Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketua MA: Hakim Tipikor Bukan Mesin Penghukum, Melainkan Penjaga Keseimbangan Keadilan
Berita Features

Ketua MA: Hakim Tipikor Bukan Mesin Penghukum, Melainkan Penjaga Keseimbangan Keadilan

Irvan MawardiIrvan Mawardi13 December 2025 • 18:56 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan XXVII resmi ditutup di sore hari, 13 Desember 2025. Namun bagi Mahkamah Agung, penutupan ini bukanlah garis akhir, melainkan titik awal dari tanggung jawab yang justru semakin berat: saat para hakim tipikor diuji bukan oleh modul pelatihan, melainkan oleh kompleksitas perkara, tekanan publik, dan godaan kekuasaan.

Suasana penutupan Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan XXVII di Auditorium BSDK Mahkamah Agung, Bogor, yang diikuti hakim karier dan hakim ad hoc dari seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya di Auditorium Badan Strategi dan Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Bogor, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan wujud tanggung jawab institusional Mahkamah Agung untuk memastikan peradilan memiliki benteng yang kokoh dalam menghadapi kejahatan korupsi yang kian kompleks.

Menjadi Hakim Tipikor, menurut Ketua MA, bukanlah persoalan prestise jabatan. Ia adalah amanah besar yang menuntut kejernihan berpikir, integritas yang kuat, serta keberanian menghadapi ancaman, tekanan, dan godaan. Karena itu, nilai seorang hakim tidak diukur dari sertifikat yang diterima hari ini, melainkan dari kualitas putusan yang akan dihasilkan di masa depan.  

Ketua MA mengingatkan bahwa pengadilan tipikor tidak bekerja dalam ruang hampa. Ia berada dalam satu rangkaian sistem peradilan pidana bersama penyidik dan penuntut umum. Putusan hakim bukan hanya penutup perkara, melainkan tolok ukur kualitas kerja seluruh sistem penegakan hukum.

Dalam kerangka itu, hakim ditempatkan sebagai penjaga keseimbangan. Bukan sekadar penerima hasil kerja lembaga lain, apalagi mesin penghukum, melainkan pengendali terakhir yang memastikan bahwa keadilan ditegakkan berdasarkan bukti dan hukum, bukan tekanan opini atau ekspektasi yang berlebihan.

Salah satu penegasan penting Ketua MA adalah kritik terhadap cara pandang publik yang kerap mengukur keberhasilan pengadilan tipikor dari tingginya conviction rate. Menurutnya, ukuran tersebut tidak mencerminkan tugas ideal seorang hakim.

Keadilan, tegas Ketua MA, tidak ditentukan oleh banyaknya putusan bersalah, tetapi oleh ketepatan hakim dalam memimpin persidangan dan menimbang bukti. Memutus bebas ketika bukti tidak cukup merupakan keberanian moral, sebagaimana memutus bersalah ketika perbuatan terbukti secara meyakinkan adalah panggilan integritas.

Baca Juga  Ujung tombak Perubahan Peradilan itu bernama Sekretaris!
Para peserta pelatihan menyimak dengan khidmat pesan pimpinan Mahkamah Agung, yang menekankan integritas, proporsionalitas pemidanaan, dan keberanian moral dalam mengadili perkara korupsi.

Etos Proporsionalitas dan Konsistensi

Dalam konteks pemidanaan, Ketua MA menekankan prinsip proporsionalitas. Hakim dituntut mempertimbangkan secara cermat peran terdakwa, besaran kerugian negara, dampak sosial, hingga kualitas pembuktian yang diajukan penuntut umum, tanpa terjebak pada dorongan untuk semata-mata memenuhi tekanan publik. Karena itu, hakim tipikor ditempatkan sebagai penjaga keseimbangan. Bukan sekadar penerima hasil kerja lembaga lain, melainkan pengendali terakhir yang memastikan bahwa keadilan ditegakkan berdasarkan bukti dan hukum, bukan tekanan, opini, atau ekspektasi yang berlebihan. Kesadaran atas posisi ini, menurut Ketua MA, akan membentuk mindset yang benar dalam mengadili perkara korupsi.

Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi pemidanaan sebagai bagian dari akuntabilitas peradilan. Disparitas putusan yang terlalu lebar dan tidak dapat dijelaskan secara rasional berpotensi mengikis legitimasi pengadilan, bahkan ketika hakim telah bekerja secara profesional

Hakim-hakim peserta Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XXVII mengikuti rangkaian penutupan, menandai dimulainya tanggung jawab profesional di ruang sidang masing-masing.

Konsistensi, lanjut Ketua MA, bukan berarti kaku. Ia menuntut keteguhan prinsip dan kejernihan argumentasi hukum, sehingga setiap perbedaan putusan dapat ditelusuri secara rasional, dan setiap persamaan kondisi tercermin dalam kesetaraan penghukuman. Untuk menjaga proporsionalitas dan konsistensi tersebut, Ketua MA secara eksplisit merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pedoman ini diposisikan bukan sekadar alat bantu teknis, melainkan instrumen akuntabilitas agar pertimbangan hakim dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan etis.

Sorotan lain diarahkan pada penjatuhan uang pengganti sebagai instrumen pemulihan keuangan negara. Ketua MA menekankan bahwa hakim harus menjaga keseimbangan antara keberanian menagih tanggung jawab pelaku korupsi dan realitas eksekusi putusan, agar amar putusan tidak berhenti sebagai dokumen normatif belaka. Ketua MA mengutip temuan riset Indonesian Corruption Watch yang menunjukkan masih lebarnya jarak antara kerugian negara dan uang pengganti yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan perkara tipikor.

Baca Juga  Kenaikan Tunjangan dan Kontrak Moral Baru Hakim
Tampilan visual evaluasi dan apresiasi kinerja peserta pelatihan, sebagai bagian dari upaya membangun budaya profesionalisme dan akuntabilitas hakim tipikor.

Di tengah lanskap korupsi yang semakin kompleks pada era Revolusi Industri 5.0, Ketua MA menegaskan pentingnya kejernihan analisis dan kemerdekaan hakim dari segala bentuk intervensi. Setiap putusan harus lahir dari penilaian yang utuh terhadap fakta dan didukung argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Integritas adalah Kunci obsolut

Benang merah dari seluruh pesan tersebut adalah integritas. Ketua MA mengingatkan bahwa integritas adalah napas profesi hakim, yang melekat tidak hanya dalam ruang sidang, tetapi juga dalam kehidupan sosial dan pribadi. Sekecil apa pun pelanggaran etik dapat meruntuhkan kepercayaan publik yang dibangun dengan susah payah.

Menutup sambutannya, Ketua MA menegaskan empat fondasi ideal hakim tipikor: menjaga imparsialitas di tengah tekanan, mengutamakan akurasi pembuktian, menegakkan proporsionalitas dan konsistensi pemidanaan, serta memahami peran pengadilan sebagai mata rantai terakhir sistem penegakan hukum.

Jika prinsip-prinsip tersebut dijaga, Ketua MA meyakini kewibawaan Mahkamah Agung, kepercayaan publik, dan keberhasilan pemberantasan korupsi akan berdiri di atas fondasi yang kokoh—bukan karena kerasnya hukuman, tetapi karena tegaknya keadilan yang berintegritas.

Dalam penutupan pelatihan tersebut, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Prim Haryadi, turut menyampaikan sambutan. Ia menekankan pentingnya keteguhan hakim tipikor dalam menjaga konsistensi penerapan hukum pidana korupsi, sekaligus memperkuat kualitas pertimbangan hukum agar setiap putusan tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara substansial.

Irvan Mawardi
Irvan Mawardi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil
henri
Henri Setiawan, S.H. Kepala Subbagian Umum dan Teknologi Informasi – BSDK MA

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Conviction Rate Etika Peradilan Hakim Tipikor Integritas Hakim Keadilan Substantif Ketua Mahkamah Agung Konsistensi Putusan Mahkamah Agung RI Pemidanaan Tipikor Perma No 1 Tahun 2020 Sistem Peradilan Pidana Tindak Pidana Korupsi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.