Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketua MA: Peradilan Diuji oleh Integritas, Bukan oleh Tekanan Opini
Liputan Penganugerahan Abhinaya Upangga Wisesa

Ketua MA: Peradilan Diuji oleh Integritas, Bukan oleh Tekanan Opini

Irvan MawardiIrvan Mawardi17 December 2025 • 14:35 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Rabu (17/12), Ketua Mahkamah Agung menyampaikan pembinaan kepada jajaran Peradilan Umum dalam rangkaian penyerahan penghargaan kinerja dan Anugerah Abhinaya Upangga Wisesa. Namun pembinaan ini tidak berhenti pada apresiasi. Ia bergerak lebih dalam, menyentuh wilayah yang kerap luput dari seremoni: bagaimana peradilan menghadapi sorotan publik tanpa kehilangan jati diri

Ketua MA menempatkan kebersamaan sebagai fondasi pertama. Dalam iklim hukum yang kian terbuka dan diawasi publik, soliditas aparatur peradilan bukan sekadar jargon organisasi, melainkan prasyarat agar lembaga tetap tegak di tengah tekanan. Putusan pengadilan hari ini tidak hanya dibacakan di ruang sidang, tetapi dibedah di ruang publik—dan dari situlah legitimasi peradilan diuji

Pembinaan kemudian diarahkan pada posisi strategis Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung. Perannya bukan hanya yudisial, tetapi juga pembinaan dan pengawasan. Di titik ini, Ketua MA menegaskan pentingnya kepemimpinan yang tidak berhenti pada administrasi, tetapi tampil sebagai teladan integritas dan penjaga marwah peradilan di daerah

Sorotan publik menjadi salah satu tema paling krusial. Ketua MA mengingatkan adanya kecenderungan sebagian masyarakat memandang hakim semata sebagai pemberi hukuman, bukan penegak keadilan. Cara pandang ini berbahaya jika diinternalisasi secara keliru. Dalam sistem peradilan pidana, hakim justru berperan sebagai pengendali terakhir yang memastikan keadilan ditegakkan berdasarkan hukum dan pembuktian—bukan tekanan opini atau ekspektasi berlebihan.

Pesan ini menjadi semakin relevan ketika menyentuh perkara tindak pidana korupsi. Ukuran keberhasilan peradilan, kata Ketua MA, tidak boleh disederhanakan menjadi banyaknya vonis bersalah. Putusan bebas ketika pembuktian tidak terpenuhi adalah ekspresi keberanian moral, sebagaimana putusan bersalah ketika kesalahan terbukti adalah wujud integritas. Keduanya merupakan wajah keadilan yang sama-sama sah.

Baca Juga  “Putusan Pengadilan Itu Kini Disimak, Dianalisis, Dan Diperdebatkan Di Ruang Publik Luas Maka Pertimbangan Hakim Harus Jelas, Logis Dan Bermanfaat Sebagai Ciri Keadilan” (Pesan Pembinaan Ketua MA)

Di sisi lain, Ketua MA juga menyoroti problem disparitas pemidanaan yang sensitif di mata publik. Disparitas yang tidak disertai pertimbangan hukum yang memadai berpotensi menggerus kewibawaan peradilan. Karena itu, konsistensi dan proporsionalitas dalam menjatuhkan pidana tidak hanya soal teknik hukum, tetapi bagian dari akuntabilitas moral hakim kepada masyarakat

Pembinaan ini juga menempatkan integritas sebagai napas profesi hakim. Tanpa integritas, kewenangan besar kehilangan maknanya. Hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan, selalu membawa wajah lembaga peradilan. Karena itu, kepatuhan pada kode etik bukan formalitas administratif, melainkan kompas moral yang menuntun sikap, tutur kata, dan putusan.

Menariknya, Ketua MA juga menekankan bahwa keadilan tidak cukup ditegakkan di ruang sidang. Ia harus dipahami dan diketahui publik melalui komunikasi yang akurat dan bertanggung jawab. Di sinilah peran media peradilan menjadi penting—bukan untuk membangun citra, melainkan untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya done, tetapi juga seen to be done .

Namun, sorotan publik terhadap peradilan hari ini tidak selalu hadir dalam bentuk pengawasan yang sehat. Di banyak ruang, ia menjelma menjadi trial by media—penghakiman yang berlangsung sebelum palu diketuk, dan ekspektasi publik yang dibentuk lebih dulu oleh narasi, bukan oleh pembuktian. Dalam situasi seperti ini, hakim kerap didorong untuk menjawab tekanan, bukan menimbang keadilan. Pembinaan Ketua MA, jika dibaca secara jujur, sesungguhnya adalah peringatan agar peradilan tidak tergelincir menjadi sekadar panggung legitimasi bagi opini yang sedang dominan

Di saat yang sama, peradilan juga menghadapi audit publik yang semakin intens—melalui indeks, skor, peringkat, dan pengukuran kinerja yang kadang menyederhanakan kompleksitas kerja kehakiman. Transparansi memang keniscayaan, tetapi ketika audit berubah menjadi tujuan itu sendiri, ada risiko bahwa hukum direduksi menjadi angka, dan keadilan dipersempit menjadi indikator. Pesan Ketua MA tentang profesionalitas, proporsionalitas, dan integritas perlu dibaca sebagai upaya menjaga agar peradilan tidak terjebak dalam logika performatif: tampak baik di laporan, tetapi kehilangan kedalaman di ruang sidang.

Baca Juga  Anugerah Mahkamah Agung RI 2025: Mengapresiasi Satuan Kerja Terbaik dalam Reformasi Peradilan

Dalam konteks inilah pembinaan ini berkelindan secara konseptual dengan Anugerah Abhinaya Upangga Wisesa. Jika penghargaan tersebut menegaskan nilai kerja sunyi yang menopang sistem, maka pembinaan ini mengingatkan bahaya ketika peradilan terlalu sibuk menjawab sorotan. Keduanya membentuk satu garis pesan yang sama: bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada riuh, baik riuh seremoni maupun riuh opini. Integritas justru diuji ketika hakim dan aparatur peradilan tetap setia pada hukum dan nurani, meski tekanan publik datang dari segala arah.

Pada akhirnya, pembinaan ini dapat dibaca sebagai penegasan arah: bahwa peradilan modern tidak diukur dari seberapa kuat ia merespons sorotan, tetapi seberapa teguh ia menjaga prinsip. Dalam lanskap hukum yang kian riuh, pesan Ketua MA terdengar sederhana namun mendasar—bahwa pengadilan adalah last resort, dan hakim harus memutus berdasarkan hukum dan bukti, bukan tekanan dan opini.

Dalam lanskap hukum yang kian bising, peradilan hanya akan tetap bermartabat jika ia berani sunyi—setia pada hukum, meski opini berteriak paling keras.

Irvan Mawardi
Irvan Mawardi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

penghargaan peradilan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anugerah Mahkamah Agung RI 2025: Mengapresiasi Satuan Kerja Terbaik dalam Reformasi Peradilan

30 December 2025 • 09:58 WIB

Anugerah MA 2025 Jadi Instrumen Evaluasi Kinerja dan Akselerasi Pembaruan Peradilan

30 December 2025 • 09:31 WIB

“Rawat Terus Semangat Kerja Dan Kebersamaan Agar Cita Peradilan Agung Terwujud “ (Pesan Ketua MA dalam Mengawali Pembinaan)

17 December 2025 • 15:21 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.