Mengenal Konsep Plea Bargain dalam Tradisi Common Law
Plea bargain berakar dari praktik peradilan pidana dalam sistem common lawAnglo-Amerika, khususnya di Inggris dan Amerika Serikat, meskipun kemunculannya tidak secara eksplisit dirancang sebagai bagian dari hukum acara pidana formal. Dalam tahap awal perkembangannya pada abad ke-18 dan ke-19, sistem peradilan pidana di Amerika Serikat menghadapi keterbatasan institusional berupa meningkatnya jumlah perkara, keterbatasan aparat peradilan, serta ancaman pidana yang relatif berat bagi berbagai jenis kejahatan. Dalam konteks tersebut, negosiasi informal antara jaksa dan terdakwa mulai berkembang sebagai praktik pragmatis untuk menyelesaikan perkara tanpa melalui persidangan penuh, meskipun pada mulanya praktik ini dipandang menyimpang dari ideal peradilan yang berorientasi pada pencarian kebenaran melalui trial.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara pidana dan profesionalisasi aparat penegak hukum pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20, praktik plea bargain semakin mengemuka dan secara de facto menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana Amerika Serikat. Dokumen sejarah menunjukkan bahwa pertumbuhan plea bargain tidak didorong oleh pertimbangan teoritis mengenai keadilan restoratif atau efisiensi semata, melainkan sebagai respons struktur terhadap ketidakmampuan sistem peradilan untuk memproses seluruh perkara melalui mekanisme persidangan konvensional. Dalam periode ini, plea bargain mulai diterima secara luas sebagai sarana untuk mengelola beban perkara, meskipun tetap menuai kritik karena dianggap mengurangi peran juri dan berpotensi mengorbankan hak-hak terdakwa.
Legitimasi yuridis terhadap plea bargain baru menguat pada pertengahan abad ke-20 ketika pengadilan, khususnya Mahkamah Agung Amerika Serikat, mulai mengakui keberadaannya sebagai praktik yang sah sepanjang dilakukan secara sukarela dan dengan pemahaman penuh dari terdakwa. Sejak saat itu, plea bargain bertransformasi dari praktik informal menjadi mekanisme yang secara sistematis diintegrasikan ke dalam hukum acara pidana, bahkan menyelesaikan mayoritas perkara pidana tanpa persidangan. Perkembangan historis ini kemudian mempengaruhi berbagai yurisdiksi lain, termasuk negara-negara Eropa yang menganut sistem civil law, yang mengadopsi plea bargain dalam bentuk yang lebih terbatas dan terkontrol sebagai respons terhadap tantangan efisiensi dan efektivitas sistem peradilan pidana modern.
Institusionalisasi Konsep Plea Bargain dalam KUHAP Baru
Konsep plea bargain telah diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Plea bargain tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pengakuan bersalah dari terdakwa, melainkan merupakan mekanisme negosiasi hukum berbasis konsesi antara negara dan terdakwa untuk menyederhanakan penyelesaian perkara pidana. Pengakuan bersalah dalam kerangka ini berfungsi sebagai instrumen prosedural yang memungkinkan pemangkasan tahapan pembuktian yang panjang dan kompleks, sehingga penegakan hukum dapat berlangsung secara lebih efisien. Dari perspektif kebijakan hukum pidana, mekanisme ini menawarkan manfaat berupa penghematan sumber daya, pengurangan beban perkara, serta peningkatan kepastian hukum, baik bagi negara maupun bagi terdakwa yang memilih untuk bersikap kooperatif dengan konsekuensi adanya keringanan hukuman.
Namun demikian, pengakuan bersalah melalui mekanisme plea bargain tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa yang inheren dalam sistem peradilan pidana. Dalam konteks Indonesia, ketimpangan posisi antara aparat penegak hukum dan tersangka masih menjadi persoalan struktural yang nyata, baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Kondisi tersebut membuka potensi terjadinya pengakuan bersalah yang bersifat koersif, bukan sebagai ekspresi kehendak bebas terdakwa, melainkan sebagai respons terhadap tekanan prosedural, ancaman-ancaman hukuman yang lebih berat, atau keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum yang efektif. Dalam situasi demikian, plea bargain berisiko bergeser dari instrumen efisiensi menjadi alat legitimasi pemidanaan yang tidak sepenuhnya berbasis pada kebenaran materiil.
