Beirut: Dar al-Fikr.
- Marpaung, Leden. (2009). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga.
- Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
B. Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional).
C. Media Massa/Elektronik
- CNN Indonesia. (2026, 26 Januari). Kajari Sleman Sebut Kasus Hogi Bela Istri dari Jambret Disepakati RJ. Diakses dari (cnnindonesia.com).
- Detikcom. (2026, 26 Januari). Lega Hogi Tersangka Tewasnya 2 Jambret Sleman Usai Bebas dari Gelang GPS. Diakses dari (detik.com)
- Kompas.tv. (2026, 31 Januari). Akhir Kasus Hogi, Suami yang Jadi Tersangka usai Kejar Jambret: Perkara Dihentikan Kejari Sleman. Diakses dari (kompas.tv).
- Tempo.co. (2026, 26 Januari). Hogi Minaya Berdamai dengan Keluarga Penjambret. Diakses dari (tempo.co)
Catatan Penulis: Seluruh pandangan, analisis, dan argumentasi yang tertuang dalam artikel ini merupakan pemikiran pribadi penulis dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan praktisi hukum. Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi serta diskursus ilmiah semata, sehingga tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun kebijakan resmi dari instansi tempat penulis mengabdi. Segala kekeliruan atau interpretasi dalam naskah ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab intelektual penulis.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


