Pendahuluan
Di tengah meningkatnya tekanan opini publik terhadap putusan hakim, perdebatan mengenai sikap ideal seorang hakim kembali mengemuka. Masyarakat menuntut keadilan yang tegas tetapi juga manusiawi. Hakim dihadapkan pada situasi yang kompleks yaitu di satu sisi harus menjaga keteguhan hukum di sisi lain tidak boleh menutup mata terhadap pendapat publik terhadap perkara serta keadaan sosial masyarakat. Dalam konteks inilah filsafat hukum memberikan kerangka etik yang penting melalui dua pendekatan klasik yakni Stoikisme dan Altruisme.
Stoikisme merupakan aliran filsafat yang mengajarkan seni hidup dengan kendali diri, kejernihan nalar, penerimaan atas keterbatasan manusia, serta tindakan yang berlandaskan kebajikan, bukan emosi. Dalam tradisi Stoik terdapat empat kebajikan utama yaitu kebijaksanaan, keberanian, pengendalian diri dan keadilan. Keadilan dipahami bukan semata sebagai kepatuhan pada aturan melainkan sebagai kelurusan moral dalam memperlakukan sesama secara benar dan proporsional. Stoikisme juga menempatkan manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kewajiban moral untuk bertindak adil dalam kerangka universal bukan berdasarkan kepentingan atau tekanan sesaat.
Di sisi lain, Altruisme berangkat dari dorongan moral untuk peduli dan menolong sesama tanpa mengharapkan keuntungan pribadi. Altruisme menekankan empati, kepedulian sosial, dan kepekaan terhadap penderitaan orang lain. Dalam kerangka ini tindakan moral tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesejahteraan manusia. Altruisme memandang setiap manusia memiliki martabat yang sama dan layak diperlakukan secara manusiawi.
Perkembangan media sosial telah menggeser batas ruang sidang dengan dunia luar, ruang persidangan telah dimasuki oleh ruang opini publik yang sarat emosi dan penilaian instan. Hakim dihadapkan pada tekanan yang tidak hanya bersifat hukum tetapi juga psikologis dan sosial, dalam situasi ini terdapat pertanyaan mendasar yaitu: bagaimana hakim menjaga integritas putusan di tengah desakan opini publik yang menguat? Filsafat hukum menawarkan dua kerangka etik yang relevan untuk membaca dan merespons tekanan tersebut, yakni Hakim Stoik dan Hakim Altruis.
Hakim Stoik: Keteguhan Rasionalitas dalam Riuh Opini
Hakim Stoik berakar pada filsafat Stoikisme yang menekankan pengendalian diri, kejernihan nalar, dan tindakan berdasarkan kebajikan bukan emosi. Dalam praktik peradilan sikap ini tampak pada hakim yang tetap tenang, objektif, dan konsisten meskipun perkara yang dihadapinya viral, sensitif, atau menyentuh emosi publik. Di tengah tekanan opini publik hakim stoik berfungsi sebagai penjaga batas, Ia memahami bahwa popularitas bukanlah ukuran keadilan. Ketika masyarakat menuntut putusan yang keras atau spektakuler, hakim stoik justru memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi sarana pelampiasan kemarahan kolektif.
Namun, ketenangan stoik juga memiliki sisi rawan, kika tidak disertai kemampuan komunikasi dan kepekaan sosial, sikap ini mudah disalahartikan sebagai dingin, arogan, atau tidak peduli pada penderitaan manusia. Stoikisme yang terlalu kaku berisiko menjauhkan hakim dari rasa keadilan substantif.
Hakim Altruis: Empati, Kemanusiaan, dan Bayang-Bayang Populisme
Berbeda dengan stoikisme, altruisme menempatkan empati dan kepedulian sebagai dasar tindakan moral. Hakim altruis memandang hukum sebagai instrumen untuk melindungi martabat manusia, Ia mempertimbangkan dampak sosial putusan, kondisi korban dan terdakwa, serta ketimpangan yang menyertai suatu perkara. Pendekatan ini menjadi kekuatan penting dalam perkara yang melibatkan kelompok rentan, konflik sosial, atau keadilan restoratif. Putusan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga terasa adil secara manusiawi. Di mata publik, hakim altruis sering dipersepsikan lebih dekat dengan rasa keadilan masyarakat.
Namun empati yang tidak dikendalikan oleh rasionalitas menyimpan risiko besar, hakim dapat larut dalam tekanan opini publik dan menjadikan suara mayoritas sebagai kompas putusan. Pada titik ini altruisme bergeser menjadi populisme hukum ketika keadilan diukur dari seberapa banyak dukungan bukan dari ketepatan hukum.
Mengelola Tekanan Opini Publik: Keteguhan Stoik dan Kepekaan Altruisme
Di era tekanan opini publik yang semakin masif hakim tidak lagi hanya berhadapan dengan berkas perkara dan argumen para pihak, tetapi juga dengan gelombang penilaian publik yang sering kali datang sebelum putusan dibacakan. Dalam situasi ini hakim tidak dituntut untuk memilih secara ekstrem antara bersikap stoik atau altruis, yang dibutuhkan justru kemampuan mengelola keduanya secara seimbang dan proporsional agar keadilan tidak terdistorsi oleh emosi kolektif namun juga tidak kehilangan wajah kemanusiaannya.
