Sobat pembaca rubrik suara BSDK yang saya hormati , mungkin ada yang bertanya siapa itu mbah saridin dan apa hubungannya dengan kajian hukum dari cerita babad jawa . Sosok Mbah Saridin bagi masyarakat pati jawa tengah tidaklah begitu asing karena mbah saridin sejatinya merupakan tokoh atau ulama pati di jaman dahulu yang terkenal akan kesaktian dan karomahnya Mbah Saridin atau lebih dikenal sebagai Syech Jangkung atau ada yang mengenal sebagai Sunan Landoh adalah anak dari Sunan Muria yang tak lain juga murid dari sunan Kudus dan Sunan Kalijaga. Kiprah Mbah saridin terkait banyak diceritakan dalam babad tanah jawa khususnya babad pati, salah satunya adalah cerita kasus mbah saridin yang harus berhadapan dengan penegak hukum dalam perkara pidana.
Dalam babad diceritakan bahwa mbah saridin dan brajung (ipar dari mbah saridin) diberikan sebidang tanah kebun durian, dimana atas kesepakatan berdua bahwa hasil dari pembagian hasil buah durian yakni apabila kalau durian jatuh disiang hari adalah bagian dari saridin sedangkan kalau pada malam hari maka yang berhak adalah bagian brajung. Dikisahkan pada waktu itu kebetulan durian banyak jatuh pada siang hari dibandingkan malam hari sehingga tentu mbah saridin mempunyai hasil yang banyak oleh sebab itu brajung kemudian membuat kesepakatan baru dengan dibalik jika durian jatuh siang hari maka yang berhak adalah brajung sedangkan kalau malam hari adalah yang berhak mbah saridin. Setelah adanya kesepakatan baru ditemukan situasi yang terjadi kebalikan yakni durian banyak yang jatuh pada malam hari dibandingkan siang hari sehingga membuat brajung tidak menyukai keadan ini. Timbulah niat dari brajung untuk menguasai durian itu sepenuhnya. Pada malam hari brajung bermaksud menakuti mbah saridin serta menguasai hasil kebun sendirian dengan menyamar dan berubah menjadi harimau. Tidak disangka mbah saridin malam itu tidak ada rasa takutpun dan menyerang harimau sehingga harimau tersebut mati dan setelah mati mbah saridin tahu bahwa harimau itu adalah jelmaan brajung. Saat ditanya oleh petugas, Saridin mengaku tidak membunuh kakaknya, melainkan membunuh harimau yang mencuri duriannya. Saridin dihadapkan pada situasi pelik ketika ia membunuh harimau yang ternyata adalah kakak iparnya. Menurut Saridin dia merasa tidak bersalah karena ia bertindak atas dasar membela diri dan tidak menyadari identitas asli harimau tersebut. Mbah Saridin dipenjara, namun ia berhasil kabur beberapa kali dengan menggunakan izin ambigu dari Adipati Jayakusuma. Akhirnya, Mbah Saridin berhasil melarikan diri dari upaya penahanan dan hukuman mati dan pergi ke Kudus untuk belajar dengan Sunan Kudus.
Pembahasan
Mari kita telaah dari segi hukum pidana apakah tindakan Mbah Saridin itu benar atau salah secara hukum pidana, khususnya dikaitkan dengan pembelaan terpaksa. Dari segi substansi, apakah perbuatan Mbah Saridin yang membunuh “brajung” yang berubah menyamar menjadi harimau dapat dibenarkan secara hukum?
Sebelum membahas lebih dalam maka kita harus menguraikan lebih dahulu apa itu pengertian secara hukum terkait dengan pembelaan terpaksa dalam KUHP lama maupun KUHP Baru, yang mengatur tentang apa yang disebut tindakan untuk melakukan pembelaan terpaksa.
