Tanjungbalai, 25 September 2025,
Pengadilan Agama Tanjungbalai sukses menyelenggarakan Pelayanan Istbat Nikah Terpadu Tahun 2025 pada Kamis, 25 September 2025 pukul 08.30 WIB, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Tanjungbalai. Kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh antusias dari para peserta maupun pihak terkait.
Pelaksanaan sidang istbat nikah terpadu ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pengadilan Agama Tanjungbalai, Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, dan Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta didukung oleh BSI Cabang Tanjungbalai.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 42 (empat puluh dua) perkara berhasil disidangkan dengan rincian: 35 perkara dikabulkan, 5 perkara gugur, dan 2 perkara dicabut. Persidangan diikuti oleh 84 pasangan suami/istri beserta 84 orang saksi. Adapun jalannya persidangan dipimpin oleh 5 (lima) hakim tunggal didampingi Panitera Pengganti, yaitu:
- YM. Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H. didampingi Eddy Sumardi, S.Ag., M.H.
- YM. Ade Syafitri, S.Sy. didampingi Sudrajat, S.H.
- YM. Fatma Khalieda, S.Sy., M.E. didampingi Andi Tri Nugroho, S.H.
- YM. Bagoes Kharisma Akbar, S.H. didampingi Pinta Purnamasari Siregar, S.H., M.Kn.
- YM. Ira Soniawati, S.H. didampingi Eddy Sumardi, S.Ag., M.H.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan Program Prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Tahun 2025 dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perlu diketahui bahwa para pihak yang mengikuti pelaksanaan sidang istbat kali ini tidak dipungut biaya apapun (gratis). Hal ini menjadi bentuk komitmen peradilan agama dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan sederhana bagi masyarakat pencari keadilan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Kota Tanjungbalai yang menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pelayanan terpadu bagi masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. “Alhamdulillah, kegiatan istbat nikah terpadu tahun ini berjalan lancar. Kami berharap hasil sidang ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat serta memudahkan akses pelayanan administrasi kependudukan yang lebih tertib agar masyarakat memiliki hak-hak yang sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Kota Tanjungbalai yang dapat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di daerah.