Stoikisme berperan sebagai fondasi batin dan metodologis bagi hakim, sikap stoik membantu hakim menjaga jarak dari tekanan eksternal baik berupa hujatan, kecurigaan, maupun pujian yang berlebihan. Hakim yang stoik tidak bersikap reaktif terhadap kritik publik, tidak terpancing oleh narasi yang viral dan tidak menjadikan popularitas sebagai ukuran keberhasilan putusan. Ia memahami bahwa tekanan opini publik adalah fakta sosial yang tidak dapat dihindari tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai norma hukum yang mengikat. Dengan fondasi stoik ini hakim mampu memelihara kejernihan berpikir, Ia tetap berangkat dari fakta dipersidangan dikaitkan dengan hukumnya. Keteguhan ini menjadi penting agar hukum tidak berubah menjadi instrumen yang mengikuti arah angin melainkan tetap berdiri sebagai sistem nilai yang terdapat kepastian dan keadilan didalamnya, tanpa keteguhan stoik peradilan berisiko kehilangan wibawanya dan terjebak dalam populisme hukum.
Namun stoikisme saja tidak cukup, di sinilah altruisme mengambil peran penting dalam pendekatan hakim terhadap perkara. Altruisme membantu hakim memahami bahwa setiap putusan berdampak terhadap kehidupan manusia yang konkret yang mempunyai konskuensi sosial yang nyata bagi diri Terdakwa dan korban. Empati dari Altruisme digunakan untuk membaca konteks perkara secara lebih utuh, memahami posisi korban, terdakwa, maupun masyarakat yang terdampak oleh putusan tersebut. Altruisme dalam konteks ini bukanlah sikap kompromistis, Ia tidak dimaksudkan untuk mengubah hukum maupun mengalahkan norma, altruisme hadir untuk memberi wajah kemanusiaan pada penalaran hukum, sehingga putusan tidak terasa hampa, formalistis, atau terlepas dari realitas sosial. Melalui empati yang terarah hakim dapat merumuskan pertimbangan yang lebih proporsional dan berkeadilan substantif.
Pada akhirnya, Stoikisme menjaga hakim agar tidak goyah oleh emosi kolektif, sementara altruisme memastikan bahwa keteguhan tersebut tidak menjelma menjadi kekakuan yang meniadakan kemanusiaan. Keadilan yang matang lahir ketika hakim mampu berdiri tenang di tengah arus opini dengan memahami suara publik tanpa menjadikannya kompas hukum.
Dalam praktik, keseimbangan ini tampak ketika hakim tetap menyatakan terbukti atau tidak terbukti berdasarkan fakta hukum, tetapi tetap menjatuhkan pidana secara proporsional dengan memperhatikan keadaan terdakwa, dampak bagi korban, serta tujuan pemidanaan itu sendiri. Misalnya dalam perkara yang menarik perhatian publik, hakim tidak serta-merta memperberat hukuman demi meredam kemarahan massa, namun juga tidak mengabaikan penderitaan korban, putusan dijatuhkan dengan dasar hukum yang kuat disertai pertimbangan yang manusiawi dan dapat dipahami publik. Dengan cara inilah hakim menjaga agar hukum tetap berwibawa, adil, dan manusiawi, bukan tunduk pada opini tetapi juga tidak terputus dari realitas sosial yang melingkupinya.
Kesimpulan
Di tengah derasnya tekanan opini publik, hakim dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara keteguhan hukum dan kepekaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Stoikisme memberikan fondasi etik yang penting bagi hakim untuk tetap rasional, objektif, dan tidak reaktif terhadap emosi kolektif maupun tuntutan popularitas. Sikap stoik menjaga agar putusan lahir dari penalaran hukum yang jernih dan berlandaskan fakta persidangan. Namun demikian keteguhan rasional semata tidaklah cukup, altruisme melengkapi peran stoikisme dengan menghadirkan empati dan kesadaran bahwa setiap putusan berdampak nyata terhadap kehidupan manusia. Melalui pendekatan altruis, hakim mampu memahami konteks sosial, posisi korban dan terdakwa, serta tujuan keadilan yang bersifat substantif.
Keadilan yang matang lahir dari pertemuan antara keteguhan stoik dan kepekaan altruisme, di mana hakim tetap berdiri teguh pada fakta dan hukum yang terungkap di persidangan, namun tidak menutup mata terhadap dampak nyata putusan bagi terdakwa, korban, dan kehidupan sosial masyarakat.
Referensi: Fahruddin Faiz, “Hakim Stoik VS Hakim Altruis” (presentasi PowerPoint, Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum Untuk Keadilan Bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha negara Seluruh Indonesia Gel 2, Jakarta, 4 Desember 2025).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