Pembelaan terpaksa menurut KUHP lama
Pasal 49 (1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum. (2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pembelaan terpaksa menurut KUHP Baru
Pasal 34 UU Nomor 1 tahun 2023, memyebutkan Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
Dari kacamata hukum pidana , jika kita melihat bahwa tindakan Mbah Saridin dari perspektif Tindakan untuk melakukan pembelaan terpaksa, jika dia mengira bahwa yang memasuki kebun duriannya adalah seekor harimau, maka tentu seseorang yang menjumpai keadaan demikian ada dua hal yang bisa dilakukan, yakni lari atau berupaya menghilangkan ancaman tersebut dengan prinsip “dia yang harus membunuh harimau atau harimau itu yang akan membunuhnya”. Dengan demikian, secara langsung atau tidak, tindakan akan dipengaruhi keadaan adanya keguncangan jiwa seorang Mbah Saridin yang saat itu berhadapan dengan seorang “harimau”. Jika saja Mbah Saridin tahu kalau itu bukan harimau, apakah tindakan Mbah Saridin dapat dibenarkan jika itu dilakukan kepada manusia? Yang mana bisa dikatakan, apakah dibenarkan membunuh pencuri atau perampok yang akan membawa harta benda kita? Maka harus dipenuhi syarat bahwa serangan atau ancaman harus bersifat melawan hukum dan sifatnya membahayakan, sehingga Mbah Saridin tidak punya jalan lain untuk menghalau serangan. Apa yang dilakukan Mbah Saridin secara hukum oleh penguasa saat itu adalah bukan yang dimaksud dengan hal demikian, sehingga oleh penguasa saat itu dinyatakan bersalah dan dihukum.
Dalam kasus Mbah Saridin, timbul pertanyaan: jika ada orang mencuri dan kita pergoki, hal terbaik adalah berusaha mengagalkan dengan bertindak proporsional atau melaporkannya ke pihak berwajib, sehingga kita terhindar dari perbuatan main hakim sendiri yang masuk dalam hukum pidana. Namun, hal tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa hukum tidak berpihak kepada orang yang memiliki alasan hukum yang sah, dan menimbulkan fenomena bahwa jika ada pencuri, kita melawan, maka ada dua kemungkinan: kita akan terluka, atau kita akan menghadapi masalah jika pencuri tersebut kita lawan dan meninggal dunia atau cedera, dan kita sendiri yang harus berhadapan dengan proses hukum.
Kasus seperti mbah saridin yang mempertahankan haknya juga terjadi di inggris dan menjadi sebuah perdebatan sengit yakni dilihat pada kasus Tony Martin. Isu kasus ini menjadi perdebatan adalah tentang hak membela diri di Inggris yang terjadi pada tahun 2000, Tony Martin, seorang petani di Norfolk, Inggris, menembak dan membunuh seorang perampok remaja (Fred Barras) dan melukai perampok lainnya di rumahnya. Awalnya, dia dihukum karena pembunuhan (murder), namun hukumannya dikurangi menjadi pembunuhan tidak disengaja (manslaughter) dalam banding. Kasus ini memicu perdebatan besar di Inggris tentang hak pemilik rumah untuk menggunakan kekuatan dalam membela diri. Perdebatan ini kemudian mengarah pada tinjauan ulang pedoman hukum mengenai penggunaan kekuatan yang “wajar” dalam situasi darurat. Kasus Tony Martin menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pemilik rumah dapat menggunakan kekuatan untuk melindungi diri dan hartanya. Apakah dia berhak menggunakan kekerasan untuk mengusir perampok, ataukah harus mencari perlindungan dari pihak berwenang? Kasus ini menjadi contoh penting dalam diskusi tentang hak membela diri dan batasannya
Kasus mirip yang kedua juga dari Inggris yang terjadi pada tahun 2018, Richard Osborn-Brooks, seorang pensiunan berusia 78 tahun, menikam seorang perampok bersenjata obeng hingga tewas di dapurnya. Pihak berwenang memutuskan bahwa dia bertindak dalam membela diri secara sah dan tidak ada tuntutan yang diajukan. Kasus ini kembali memicu perdebatan tentang batasan hukum yang tidak jelas seputar penggunaan kekerasan terhadap penyusup di Inggris. Apakah pemilik rumah memiliki hak untuk menggunakan kekerasan untuk melindungi diri dan hartanya, ataukah ada risiko bahwa mereka akan disalahartikan sebagai pelaku kekerasan? Kasus ini menyoroti kebutuhan akan kejelasan hukum dalam situasi darurat.
Penerapan hukum terkait dengan pembelaan terpaksa dalam kasus pencurian di Indonesia bersifat kasuistis. Terdapat contoh kasus begal dimana korban begal yang bernama Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah karena melakukan penyerangan kembali terhadap pelaku begal yang mencoba merampas sepeda motor milik Amaq Sinta dan menyebabkan terbunuhnya pelaku tersebut. Amaq Sinta pada saat itu berhadapan dengan 4 pelaku begal, dan 2 diantaranya tewas terbunuh oleh Amaq Sinta karena 2 orang pelaku begal tersebut mencoba merampas secara paksa motor Amaq Sinta, sehingga terjadilah perlawanan yang menyebabkan 2 pelaku begal tewas, sehingga Amaq Sinta ditetapkan sebagai Tersangka. Akan tetapi kasus ini tidak sampai ke pengadilan karena kemudian diterbitkannya Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB terhadap Kasus tersebut. Pada kasus yang hampir sama pernah terjadi di Bekasi pada tahun 2018 silam. Pada kasus ini, Muhammad Irfan Bahri yang berumur 19 (sembilan belas) tahun juga terlibat perkelahian dengan dua pembegal, yang berupaya merebut telepon genggam miliknya dan temannya serta melukai Irfan dengan celurit. Namun, pada akhirnya satu pembegal terluka parah dan meninggal dunia. Kasus Irfan ini selanjutnya hanya sempat ditetapkan sebagai tersangka dan belum disidangkan sebagai terdakwa karena status Irfan yang kemudian diubah dan diklarifikasi oleh kepolisian sebagai saksi bukan sebagai tersangka lagi.
