Ratusan Hakim dari seluruh penjuru Indonesia berkumpul dalam ruang Zoom untuk mengikuti kegiatan yang bukan sekadar forum diskusi, melainkan sebuah perjalanan batin dan intelektual. Bertajuk “Kehidupan, Kebenaran dan Keadilan: Pemikiran Lintas Peradaban”, sesi ini menghadirkan Dr. der. Phil. Reza A.A Wattimena, filsuf kontemporer yang dikenal karena keberaniannya menembus batas-batas tradisi dan menggugah kesadaran kolektif.
Dipandu oleh moderator Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Irwan Rosady. Hakim yang tengah menempuh studi doktoral di Tiongkok dan kini larut dalam kebijaksanaan filsafat Timur memandu diskusi ini menjadi ruang kontemplatif yang menggetarkan. Dengan semangat yang mengalir dari kedalaman batin dan pengalaman lintas budaya, membuka sesi dengan refleksi yang menyentuh: bahwa hukum bukan hanya soal aturan, tetapi soal jiwa, soal kesadaran, soal keberpihakan pada kehidupan itu sendiri.
Kehidupan, kebenaran, dan keadilan. Tiga kata ini bukan sekadar konsep abstrak dalam buku-buku filsafat. Bagi para hakim, ketiganya adalah denyut nadi dari tugas dan tanggung jawab sehari-hari. Kita tidak hanya menafsirkan hukum, tetapi juga terus-menerus bergulat dengan pertanyaan mendasar: Apa makna keadilan? Bagaimana kebenaran bisa dikenali? Dan bagaimana hukum bisa menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih bermartabat?
Menembus Batas Pikiran: Filsafat Sebagai Jalan Pembebasan
Dr. Reza membuka presentasi dengan sebuah tesis yang mengguncang: Apa yang benar adalah apa yang adil, dan apa yang hidup. Dalam satu kalimat, ia meruntuhkan sekat-sekat antara teori dan praktik, antara hukum dan eksistensi, antara rasionalitas dan spiritualitas. Ia mengajak para hakim untuk menyelami makna kehidupan bukan sebagai pikiran atau perasaan, tetapi sebagai kesadaran murni tanpa nama sebuah keheningan yang mendahului bahasa, mendahului teori, mendahului segala bentuk konsep.
Kebenaran, menurutnya, bukan sekadar korespondensi antara fakta dan pernyataan, bukan pula hasil konsensus prosedural. Kebenaran adalah performatif, eksistensial, dan mutlak hadir dalam kehidupan itu sendiri. Maka, tugas hakim bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjadi penjaga kesadaran, penjaga kehidupan, penjaga keadilan yang hidup.
Keadilan, dalam pandangan Dr. Reza, bukanlah produk dari sistem hukum yang kaku, melainkan ekspresi dari kesadaran yang luas dan mendalam. Ia adalah manifestasi dari kehidupan yang sadar, dari kebenaran yang hidup. Maka, menjadi hakim bukan hanya soal memahami pasal demi pasal, tetapi soal menyentuh inti terdalam dari eksistensi manusia, melihat manusia bukan hanya sebagai subjek hukum, tetapi sebagai subjek kehidupan.
Melalui Teori Transformasi Kesadaran, Dr. Reza menawarkan jalan menuju peradaban progresif inklusif, sebuah tatanan yang dibangun atas dasar keterlibatan, komunikasi, dan pembebasan. Ia mengajak para hakim untuk melampaui pola lama dan tradisi yang membatasi, menuju perspektif seluas semesta.
Yang paling menggetarkan dari sesi ini adalah antusiasme para peserta. Sekalipun diskusi ini digelar secara daring, sejak menit awal, ruang Zoom dipenuhi semangat, rasa ingin tahu, dan refleksi mendalam. Pertanyaan demi pertanyaan mengalir deras, bukan sekadar teknis, tetapi menyentuh ranah eksistensial: Apa makna keadilan dalam dunia yang penuh paradoks? Bagaimana menjadi hakim yang sadar, bukan hanya cerdas? Bagaimana hukum bisa menjadi jalan pembebasan, bukan sekadar alat kontrol?
Menyusuri jalan sunyi, menemukan kebenaran, keadilan, dan kehidupan dalam kesadaran murni. Di tengah dunia yang semakin bising oleh hiruk-pikuk informasi, ketegangan sosial, dan kompleksitas hukum, hadir sebuah pemikiran yang mengajak kita untuk berhenti sejenak. Merenung dan menyepi. Menyentuh kembali akar terdalam dari keberadaan kita sebagai manusia.
Bukan sekadar telaah akademik, ini adalah undangan untuk menyelami ulang makna-makna besar yang selama ini kita anggap pasti: kehidupan, kebenaran, dan keadilan. Namun, alih-alih mendekatinya dengan logika semata, Reza mengajak kita untuk melampaui pikiran, menembus batas bahasa, dan menyentuh keheningan yang menjadi sumber dari segalanya.
