Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Artikel

Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan

Bismo Jiwo AgungBismo Jiwo Agung1 March 2026 • 13:08 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Praktik penegakan hukum di Indonesia yang dahulu kental dengan stigma represif telah berevolusi menjadi rehabilitatif pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Terlihat dari sistematika aturan dalam KUHAP baru yang memuat mekanisme restoratif dalam BAB tersendiri yakni BAB IV yang memuat Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP Baru (Sepranadja & Hamid, 2026). Berdasarkan aturan-aturan tersebut poinnya adalah Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sudah bisa ditempuh mulai dari tahap penyelidikan hingga ketika perkara itu disidangkan oleh Hakim di pengadilan dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam KUHAP Baru.

Mahkamah Agung RI sebagai supreme court / pemegang kekuasaan yudisial tertinggi di negeri ini juga telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh insan peradilan dalam menerapkan keadilan restoratif melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam hal Penyidik ataupun Penuntut Umum hendak mengajukan Permohonan Penetapan atas Penghentian Penyidikan/Penuntutan berdasarkan MKR, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai daerah hukum.

Adapun syarat MKR pada tingkat penyidikan adalah:

  • Surat perintah penghentian penyidikan;
  • Surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh tersangka, korban, dan penyidik; dan
  • Bukti pelaksanaan isi kesepakatan telah dilaksanakan seluruhnya.

Hampir serupa pada tingkat penuntutan, yang harus sertakan oleh Penuntut Umum adalah berupa:

  • Surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum;
  • Surat perintah penghentian penuntutan; dan
  • Bukti pelaksanaan isi kesepakatan telah dilaksanakan seluruhnya.

Melalui tulisan ini, Penulis hendak mengajak para pembaca untuk merefleksikan jawaban atas suatu persoalan dalam penerapan MKR yang tidak diatur oleh KUHAP Baru, yakni mengenai konsekuensi dari Penetapan Ketua Pengadilan atas permohonan MKR yang diajukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum.

Permasalahan

Apabila dicermati, peran Ketua Pengadilan Negeri dalam MKR tingkat penyidikan dan penuntutan sangat vital, sebab tidak hanya memastikan MKR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 jo Pasal 80 KUHAP, Ketua Pengadilan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan apakah penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tersebut sah atau tidak. Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2026, dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan Penetapan Pengembalian Berkas. Jika syarat terpenuhi, maka menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/P-26).

Dari sini muncul pertanyaan, “Bagaimana konsekuensi hukumnya saat permohonan MKR di tingkat penyidikan atau penuntutan itu ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri? Apakah Permohonan Penetapan Penghentian Penyidikan atau Penuntutan hanya boleh diajukan satu kali? Atau bisa diajukan berkali-kali?”

Metode Penelitian

Sebagai upaya Penulis mencari jawaban atas pertanyaan di atas, penulis melakukan penelitian dengan metode studi literatur/normatif dan empiris melalui pengalaman nyata yang terjadi selama Penulis bertugas di Pengadilan Negeri Bintuhan. Teori dasar yang Penulis gunakan sebagai pijakan argumentatif adalah teori due process of law dan asas diferensiasi fungsional.

Pembahasan

Pada pokoknya, teori due process of law menekankan bahwa sebelum negara dapat mencabut hak hidup, kebebasan, atau harta seseorang, negara harus mengikuti prosedur yang adil dan transparan yang telah diatur oleh hukum (Steilen, 2015). Dalam bahasa sederhananya, negara dalam hal ini diwakili oleh aparat penegak hukumnya tidak boleh sewenang-wenang baik dalam prosedur hukum maupun penerapan norma substantif, sehingga penegakan hukum itu adil dan setara (Barnett & Bernick, 2018).

