Latar belakang
Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan subjek hukum “setiap orang”, termasuk prajurit aktif TNI. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menganut asas personalitas, prajurit aktif yang melakukan tindak pidana korupsi berada di bawah kewenangan peradilan militer. Secara normatif, peradilan militer memiliki kompetensi untuk memeriksa dan mengadili perkara Tipikor.
Namun demikian persepsi publik masih negative terhadap independensi, akuntabilitas, dan transparansi pengadilan militer. Hal ini terkait dengan struktur peradilan militer, di mana subsistem aparat penegak hukum baik penyidik, penasihat hukum, oditur militer, dan hakim merupakan bagian dari institusi TNI yang sama dengan terdakwa memungkinkan adanya solidaritas korps, potensi intervensi atasan, serta keterbatasan akses publik terhadap proses persidangan. Selain itu, anggapan bahwa sanksi yang dijatuhkan peradilan militer cenderung ringan turut memperkuat keraguan terhadap komitmen peradilan militer dalam menagani perkara Tipikor. Permasalahan semakin kompleks ketika tindak pidana korupsi melibatkan pelaku militer dan sipil secara bersama-sama (deelneming), yang sering menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.
Kewenangan Peradilan Militer dalam Memeriksa dan Mengadili Perkara Tipikor
Permasalahan kewenangan melakukan penyidikan muncul ketika tindak pidana korupsi dilakukan bersama antara pelaku sipil dan militer, seperti dalam perkara dugaan korupsi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), sempat terjadi tarik menarik kewenangan memeriksa tersangka militer antara Penyidik KPK dan Puspom TNI. Polemik kewenangan penyidikan akhirnya diuji di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tanggal 29 November 2024, MK menegaskan Pasal 42 UU KPK sah sepanjang ditambahkan frasa “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.” Artinya, jika perkara korupsi yang melibatkan militer dan sipil awalnya ditangani oleh KPK, kewenangan tetap berada pada KPK hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, jika penanganan awal dilakukan aparat lain, termasuk militer, tidak ada kewajiban melimpahkannya ke KPK.
Putusan ini menegaskan asas initial handling principle, memperkuat legitimasi peradilan militer maupun peradilan umum, dan menekankan koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk menjamin efektivitas, kepastian hukum, serta keselarasan sistem peradilan pidana dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023, dapat disimpulkan bahwa peradilan militer memiliki kewenangan sah dan kuat secara hukum untuk mengadili tindak pidana korupsi yang dilakukan prajurit aktif. UU Tipikor tidak mencabut kewenangan peradilan militer, sehingga penyidikan, penuntutan, dan persidangan prajurit aktif tetap tunduk pada hukum acara peradilan militer (asas personalitas).
Jika tindak pidana korupsi melibatkan pelaku sipil dan militer (deelneming), kewenangan ditentukan oleh asas awal penanganan (initial handling principle), perkara yang awalnya ditangani KPK tetap di KPK hingga berkekuatan hukum tetap, sedangkan perkara yang ditemukan aparat lain, termasuk militer, tidak wajib dilimpahkan ke KPK. Pasal 9 UU Peradilan Militer dan mekanisme koneksitas (Pasal 198–203) menegaskan legitimasi normatif peradilan militer untuk memeriksa prajurit aktif. Dengan demikian, peradilan militer tetap memiliki kewenangan konstitusional dan normatif untuk menangani perkara korupsi, baik melalui splitsing maupun koneksitas, sepanjang dijalankan dengan koordinasi, kepastian hukum, independensi, dan akuntabilitas.
Mekanisme Penyelesaian Perkara Tipikor di Lingkungan Peradilan Militer
Penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di peradilan militer dibedakan berdasarkan karakteristik subjek hukumnya.
Pertama. Terhadap pelaku murni militer (prajurit aktif tanpa keterlibatan sipil).
Seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara mandiri melalui sistem peradilan militer sesuai UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, mulai dari tahap penyidikan oleh Polisi Militer, penuntutan oleh Oditur Militer, hingga persidangan dan putusan oleh pengadilan militer. Materiil delik tetap merujuk pada UU Tipikor, sedangkan prosedur mengikuti hukum acara militer. Peran Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Papera) merupakan karakteristik khas dalam sistem hukum militer, namun tidak mengurangi independensi pengadilan, melainkan mencerminkan prinsip kesatuan komando, tanggung jawab komandan, dan kepentingan militer.
Contoh implementasi dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor74-K/PM.II-09/AD/IV/2024 terhadap Serma Erfan Juniarto, Putusan Kasasi Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 64 K/Mil/2025, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang merugikan keuangan Negara sejumlah Rp1.949.852.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah). Majelis Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana pokok (penjara), pidana tambahan (pemecatan), denda, serta pengembalian kerugian negara melalui uang pengganti dan penyitaan barang bukti.