Oleh karena itu, penerapan plea bargain dalam sistem hukum acara pidana Indonesia harus ditempatkan dalam kerangka pengamanan prosedural yang ketat dan kontrol hakim yang substantif. Hakim tidak boleh diposisikan sekadar sebagai pengesah kesepakatan para pihak, melainkan sebagai penjaga prinsip fair trial yang aktif menguji voluntaritas pengakuan bersalah, kecukupan alat bukti, serta proporsionalitas kesepakatan yang diajukan. Tanpa desain pengawasan yudisial yang kuat, plea bargain justru berpotensi menggerus prinsip peradilan yang adil dan hak konstitusional terdakwa, sehingga bertentangan dengan tujuan fundamental pembaruan hukum acara pidana itu sendiri.
Kerangka Pengaturan Plea Bargain dalam KUHAP Baru
Ada 3 (tiga) jenis pengakuan bersalah yang diatur dalam KUHAP Baru, yakni diatur dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234. Meskipun ketiganya merupakan bentuk penyelesaian perkara yang melibatkan pengakuan Terdakwa, hanya Pasal 78 yang secara resmi memperkenalkan konsep “Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)” sebagai mekanisme hukum yang terpisah. Sementara itu, Pasal 205 dan Pasal 234 mengatur tentang pengakuan Terdakwa di persidangan yang dapat mengalihkan proses pemeriksaan ke acara pemeriksaan singkat.
- Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) – Pasal 78 KUHAP Baru
Pasal 78 mengatur mekanisme pengakuan bersalah yang bersifat formal dan dilakukan pada tahap pra-persidangan, di hadapan Hakim tunggal. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan tertulis antara Penuntut Umum dan Terdakwa. Pengakuan bersalah ini dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori V, dan/atau bersedia membayar ganti rugi atau restitusi. Dalam memberikan pengakuan bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dituangkan dalam berita acara.
Adapun materi muatan dalam kesepakatan tersebut meliputi: (a) Terdakwa mengetahui konsekuensi dari pengakuan bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa; (b) pengakuan dilakukan secara sukarela; (c) pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada terdakwa sebelum pengakuan bersalah dilakukan; (d) hasil perundingan antara penuntut umum, terdakwa, dan advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman terdakwa; (e) pernyataan bahwa perjanjian pengakuan bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti undang-undang; dan (f) bukti dilakukannya tindak pidana oleh terdakwa untuk memastikan terdakwa melakukan tindak pidana.
Sidang untuk memeriksa pengakuan bersalah ini dilakukan dalam sidang terpisah dari sidang pokok perkara, karena pengajuannya dilakukan sebelum persidangan pokok perkara dimulai. Yang menjadi permasalahannya, saat ini Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan (SIPP) pada pengadilan tingkat pertama belum mengakomodir mekanisme ini, sehingga solusi sementara pencatatan pemeriksaan ini dilakukan secara manual hingga SIPP disiapkan.
Selanjutnya jika dikaitkan dengan ayat (9) Pasal 78 KUHAP Baru yang mengatur bahwa dalam hal hakim menerima pengakuan bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat, maka seolah-olah sidang pemeriksaan atas pengakuan bersalah ini dilakukan bersama dengan berkas perkara pokok, padahal seharusnya pemeriksaan pengakuan bersalah tersebut merupakan hukum acara tersendiri, bukan merupakan bagian dari pemeriksaan perkara. Ketentuan ayat (9) dan ayat (10) Pasal 78 KUHAP Baru merupakan starting point yang mana ketika hakim menerima pengakuan bersalah, maka hakim mengembalikan berkas kepada penuntut umum dengan perintah untuk melimpahkan berkas perkara dengan acara singkat. Sedangkan jika menolak, pelimpahan berkas perkara dilakukan dengan acara biasa. Sikap hakim baik menerima maupun menolak, sebaiknya diwujudkan dalam bentuk penetapan.
