Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional

2 March 2026 • 14:34 WIB

Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

2 March 2026 • 14:34 WIB

Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat

2 March 2026 • 14:22 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penerimaan Sebagai Dasar Berlakunya Hukum Di Masyarakat
Artikel

Penerimaan Sebagai Dasar Berlakunya Hukum Di Masyarakat

Sebuah Bantahan Terhadap Fiksi Hukum Dan Ignorantia Juris Non Excusaat
Muhammad Adiguna BimasaktiMuhammad Adiguna Bimasakti20 December 2025 • 08:41 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Suatu peraturan di Indonesia dianggap telah berlaku dan mengikat untuk umum jika ia diundangkan sesuai dengan asas fiksi hukum. Sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat menjadi alasan pembenar dari tindakannya yang melanggar hukum (ignorantia juris non excusaat). Sehingga pada umumnya dalam setiap peraturan perundang-undangan pada pasal terakhir hampir selalu diatur bahwa peraturan tersebut berlaku sejak saat diundangkan, atau jika tidak maka diatur kapan ia akan berlaku (misalnya tanggal tertentu seperti UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Pada saat undang-undang tersebut sudah berlaku maka ia akan mengikat secara umum, oleh karena itu dalam bahasa Belanda peraturan perundang-undangan disebut juga dengan algemene verbindend voorschriften (AVV) yang secara harfiah bermakna ketentuan umum tertulis yang mengikat.

Permasalahan terkait dengan kekuatan mengikat dari suatu peraturan perundang-undangan adalah mengenai penerapannya. Sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen bahwa hubungan antara hukum dengan fakta tidak selalu bersifat kausalitas melainkan bersifat impunitas. Arti dari impunitas adalah bahwa pelanggaran suatu norma tidak selalu berakibat pada adanya penegakan hukum pada pelanggaran norma tersebut. Hal ini tentu berbeda dengan prinsip kausalitas di mana jika pelanggaran norma terjadi maka penegakan hukum pasti dilakukan (Jika A melanggar Pidana maka akibatnya ia pasti dihukum). Artinya hukum baru berlaku apabila diterapkan oleh masyarakat. Jika ia tidak diterapkan maka hukum tersebut dianggap tidur atau mati.

Permasalahan lain muncul pula terkait pluralisme hukum dan pilihan hukum. Permasalahannya di dalam sistem hukum Indonesia pada bidang hukum tertentu terdapat pluralisme hukum. Misalnya terdapat pluralisme hukum pidana dan perdata di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, atau di bidang hukum perdata secara umum terdapat pluralisme hukum yang ada di masyarakat. Dalam hal ini warga masyarakat boleh melakukan pilihan hukum (choice of law) dan hakim harus menghormati pilihan hukum tersebut. Apakah dengan adanya pluralisme hukum dan pilihan hukum ini berarti peraturan perundang-undangan tidak lagi mengikat umum?

Di dalam bidang-bidang hukum lain seperti Hukum Administrasi Negara sangat banyak norma hukum yang mati karena tidak digunakan. Alasan tidak digunakannya norma tersebut sangat beragam. Misalnya ketentuan pasal 3 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengandung kaidah keputusan fiktif negatif saat ini sudah tidak digunakan karena bertentangan dengan dan dikesampingkan oleh kaidah keputusan fiktif positif dalam Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab lain tidak digunakannya suatu norma misalnya karena norma tersebut mustahil dilaksanakan (impossibility of performance), seperti Pasal 59 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986 yang mengatur bahwa Hakim wajib menetapkan hari sidang paling lama 30 hari sejak gugatan dicatat, padahal dalam Pasal 63 di undang-undang yang sama terdapat kewajiban bagi Hakim sebelum menetapkan sidang untuk menyelenggarakan pemeriksaan persiapan yang tenggang waktunya juga 30 hari, bahkan boleh lebih jika penggugat baru diberi kesempatan sekali untuk memperbaiki gugatannya (misal banyak hari libur dalam 30 hari). Ada pula norma yang mati karena sudah tidak relevan lagi. Misalnya Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2017 yang mengatur hukum acara permohonan keputusan fiktif positif di PTUN. Norma ini sudah mati sebab kewenangan PTUN untuk mengadili permohonan keputusan fiktif positif sudah dihapus oleh Pasal 175 UU No. 6 Tahun 2023 (U Cipta Kerja) sehingga norma ini pasti tidak akan digunakan lagi sebab kewenangan pengadilannya sudah dihapus meskipun ia tersebut masih berlaku.

