Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hakim Sebagai Subyek Sintesis : Dari Positivisme Hukum ke Kebijaksanaan
Artikel Berita Features

Hakim Sebagai Subyek Sintesis : Dari Positivisme Hukum ke Kebijaksanaan

SyihabuddinSyihabuddin17 November 2025 • 22:24 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Ada yang menarik pada seri kuliah Filsafat Keadilan yang disampaikan oleh Syamsul Arief, Kepala BSDK MA pada siang tadi (Senin, 17/11/25). Kuliah Filsafat Online pertama bagi dunia peradilan Indonesia itu diberi judul : “Hakim Sebagai Subyek Sintesis : Dari Positivisme Hukum ke Kebijaksanaan”.

Materi yang disampaikan Syamsul itu menggunakan pisau analisis Hegelian dalam membaca dialektika mazhab hukum kodrat sebagai tesis ke mazhab hukum positivisme sebagai antitesis dan memilih mazhab Critical Legal Studies (CLS) dan Economic and Law Richard Posner sebagai Sintesis.

Syamsul menjelaskan bahwa mula-mula, hukum itu lahir dari nurani, bukan dari pasal. Tapi manusia kemudian jatuh cinta pada kekuasaan, dan hukum berubah menjadi mesin birokrasi: banyak suara, sedikit makna. Hukum kodrat bicara moral, positivisme bicara kepastian. Dua kutub yang sibuk berdebat sambil lupa pada kemanusian yang mesti dilindungi.

Syamsul mengatakan bahwa Critical Legal Studies lalu datang mengetuk. Mengingatkan bahwa hukum itu bukan kitab suci, tapi arena politik yang penuh perebutan makna. Hukum harus kembali pada konteks, bukan terperangkap dalam teks.

Kemudian Syamsul mengulik pula pemikiran Richard Posner sebagai sintesa alternatif: Law & Economics. Bagi Posner hukum bukan sekadar moral atau prosedur, tapi perhitungan rasional tentang biaya dan manfaat. Posner menganggap keadilan kadang justru lahir dari putusan yang efisien, bukan dari romantisme moral atau ritual legalitas. Sebuah sintesis lain: hukum sebagai kalkulator sosial.

Syamsul yang dalam kuliahnya memiliki gaya diksi yang tajam kadang provokatif itu mengatakan pada pada akhirnya satu hal yang tetap benar: Hukum yang terlalu patuh pada teks pasti buta pada manusia.

“Tugas hakim adalah membuka mata hukum. Agar keadilan berjalan, bermanfaat, pasti dan dalam kalkulasi efesiensi bukan sekadar cetakan teks di lembar putusan”, ucap Syamsul Pejabat Eselon 1 termuda dalam sejarah organisasi MA itu.

Dalam kuliah Filsafat hukum Keadilan tersebut kemudian Syamsul mengajukan pertanyaan satire dan tajam atas 2 putusan yang berbeda atas masyarakat adat melawan korporasi melalui alat hukum pidana. Bagaimana masyarakat memuji hakim PT Medan dan MA Tahun 2025 yang membalik Putusan PN Simalungun Tahun 2023 dengan menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Sorbatua Siallagan melawan korporasi atas tindakannya menggarap Hutan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Baca Juga  Reductio Ad Absurdum: Ketika Realitas Menolak Kontradiksi

Sedangkan dalam peristiwa perkara lain masyarakat mengkritik putusan hakim di Pengadilan Soasio yang menjatuhkan pidana kepada masyarakat adat Maba Sangaji diwilayah Halmahera Utara yang bertahan mengolah lahan ditanah leluhurnya karena dianggap kriminal karena tindakannya melanggar formalitas kepemilikan atas lahan.

Syamsul dalam sesi tanya jawab dan diskusi dengan ratusan peserta materi filsafat itu menyampaikan disclaimer ketika membahas putusan hakim harus selalu dalam rasa hormat atas putusan yang sudah dijatuhkan tersebut. Sehingga ketika dalam diskusi akademis dan filosofis atas suatu putusan hakim hal itu bukan dalam konteks salah dan benar putusan apalagi mengutuki putusan hakim oleh hakim. Tapi diskusi ini hanya untuk memahami respon kontroversi masyarakat atas putusan-putusan tersebut.

Dengan menggunakan tesis Critical Legal Studies (CLS) dalam membaca kontaradiksi kedua contoh putusan itu, Syamsul mengajak peserta pelatihan membongkar ilusi hukum. Bahwa Hukum sesungguhnya tidak netral, sesak kepentingam dan nilai. Hukum adalah produk relasi kuasa. Hukum seringnya mendefinisikan “melanggar hukum” sesuai kepentingan penguasa.

