Era KUHAP Baru
Era berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selanjutnya dalam tulisan ini desebut dengan KUHAP lama akan segera berakhir dengan disahkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR RI pada tanggal 18 November 2025, selanjutnya disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 17 Desember 2025 (selanjutnya dalam tulisan ini disebut dengan KUHAP baru). Salah satu perubahan mendasar dalam KUHAP baru adalah dalam sistem pembuktian dan perluasan terhadap jumlah alat bukti.
Sistem pembuktian dalam KUHAP lama secara tegas menganut teori sistem pembuktian undang-undang secara negatif (negatif wettelijke bewijstheorie) sebagaimana diatur dalam Pasal 183 yaitu “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Jumlah alat bukti sah dalam Pasal 184 ayat (1) disebutkan Alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatif wettelijke bewijstheorie) adalah sistem pembuktian gabungan dari sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif dan sistem pembuktian menurut keyakinan hakim yaitu memadukan antara persyaratan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti sah dan keyakinan hakim. Keyakinan hakim didasarkan kepada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. Sistem pembuktian ini menjadi pedoman pembuktian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia selama kurang lebih 44 (empat puluh empat tahun).
Sementara dalam KUHAP baru tidak mengakomodir baik secara tekstual maupun substansial ketentuan yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP lama, sedangkan mengenai jumlah alat bukti sah ketentuan Pasal 184 KUHAP lama terdapat perubahan siginfikan dalam KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Alat bukti terdiri atas keterangan Saksi, keterangan Ahli, surat, keterangan Terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Landasan pemikiran tidak dipertahankannya teori sistem pembuktian undang-undang secara negatif (negatif wettelijke bewijstheorie) secara tekstual dalam KUHAP baru karena adanya perubahan paradigma pembuktian dari sistem limitatif tertutup yang menentukan terpenuhinya minimal jumlah alat bukti sah, menuju sistem yang lebih terbuka, adaptif dan modern sejalan dengan perkembangan teknologi, khususnya pengakuan terhadap alat bukti elektronik serta penekanan pada due process of law dan fair trial. Sistem pembuktian KUHAP baru memungkinkan hakim menerima lebih banyak jenis alat bukti, termasuk bukti digital dan ilmiah, melampaui daftar terbatas dalam sistem lama (seperti KUHAP lama), dengan tujuan untuk mencari kebenaran materiil dengan lebih fleksibel seiring perkembangan teknologi, memberikan kebebasan lebih besar kepada hakim dalam menafsirkan bukti dan mendukung keadilan.
Sistem Pembuktian menurut KUHAP Baru
Ditinjau dari sistem pembuktian maupun jenis alat bukti terjadi perubahan secara mendasar, yaitu KUHAP baru secara tegas tidak menganut sistem pembuktian undang-undang secara negative dan adanya perluasan jumlah alat bukti yaitu dihapusnya alat bukti Petunjuk dalam KUHAP lama dan bertambahnya alat bukti baru berupa barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Terhadap alat bukti berupa keterangan Saksi, keterangan Ahli, surat, keterangan Terdakwa secara substansi masih merujuk pada Pasal 184 KUHAP lama dan telah diatur dalam KUHAP baru termasuk didalamnya alat bukti elektronik. Perluasan atau penambahan jumlah alat bukti dalam KUHAP baru yaitu pengamatan hakim dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum belum diatur secara tegas dalam KUHAP baru sehingga dapat menimbulkan berbagai penfasiran dalam praktk baik dari aspek cara memperoleh maupun bentuknya. Dari tekstual atas pasal-pasal yang tercantum dalam KUHAP baru, sistem pembuktian lebih fleksibel dan terbuka terhadap berbagai bentuk alat bukti dengan pengakuan bukti modern dan alat bukti baru serta memberikan ruang interpretasi lebih luas bagi hakim dalam menilai bukti. KUHAP baru lebih menekankan pada objektivitas dan keabsahan perolehan, lebih menekankan pada penilaian terhadap relevansi, reliabilitas, dan keabsahan bukti daripada sekadar memenuhi dua alat bukti sah.
Dengan tidak diakomodirnya sistem pembuktian negatif (negatief wettelijke bewijsleer) yang mensyaratkan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagai syarat kuantitatif dan keyakinan hakim sebagai syarat kualitatif dalam KUHAP baru, tentu membawa impilkasi perubahan sistem pembuktian dalam KUHAP baru yang tidak menentukan dan mengatur secara pasti bentuk sisitem pembuktian yang digunakan. Hal tersebut dapat menimbulkan silang pendapat dan perdebatan baik dalam tataran akademik maupun dalam praktik penerapannya. Silang pendapat dan perdebatan sistem pembuktian dalam KUHAP baru dapat berupa:
- Sistem pembuktian bebas (vrije bewijsleer/ conviction intime) dimana prinsip umum pembuktian negatif dihapus secara total, tidak fokus pada kuantitas alat bukti, tetapi kualitas dan konstruksi perkara, pembuktian harus lebih naratif, logis, dan kausal, hakim lebih fleksibel menilai bukti modern, tidak terjebak formalitas “dua alat bukti”, sehingga pemidanaan dapat dijatuhkan berdasarkan alat bukti tunggal dan hakim bebas menilai pembuktian tanpa batas terpenuhinya jumlah minimal alat bukti;
- Sistem pembuktian undang-undang secara negative tetap diterapkan, tidak dihapus secara total, pembuktian negatif masih dianut, meskipun tidak disebutkan secara normatif eksplisit dalam KUHAP baru. Prinsip bahwa penuntut umum harus membuktikan dakwaannya masih menjadi dasar, meskipun batasan dan bentuk pembuktian disesuaikan dalam konteks perkembangan teknis bukti pidana sebagai bentuk jaminan perlindungan bagi Tersangka dan Terdakwa, menghindari subyektifitas penilaian hakim dan jaminan putusan yang konsisten antara hakim;
- Sistem campuran atau terbuka dimana alat bukti tidak dibatasi secara ketat, tetapi dinilai secara rasional dan proporsional sejalan dengan perkembangan hukum acara pidana yang memungkinkan hakim menerima lebih banyak jenis alat bukti, untuk mencari kebenaran materiil.
Penutup
Perbedaan dan silang pendapat dalam merumuskan interpretasi penerapan sistem pembuktian dalam KUHAP baru tersebut adalah wajar dalam proses transisi dan penerapan hukum baru. Dinamika ini setidaknya dapat menjadi bahan pembelajaran dan penyempurnaan untuk memperkuat sistem hukum pidana di Indonesia. Berdasarkan kondisi tersebut Penulis menilai wajar jika timbul pertanyaan masih relevankah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negative diterapkan dalam KUHAP baru? Sudah siapkah aparat penegak hukum terutama hakim untuk menerapkan sistem pembuktian dalam KUHAP baru secara benar sesuai dengan yang dimaksud dan diharapkan, sehingga tidak ada kesenjangan antara das sein dengan das sollen? Atau perlukan Mahkamah Agung menetapkan benchmark normative untuk tataran praktik bagi pengadilan judex factie sebagai standar pembuktian perkara pidana? Perjalanan dan penerapan KUHAP Baru akan menjawabnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