Kewajiban hakim dalam pemeriksaan adalah menilai pengakuan bersalah apakah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari terdakwa. Pelaksanaan pengakuan bersalah ini nanti dicatat dalam berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara. Selanjutnya, setelah berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum dan penuntut umum melimpahkan berkas perkara dengan acara pemeriksaan singkat, maka putusan perkara pokok dapat mengikuti kesepakatan pengakuan bersalah yang pelaksanaannya dituangkan dalam berita acara dengan syarat hakim memperoleh keyakinan dengan didukung oleh 2 (dua) alat bukti yang sah. - Pengakuan Bersalah pada Tahap Persidangan
Pengakuan bersalah dilakukan pada awal persidangan, lebih tepatnya saat setelah perdamaian antara Terdakwa dan Korban tidak mencapai kesepakatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 205 dan Pasal 234. Perbedaan pengakuan bersalah dari kedua pasal tersebut dilihat dari lamanya ancaman pidana, kewajiban hakim, dan penjatuhan pidana yang diberikan.- Terkait ancaman pidana, Pasal 205 mengatur ancaman pidana dakwaan paling lama 5 (lima) tahun sedangkan Pasal 234 mengatur ancaman pidana dakwaan paling lama 7 (tujuh) tahun.
- Terkait kewajiban hakim, berdasarkan Pasal 205 meliputi pemeriksaan pengakuan terdakwa dengan mempertimbangkan: (a) terdakwa telah diperiksa pada tahap penyidikan; (b) terdakwa didampingi oleh advokat selama pemeriksaan pada tahap penyidikan; (c) pemeriksaan pada tahap penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut; (d) terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama penyidikan dan penuntutan; (e) pengakuan terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses penyidikan dan penuntutan; dan (f) hal-lain yang dipandang perlu oleh hakim.
Apabila seluruh poin-poin tersebut terpenuhi, maka hakim menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat namun jika tidak terpenuhi atau terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, maka hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa
Adapun kewajiban hakim dalam Pasal 234 meliputi: (a) memberitahukan kepada terdakwa mengenai hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan; (b) memberitahukan kepada terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan; dan (c) menanyakan apakah pengakuan diberikan secara sukarela. - Terkait pidana yang dijatuhkan, Pasal 205 tidak mengaturnya, namun ayat (5) dari ketentuan tersebut mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan terdakwa tersebut diatur dalam peraturan pemerintah, sehingga dimungkinkan nanti penjatuhan pidananya mengacu pada peraturan pemerintah. Berbeda dengan pengakuan terdakwa dalam Pasal 234, dimana hakim dalam menjatuhkan putusan tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan.
Pasal 234 tidak mengamanatkan ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah seperti Pasal 205. Namun baik pengakuan terdakwa dalam Pasal 205 maupun Pasal 234, apabila pengakuan tersebut diterima oleh hakim, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan acara pemeriksaan cepat. Kedua ketentuan tersebut juga belum mengatur, apakah penerimaan pengakuan terdakwa tersebut dilakukan dengan penetapan atau sekadar keterangan yang dicatatkan dalam berita acara. Selain itu, yang menjadi pertanyaannya, apakah pelaksanaan pengakuan terdakwa pada kedua pasal tersebut mengakibatkan perubahan pada nomor register perkara dan susunan majelis? Kondisi demikian agak sulit, karena berkas perkara sudah didaftarkan dan mendapatkan nomor register, kecuali SIPP dilakukan pengembangan, sehingga dimungkinkan untuk mengubah nomor register dan tata cara pemeriksaannya atau hanya mengubah mekanisme pemeriksaan saja menjadi singkat namun nomor register perkara dan susunan majelis tidak berubah. Jika demikian, maka seluruh ketentuan dalam Pasal 257 KUHAP Baru mengenai acara pemeriksaan singkat, tidak bisa diberlakukan.
Tantangan Penerapan Plea Bargain dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Salah satu tantangan utama dalam pemberlakuan plea bargain sebagaimana tercermin dalam sejarah perkembangannya yang akan penulis uraikan sebagai berikut:
- Risiko distorsi keadilan substantif
Sejak awal kemunculannya, plea bargain menuai kritik karena dianggap memungkinkan terdakwa memperoleh hukuman yang lebih ringan tanpa proses pembuktian yang komprehensif di persidangan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa mekanisme tersebut lebih berorientasi pada efisiensi prosedural daripada pencarian kebenaran materiil. Dalam praktiknya, tekanan sistemik untuk menyelesaikan perkara dengan cepat dapat mendorong penuntut umum dan terdakwa mencapai kesepakatan yang tidak selalu mencerminkan tingkat kesalahan yang sebenarnya, sehingga berpotensi melemahkan fungsi pemidanaan sebagai sarana penegakan keadilan.