Sehingga dalam Dalam perspektif CLS: Izin korporasi bukan sekadar administrasi, tapi alat politik negara untuk membuka ruang investasi. Pidana lingkungan dapat menjadi instrumen represi terhadap kelompok yang menghambat investasi. Pengadilan tingkat pertama lebih mudah memihak negara dan korporasi karena berada lebih dekat dengan struktur tekanan politik lokal.

Selanjutnya CLS menyimpulkan: Sorbatua dibebaskan hanya ketika perkaranya naik ke tingkat yang lebih jauh dari tekanan politik kuasa lokal. Sedangkan Masyarakat adat Maba Sangaji dipidana karena berada dalam orbit kepentingan ekonomi dan politik pertambangan nikel lokal. Sehingga dalam cara pandang CLS terlihat jelas: Yang dipidana pada masyarakat adat Maba Sangaji bukan perbuatannya, tetapi keberaniannya menantang struktur kekuasaan.

Sementara itu Syamsul ketika membaca kontradiksi dua putusan pidana atas masyarakat adat itu dengan menggunakan pandangan Posner menjelaskan bahwa hukum sebagai kalkulasi rasional (Law & Economics).

Dalam logika Posner: Negara dan korporasi menghitung biaya konflik. Mengkriminalisasi masyarakat adat adalah biaya rendah. Mereka miskin, tidak punya akses advokasi, tidak punya sumber daya hukum, tidak memiliki insentif untuk litigasi panjang. Sedangkan pilihan mengkriminalisasi korporasi adalah biaya tinggi: perlawanan hukum kuat, lobi politik besar, risiko ekonomi tinggi bagi negara.

Baca Juga  Kawruh Jiwa: Mengurai Keruwetan Hukum dalam Perspektif Hakim Belajar dari Filsuf Jawa Ki Ageng Suryomentaram

Maka menurut Syamsul dengan menggunakan pisau analisis Posner pilihan negara melalui Aparatur Penyidik dan Penuntut Umum adalah “rasional”. Kriminalisasi masyarakat adat adalah strategi murah untuk mengamankan investasi dan menekan resistensi lokal.
Karena itu pula dari cara pandang Posner, kriminalisasi terjadi bahkan ketika masyarakat adat mempertahankan tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.

Menurut syamsul Pelajaran penting dari kasus Sorbatua Siallagan ini: hak adat tidak bisa digilas oleh izin korporasi atau formalitas administratif. Konflik agraria bukan soal pidana, tapi soal pengakuan hak. Putusan ini jadi benteng yudisial. Peringatan bagi negara dan perusahaan: jangan kriminalisasi rakyat yang menegakkan haknya sendiri.

Dalam pandangan Syamsul, putusan Hakim atas perkara Sorbatua Siallagan menunjukkan bahwa hakim mampu melampaui batasan positivistik demi menjaga kemanusiaan. Dalam bahasa Radbruch, hakim sedang menegakkan justitia super legem, keadilan di atas hukum.

Sedangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Soasio itu putusan tersebut sah dan berlaku namun demikian menurut Syamsul jika putusan tersebut berlanjut upaya hukum oleh masyarakat Maba Sangaji ke pengadilan banding hingga kasasi mungkin saja pertimbangan dan amar putusan bisa berbeda seperti putusan hakim PN Simalungun yang dianulir PT Medan dan MA dalam perkara Sornatua Siallagan.

“Melalui cara pandang kritis CLS dan Posner : jika masyarakat adat Maba Sangaji mengajukan upaya hukum ada peluang hakim tingkat banding dan kasasi membebaskannya karena berada jauh dari orbit kepentingan ekonomi dan politik pertambangan lokal. Sekali lagi ini diskusi filsafat yang selalu membuka ruang diskusi untuk menemukan hakikat kebenaran”, Simpul Kepala BSDK MA ditengah persiapan studi komparatifnya bersama Dirjen Badilum MA dan Dirjen Miltun MA serta Kepala BUA MA, tentang protokol keamanan persidangan dan Pengadilan di Victoria Melbourne Australia itu.

Syihabuddin
Kontributor
Syihabuddin
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

filsafat
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

By Aman2 March 2026 • 08:24 WIB0

Prolog Artikel ini membedah problematika krusial dalam penegakan hukum terhadap pembelaan terpaksa (noodweer) di tengah…

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim
  • Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  • Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  • Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  • Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.