Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

2 March 2026 • 12:19 WIB

Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

2 March 2026 • 11:09 WIB

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketua MA: Hakim Tipikor Bukan Mesin Penghukum, Melainkan Penjaga Keseimbangan Keadilan
Berita Features

Ketua MA: Hakim Tipikor Bukan Mesin Penghukum, Melainkan Penjaga Keseimbangan Keadilan

Irvan MawardiIrvan Mawardi13 December 2025 • 18:56 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan XXVII resmi ditutup di sore hari, 13 Desember 2025. Namun bagi Mahkamah Agung, penutupan ini bukanlah garis akhir, melainkan titik awal dari tanggung jawab yang justru semakin berat: saat para hakim tipikor diuji bukan oleh modul pelatihan, melainkan oleh kompleksitas perkara, tekanan publik, dan godaan kekuasaan.

Suasana penutupan Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan XXVII di Auditorium BSDK Mahkamah Agung, Bogor, yang diikuti hakim karier dan hakim ad hoc dari seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya di Auditorium Badan Strategi dan Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Bogor, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan wujud tanggung jawab institusional Mahkamah Agung untuk memastikan peradilan memiliki benteng yang kokoh dalam menghadapi kejahatan korupsi yang kian kompleks.

Menjadi Hakim Tipikor, menurut Ketua MA, bukanlah persoalan prestise jabatan. Ia adalah amanah besar yang menuntut kejernihan berpikir, integritas yang kuat, serta keberanian menghadapi ancaman, tekanan, dan godaan. Karena itu, nilai seorang hakim tidak diukur dari sertifikat yang diterima hari ini, melainkan dari kualitas putusan yang akan dihasilkan di masa depan.  

Ketua MA mengingatkan bahwa pengadilan tipikor tidak bekerja dalam ruang hampa. Ia berada dalam satu rangkaian sistem peradilan pidana bersama penyidik dan penuntut umum. Putusan hakim bukan hanya penutup perkara, melainkan tolok ukur kualitas kerja seluruh sistem penegakan hukum.

Dalam kerangka itu, hakim ditempatkan sebagai penjaga keseimbangan. Bukan sekadar penerima hasil kerja lembaga lain, apalagi mesin penghukum, melainkan pengendali terakhir yang memastikan bahwa keadilan ditegakkan berdasarkan bukti dan hukum, bukan tekanan opini atau ekspektasi yang berlebihan.

Salah satu penegasan penting Ketua MA adalah kritik terhadap cara pandang publik yang kerap mengukur keberhasilan pengadilan tipikor dari tingginya conviction rate. Menurutnya, ukuran tersebut tidak mencerminkan tugas ideal seorang hakim.

Keadilan, tegas Ketua MA, tidak ditentukan oleh banyaknya putusan bersalah, tetapi oleh ketepatan hakim dalam memimpin persidangan dan menimbang bukti. Memutus bebas ketika bukti tidak cukup merupakan keberanian moral, sebagaimana memutus bersalah ketika perbuatan terbukti secara meyakinkan adalah panggilan integritas.

Baca Juga  Menuntut Langkah Konkret MA Pasca OTT KPK di Depok
Para peserta pelatihan menyimak dengan khidmat pesan pimpinan Mahkamah Agung, yang menekankan integritas, proporsionalitas pemidanaan, dan keberanian moral dalam mengadili perkara korupsi.

Etos Proporsionalitas dan Konsistensi

Dalam konteks pemidanaan, Ketua MA menekankan prinsip proporsionalitas. Hakim dituntut mempertimbangkan secara cermat peran terdakwa, besaran kerugian negara, dampak sosial, hingga kualitas pembuktian yang diajukan penuntut umum, tanpa terjebak pada dorongan untuk semata-mata memenuhi tekanan publik. Karena itu, hakim tipikor ditempatkan sebagai penjaga keseimbangan. Bukan sekadar penerima hasil kerja lembaga lain, melainkan pengendali terakhir yang memastikan bahwa keadilan ditegakkan berdasarkan bukti dan hukum, bukan tekanan, opini, atau ekspektasi yang berlebihan. Kesadaran atas posisi ini, menurut Ketua MA, akan membentuk mindset yang benar dalam mengadili perkara korupsi.

Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi pemidanaan sebagai bagian dari akuntabilitas peradilan. Disparitas putusan yang terlalu lebar dan tidak dapat dijelaskan secara rasional berpotensi mengikis legitimasi pengadilan, bahkan ketika hakim telah bekerja secara profesional

Hakim-hakim peserta Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XXVII mengikuti rangkaian penutupan, menandai dimulainya tanggung jawab profesional di ruang sidang masing-masing.

Konsistensi, lanjut Ketua MA, bukan berarti kaku. Ia menuntut keteguhan prinsip dan kejernihan argumentasi hukum, sehingga setiap perbedaan putusan dapat ditelusuri secara rasional, dan setiap persamaan kondisi tercermin dalam kesetaraan penghukuman. Untuk menjaga proporsionalitas dan konsistensi tersebut, Ketua MA secara eksplisit merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pedoman ini diposisikan bukan sekadar alat bantu teknis, melainkan instrumen akuntabilitas agar pertimbangan hakim dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan etis.

Sorotan lain diarahkan pada penjatuhan uang pengganti sebagai instrumen pemulihan keuangan negara. Ketua MA menekankan bahwa hakim harus menjaga keseimbangan antara keberanian menagih tanggung jawab pelaku korupsi dan realitas eksekusi putusan, agar amar putusan tidak berhenti sebagai dokumen normatif belaka. Ketua MA mengutip temuan riset Indonesian Corruption Watch yang menunjukkan masih lebarnya jarak antara kerugian negara dan uang pengganti yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan perkara tipikor.

Baca Juga  Menyulam Mutu, Menjemput Reputasi: Catatan dari Workshop Jurnal Hukum dan Peradilan di Bali
Tampilan visual evaluasi dan apresiasi kinerja peserta pelatihan, sebagai bagian dari upaya membangun budaya profesionalisme dan akuntabilitas hakim tipikor.

Di tengah lanskap korupsi yang semakin kompleks pada era Revolusi Industri 5.0, Ketua MA menegaskan pentingnya kejernihan analisis dan kemerdekaan hakim dari segala bentuk intervensi. Setiap putusan harus lahir dari penilaian yang utuh terhadap fakta dan didukung argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Integritas adalah Kunci obsolut

Benang merah dari seluruh pesan tersebut adalah integritas. Ketua MA mengingatkan bahwa integritas adalah napas profesi hakim, yang melekat tidak hanya dalam ruang sidang, tetapi juga dalam kehidupan sosial dan pribadi. Sekecil apa pun pelanggaran etik dapat meruntuhkan kepercayaan publik yang dibangun dengan susah payah.

Menutup sambutannya, Ketua MA menegaskan empat fondasi ideal hakim tipikor: menjaga imparsialitas di tengah tekanan, mengutamakan akurasi pembuktian, menegakkan proporsionalitas dan konsistensi pemidanaan, serta memahami peran pengadilan sebagai mata rantai terakhir sistem penegakan hukum.

Jika prinsip-prinsip tersebut dijaga, Ketua MA meyakini kewibawaan Mahkamah Agung, kepercayaan publik, dan keberhasilan pemberantasan korupsi akan berdiri di atas fondasi yang kokoh—bukan karena kerasnya hukuman, tetapi karena tegaknya keadilan yang berintegritas.

Dalam penutupan pelatihan tersebut, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Prim Haryadi, turut menyampaikan sambutan. Ia menekankan pentingnya keteguhan hakim tipikor dalam menjaga konsistensi penerapan hukum pidana korupsi, sekaligus memperkuat kualitas pertimbangan hukum agar setiap putusan tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara substansial.

henri
Henri Setiawan, S.H. Kepala Subbagian Umum dan Teknologi Informasi – BSDK MA
Irvan Mawardi
Kontributor
Irvan Mawardi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Conviction Rate Etika Peradilan Hakim Tipikor Integritas Hakim Keadilan Substantif Ketua Mahkamah Agung Konsistensi Putusan Mahkamah Agung RI Pemidanaan Tipikor Perma No 1 Tahun 2020 Sistem Peradilan Pidana Tindak Pidana Korupsi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

2 March 2026 • 11:09 WIB

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

By Eliyas Eko Setyo2 March 2026 • 12:19 WIB0

Dahulu penggunaan saksi mahkota dalam perkara pidana,sering digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pengajuan perkara…

Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

2 March 2026 • 11:09 WIB

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  
  • Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan
  • Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim
  • Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  • Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.