Sebagaimana dipahami, tujuan dari sistem peradilan pidana (khususnya dalam negara yang menganut sistem hukum civil law) adalah menemukan kebenaran materiil. Sedangkan dalam praktik plea bargain, dari sisi terdakwa, persidangan bukan lagi forum untuk membuktikan kebenaran, melainkan sebuah “perjudian” dengan taruhan nyawa atau kebebasan jangka panjang. Hal ini menciptakan situasi di mana terdakwa yang tidak bersalah sekalipun (innocent defendant) secara rasional akan memilih mengaku bersalah daripada mengambil risiko hukuman maksimal. Pada akhirnya praktik plea bargain ini akan menutup pintu pengungkapan fakta yang sebenarnya terjadi. Dalam kondisi demikian, terjadi pergeseran paradigma dalam sistem peradilan dari awalnya pencarian kebenaran menjadi sistem manajemen risiko.
Selain itu, sistem ini memperlakukan kasus pidana layaknya portofolio risiko. Penuntut umum ingin memastikan “kemenangan” tanpa biaya sidang yang mahal dan menyederhanakan proses, sementara terdakwa ingin membatasi kerugian (hukuman).
Dengan sistem manajemen risiko, kebenaran tidak lagi menjadi relevan. Sehingga yang relevan adalah seberapa kuat alat bukti yang dimiliki masing-masing pihak untuk “dijual” atau “ditawar” di meja perundingan. Akibatnya, catatan sejarah hukum dalam putusan pengadilan tidak lagi mencerminkan fakta empiris, tetapi menjadi kesepakatan kompromistis. - Asimetri relasi kuasa dan isu akuntabilitas dalam proses plea bargain
Tantangan berikutnya berkaitan dengan ketimpangan relasi kuasa antara penuntut umum dan terdakwa. Mekanisme ini berkembang dalam sistem peradilan yang menempatkan jaksa pada posisi dominan, khususnya dalam menentukan dakwaan dan ancaman pidana, sedangkan di sisi lain terdakwa seringkali memiliki sumber daya yang sangat terbatas. Ketimpangan tersebut membuka ruang terjadinya pengakuan bersalah yang tidak sepenuhnya sukarela, terutama ketika terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman yang jauh lebih berat apabila memilih untuk menjalani persidangan. Sebagaimana dijelaskan Stephen J. Schulhofer (Harvard Law Review, 1984), bahwa ketimpangan ini menciptakan “biaya agensi” dimana terdakwa dipaksa menerima kesepakatan bukan karena mereka bersalah, melainkan karena mereka tidak mampu membiaya pertahanan yang setara dengan kekuatan negara. Dalam konteks ini, plea bargain berisiko menekan terdakwa termasuk yang tidak bersalah untuk mengakui perbuatan pidana demi menghindari risiko hukuman maksimum, sehingga menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan hak asasi dan prinsip non self-incrimination.
Mekanisme plea bargain kerap dipahami sebagai suatu kesepakatan antara penuntut umum dan terdakwa yang mana dalam hukum perjanjian dikenal prinsip bahwa suatu kesepakatan harus lahir dari kehendak bebas para pihak, tanpa adanya tekanan yang berlebihan. Dalam konteks plea bargain, hilangnya kehendak bebas terdakwa dapat muncul ketika terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara ancaman pidana apabila perkara dilanjutkan ke persidangan dengan pidana yang ditawarkan melalui kesepakatan. Tekanan terhadap ancaman hukuman yang lebih berat berpotensi mempengaruhi proses pengambilan keputusan terdakwa, sehingga pilihan untuk menerima kesepakatan tidak sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan bebas, melainkan pada upaya menghindari risiko hukuman yang jauh lebih berat.
Dalam konteks lain, kewenangan penuntut umum dalam menentukan dakwaan (dominus litis) memiliki pengaruh penting terhadap dinamika plea bargain. Kewenangan tersebut memungkinkan penuntut umum menyusun variasi dakwaan dan konsekuensi pidana yang secara sistemik menjadi bagian dari proses perundingan. Dari sudut pandang kelembagaan, hasil persidangan yang tidak berujung pada putusan bersalah, akan berdampak pada statistik konviksi penuntutan, Bagi terdakwa sendiri, hasil tersebut berimplikasi langsung pada pembatasan kebebasan pribadinya dalam jangka waktu tertentu. Perbedaan implikasi ini membentuk relasi negosiasi yang secara struktural tidak sepenuhnya seimbang, sehingga kesepakatan yang dicapai sering kali lebih mencerminkan upaya terdakwa untuk mengelola risiko hukum yang dihadapi. Dalam kajian akademik, Albert W. Alschuler mencatat bahwa dalam kondisi demikian, mekanisme plea bargain berpotensi mendorong proses penuntutan bergerak ke arah pendekatan yang lebih transaksional dalam memperoleh pengakuan bersalah (Alschuler, plea bargain and Its History, 1979).