Kasus yang sampai pengadilan terkait dengan perlawanan terhadap pencuri, perampok dan begal dan sampai adanya vonis pengadilan adalah adalah kasus yang disidangkan di pengadilan negeri kepanjen yakni kasus atas nama ABH yakni ZL, seorang pelajar berusia 17 tahun, divonis bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Kasus ini terjadi pada 8 September 2019, ketika ZL dan kekasihnya dihadang oleh begal yang ingin merampas barang berharga dan sepeda motornya. Begal juga berniat memperkosa kekasih ZL. ZL membela diri dengan pisau, yang menyebabkan korban tewas. Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Kabupaten Malang, memvonis ZL dengan pembinaan selama satu tahun di LKSA Darul Aita karena melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati.
Dari penjabaran tersebut masih ada beda perjalanan kasus satu dengan yang lain ada yang berhenti dipenyidikan dan juga ada sampai dipengadilan maka jika seseorang diposisi korban pencurian atau perampokan dan berusaha mempertahankan haknya maka agar seseorang tersebut dapat terhindar dari vonis hukuman maka bisa saja seseorang terlepas dari vonis jika kasusnya memenuhi kriteria pembelaan terpaksa sebagaimana landmark decision dalam Putusan Kasasi Nomor 964 K/PID/2015 juncto Putusan Nomor 794/Pid.B/2014/PN Llg. Terdakwa Iskandar alias Kandar, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu, Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan gambaran kasus posisi sebagai berikut , yakni Terdakwa didatangi oleh korban di lapak tempat berjualan. Korban datang dua kali dengan sepeda motor dan memarkirkan di dekat lapak. Pada kunjungan kedua, korban mengajak terdakwa ke belakang gedung Pasar Bukit Sulap dan menyerang terdakwa dengan dua pisau. Terdakwa terdesak dan mencoba melarikan diri, namun korban mengejar dan menyerang lagi. Terdakwa membela diri dengan mencabut pisau yang menancap di pundak terdakwa, lalu menyerang korban dengan pisau tersebut ke arah kepala, leher kanan, dan leher kiri. Lalu terdakwa membuang pisau tersebut ke arah korban dan berlari menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong. Dasar pertimbangan mahkamah agung dalam kasus ini yakni pembelaan darurat untuk diri sendiri, ditentukan berdasarkan upaya terdakwa menghindari ancaman/perbuatan membahayakan dari orang lain dan posisi terdakwa yang tidak dapat melarikan diri atau perlu/ wajib/harus memperhatikan upaya terdakwa menghindari ancaman/perbuatan membahayakan dari orang lain dan posisi terdakwa yang tidak dapat melarikan diri lagi ( Terdakwa diserang korban tiba-tiba dengan 2 (dua) buah pisau dan sudah sempat melukai Terdakwa dibagian perut, dan ketika Terdakwa mencoba menghindar dari serangan korban, ternyata korban masih mengejar untuk melakukan serangan pada bagian pundak kanan dan kiri dari arah belakang Terdakwa, dan Terdakwa dalam posisi tidak dapat melarikan diri lagi, maka tindakan Terdakwa yang kemudian berhasil merebut salah satu pisau yang dipegang oleh korban dan berbalik menikam ke arah korban. Terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan penusukan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah memenuhi unsur delik “pembunuhan” sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tetapi merupakan perbuatan membela diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, sehingga terhadap Terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Penutup
Mbah saridin atau yang dikenal sebagai syeh jangkung atau yang dikenal sebagai salah seorang wali dijawa yang akan tetap dikenang sebagai sosok yang kontroversi dan dijadikan bahan cerita babad jawa khususnya pesisir utara jawa Tengah tidak hanya sebatas pemikiran termasuk kesaktianya dan karomahnya sebagaimana penjabaran kasus yang pernah menimpanya dalam babad tanah jawa.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