Baca Juga  Equilibrium Doctrine: Mencari Titik Tengah Keadilan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Adapun asas diferensiasi fungsional merupakan asas yang ditegaskan pada Pasal 2 KUHAP, bahwa pada setiap tingkatan penegakan hukum, terdapat diferensiasi kewenangan antar lembaga negara. Tahap penyidikan merupakan domain Kepolisian, penuntutan merupakan kewenangan Kejaksaan, dan peradilan merupakan ranah Pengadilan Negeri (Nur & Mustamin, 2025; Ubaidillah et al., 2024).

Berdasarkan kedua teori tersebut, maka sesungguhnya prosedur MKR merupakan prosedur lintas institusi yang bermuara di Pengadilan Negeri sebagai penentu hasil akhir. Ketentuan MKR diatur dalam Pasal 79 s/d Pasal 88 KUHAP. Dalam aturan tersebut, tidak dijelaskan konsekuensi hukum atas permohonan MKR yang diajukan oleh Penyidik dan Penuntut Umum apabila ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Berbeda dengan izin ataupun persetujuan penyitaan pada Pasal 121 ayat (2) KUHAP, dalam hal Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan, Penyidik diberikan kesempatan 1 (satu) kali lagi untuk mengajukan permohonannya kembali. Sedangkan, terhadap permohonan MKR yang ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri, tidak diatur apakah Penyidik atau Penuntut Umum bisa mengajukan permohonannya kembali.

Berdasarkan penelusuran praktik peradilan, Penulis menemukan dua tafsir dalam pelaksanaannya, yaitu:

  1. Karena tidak  diatur batas pengajuannya, maka bisa diajukan berkali-kali, dan pengesahan Ketua Pengadilan Negeri hanya bersifat melengkapi kelengkapan administratif.
  2. Karena tidak diatur bisa diajukan kembali atau tidak, maka permohonan hanya bisa diajukan satu kali. Sebab, apabila permohonan ditolak artinya SP3 yang dikeluarkan oleh Penyidik atau SKP2 oleh Penuntut Umum tidak sah, sehingga harus dicabut dan perkara dilanjutkan.

Penafsiran pertama bertitik tolak pada asas diferensiasi fungsional bahwa tahap penyidikan merupakan kewenangan penuh Penyidik, sedangkan penuntutan menjadi domain Penuntut Umum sebagai dominus litis. Dalam hal Penyidik atau Penuntut Umum telah memberhentikan perkara dengan “perdamaian” melalui terbitnya SP3 oleh Penyidik atau SKP2 oleh Penuntut Umum, maka perkara sudah ditutup dan tidak dapat dilanjutkan. Oleh karenanya permohonan penetapan atas penghentian penyidikan atau penuntutan Ketua Pengadilan Negeri hanya sebatas formalitas pelengkap arsip berkas perkara saja. Sebab, kewenangan Ketua Pengadilan Negeri hanya sebatas menilai kelengkapan dokumen permohonan dan kesesuaian ancaman pidana yang dikenakan pada Tersangka dengan ketentuan Pasal 79 jo Pasal 80 KUHAP.

Penafsiran kedua berlandaskan pada teori due process of law. Kepatuhan terhadap prosedur formal, merupakan mekanisme substantif untuk menjamin keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap martabat manusia (Nur et al., 2026; Turnip, 2026). Apabila suatu proses yang dianggap tidak sah atau tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan oleh Pejabat yang dijamin kewenangannya oleh undang-undang, maka proses tersebut haruslah dinyatakan tidak sah.

Ketua Pengadilan Negeri dalam hal ini ditunjuk oleh KUHAP sebagai filter terakhir terhadap penyelewengan kekuasaan Negara. Oleh karenanya kewenangan Ketua Pengadilan Negeri sejatinya tidak hanya menilai kelengkapan berkas, namun juga menilai materi perkara yang dimohonkan pengesahan MKR. Dengan begitu, pencari keadilan benar-benar mendapatkan keadilan yang restoratif bukan represif/memaksa maupun akal-akalan. Sehingga dalam kasus ini, SP3 di tingkat penyidikan atau SKP2 di tingkat penuntutan harus dicabut dan perkara dibuka kembali untuk diperiksa di persidangan.

