Di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Rabu (17/12), Ketua Mahkamah Agung menyampaikan pembinaan kepada jajaran Peradilan Umum dalam rangkaian penyerahan penghargaan kinerja dan Anugerah Abhinaya Upangga Wisesa. Namun pembinaan ini tidak berhenti pada apresiasi. Ia bergerak lebih dalam, menyentuh wilayah yang kerap luput dari seremoni: bagaimana peradilan menghadapi sorotan publik tanpa kehilangan jati diri
Ketua MA menempatkan kebersamaan sebagai fondasi pertama. Dalam iklim hukum yang kian terbuka dan diawasi publik, soliditas aparatur peradilan bukan sekadar jargon organisasi, melainkan prasyarat agar lembaga tetap tegak di tengah tekanan. Putusan pengadilan hari ini tidak hanya dibacakan di ruang sidang, tetapi dibedah di ruang publik—dan dari situlah legitimasi peradilan diuji
Pembinaan kemudian diarahkan pada posisi strategis Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung. Perannya bukan hanya yudisial, tetapi juga pembinaan dan pengawasan. Di titik ini, Ketua MA menegaskan pentingnya kepemimpinan yang tidak berhenti pada administrasi, tetapi tampil sebagai teladan integritas dan penjaga marwah peradilan di daerah
Sorotan publik menjadi salah satu tema paling krusial. Ketua MA mengingatkan adanya kecenderungan sebagian masyarakat memandang hakim semata sebagai pemberi hukuman, bukan penegak keadilan. Cara pandang ini berbahaya jika diinternalisasi secara keliru. Dalam sistem peradilan pidana, hakim justru berperan sebagai pengendali terakhir yang memastikan keadilan ditegakkan berdasarkan hukum dan pembuktian—bukan tekanan opini atau ekspektasi berlebihan.
Pesan ini menjadi semakin relevan ketika menyentuh perkara tindak pidana korupsi. Ukuran keberhasilan peradilan, kata Ketua MA, tidak boleh disederhanakan menjadi banyaknya vonis bersalah. Putusan bebas ketika pembuktian tidak terpenuhi adalah ekspresi keberanian moral, sebagaimana putusan bersalah ketika kesalahan terbukti adalah wujud integritas. Keduanya merupakan wajah keadilan yang sama-sama sah.
Di sisi lain, Ketua MA juga menyoroti problem disparitas pemidanaan yang sensitif di mata publik. Disparitas yang tidak disertai pertimbangan hukum yang memadai berpotensi menggerus kewibawaan peradilan. Karena itu, konsistensi dan proporsionalitas dalam menjatuhkan pidana tidak hanya soal teknik hukum, tetapi bagian dari akuntabilitas moral hakim kepada masyarakat
Pembinaan ini juga menempatkan integritas sebagai napas profesi hakim. Tanpa integritas, kewenangan besar kehilangan maknanya. Hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan, selalu membawa wajah lembaga peradilan. Karena itu, kepatuhan pada kode etik bukan formalitas administratif, melainkan kompas moral yang menuntun sikap, tutur kata, dan putusan.
Menariknya, Ketua MA juga menekankan bahwa keadilan tidak cukup ditegakkan di ruang sidang. Ia harus dipahami dan diketahui publik melalui komunikasi yang akurat dan bertanggung jawab. Di sinilah peran media peradilan menjadi penting—bukan untuk membangun citra, melainkan untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya done, tetapi juga seen to be done .
Namun, sorotan publik terhadap peradilan hari ini tidak selalu hadir dalam bentuk pengawasan yang sehat. Di banyak ruang, ia menjelma menjadi trial by media—penghakiman yang berlangsung sebelum palu diketuk, dan ekspektasi publik yang dibentuk lebih dulu oleh narasi, bukan oleh pembuktian. Dalam situasi seperti ini, hakim kerap didorong untuk menjawab tekanan, bukan menimbang keadilan. Pembinaan Ketua MA, jika dibaca secara jujur, sesungguhnya adalah peringatan agar peradilan tidak tergelincir menjadi sekadar panggung legitimasi bagi opini yang sedang dominan
Di saat yang sama, peradilan juga menghadapi audit publik yang semakin intens—melalui indeks, skor, peringkat, dan pengukuran kinerja yang kadang menyederhanakan kompleksitas kerja kehakiman. Transparansi memang keniscayaan, tetapi ketika audit berubah menjadi tujuan itu sendiri, ada risiko bahwa hukum direduksi menjadi angka, dan keadilan dipersempit menjadi indikator. Pesan Ketua MA tentang profesionalitas, proporsionalitas, dan integritas perlu dibaca sebagai upaya menjaga agar peradilan tidak terjebak dalam logika performatif: tampak baik di laporan, tetapi kehilangan kedalaman di ruang sidang.
Dalam konteks inilah pembinaan ini berkelindan secara konseptual dengan Anugerah Abhinaya Upangga Wisesa. Jika penghargaan tersebut menegaskan nilai kerja sunyi yang menopang sistem, maka pembinaan ini mengingatkan bahaya ketika peradilan terlalu sibuk menjawab sorotan. Keduanya membentuk satu garis pesan yang sama: bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada riuh, baik riuh seremoni maupun riuh opini. Integritas justru diuji ketika hakim dan aparatur peradilan tetap setia pada hukum dan nurani, meski tekanan publik datang dari segala arah.
Pada akhirnya, pembinaan ini dapat dibaca sebagai penegasan arah: bahwa peradilan modern tidak diukur dari seberapa kuat ia merespons sorotan, tetapi seberapa teguh ia menjaga prinsip. Dalam lanskap hukum yang kian riuh, pesan Ketua MA terdengar sederhana namun mendasar—bahwa pengadilan adalah last resort, dan hakim harus memutus berdasarkan hukum dan bukti, bukan tekanan dan opini.
Dalam lanskap hukum yang kian bising, peradilan hanya akan tetap bermartabat jika ia berani sunyi—setia pada hukum, meski opini berteriak paling keras.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