Dalam putusan tersebut mencerminkan prinsip independensi dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum militer sesuai dengan kewenangannya tanpa adanya intervensi dari pimpinan TNI maupun lembaga eksternal lainnya. Prinsip akuntabilitas tampak dalam perumusan amar putusan yang memuat pidana pokok, pidana tambahan, pidana denda, serta mekanisme pembayaran uang pengganti guna memulihkan kerugian keuangan negara. Selain itu, pengaturan mengenai penyitaan dan pelelangan barang bukti untuk menutupi kerugian negara menunjukkan adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan terukur. Adapun kepastian hukum tercermin dari penerapan prosedur hukum yang konsisten, termasuk perhitungan masa penahanan, penetapan pidana pengganti apabila denda atau uang pengganti tidak dibayar, serta penegasan status barang bukti.
Seluruh aspek tersebut menunjukkan bahwa putusan dijatuhkan berdasarkan ketentuan hukum acara dan hukum materiil yang berlaku. Dari sisi efektivitas waktu penyelesaian perkara, proses peradilan juga tidak melampaui batasan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding. Dengan demikian, putusan tersebut menunjukkan bahwa peradilan militer memiliki kapasitas untuk menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh prajurit secara profesional, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pada saat yang sama, mekanisme tersebut tetap menjamin perlindungan terhadap kepentingan keuangan negara serta menjaga keselarasan sistem hukum dalam lingkungan militer.
Kedua. Terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku penyertaan sipil dan militer (deelneming). Penyelesaian perkara korupsi yang melibatkan pelaku militer dan sipil secara bersamaan (deelneming) belum konsisten diterapkan melalui mekanisme koneksitas, sehingga beberapa kasus masih diselesaikan secara splitsing, yaitu pemisahan penanganan berdasarkan status subjek hukum, pelaku militer ditangani peradilan militer, pelaku sipil ditangani peradilan umum/KPK.
Mekanisme koneksitas memungkinkan seluruh pelaku diperiksa dan diadili secara terpadu dalam satu peradilan untuk memastikan kesatuan proses hukum dan penegakan keadilan, sehingga penyidikan, penuntutan, hingga putusan dilakukan dalam satu sistem peradilan yang sama. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 170–172, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 198–203 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Penentuan pengadilan yang berwenang mengadili didasarkan pada titik berat kerugian, jika lebih dominan pada kepentingan militer, maka peradilan militer yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Jika lebih berat pada kepentingan umum maka peradilan umum mengambil alih untuk memeriksa dan mengadili perkara dimaksud. Dengan mekanisme koneksitas, fakta hukum, alat bukti, dan konstruksi dakwaan dapat dinilai secara menyeluruh oleh satu majelis hakim, sehingga menghindari disparitas proses dan putusan antar pelaku.
Putusan Perkara Tipikor dengan Mekanisme Splitsing
Mekanisme splitsing dalam perkara tindak pidana korupsi memisahkan penanganan pelaku militer dan sipil sesuai kewenangan masing-masing peradilan. Studi kasus Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 23-K/PMT-II/AD/VII/2016 memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Teddy Hernayadi dengan amar putusan penjara seumur hidup. Putusan tersebut melebihi tuntutan Oditur Militer berupa pidana penjara selama 12 tahun, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dan pembayaran uang pengganti USD 12.409.995,71, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Oditur Militer Tinggi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Sementara pelaku sipil atas nama Terdakwa Irfan Kurnia Saleh diperiksa dan diadili pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Putusan Nomor 74/Pid Sus-TPK/2022/PN. JKT PST tanggal 22 Oktober 2023 dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
Perbedaan signifikan penjatuhan pidana antara putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tuntutan dan kebenranian menjatuhkan putusan melebihi tuntutan menunjukkan independensi Majelis Hakim pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam menilai fakta persidangan dan merumuskan pertimbangan hukum. Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menunjukkan transparansi, akuntabilitas, dan orientasi pada kerugian negara, bukan solidaritas institusional. dan menjadi preseden penting bahwa mekanisme splitsing tidak mengurangi integritas peradilan militer, yang tetap mampu menegakkan hukum secara profesional, tegas, dan proporsional.
Putusan Perkara Tipikor melalui Mekanisme Koneksitas
Mekanisme koneksitas merupakan penanganan perkara korupsi yang melibatkan pelaku militer dan sipil secara terpadu dalam satu sistem peradilan. Studi kasus menunjukkan:
Diperiksa di Pengadilan Umum.
Dalam Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 2478/Pid.B/Kon/2006 tanggal 1 Mei 2007, Kolonel Czi Ngadimin DS, SH dijatuhi pidana 9 tahun penjara, Samuel Kristianto 10 tahun, dan Dedy Budiman Garna 13 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Masing-masing juga dikenai denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp8,5 miliar (Ngadimin), Rp15 miliar (Samuel), dan Rp42,8 miliar (Dedy). Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta disita dan dilelang atau diganti dengan pidana tambahan masing-masing 2, 3, dan 4 tahun penjara.
