Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penerimaan Sebagai Dasar Berlakunya Hukum Di Masyarakat
Artikel

Penerimaan Sebagai Dasar Berlakunya Hukum Di Masyarakat

Sebuah Bantahan Terhadap Fiksi Hukum Dan Ignorantia Juris Non Excusaat
Muhammad Adiguna BimasaktiMuhammad Adiguna Bimasakti20 December 2025 • 08:41 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Suatu peraturan di Indonesia dianggap telah berlaku dan mengikat untuk umum jika ia diundangkan sesuai dengan asas fiksi hukum. Sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat menjadi alasan pembenar dari tindakannya yang melanggar hukum (ignorantia juris non excusaat). Sehingga pada umumnya dalam setiap peraturan perundang-undangan pada pasal terakhir hampir selalu diatur bahwa peraturan tersebut berlaku sejak saat diundangkan, atau jika tidak maka diatur kapan ia akan berlaku (misalnya tanggal tertentu seperti UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Pada saat undang-undang tersebut sudah berlaku maka ia akan mengikat secara umum, oleh karena itu dalam bahasa Belanda peraturan perundang-undangan disebut juga dengan algemene verbindend voorschriften (AVV) yang secara harfiah bermakna ketentuan umum tertulis yang mengikat.

Permasalahan terkait dengan kekuatan mengikat dari suatu peraturan perundang-undangan adalah mengenai penerapannya. Sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen bahwa hubungan antara hukum dengan fakta tidak selalu bersifat kausalitas melainkan bersifat impunitas. Arti dari impunitas adalah bahwa pelanggaran suatu norma tidak selalu berakibat pada adanya penegakan hukum pada pelanggaran norma tersebut. Hal ini tentu berbeda dengan prinsip kausalitas di mana jika pelanggaran norma terjadi maka penegakan hukum pasti dilakukan (Jika A melanggar Pidana maka akibatnya ia pasti dihukum). Artinya hukum baru berlaku apabila diterapkan oleh masyarakat. Jika ia tidak diterapkan maka hukum tersebut dianggap tidur atau mati.

Permasalahan lain muncul pula terkait pluralisme hukum dan pilihan hukum. Permasalahannya di dalam sistem hukum Indonesia pada bidang hukum tertentu terdapat pluralisme hukum. Misalnya terdapat pluralisme hukum pidana dan perdata di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, atau di bidang hukum perdata secara umum terdapat pluralisme hukum yang ada di masyarakat. Dalam hal ini warga masyarakat boleh melakukan pilihan hukum (choice of law) dan hakim harus menghormati pilihan hukum tersebut. Apakah dengan adanya pluralisme hukum dan pilihan hukum ini berarti peraturan perundang-undangan tidak lagi mengikat umum?

Di dalam bidang-bidang hukum lain seperti Hukum Administrasi Negara sangat banyak norma hukum yang mati karena tidak digunakan. Alasan tidak digunakannya norma tersebut sangat beragam. Misalnya ketentuan pasal 3 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengandung kaidah keputusan fiktif negatif saat ini sudah tidak digunakan karena bertentangan dengan dan dikesampingkan oleh kaidah keputusan fiktif positif dalam Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab lain tidak digunakannya suatu norma misalnya karena norma tersebut mustahil dilaksanakan (impossibility of performance), seperti Pasal 59 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986 yang mengatur bahwa Hakim wajib menetapkan hari sidang paling lama 30 hari sejak gugatan dicatat, padahal dalam Pasal 63 di undang-undang yang sama terdapat kewajiban bagi Hakim sebelum menetapkan sidang untuk menyelenggarakan pemeriksaan persiapan yang tenggang waktunya juga 30 hari, bahkan boleh lebih jika penggugat baru diberi kesempatan sekali untuk memperbaiki gugatannya (misal banyak hari libur dalam 30 hari). Ada pula norma yang mati karena sudah tidak relevan lagi. Misalnya Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2017 yang mengatur hukum acara permohonan keputusan fiktif positif di PTUN. Norma ini sudah mati sebab kewenangan PTUN untuk mengadili permohonan keputusan fiktif positif sudah dihapus oleh Pasal 175 UU No. 6 Tahun 2023 (U Cipta Kerja) sehingga norma ini pasti tidak akan digunakan lagi sebab kewenangan pengadilannya sudah dihapus meskipun ia tersebut masih berlaku.

Baca Juga  Kepala BSDK: BSDK Bersiaplah untuk Laksanakan Diklat Cakim 2026

Lalu ada beberapa fenomena lain pula yang menarik perhatian yakni pengenyampingan atau bahkan revitalisasi norma oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran. Misalnya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2024 yang ternyata menghidupkan kembali norma keputusan fiktif negatif setelah dihapusnya kewenangan PTUN untuk mengadili permohonan fiktif positif dalam UU Cipta Kerja. Selain itu beberapa surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) juga terkadang tidak mau ikut putusan Mahkamah Konstitusi. Misalnya dalam SEMA No. 2 Tahun 2024 juga memberikan kaidah bahwa meskipun terdapat putusan Mahkamah Konstitusi No. 24/PUU-XXII/2024 yang telah menghapus hak pejabat atau badan tata usaha negara untuk mengajukan peninjauan kembali dalam UU No. 5 Tahun 1986 tetapi melalui SEMA tersebut Mahkamah Agung kembali memberikan hak untuk pejabat atau badan tata usaha negara mengajukan peninjauan kembali untuk alasan-alasan tertentu. Bahkan yang lebih mengejutkan sebenarnya datang dari SEMA No. 3 Tahun 1963 yang secara jelas menggagas untuk tidak menganggap KUH Perdata sebagai undang-undang, melainkan sebagai sumber hukum tidak tertulis (meski gagasan ini tidak pernah diberlakukan secara masif di Indonesia). Padahal KUH Perdata diundangkan dalam Staatsblad (Lembaran Negara Hindia Belanda) dan diakui oleh Pasal II aturan peralihan UUD 1945 sebagai hukum nasional.

