Perceraian kerap dipersepsikan sebagai titik akhir dari seluruh hubungan hukum antara suami dan istri. Namun, dalam konteks harta bersama (gono-gini), anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Hak yang Belum Beres
Kasus yang diputus Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 3272 K/Pdt/1987 tanggal 29 Juni 1989 berangkat dari praktik yang lazim terjadi. Salah satu pihak, setelah bercerai menjual tanah yang diperoleh selama perkawinan tanpa persetujuan mantan pasangannya. Alasan yang dipakai sederhana: “Kami sudah cerai.”
Majelis hakim berpandangan sebaliknya. Perceraian hanya memutus hubungan personal, bukan serta merta menyelesaikan hubungan kebendaan. Selama harta bersama belum dibagi, tidak ada satu pun pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk bertindak sendiri.
Dengan kata lain, hak milik masih setengah-setengah. Dan hak yang setengah tidak bisa dijual seolah utuh.
Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas memberikan penegasan penting bahwa perceraian tidak serta merta menghapus status hukum harta bersama, sepanjang belum dilakukan pembagian harta tersebut secara sah.
Dalam perkara a quo, Mahkamah Agung menilai bahwa meskipun para pihak telah resmi bercerai, fakta persidangan menunjukkan belum pernah dilakukan pembagian atau pemecahan harta bersama. Dengan demikian, setiap tindakan hukum atas objek harta tersebut tetap tunduk pada prinsip kepemilikan bersama, yang mengharuskan adanya persetujuan kedua belah pihak, baik mantan suami maupun mantan istri.
Ketiadaan Kewenangan Bertindak Sepihak
Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa salah satu pihak tidak berwenang menjual atau mengalihkan harta bersama secara sepihak, meskipun perceraian telah terjadi. Status “mantan pasangan” tidak mengubah kenyataan hukum bahwa objek tersebut masih berada dalam rezim harta bersama. Oleh karena itu, tindakan pengalihan tanpa persetujuan pihak lainnya merupakan perbuatan hukum yang cacat kewenangan (onbevoegd).
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pembagian harta bersama bukanlah konsekuensi otomatis dari perceraian, melainkan harus dilakukan melalui mekanisme hukum tersendiri, baik melalui kesepakatan para pihak maupun putusan pengadilan.
Pembeli Tidak Selalu Dilindungi sebagai Pihak Beritikad Baik
Aspek penting lain yang ditekankan Mahkamah Agung adalah mengenai itikad baik pembeli. Dalam perkara ini, pembeli dinilai kurang berhati-hati, karena tetap melakukan transaksi jual beli atas objek yang secara nyata masih merupakan harta bersama yang belum dibagi. Pengetahuan, atau setidak-tidaknya patut diduganya adanya sengketa hukum atas objek tersebut, menghilangkan status pembeli sebagai pihak yang beritikad baik.
Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap pembeli tidak dapat diberikan secara otomatis hanya karena transaksi dilakukan secara formal. Asas kehati-hatian (due diligence) menjadi ukuran penting dalam menilai ada tidaknya itikad baik.
Akta PPAT Tidak Melegitimasi Perbuatan Tidak Berwenang
Menariknya, Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa jual beli tersebut batal demi hukum, meskipun dibuat dalam bentuk akta jual beli tanah/rumah di hadapan Camat selaku PPAT, serta meskipun objek tanah masih berstatus girik. Akta otentik tidak dapat mengesahkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan penuh atas objek yang diperjualbelikan.
Prinsip ini menegaskan satu kaidah klasik dalam hukum perdata: keabsahan formal tidak dapat menutupi cacat substansial. Dengan kata lain, legalitas prosedural tidak dapat mengoreksi ketiadaan hak atau kewenangan.
Koreksi terhadap Kesalahan Judex Facti
Atas seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum, khususnya dalam menilai kewenangan penjual dan status hukum harta bersama pasca perceraian. Oleh karena itu, putusan pengadilan sebelumnya patut dibatalkan.
Putusan ini merupakan yurisprudensi penting yang menegaskan bahwa harta bersama pasca perceraian tetap berada dalam ikatan kepemilikan bersama sampai dilakukan pembagian secara sah. Setiap pengalihan tanpa persetujuan kedua belah pihak adalah tidak sah dan tidak memperoleh perlindungan hukum, baik bagi penjual maupun pembeli.
Bagi praktik peradilan dan masyarakat, putusan ini memberikan pesan yang jelas: perceraian bukanlah akhir dari segala konsekuensi hukum, dan kehati-hatian dalam transaksi atas harta bersama merupakan keharusan mutlak demi kepastian dan keadilan hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


