Eksposur digital merupakan istilah yang termasuk newbie dalam literasi digital di pengadilan, hal ini tidak terlepas dari massive-nya pemberitaan, konten maupun diskusi digital yang membahas kinerja pengadilan dalam suatu proses persidangan yang menarik perhatian netizen (baik di peradilan umum, agama, militer maupun tata usaha negara). Akhir-akhir ini persidangan yang dilangsungkan di beberapa pengadilan baik di peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara juga tidak terlepas dari sorotan dan narasi tajam netizen, bahkan dalam era algoritmik, eksportur digital cenderung tidak netral karena secara algoritmik cenderung mengikuti logika viralitas.
Fenomena ini secara tidak langsung “memaksa” pimpinan pengadilan yang persidangannya sedang disorot tajam oleh netizen untuk berpikir keras. Berpikir keras dalam hal apa Guys?, ternyata berpikir bagaimana caranya untuk tetap menjaga independensi hakimnya dalam memeriksa, memutus dan mengadili perkara agar tidak terpengaruh trial by social media, namun juga tetap memberikan ruang terhadap keterbukaan informasi bagi netizen yang haus akan fenomena viral.
Independensi hakim adalah mutlak dalam negara hukum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan”
“Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
Hal ini bermakna kemandirian peradilan adalah bebas dari segala campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan fisik maupun psikis. Namun dalam perkembangan saat ini ternyata ada jenis tekanan lain yang bermutasi dari “rumah besar” tekanan psikis yang lebih dikenal dengan tekanan digital. Tekanan digital yang direpresentasikan dengan trial by social media, serangan reputasi dan viralitas algoritmik menjadi “peluru kekiniaan” yang cenderung digunakan untuk menekan proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan termasuk di pengadilan militer agar mengikuti keadilan netizen. Yang patut kita ketahui bersama pengadilan di lingkungan peradilan militer memiliki spesifikasi yang khusus dinisbahkan pengadilan di lingkungan peradilan umum, agama maupun tata usaha negara, sebagaimana dapat dilihat dari norma hukum yang ada pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang berbunyi:
“Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara”
Guys, lae-laeku, Bro and Sis, diksi “menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara” inilah distingsi pengadilan militer dengan pengadilan lainnya di luar lingkungan peradilan militer. Frasa ini menegaskan penegakan hukum di pengadilan militer tidak boleh dilepaskan dari tugas pokok TNI dan tetap mempertimbangkan implikasi putusan terhadap kesiapsiagaan tempur, keamanan operasi dan efektifitas serta disiplin prajurit di kesatuan TNI. Dengan kata lain kepentingan militer dalam proses hukum harus selalu diseimbangkan dengan kepentingan hukum.
Pertanyaan berikutnya, apakah salah mengikuti rasa keadilan yang terframing pada media sosial?, jawabannya tidak juga dan dapat juga.
- Tidak juga, apabila framing yang dibentuk oleh media sosial dalam ruang digital itu memang sesuai dengan fakta hukum yang didapat dari alat bukti yang sah dalam suatu proses persidangan suatu perkara.
- Dapat juga, apabila opini netizen yang terbentuk bukan didasari pada fakta hukum persidangan, namun didasari pada potongan video yang tidak utuh, narasi influencer yang parsial dan visualisasi yang dipotong sehingga membentuk persepsi netizen yang tidak utuh.
Independensi wajah pengadilan di lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara di era media elektronik seperti saat ini telah diuji oleh kecepatan arus informasi, viralnya isu hukum dan tekanan netizen yang cenderung ekstrem, sehingga mempengaruhi jalannya persidangan yang hakikatnya adalah forum hukum untuk mencari keadilan substansial dapat berubah menjadi forum publik yang bebas untuk “mengadili” sesuai dengan persepsi masing-masing bukan berdasarkan alat bukti yang diwujudkan dalam fakta hukum.
Lebih parahnya serangan dari media sosial juga terkadang menyasar hakim yang mengadili suatu perkara, seperti penyebaran identitas (doxing), serangan verbal terhadap akun media sosial hingga fitnah yang dibentuk (framing) untuk memengaruhi opini atau persepsi netizen dan keputusan hakim yang tidak populer akan menjadi viral dalam hitungan menit bahkan detik. Hal ini tujuannya adalah agar hakim yang menyidangkan suatu perkara dapat memutus sesuai dengan kacamata netizen dan ketika putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan opini netizen, maka hakim yang menyidangkan perkara yang sedang viral tersebut akan dilegitimasi sebagai hakim yang tidak professional, tidak peka akan rasa keadilan yang ada di masyarakat, hakim yang tidak memiliki integritas (dapat disuap, menerima gratifikasi dan lain-lain) bahkan wabil khusus pengadilan militer akan dianggap lembaga parsial dan impunitas karena menyidangkan “jeruk makan jeruk”.
Keterbukaan informasi publik merupakan hak netizen yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Bahkan lebih lanjut Mahkamah Agung RI membuat aturan mengenai prosedur untuk menjamin informasi publik yang tersedia di pengadilan pada lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara agar memberikan rasa aman dan tertib dalam menjaga marwah wajah pengadilan itu sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, yang kemudian diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020.
Pertanyaan berikutnya, cukupkah peraturan-peraturan ini untuk mencegah distorsi terhadap wajah pengadilan dihadapkan pada fenomena keterbukaan informasi publik saat ini?,
Jawabannya ternyata tidak cukup!, karena ternyata peraturan tersebut hanya menyentuh aspek prosedural saja bukan substansial. Hal ini dapat dilihat dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 dan perubahannya yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 yang ternyata ruang lingkupnya hanya terbatas di “ruang sidang” saja, belum menyentuh “ruang digital”, seperti:
- terbatas hanya mengatur etika hakim dan publik di ruang sidang, belum mengatur etika hakim dan publik di ruang digital;
- belum kuatnya pengaturan mengenai manajemen komunikasi publik pada pengadilan; dan
- belum tersedianya unit kerja yang bertugas menyediakan video streaming sebagai bagian pengelolaan media yang terukur dan berimbang.
Eksposur digital wajah pengadilan di lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara yang diwujudkan dalam keterbukaan informasi publik dalam realitanya apabila tidak diatur secara bijak dan berimbang akan mengakibatkan distorsi terhadap penegakan hukum yang sedang berlangsung oleh hakim di persidangan, sehingga diperlukan langkah konkret berupa:
- pengaturan siaran pers yang professional dan berimbang;
- tersedianya digital streaming berupa kanal resmi dari pengembangan unit kerja (Unit Crisis-Communication Court) pada Humas Mahkamah Agung;
- pengaturan etika dan tata kelola bagi hakim dan aparatur pengadilan (Pedoman Etika Media Digital bagi Hakim dan Aparatur Pengadilan); dan
- diselenggerakannya pendidikan dan pelatihan bagi hakim dan aparatur pengadilan mengenai literasi digital seperti algoritma viralitas, manipulasi opini dan psikologi massa digital agar tidak mudah terpengaruh fenomena viral.
-Sekian-
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