Dalam konteks yang lebih luas, terbatasnya mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan plea bargain berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diimbangi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang memadai. Proses pengakuan bersalah yang pada umumnya berlangsung di luar persidangan terbuka dapat membatasi akses publik untuk mengetahui pertimbangan dan ruang lingkup kesepakatan yang dibuat. Dalam situasi tersebut, kewenangan penuntut umum sebagai dominus litis apabila tidak diawasi secara efektif secara teoretis dapat membuka ruang terjadinya praktik-praktik yang menyimpang dari tujuan penegakan hukum. Demikian pula, tanpa pengaturan dan pengawasan yang ketat, proses perundingan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya. Oleh karena itu, dalam literatur hukum pidana, plea bargain kerap dipandang memerlukan desain kelembagaan yang kuat agar mekanisme percepatan penyelesaian perkara tidak justru menimbulkan persepsi atau risiko berkembangnya praktik peradilan yang tidak akuntabel. - Potensi degradasi peran hakim menjadi rubber stamp
Dalam hal kesepakatan antara penuntut umum dan terdakwa telah dibuat, hakim cenderung menjadi “stempel” administratif. Pada plea bargain, hakim seringkali hanya melakukan pemeriksaan yang bersifat formalitas belaka, yakni hanya memastikan terdakwa memahami haknya dan secara sukarela mengaku bersalah. Dalam Pasal 78 KUHAP Baru, hakim tidak lagi memeriksa bukti secara mendalam karena “fakta” dianggap sudah disepakati dalam kesepakatan mereka. Ketika hakim hanya berperan menerima kesepakatan, ia kehilangan fungsinya sebagai check and balances (penyeimbang) antara terdakwa dan penuntut umum. Dalam konteks tersebut, peran hakim cenderung bergeser dari pemeriksaan substantif terhadap kebenaran materiil menuju fungsi pengendalian legalitas dan kepatuhan prosedural atas suatu kesepakatan hukum. - Pergeseran peran pengadilan dan marginalisasi fungsi persidangan
Selain itu, pemberlakuanplea bargain juga menghadapi tantangan institusional berupa pergeseran peran pengadilan dan marginalisasi fungsi persidangan. Sebagai contoh, dominasi plea bargain dalam praktik peradilan pidana Amerika Serikat telah secara signifikan mengurangi jumlah perkara yang diperiksa melalui mekanisme trial, termasuk peran juri sebagai penentu kesalahan. Kondisi ini memunculkan kritik bahwa sistem peradilan pidana menjadi terlalu bergantung pada negosiasi tertutup, sehingga mengurangi transparansi, akuntabilitas, dan kontrol publik terhadap proses peradilan. Tantangan tersebut menjadi pertimbangan penting bagi negara lain yang hendak mengadopsi plea bargain, karena tanpa desain pengawasan yudisial yang kuat, mekanisme ini berpotensi mengubah wajah peradilan pidana dari forum pencarian kebenaran menjadi arena administratif penyelesaian perkara.
Di satu sisi, penerapan mekanisme plea bargain memang menawarkan potensi efisiensi dalam sistem peradilan pidana, namun mekanisme ini tidak terlepas dari berbagai kritik mendasar. Salah satu kritik utama menyatakan bahwa plea bargain berpotensi memungkinkan pelaku tindak pidana terhindar dari hukuman yang sepadan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, sehingga dapat menimbulkan kesan impunitas. Kritik lainnya menyoroti dampak diskriminatif dari keberadaan plea bargain terhadap terdakwa yang memilih menggunakan hak konstitusionalnya untuk diadili melalui persidangan, karena mereka berisiko menghadapi ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan terdakwa yang bersedia menyepakati plea. Hal ini menurut John H. Langbein (The University of Chicago Law Review, 1978) sebagai “pajak” bagi yang berani menggunakan hak konstitusionalnya untuk diadili. Ketimpangan resiko menjadi sangat nyata dikarenakan terdakwa dihukum bukan hanya karena kejahatannya, tetapi karena “ketidakpatuhannya” untuk mempercepat proses peradilan melalui plea bargain.
