Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

7 March 2026 • 21:16 WIB

David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan

7 March 2026 • 17:02 WIB

Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan

7 March 2026 • 13:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kawruh Jiwa: Mengurai Keruwetan Hukum dalam Perspektif Hakim Belajar dari Filsuf Jawa Ki Ageng Suryomentaram
Filsafat

Kawruh Jiwa: Mengurai Keruwetan Hukum dalam Perspektif Hakim Belajar dari Filsuf Jawa Ki Ageng Suryomentaram

Ari GunawanAri Gunawan21 November 2025 • 12:37 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sobat pembaca suara BSDK yang saya hormati, saat ini BSDK sedang mengadakan pelatihan Filsafat Hukum dan Keadilan yang diselenggarakan bagi hakim peradilan umum dengan  tujuan adalah memberikan bekal bagi hakim dengan pemikiran kritis dan analitis untuk memahami makna mendalam dari hukum, bukan sekadar aturan tertulis.  Sehingga dapat menguraikan keruwetan hukum secara rasional dan kritis mengkaji hakikat hukum, menganalisis masalah hukum dari berbagai sudut pandang sehingga putusan yang dihasilkan dapat menghasilkan putusan yang berkeadilan.

Pekerjaan sebagai hakim adalah salah satu profesi paling mulia dan, pada saat yang sama, paling rentan terhadap kompleksitas dan keruwetan hidup. Hakim dituntut untuk menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, karena pada dasarnya hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas, untuk itu hakim harus menggali nilai-nilai hidup yang ada di masyarakat. Setiap putusan hakim melibatkan pertaruhan nasib, keadilan, dan kebenaran. Putusan hakim juga melibatkan pertentangan dari dalam itu sendiri dalam hal ego, nafsu , latar belakang hidup hakim serta faktor yang ada pada internal dari seorang hakim juga faktor eksternal yang mungkin sangat mempengaruhi putusan hakim.

Profesi hakim kerap digambarkan sebagai “jabatan sunyi” sebab penegakan objektivitas dan independensi menuntut adanya kesendirian moral. Hal ini esensial untuk membentengi diri dari segala bentuk pengaruh, tekanan, atau kepentingan pribadi. Kesunyian ini, meski berada di ranah publik, berpusat pada upaya menjaga integritas diri dan mengharuskan hakim untuk mencapai tahap “selesai dengan dunianya” demi mengutamakan kebenaran dan keadilan mutlak.

 Dalam menghadapi kompleksitas ini, filosofi Ki Ageng Suryomentaram, khususnya konsep Kawruh Jiwa dengan intinya Ikhtiar Ngudari Reribet (Upaya Mengurai Keruwetan), menawarkan landasan etik dan psikologis yang sangat relevan. Hakim harus menyadari  untuk  menyelesaikan keruwetan hukum dalam setiap perkara maka hakim seharusnya telah selesai dengan dirinya sendirinya baru bisa menyelesaikan perkara hukum orang lain dengan jernih, dan bijaksana.

Dasar Filosofi: Kawruh Jiwa dan Kesadaran Hidup

Kawruh Jiwa, yang awalnya disebut Kawruh Begja (Ilmu Kebahagiaan), bukanlah mistisisme melainkan sebuah ilmu pengetahuan (kawruh) yang berfokus pada psikologi manusia dan jalan menuju kebahagiaan.  Prisip ini merumuskan bahwa esensi hidup manusia terikat pada pertukaran antara suka (bungah) dan duka (susah).

Baca Juga  Menjadi Cerdas dan Berintegritas: Perjalanan Pribadi Menyelami Filsafat Tiongkok

Bagi seorang hakim, pemahaman ini sangat krusial. Dalam persidangan, ia berhadapan langsung dengan manifestasi reribet (keruwetan), yaitu puncak dari suka dan duka entah itu sengketa harta (semat), perebutan status (drajat), atau konflik kekuasaan (kramat). Hakim harus menyadari bahwa di balik berkas perkara, terdapat individu-individu yang digerakkan oleh karep (kehendak) dan rasa (perasaan), serta terikat pada kebutuhan dasar hidup (pangupa-jiwa) dan melestarikan keturunan (lestan-tuning jenis).

Relevansi bagi hakim  adalah yakni perlunya  memiliki raos gesang (kesadaran hidup) yang mendalam, mengakui bahwa putusannya akan memicu raos begja (perasaan bahagia/lega) atau raos cilaka (perasaan celaka/sengsara) pada pihak yang berperkara. Kesadaran ini mencegah hakim menjadi sekadar mesin undang-undang, melainkan menjadikannya penentu nasib yang penuh empati dan kebijaksanaan. Walaupun tidak bisa dihindari bahwa dalam setiap putusan perkara dipengadilan tentunya ada pihak yang menang (raos begja)  dan yang kalah (raos cilaka) dalam setiap putusan.

Inti Pekerjaan Hakim: Mengurai Keruwetan Masalah (Ngudari Reribet) melalui Mawas Diri

Tugas utama hakim adalah ngudari reribet (mengurai keruwetan) yang dibawa oleh para pencari keadilan. Para pihak merasa pengadilan adalah tempat yang paling pas untuk meneyelesaikan perkara yang mereka hadapi. Hakim dalam tugasnya dapat menyelami pemikiran dari Ki Ageng Suryometraman seorang Filsuf Jawa yang memberikan panduan metodis melalui tahapan nyocokaken raos (mencocokkan rasa) yang dilakukan dengan mawas diri (introspeksi).