Baca Juga  Delegasi Mahkamah Agung RI Hadiri ASEAN Multilateral Judicial Knowledge Exchange, TPPO di Brunei Darussalam

Lalu ada beberapa fenomena lain pula yang menarik perhatian yakni pengenyampingan atau bahkan revitalisasi norma oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran. Misalnya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2024 yang ternyata menghidupkan kembali norma keputusan fiktif negatif setelah dihapusnya kewenangan PTUN untuk mengadili permohonan fiktif positif dalam UU Cipta Kerja. Selain itu beberapa surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) juga terkadang tidak mau ikut putusan Mahkamah Konstitusi. Misalnya dalam SEMA No. 2 Tahun 2024 juga memberikan kaidah bahwa meskipun terdapat putusan Mahkamah Konstitusi No. 24/PUU-XXII/2024 yang telah menghapus hak pejabat atau badan tata usaha negara untuk mengajukan peninjauan kembali dalam UU No. 5 Tahun 1986 tetapi melalui SEMA tersebut Mahkamah Agung kembali memberikan hak untuk pejabat atau badan tata usaha negara mengajukan peninjauan kembali untuk alasan-alasan tertentu. Bahkan yang lebih mengejutkan sebenarnya datang dari SEMA No. 3 Tahun 1963 yang secara jelas menggagas untuk tidak menganggap KUH Perdata sebagai undang-undang, melainkan sebagai sumber hukum tidak tertulis (meski gagasan ini tidak pernah diberlakukan secara masif di Indonesia). Padahal KUH Perdata diundangkan dalam Staatsblad (Lembaran Negara Hindia Belanda) dan diakui oleh Pasal II aturan peralihan UUD 1945 sebagai hukum nasional.

Fenomena yang menarik juga terjadi terkait dengan konstitusi negara Indonesia. Dalam sejarah Indonesia sejak merdeka setidaknya mengalami 7 (tujuh) kali perubahan konstitusi. Perubahan pertama pada tahun 1949 ketika UUD 1945 digantikan oleh UUD RIS. Perubahan kedua ketika UUD RIS digantikan oleh UUDS 1950. Perubahan ketiga adalah ketika UUDS 1950 digantikan kembali oleh UUD 1945. Perubahan keempat adalah ketika UUD 1945 diamandemen pertama kali. Perubahan ke-5 adalah ketika UUD 1945 diamandemen untuk kedua kalinya. Perubahan keenam adalah ketika UUD 1945 diamandemen untuk ketiga kalinya. Terakhir perubahan ketujuh adalah ketika UUD 1945 diamandemen untuk keempat kalinya. Uniknya separuh dari perubahan tersebut dilakukan secara “inkonstitusional” (melanggar konstitusi) atau setidaknya bersifat “ekstra-konstitusional” (di luar dari kaidah konstitusi).

Contoh lain adalah mengenai delik pidana menunjukkan alat kontrasepsi dalam KUHP. Meskipun KUHP baik yang baru maupun yang lama mengatur bahwa menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak di bawah umur dapat dipidana tetapi masyarakat sudah terbiasa dengan hal tersebut dan tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang bersifat jahat sehingga dapat dipidana. Di hampir semua toko kelontong modern saat ini di bagian etalase kasir pasti terdapat produk alat kontrasepsi yang pastinya dapat dilihat oleh anak di bawah umur jika ia masuk ke dalam toko tersebut. Tapi nyatanya hampir tidak pernah ada kasus pemidanaan terhadap hal tersebut padahal jelas-jelas melanggar delik di dalam KUHP.