Dalam dunia modern, kebenaran sering direduksi menjadi sekadar korespondensi antara pernyataan dan kenyataan. Atau, dalam versi yang lebih kontemporer, sebagai hasil dari konsensus prosedural. Namun Reza menunjukkan bahwa kebenaran sejati tidak berhenti di sana. Ia juga eksistensial terkait dengan keberadaan kita yang paling dalam. Ia juga performatif terwujud dalam tindakan nyata, bukan hanya dalam kata-kata.
Lebih jauh lagi, Reza memperkenalkan gagasan tentang kebenaran mutlak sebuah kebenaran yang hadir sebelum pikiran, sebelum teori, bahkan sebelum bahasa. Kebenaran ini bukan sesuatu yang bisa dijelaskan, tetapi hanya bisa disentuh dalam keheningan. Ia adalah kehidupan itu sendiri. Dalam keheningan kesadaran murni, kita tidak lagi mencari kebenaran, tetapi menjadi kebenaran itu sendiri.
Jika kebenaran adalah kehidupan, maka keadilan adalah bentuknya yang paling nyata. Keadilan bukanlah hasil dari prosedur hukum semata, melainkan ekspresi dari kesadaran yang hidup dan sadar. Dalam pandangan Reza, keadilan sejati hanya mungkin muncul ketika kita hidup dalam kesadaran yang utuh kesadaran yang tidak terjebak dalam ego, dalam konsep, atau dalam kepentingan sempit.
Keadilan yang sejati adalah keadilan yang menyatu dengan kehidupan. Ia tidak memihak, tetapi juga tidak netral. Ia berpihak pada kehidupan, pada keberlangsungan, pada pembebasan. Maka, menjadi hakim bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga soal menjaga kehidupan, menjaga kebenaran, menjaga keadilan yang hidup.
Salah satu kontribusi dari pemikiran Reza adalah pemetaan bentuk dan tingkatan kesadaran. Ia membedakan antara:
Kesadaran Dualistik yang melihat dunia dalam oposisi benar atau salah, baik atau buruk, aku atau kamu.
- Kesadaran kekosongan yang mulai menyadari bahwa semua bentuk adalah kosong, dan semua konsep adalah buatan.
- Kesadaran immersif dan meditatif yang menyatu dengan pengalaman, tanpa jarak, tanpa penilaian.
- Kesadaran holistik kosmik yang melihat segala sesuatu sebagai satu kesatuan yang saling terhubung.
Dalam kerangka ini, transformasi kesadaran menjadi kunci untuk membangun peradaban baru. Peradaban yang tidak dibangun atas dasar dominasi dan eksploitasi, tetapi atas dasar kesadaran, keterhubungan, dan cinta.
Pemikiran Reza tidak berhenti pada tataran metafisik. Ia juga menjelma dalam gagasan politik dan etika yang progresif. Dalam Politik Progresif Inklusif, ia mengkritik pola lama yang eksklusif dan hierarkis, dan menawarkan tujuh pilar transformasi: lokalitas, normatif, kesadaran, komunikasi, keterlibatan, kosmopolitisme, dan pembebasan.
Sementara dalam etika natural empiris, ia mengajak kita untuk kembali pada kenyataan sebelum konsep pada kesadaran murni yang sadar penuh, tak terbatas, dan kosong. Etika bukan lagi soal aturan, tetapi soal kepekaan terhadap kehidupan itu sendiri. Ia bersifat intuitif, kontekstual, dan membebaskan.
Di akhir pemikirannya, Reza merangkum semuanya dalam satu rumus yang sederhana namun dalam. Ini bukan sekadar persamaan filosofis, tetapi panggilan eksistensial. Bahwa untuk menjadi benar, kita harus adil. Untuk menjadi adil, kita harus hidup. Dan untuk benar-benar hidup, kita harus sadar.
Pemikiran ini adalah undangan untuk membangun peradaban baru peradaban yang tidak hanya cerdas, tetapi juga bijak. Peradaban yang tidak hanya kuat, tetapi juga sadar. Peradaban yang tidak hanya legal, tetapi juga adil.
Waktu tiga jam yang dijadwalkan terasa seperti sekejap. Bahkan ketika sesi tanya jawab dimulai, banyak peserta enggan beranjak. Beberapa menyatakan bahwa ini adalah sesi paling menggugah yang pernah mereka ikuti bukan hanya sebagai profesional hukum, tetapi sebagai manusia yang mencari makna. Kegiatan ini bukan sekadar diskusi filsafat. Ini adalah panggilan, panggilan untuk membangun peradaban baru yang berakar pada kesadaran, bukan hanya pada hukum tertulis. Panggilan untuk menjadi hakim yang tidak hanya menimbang bukti, tetapi juga menyentuh kebenaran yang hidup dalam setiap manusia. Panggilan untuk menjadikan hukum sebagai jalan pembebasan, bukan sebagai belenggu.
Dengan semangat filsafat lintas peradaban, para hakim Indonesia kini melangkah menuju transformasi, bukan hanya dalam cara berpikir, tetapi dalam cara hidup dan memutuskan. Mereka tidak lagi sekadar menjadi pelaksana hukum, tetapi menjadi penjaga kehidupan, penjaga kebenaran, penjaga keadilan yang hidup.
Moderator Pelatihan Filsafat Hukum Keadilan
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


