Pendahuluan
Praktik penegakan hukum di Indonesia yang dahulu kental dengan stigma represif telah berevolusi menjadi rehabilitatif pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Terlihat dari sistematika aturan dalam KUHAP baru yang memuat mekanisme restoratif dalam BAB tersendiri yakni BAB IV yang memuat Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP Baru (Sepranadja & Hamid, 2026). Berdasarkan aturan-aturan tersebut poinnya adalah Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sudah bisa ditempuh mulai dari tahap penyelidikan hingga ketika perkara itu disidangkan oleh Hakim di pengadilan dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam KUHAP Baru.
Mahkamah Agung RI sebagai supreme court / pemegang kekuasaan yudisial tertinggi di negeri ini juga telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh insan peradilan dalam menerapkan keadilan restoratif melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam hal Penyidik ataupun Penuntut Umum hendak mengajukan Permohonan Penetapan atas Penghentian Penyidikan/Penuntutan berdasarkan MKR, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai daerah hukum.
Adapun syarat MKR pada tingkat penyidikan adalah:
- Surat perintah penghentian penyidikan;
- Surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh tersangka, korban, dan penyidik; dan
- Bukti pelaksanaan isi kesepakatan telah dilaksanakan seluruhnya.
Hampir serupa pada tingkat penuntutan, yang harus sertakan oleh Penuntut Umum adalah berupa:
- Surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum;
- Surat perintah penghentian penuntutan; dan
- Bukti pelaksanaan isi kesepakatan telah dilaksanakan seluruhnya.
Melalui tulisan ini, Penulis hendak mengajak para pembaca untuk merefleksikan jawaban atas suatu persoalan dalam penerapan MKR yang tidak diatur oleh KUHAP Baru, yakni mengenai konsekuensi dari Penetapan Ketua Pengadilan atas permohonan MKR yang diajukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum.
Permasalahan
Apabila dicermati, peran Ketua Pengadilan Negeri dalam MKR tingkat penyidikan dan penuntutan sangat vital, sebab tidak hanya memastikan MKR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 jo Pasal 80 KUHAP, Ketua Pengadilan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan apakah penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tersebut sah atau tidak. Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2026, dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan Penetapan Pengembalian Berkas. Jika syarat terpenuhi, maka menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/P-26).
Dari sini muncul pertanyaan, “Bagaimana konsekuensi hukumnya saat permohonan MKR di tingkat penyidikan atau penuntutan itu ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri? Apakah Permohonan Penetapan Penghentian Penyidikan atau Penuntutan hanya boleh diajukan satu kali? Atau bisa diajukan berkali-kali?”
Metode Penelitian
Sebagai upaya Penulis mencari jawaban atas pertanyaan di atas, penulis melakukan penelitian dengan metode studi literatur/normatif dan empiris melalui pengalaman nyata yang terjadi selama Penulis bertugas di Pengadilan Negeri Bintuhan. Teori dasar yang Penulis gunakan sebagai pijakan argumentatif adalah teori due process of law dan asas diferensiasi fungsional.
Pembahasan
Pada pokoknya, teori due process of law menekankan bahwa sebelum negara dapat mencabut hak hidup, kebebasan, atau harta seseorang, negara harus mengikuti prosedur yang adil dan transparan yang telah diatur oleh hukum (Steilen, 2015). Dalam bahasa sederhananya, negara dalam hal ini diwakili oleh aparat penegak hukumnya tidak boleh sewenang-wenang baik dalam prosedur hukum maupun penerapan norma substantif, sehingga penegakan hukum itu adil dan setara (Barnett & Bernick, 2018).
Adapun asas diferensiasi fungsional merupakan asas yang ditegaskan pada Pasal 2 KUHAP, bahwa pada setiap tingkatan penegakan hukum, terdapat diferensiasi kewenangan antar lembaga negara. Tahap penyidikan merupakan domain Kepolisian, penuntutan merupakan kewenangan Kejaksaan, dan peradilan merupakan ranah Pengadilan Negeri (Nur & Mustamin, 2025; Ubaidillah et al., 2024).
Berdasarkan kedua teori tersebut, maka sesungguhnya prosedur MKR merupakan prosedur lintas institusi yang bermuara di Pengadilan Negeri sebagai penentu hasil akhir. Ketentuan MKR diatur dalam Pasal 79 s/d Pasal 88 KUHAP. Dalam aturan tersebut, tidak dijelaskan konsekuensi hukum atas permohonan MKR yang diajukan oleh Penyidik dan Penuntut Umum apabila ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Berbeda dengan izin ataupun persetujuan penyitaan pada Pasal 121 ayat (2) KUHAP, dalam hal Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan, Penyidik diberikan kesempatan 1 (satu) kali lagi untuk mengajukan permohonannya kembali. Sedangkan, terhadap permohonan MKR yang ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri, tidak diatur apakah Penyidik atau Penuntut Umum bisa mengajukan permohonannya kembali.
Berdasarkan penelusuran praktik peradilan, Penulis menemukan dua tafsir dalam pelaksanaannya, yaitu:
- Karena tidak diatur batas pengajuannya, maka bisa diajukan berkali-kali, dan pengesahan Ketua Pengadilan Negeri hanya bersifat melengkapi kelengkapan administratif.
- Karena tidak diatur bisa diajukan kembali atau tidak, maka permohonan hanya bisa diajukan satu kali. Sebab, apabila permohonan ditolak artinya SP3 yang dikeluarkan oleh Penyidik atau SKP2 oleh Penuntut Umum tidak sah, sehingga harus dicabut dan perkara dilanjutkan.