Baca Juga  Dari Komitmen Global ke Ruang Sidang: Menjamin Hak Perempuan dan Anak

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, Penulis lebih sepakat dengan penafsiran kedua. Hal ini selaras dengan idealisme pada teori the moral integrity theory bahwa Pengadilan haruslah menjadi pionir penjaga integritas keseluruhan proses penegakan hukum dengan mengedepankan moral dan kemurnian agar tidak tercemar oleh kepentingan pihak tertentu dengan memastikan kebenaran seluruh prosedur penegakan hukum. Penilaian Ketua Pengadilan Negeri tidak hanya sebatas formalitas belaka yang seolah-olah menjadi “juru stempel”, melainkan juga pemeriksaan secara substantif dalam rangka untuk menegakkan due process of law.

Apabila Ketua Pengadilan Negeri menolak/mengembalikan berkas permohonan penetapan atas penghentian penyidikan/penuntutan berdasarkan MKR, maka konsekuensi hukumnya adalah proses penyidikan atau penuntutan tersebut harus dilanjutkan hingga proses persidangan. Tidak ada ruginya bagi Penyidik, Penuntut Umum, Tersangka dan Korban, sebab pada tahap persidangan jika memang mekanisme keadilan restoratif itu benar terjadi dan berjalan sebagaimana mestinya, maka Hakim akan menempuh MKR di persidangan.

Di persidangan, Hakim juga dapat mempertimbangkan kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh para pihak, apakah sudah dilaksanakan atau belum sebagai dasar menjatuhkan vonis putusan pemidanaan atau vonis pemaafan Hakim. Dengan diaturnya kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk memberikan pengesahan terhadap SP3 berdasarkan MKR, ini berarti pula bahwa KUHAP Baru memberikan kunci kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk membuka kembali pintu penyidikan atau penuntutan yang telah ditutup melalui MKR.

Referensi

Barnett, R. E., & Bernick, E. D. (2018). No Arbitrary Power: An Originalist Theory of the Due Process of Law. Wm. & Mary L. Rev., 60, 1599.

Nur, M. A., & Mustamin. (2025). KEGAGALAN ASAS DIFERENSIASI FUNGSIONAL: TRANSFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERDASARKAN ASAS DOMINUS LITIS DALAM RUU KUHAP. Al-Ahkam: Hukum Pidana Islam, 7(1), 38–68. http://journal.uiad.ac.id/index.php/al-ahkam/index.

Nur, M. A., Rezki, Moch. G. F., Anggraini, A. N., Wulandari, R. K., & Romadhon, A. H. (2026). Pergulatan Paradigma Due Process Terhadap Analisis Kritis Perbedaan Kuhap Lama Dan Kuhap Baru Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. JURIS SOCIETY, 2(1), 88–102.

Sepranadja, & Hamid, H. (2026). Kebijakan Restorative Justice Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 13(2). https://doi.org/10.31604/jips.v13i2.2026.

Steilen, M. J. (2015). Due Process as a Choice of Law: A Study in the History of a Judicial Doctrine. Wm. & Mary Bill Rts. J., 24, 1047.

Turnip, R. E. (2026). Konsep Dasar Terkait Due Process Of Law. Jurnal Hukum Justice, 3(2), 221–231. https://doi.org/10.56215/naia-herald/1.2024.55.

Ubaidillah, L., Rahma, A. B., & Andriansyah, I. A. N. (2024). Diferensiasi Fungsional Kejaksaan dan Kepolisian dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS). Binamulia Hukum, 13(2), 483–499. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.956.

Bismo Jiwo Agung
Kontributor
Bismo Jiwo Agung
Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel MKR penetapan pengembalian berkas penuntutan penyidikan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB

Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

1 March 2026 • 18:56 WIB

Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan

28 February 2026 • 11:22 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

By Teguh Setiyawan1 March 2026 • 21:32 WIB0

BOGOR – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat…

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB

Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

1 March 2026 • 18:56 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  • Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  • Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  • Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  • Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.