Fenomena yang menarik juga terjadi terkait dengan konstitusi negara Indonesia. Dalam sejarah Indonesia sejak merdeka setidaknya mengalami 7 (tujuh) kali perubahan konstitusi. Perubahan pertama pada tahun 1949 ketika UUD 1945 digantikan oleh UUD RIS. Perubahan kedua ketika UUD RIS digantikan oleh UUDS 1950. Perubahan ketiga adalah ketika UUDS 1950 digantikan kembali oleh UUD 1945. Perubahan keempat adalah ketika UUD 1945 diamandemen pertama kali. Perubahan ke-5 adalah ketika UUD 1945 diamandemen untuk kedua kalinya. Perubahan keenam adalah ketika UUD 1945 diamandemen untuk ketiga kalinya. Terakhir perubahan ketujuh adalah ketika UUD 1945 diamandemen untuk keempat kalinya. Uniknya separuh dari perubahan tersebut dilakukan secara “inkonstitusional” (melanggar konstitusi) atau setidaknya bersifat “ekstra-konstitusional” (di luar dari kaidah konstitusi).

Contoh lain adalah mengenai delik pidana menunjukkan alat kontrasepsi dalam KUHP. Meskipun KUHP baik yang baru maupun yang lama mengatur bahwa menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak di bawah umur dapat dipidana tetapi masyarakat sudah terbiasa dengan hal tersebut dan tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang bersifat jahat sehingga dapat dipidana. Di hampir semua toko kelontong modern saat ini di bagian etalase kasir pasti terdapat produk alat kontrasepsi yang pastinya dapat dilihat oleh anak di bawah umur jika ia masuk ke dalam toko tersebut. Tapi nyatanya hampir tidak pernah ada kasus pemidanaan terhadap hal tersebut padahal jelas-jelas melanggar delik di dalam KUHP.

Baca Juga  Menjemput Wajah Baru Hukum Pidana: Pokja Implementasi KUHP dan KUHAP Diluncurkan, Arah Peradilan Ditegaskan

Berdasarkan fenomena-fenomena di atas tentu kita patut bertanya, jika kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan tertulis yang sudah jelas mengikat umum sesuai dengan asas fiksi hukum seringkali dilanggar dalam praktik, bahkan setingkat konstitusi, lalu apa yang menjamin atau menentukan daya laku atau daya guna dari suatu norma hukum?

Pada dasarnya seluruh fenomena di atas, baik itu disebut revolusi, pilihan hukum (choice of law), pengenyampingan hukum (preferensi norma), semuanya merupakan bagian dari konsep “Penerimaan Hukum” (acceptatie atau receptie). Sebagai contoh ketika Presiden Soekarno menerbitkan Dekrit presiden tanggal 5 Juli tahun 1959 yang isinya mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi menggantikan UUDS 1950, Dekrit itu diterima secara umum meskipun hal ini melanggar ketentuan tentang perubahan konstitusi yang ada di dalam UUDS 1950. Baik lembaga negara lain maupun masyarakat pada umumnya hampir seluruhnya menerima keberlakuan dekrit Presiden tersebut sehingga ia berlaku atau memiliki daya guna. Artinya meskipun suatu norma telah diundangkan dan ditetapkan berlaku untuk umum sesuai dengan asas fiksi hukum tetapi jika warga masyarakat tidak menerima norma tersebut sebagai norma hukum maka norma hukum tersebut tidak akan dapat memiliki daya laku atau daya guna. Sebaliknya, meski pun suatu norma tidak memiliki kaidah tertulis dalam peraturan perundang-undangan tetapi diterima oleh warga masyarakat maka ia berlaku sebagai hukum bagi warga masyarakat. Inilah yang disebut hukum kebiasaan (living law dan hukum adat).

Ketika living law bertentangan dengan hukum tertulis, maka yang akan digunakan bisa salah satunya tergantung dari hukum manakah yang diterima oleh masyarakat pada zaman itu. Bisa jadi masyarakat mulai meninggalkan hukum adat dan beralih pada hukum tertulis. Misalnya dalam hukum kewarisan adat, biasanya banyak norma hukum waris adat yang mulai ditinggalkan karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Atau sebaliknya masyarakat beralih pada hukum kebiasaan ketimbang hukum tertulis, misalnya persidangan secara elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019 (lex inferior) yang tidak lagi mengharuskan para pihak hadir secara fisik di persidangan meskipun undang-undang mewajibkan (lex superior). Dengan kata lain kita “menjadi terbiasa” mengenyampingkan norma yang lebih tinggi (undang-undang) dan menggunakan norma yang lebih rendah (PERMA) meskipun keduanya bertentangan. Padahal harusnya menurut Pasal 7 ayat (2) Jo. Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 kekuatan hukum PERMA berada di bawah undang-undang secara hierarkis. Tentunya seluruh proposisi di atas hanya berlaku di negara demokratis yang rezim pemerintahannya tidak bersifat represif. Lain ceritanya apabila negara yang dimaksud adalah negara dengan pemimpin yang diktator maka daya lakunya pasti akan bergantung pada kekuasaan dari pemerintahan diktator tersebut. Intinya, baik karena penerimaan atau karena paksaan, hukum berlaku mengikat umum bukan pada saat diundangkan, tetapi saat ia diterima atau “dipaksa untuk diterima” oleh Masyarakat.

Muhammad Adiguna Bimasakti
Muhammad Adiguna Bimasakti
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim Hukum Administrasi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.