Tahapan mencocokan rasa dimulai dengan  usaha yang dimaknai sebagai Kandha-Takon dan Nyawang Karep.  Proses ngudari reribet harus dimulai dari diri sendiri. Sebelum menilai orang lain, hakim perlu menerapkan kandha-takon (berkata dan bertanya) secara intrapersonal melalui nyawang karep (melihat kehendak) dirinya sendiri.

Secara kongkrit maka penerapan dalam profesi hakim adalah bahwa hakim harus secara jujur mencocokan rasa dan mencocokan pikirannya sendiri. Apakah ada karep (keinginan) tersembunyi seperti godaan Kekayaan (semat), Kedudukan dan Jabatan (drajat), atau kekuasaan, pengaruh, atau wibawa  (kramat) yang mungkin memengaruhi objektivitasnya? Mawas diri ini adalah perisai psikologis yang vital untuk memastikan putusan yang diambil benar-benar didasarkan pada kebenaran dan keadilan, bukan pada ego (kramadangsa).

Tahap selanjutnnya dalam Nyocokaken Raos (Mencocokkan Rasa) adalah setelah mencocokan rasa pada diri sendiri maka kemudian setelah selesai dilanjutkan dengan perkara hukum yang disidangkan oleh hakim untuk diselesaikan. Dalam konteks persidangan, nyocokaken raos dapat diartikan sebagai upaya hakim untuk memahami secara mendalam dan berimbang posisi kedua belah pihak. Ini bukan sekadar mendengarkan fakta hukum, tetapi juga menggali rasa (perasaan) dan karep (motivasi) yang mendorong terjadinya perkara.

Baca Juga  Hukum Sebagai Ruang Konflik, Pengakuan, dan Kesepakatan Bersama

Melalui kandha-takon interpersonal (bertanya dan berdiskusi dengan para pihak dan saksi), hakim berikhtiar untuk mencocokkan dan menyelaraskan perasaan subyektif para pihak dengan fakta obyektif di persidangan. Hal ini mendekatkan hakim pada kebenaran sejati dan memungkinkan terwujudnya putusan yang bukan hanya legalistik, tetapi juga etis dan adil secara substansial.

Puncak Kebijaksanaan: Manusia Tanpa Identitas (Manungso Tanpo Tenger)

Puncak dan Tingkat tertinggi dari mawas diri adalah mencapai manungso tanpo tenger (manusia tanpa identitas). Ini adalah kondisi manusia merdeka yang telah melepaskan diri dari belenggu ego (kramadangsa), termasuk hasrat untuk menguasai atau dikuasai oleh semat, drajat, dan kramat.

Bagi seorang hakim, manungso tanpo tenger adalah idealisme. Hakim yang telah mencapai tingkatan ini adalah hakim yang benar-benar independent, karena sesungguhnya  hakim  tersebut  sudah tidak diikat oleh drajat dan kramat (jabatan/kekuasaan) sehingga tidak takut pada intervensi. Hakim juga tidak akan tergoda oleh semat (kekayaan/suap) sehingga putusannya murni dan membuat putusan berdasarkan fakta dan hukum, bebas dari prasangka identitas (tenger) personal para pihak.  Hakim seolah seolah berada dalam ruang sunyi atau jabatan sunyi yang jauh dari segala popularitas dan jauh dari sarat kepentingan kecuali kepentingan kebenaran itu sendiri.

Kawruh Jiwa memberikan kerangka filosofis bahwa keadilan yang sejati hanya dapat ditegakkan oleh hakim yang telah berjuang menaklukkan ego (kramadangsa) melalui mawas diri. Pekerjaan hakim adalah ikhtiar batin untuk ngudari reribet (mengurai keruwetan) hukum dan hidup, bukan sekadar menggunakan pasal-pasal, melainkan dengan nyocokaken raos (mencocokkan rasa) untuk mencapai putusan yang sabenere (sebenarnya) dan samesthine (selayaknya), demi terwujudnya kebahagiaan sejati baik bagi dirinya maupun masyarakat pencari keadilan.

Reference : https://diskursusinstitute.org/2021/06/11/ki-ageng-suryomentaram-filsuf-jawa-penggagas-kawruh-jiwa/

Ari Gunawan
Kontributor
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

filsafat
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Manifestasi Nilai Filosofis Gotong Royong dalam Kodifikasi Hukum Pidana Nasional (KUHP & KUHAP Baru)

2 March 2026 • 19:08 WIB

Hukum Sebagai Ruang Konflik, Pengakuan, dan Kesepakatan Bersama

14 February 2026 • 12:45 WIB

Reductio Ad Absurdum: Ketika Realitas Menolak Kontradiksi

16 January 2026 • 12:45 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

By Rafi Muhammad Ave7 March 2026 • 21:16 WIB0

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), mekanisme Pengakuan…

David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan

7 March 2026 • 17:02 WIB

Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan

7 March 2026 • 13:30 WIB

Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian

7 March 2026 • 10:22 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah
  • David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan
  • Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan
  • Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian
  • KUHAP 2025: Equality of Arms dalam Pembuktian Perkara Pidana

Recent Comments

  1. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. amoxicillin for ear infection on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. levitra generic online on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.