Disidangkan di Pengadilan Militer.
Dalam Putusan Dilmilti II Jakarta Nomor 21-K/PMT.II/AD/II/2022 tanggal 31 Januari 2023, Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Ni Putu Purnamasari masing-masing dijatuhi pidana 16 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Yus Adi Kamrullah juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp34.375.756.533 dengan subsider 4 tahun penjara, sedangkan Ni Putu Purnamasari Rp80.333.490.434 dengan subsider 6 tahun penjara apabila tidak dibayar. Harta terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara
Berdasarkan dua putusan perkara korupsi melalui mekanisme koneksitas baik yang disidangkan di pengadilan umum dan yang disisdangkan pengadilan militer menunjukkan bahwa sistem ini mampu menjamin independensi hakim, konsistensi dan proporsionalitas pemidanaan, serta transparansi dalam perumusan amar putusan, termasuk pidana pokok, denda, dan uang pengganti. Penjatuhan pidana didasarkan pada tingkat kesalahan dan besaran kerugian negara, bukan pada status militer atau sipil terdakwa. Dengan demikian, mekanisme koneksitas memastikan kepastian hukum, keselarasan kewenangan antar lingkungan peradilan, serta menepis anggapan adanya disparitas atau bias dalam penegakan hukum terhadap perkara Tipikor.
Hasil Analisis
- Secara normatif, peradilan militer tetap memiliki kewenangan sah dan legitimasi untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana korupsi yang dilakukan prajurit aktif, baik secara mandiri, splitsing maupun melalui mekanisme koneksitas bersama pelaku sipil. Kewenangan tersebut berlandaskan asas personalitas, diperkuat oleh UU Peradilan Militer, UU Tipikor, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang menegaskan prinsip initial handling.
- Dalam praktik penegakan hukum perkara Tipikor, mekanisme peradilan militer baik secara mandiri, splitsing, maupun koneksitas mampu menjamin independensi, akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, dan proporsionalitas pemidanaan. Hal ini menunjukkan kapasitas dan komitmen peradilan militer dalam memberantas korupsi, melindungi keuangan negara, serta menjaga harmonisasi sistem peradilan pidana nasional, sekaligus menepis anggapan adanya bias terhadap terdakwa militer.
- Kendala koordinasi antar aparat penegak hukum tidak mencerminkan lemahnya komitmen peradilan militer. Justru terdapat upaya penguatan sinergi melalui pembentukan Tim Tetap Koneksitas berdasarkan UU Peradilan Militer dan KUHAP, penerbitan SKB antar aparat, penegasan mekanisme kepangkatan hakim sipil, serta optimalisasi peran Jampidmil dan Aspidmil. Langkah-langkah ini diarahkan untuk memastikan kepastian hukum, efektivitas penanganan perkara, dan penguatan supremasi hukum.
Kesimpulan
- UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001) tidak secara eksplisit mencabut kewenangan pengadilan militer memeriksa dan mengadili perkara korupsi, sehingga peradilan militer tetap sah berwenang.
- Peradilan militer memiliki dasar hukum kuat untuk mengadili prajurit aktif yang melakukan korupsi berdasarkan asas personalitas dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
- Perkara korupsi yang melibatkan pelaku militer dan sipil dapat diselesaikan melalui koneksitas atau splitsing, dengan penentuan kewenangan berdasarkan initial handling principle sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK No. 87/PUU-XXI/2023.
- Praktik penegakan hukum perkara Tipikor pada pengadilan militer baik secara mandiri, splitsing, maupun koneksitas menunjukkan independensi hakim, konsistensi dan transparansi pemidanaan.
- Pemidanaan bersifat proporsional berdasarkan kerugian negara dan peran terdakwa, bukan solidaritas kedinasan.
- Studi kasus membuktikan peradilan militer mampu menegakkan perkara Tipikor secara profesional dan akuntabel, sehingga persepsi negatif publik tidak beralasan.
Saran-saran
- Mekanisme koneksitas perlu dioptimalkan untuk harmonisasi kewenangan antar peradilan, perlindungan kepentingan negara, dan peningkatan kepercayaan publik.
- Untuk percepatan perkara koneksitas, hakim militer dalam perkara tipikor dengan terdakwa purnawirawan cukup menggunakan pangkat efektif tanpa penyesuaian pangkat lokal atau tituler. (Disampaikan oleh Ketua Muda Pidana Militer YM Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H. pada Bintek kepada Hakim Tinggi dan Para Pimpinan Pengadilan Militer di Stajak Diklat Kumdil, hari Kamis tanggal 12 Feb 2026)
- Perlu pembaruan SKB Tim Tetap Koneksitas dengan melibatkan Polri dan KPK, agar koordinasi penanganan perkara Tipikor koneksitas lebih komprehensif dan terintegrasi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


