Persidangan Modern dan Risiko Simulasi
Ruang sidang modern adalah ruang simbolik yang bekerja dengan presisi tinggi. Toga, palu, tata urutan acara, bahasa hukum yang baku, serta putusan yang disusun mengikuti format tertentu belum lagi berkembangnya sistem elektronik pengadilan merupakan bagian tak terpisahkan dari praktik peradilan saat ini. Semua elemen tersebut memiliki fungsi penting karena hukum memang bekerja melalui simbol dan prosedur. Namun justru pada titik itu risiko muncul. Ketika simbol tidak lagi menunjuk pada realitas keadilan, melainkan hanya saling merujuk satu sama lain, persidangan berpotensi kehilangan makna substansialnya.
Dalam teori sosial, kondisi ini dipahami sebagai simulasi. Jean Baudrillard menjelaskan simulasi sebagai keadaan ketika representasi tidak lagi mencerminkan realitas, tetapi menggantikannya. Tanda hukum tetap hadir, bahkan semakin lengkap dan rapi, namun kehilangan daya rujuk terhadap pengalaman keadilan yang nyata (Baudrillard, 1994). Persidangan tetap berjalan, alat bukti dinilai, putusan dibacakan, tetapi yang dirujuk bukan lagi keadilan substantif, melainkan keadilan prosedural yang diakui oleh sistem.
Persidangan sebagai simulakra tidak lahir dari niat buruk. Kondisi tersebut justru tumbuh dari ketaatan yang terlalu sempurna pada rasionalitas hukum modern. Ketika kebenaran direduksi menjadi kecukupan alat bukti formal, dan keadilan dipersempit menjadi kepatuhan pada hukum acara, hukum berhenti bertanya tentang makna dan hanya sibuk memastikan sah atau tidak sah. Rasionalitas yang semula dimaksudkan sebagai alat bantu berubah menjadi cara pandang yang menutup kemungkinan refleksi etis.
Bahaya utama simulakra bukan terletak pada kebohongan, melainkan pada hilangnya referensi. Ketika semua telah menjadi teks dan tanda, tidak lagi jelas apa yang masih nyata dan apa yang sekadar representasi (Baudrillard, 1994). Dalam konteks persidangan, yang kerap hilang adalah realitas hidup para pihak. Penderitaan korban, relasi kuasa, ketimpangan sosial, serta konteks moral perbuatan sering kali tidak sepenuhnya dapat diterjemahkan ke dalam bahasa hukum yang formal. Yang hadir di ruang sidang adalah versi realitas yang telah dipadatkan dan disterilkan.
Hati Nurani Hakim sebagai Jangkar Etis
Ketika seluruh proses peradilan beroperasi pada tingkat teks, muncul pertanyaan mendasar tentang apa yang masih nyata dalam persidangan. Jika fakta telah direduksi menjadi alat bukti dan keadilan dipersempit menjadi prosedur, hukum berisiko kehilangan jangkar etisnya. Pada titik inilah peran hati nurani hakim menjadi relevan, bukan sebagai sumber hukum baru, tetapi sebagai penanda bahwa hukum masih memiliki referensi di luar dirinya sendiri.
Hati nurani sering dipersepsikan sebagai sesuatu yang sepenuhnya subjektif dan personal. Pandangan ini menyesatkan. Dalam tradisi filsafat hukum, hati nurani lebih tepat dipahami sebagai kesadaran etis reflektif, yakni kemampuan untuk merasakan ketegangan antara apa yang sah secara hukum dan apa yang adil secara moral. Dalam situasi ketika hukum positif berisiko terjebak dalam simulasi, hati nurani berfungsi sebagai benteng terakhir yang mencegah hukum terlepas sepenuhnya dari realitas keadilan yang dirujuknya.
Perlu ditegaskan bahwa hati nurani bukan pengganti norma hukum dan bukan legitimasi bagi subjektivisme tanpa batas. Hati nurani bekerja sebagai alarm internal yang memaksa hakim berhenti sejenak dan bertanya apakah putusan yang akan dijatuhkan masih memiliki makna keadilan bagi manusia. Dalam kerangka ini, hati nurani tidak membatalkan hukum, melainkan membuka ruang refleksi agar realitas sosial dapat kembali masuk ke dalam pertimbangan yuridis.
Pandangan ini sejalan dengan gagasan moralitas internal hukum. Lon Fuller menegaskan bahwa hukum tidak hanya dinilai dari keberlakuan formal, tetapi juga dari kesetiaannya pada tujuan keadilan yang memberi makna pada prosedur itu sendiri (Fuller, 1964). Ketika bentuk hukum dipertahankan tanpa kesetiaan pada tujuan tersebut, hukum kehilangan legitimasi normatif. Hati nurani dalam konteks ini berperan sebagai pengingat bahwa kepatuhan prosedural tidak selalu identik dengan keadilan.
Penutup
Menempatkan hati nurani sebagai benteng terakhir tentu mengandung risiko. Tanpa refleksi dan akuntabilitas, hati nurani dapat berubah dari penjaga keadilan menjadi pembenar intuisi personal. Sistem peradilan yang sehat tidak boleh bergantung pada moralitas individual semata. Oleh karena itu, hati nurani harus selalu diterjemahkan kembali ke dalam bahasa hukum yang dapat dijelaskan, diuji, dan dipertanggungjawabkan secara publik. Hati nurani yang sah secara institusional adalah hati nurani yang mampu dirumuskan dalam pertimbangan hukum yang rasional dan transparan.
Keseimbangan menjadi kunci. Di satu sisi, hukum tidak boleh tenggelam dalam simulasi prosedural yang hampa makna. Di sisi lain, hakim tidak boleh menjadikan hati nurani sebagai sumber kekuasaan personal yang kebal kritik. Hati nurani berfungsi sebagai jembatan antara hukum dan keadilan, bukan sebagai pengganti salah satunya.
Tantangan peradilan hari ini bukan semata kekurangan norma atau kelemahan prosedur. Tantangan yang lebih mendasar adalah menjaga agar hukum tetap memiliki keberanian untuk merujuk pada realitas keadilan yang hidup. Ketika persidangan berisiko berubah menjadi simulakra yang lengkap secara formal namun kosong secara etis, hati nurani hakim yang reflektif, teruji, dan bertanggung jawab menjadi penanda terakhir bahwa hukum belum sepenuhnya terlepas dari manusia.
Referensi
Baudrillard, Jean. Simulacra and Simulation. Ann Arbor, University of Michigan Press, 1994.
Fuller, Lon L. The Morality of Law. New Haven, Yale University Press, 1964.
Hart, H. L. A. The Concept of Law. Oxford, Oxford University Press, 1961.
Radbruch, Gustav. Statutory Lawlessness and Supra Statutory Law. Oxford Journal of Legal Studies, 2006.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