Baca Juga  Memahami Konsep Perbedaan Pejabat Negara dengan Pegawai Negeri Sipil: Hakim Berada Dimana ?

Berdasarkan fenomena-fenomena di atas tentu kita patut bertanya, jika kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan tertulis yang sudah jelas mengikat umum sesuai dengan asas fiksi hukum seringkali dilanggar dalam praktik, bahkan setingkat konstitusi, lalu apa yang menjamin atau menentukan daya laku atau daya guna dari suatu norma hukum?

Pada dasarnya seluruh fenomena di atas, baik itu disebut revolusi, pilihan hukum (choice of law), pengenyampingan hukum (preferensi norma), semuanya merupakan bagian dari konsep “Penerimaan Hukum” (acceptatie atau receptie). Sebagai contoh ketika Presiden Soekarno menerbitkan Dekrit presiden tanggal 5 Juli tahun 1959 yang isinya mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi menggantikan UUDS 1950, Dekrit itu diterima secara umum meskipun hal ini melanggar ketentuan tentang perubahan konstitusi yang ada di dalam UUDS 1950. Baik lembaga negara lain maupun masyarakat pada umumnya hampir seluruhnya menerima keberlakuan dekrit Presiden tersebut sehingga ia berlaku atau memiliki daya guna. Artinya meskipun suatu norma telah diundangkan dan ditetapkan berlaku untuk umum sesuai dengan asas fiksi hukum tetapi jika warga masyarakat tidak menerima norma tersebut sebagai norma hukum maka norma hukum tersebut tidak akan dapat memiliki daya laku atau daya guna. Sebaliknya, meski pun suatu norma tidak memiliki kaidah tertulis dalam peraturan perundang-undangan tetapi diterima oleh warga masyarakat maka ia berlaku sebagai hukum bagi warga masyarakat. Inilah yang disebut hukum kebiasaan (living law dan hukum adat).

Ketika living law bertentangan dengan hukum tertulis, maka yang akan digunakan bisa salah satunya tergantung dari hukum manakah yang diterima oleh masyarakat pada zaman itu. Bisa jadi masyarakat mulai meninggalkan hukum adat dan beralih pada hukum tertulis. Misalnya dalam hukum kewarisan adat, biasanya banyak norma hukum waris adat yang mulai ditinggalkan karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Atau sebaliknya masyarakat beralih pada hukum kebiasaan ketimbang hukum tertulis, misalnya persidangan secara elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019 (lex inferior) yang tidak lagi mengharuskan para pihak hadir secara fisik di persidangan meskipun undang-undang mewajibkan (lex superior). Dengan kata lain kita “menjadi terbiasa” mengenyampingkan norma yang lebih tinggi (undang-undang) dan menggunakan norma yang lebih rendah (PERMA) meskipun keduanya bertentangan. Padahal harusnya menurut Pasal 7 ayat (2) Jo. Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 kekuatan hukum PERMA berada di bawah undang-undang secara hierarkis. Tentunya seluruh proposisi di atas hanya berlaku di negara demokratis yang rezim pemerintahannya tidak bersifat represif. Lain ceritanya apabila negara yang dimaksud adalah negara dengan pemimpin yang diktator maka daya lakunya pasti akan bergantung pada kekuasaan dari pemerintahan diktator tersebut. Intinya, baik karena penerimaan atau karena paksaan, hukum berlaku mengikat umum bukan pada saat diundangkan, tetapi saat ia diterima atau “dipaksa untuk diterima” oleh Masyarakat.

Muhammad Adiguna Bimasakti
Kontributor
Muhammad Adiguna Bimasakti
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim Hukum Administrasi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

2 March 2026 • 12:19 WIB

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional

By Anton Ahmad Sogiri2 March 2026 • 14:34 WIB0

Megamendung, 2 Maret 2026 – Berikut adalah lanjutan reportase Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman…

Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

2 March 2026 • 14:34 WIB

Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat

2 March 2026 • 14:22 WIB

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

2 March 2026 • 12:19 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional
  • Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif
  • Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat
  • Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  
  • Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.