Penafsiran pertama bertitik tolak pada asas diferensiasi fungsional bahwa tahap penyidikan merupakan kewenangan penuh Penyidik, sedangkan penuntutan menjadi domain Penuntut Umum sebagai dominus litis. Dalam hal Penyidik atau Penuntut Umum telah memberhentikan perkara dengan “perdamaian” melalui terbitnya SP3 oleh Penyidik atau SKP2 oleh Penuntut Umum, maka perkara sudah ditutup dan tidak dapat dilanjutkan. Oleh karenanya permohonan penetapan atas penghentian penyidikan atau penuntutan Ketua Pengadilan Negeri hanya sebatas formalitas pelengkap arsip berkas perkara saja. Sebab, kewenangan Ketua Pengadilan Negeri hanya sebatas menilai kelengkapan dokumen permohonan dan kesesuaian ancaman pidana yang dikenakan pada Tersangka dengan ketentuan Pasal 79 jo Pasal 80 KUHAP.
Penafsiran kedua berlandaskan pada teori due process of law. Kepatuhan terhadap prosedur formal, merupakan mekanisme substantif untuk menjamin keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap martabat manusia (Nur et al., 2026; Turnip, 2026). Apabila suatu proses yang dianggap tidak sah atau tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan oleh Pejabat yang dijamin kewenangannya oleh undang-undang, maka proses tersebut haruslah dinyatakan tidak sah.
Ketua Pengadilan Negeri dalam hal ini ditunjuk oleh KUHAP sebagai filter terakhir terhadap penyelewengan kekuasaan Negara. Oleh karenanya kewenangan Ketua Pengadilan Negeri sejatinya tidak hanya menilai kelengkapan berkas, namun juga menilai materi perkara yang dimohonkan pengesahan MKR. Dengan begitu, pencari keadilan benar-benar mendapatkan keadilan yang restoratif bukan represif/memaksa maupun akal-akalan. Sehingga dalam kasus ini, SP3 di tingkat penyidikan atau SKP2 di tingkat penuntutan harus dicabut dan perkara dibuka kembali untuk diperiksa di persidangan.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, Penulis lebih sepakat dengan penafsiran kedua. Hal ini selaras dengan idealisme pada teori the moral integrity theory bahwa Pengadilan haruslah menjadi pionir penjaga integritas keseluruhan proses penegakan hukum dengan mengedepankan moral dan kemurnian agar tidak tercemar oleh kepentingan pihak tertentu dengan memastikan kebenaran seluruh prosedur penegakan hukum. Penilaian Ketua Pengadilan Negeri tidak hanya sebatas formalitas belaka yang seolah-olah menjadi “juru stempel”, melainkan juga pemeriksaan secara substantif dalam rangka untuk menegakkan due process of law.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri menolak/mengembalikan berkas permohonan penetapan atas penghentian penyidikan/penuntutan berdasarkan MKR, maka konsekuensi hukumnya adalah proses penyidikan atau penuntutan tersebut harus dilanjutkan hingga proses persidangan. Tidak ada ruginya bagi Penyidik, Penuntut Umum, Tersangka dan Korban, sebab pada tahap persidangan jika memang mekanisme keadilan restoratif itu benar terjadi dan berjalan sebagaimana mestinya, maka Hakim akan menempuh MKR di persidangan.
Di persidangan, Hakim juga dapat mempertimbangkan kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh para pihak, apakah sudah dilaksanakan atau belum sebagai dasar menjatuhkan vonis putusan pemidanaan atau vonis pemaafan Hakim. Dengan diaturnya kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk memberikan pengesahan terhadap SP3 berdasarkan MKR, ini berarti pula bahwa KUHAP Baru memberikan kunci kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk membuka kembali pintu penyidikan atau penuntutan yang telah ditutup melalui MKR.
Referensi
Barnett, R. E., & Bernick, E. D. (2018). No Arbitrary Power: An Originalist Theory of the Due Process of Law. Wm. & Mary L. Rev., 60, 1599.
Nur, M. A., & Mustamin. (2025). KEGAGALAN ASAS DIFERENSIASI FUNGSIONAL: TRANSFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERDASARKAN ASAS DOMINUS LITIS DALAM RUU KUHAP. Al-Ahkam: Hukum Pidana Islam, 7(1), 38–68. http://journal.uiad.ac.id/index.php/al-ahkam/index.
Nur, M. A., Rezki, Moch. G. F., Anggraini, A. N., Wulandari, R. K., & Romadhon, A. H. (2026). Pergulatan Paradigma Due Process Terhadap Analisis Kritis Perbedaan Kuhap Lama Dan Kuhap Baru Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. JURIS SOCIETY, 2(1), 88–102.
Sepranadja, & Hamid, H. (2026). Kebijakan Restorative Justice Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 13(2). https://doi.org/10.31604/jips.v13i2.2026.
Steilen, M. J. (2015). Due Process as a Choice of Law: A Study in the History of a Judicial Doctrine. Wm. & Mary Bill Rts. J., 24, 1047.
Turnip, R. E. (2026). Konsep Dasar Terkait Due Process Of Law. Jurnal Hukum Justice, 3(2), 221–231. https://doi.org/10.56215/naia-herald/1.2024.55.
Ubaidillah, L., Rahma, A. B., & Andriansyah, I. A. N. (2024). Diferensiasi Fungsional Kejaksaan dan Kepolisian dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS). Binamulia Hukum, 13(2), 483–499. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.956.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