Lebih jauh, dalam sistem peradilan pidana yang kompleks dan sering kali sulit dipahami oleh masyarakat awam, terdapat kekhawatiran bahwa terdakwa yang sebenarnya tidak bersalah justru terdorong untuk mengakui kesalahan akibat kebingungan prosedural, tekanan psikologis, atau keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum yang efektif. Kondisi ini menunjukkan bahwa plea bargain tidak dapat dilepaskan dari persoalan relasi kuasa dan jaminan fair trial.
Berangkat dari kritik-kritik tersebut, beberapa negara pernah mencoba melarang praktik plea bargain sebagai upaya menjaga kemurnian proses peradilan pidana. Namun, pengalaman empiris di beberapa wilayah Amerika Serikat justru menunjukkan bahwa pelarangan tersebut tidak serta-merta memperbaiki kualitas keadilan substantif. Di Alaska, pelarangan plea bargain pada periode 1975 hingga 1993 memang meningkatkan jumlah perkara yang disidangkan, tetapi hanya berdampak pada penjatuhan pidana yang lebih berat bagi pelaku tindak pidana ringan atau pelaku pertama kali, sementara pidana bagi pelaku kejahatan serius telah relatif tinggi sejak sebelum pelarangan. Demikian pula di El Paso, Texas, larangan plea bargain mengakibatkan lonjakan signifikan jumlah persidangan dan penumpukan perkara hingga 250 persen, yang pada akhirnya memaksa dilakukannya reorganisasi kelembagaan pengadilan. Pengalaman tersebut mengindikasikan bahwa plea bargain, meskipun problematis, tetap berfungsi sebagai katup pengaman sistem peradilan pidana, sehingga tantangan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya mekanisme tersebut, melainkan pada bagaimana merancang pengaturan dan pengawasan yudisial yang mampu menyeimbangkan efisiensi penegakan hukum dengan perlindungan hak-hak terdakwa dan prinsip keadilan yang substantif.
Rekomendasi
Dengan diberlakukannya secara resmi plea bargain dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia sebagaimana tertuang dalam KUHAP Baru, maka terdapat berbagai tantangan terhadap keberlakuan plea bargain yang berpotensi memarginalisasikan proses peradilan itu sendiri. Untuk meminimalisir tantangan dan potensi resiko tersebut, penulis merekomendasikan beberapa hal berikut:
- Hakim tidak dapat membatasi perannya hanya pada penerimaan draft kesepakatan pengakuan bersalah. Meskipun Pasal 78 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP mewajibkan hakim menilai kesukarelaan, ketiadaan paksaan, dan pemahaman penuh terdakwa, serta mensyaratkan dukungan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ketentuan tersebut menuntut keterlibatan aktif hakim dalam persidangan. Keterlibatan ini diwujudkan melalui dialog langsung dengan terdakwa sebagai bentuk pengujian yudisial personal untuk memastikan pemahaman atas dakwaan, hak untuk diadili, dan konsekuensi hukum dari pengakuan bersalah. Dalam kerangka tersebut, hakim menilai ada atau tidaknya paksaan yang tidak sah dengan membedakan tekanan yang merupakan konsekuensi hukum yang dibenarkan dari paksaan ilegal yang mencederai kehendak bebas terdakwa, dengan pendampingan advokat sebagai jaminan prosedural tambahan. Seluruh proses ini bermuara pada kewenangan hakim untuk menerima atau menolak pengakuan bersalah, yang menempatkan hakim sebagai pengawas prosedural sekaligus penjaga legitimasi peradilan pidana. Selain aspek kesukarelaan, hakim juga berkewajiban memastikan adanya dasar faktual dan dukungan alat bukti yang sah, sejalan dengan praktik Boykin Colloquy dalam putusan Boykin v. Alabama dan ketentuan Federal Rule of Criminal Procedure Rule 11 yang melarang penerimaan pengakuan bersalah tanpa factual basis.
Lebih lanjut, di Jerman mengenal sistem Verständigung (kesepakatan), yang mana Hakim wajib tetap mencari kebenaran materiil. Jika hakim merasa bahwa pengakuan terdakwa tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada di berkas perkara, hakim harus mengabaikan kesepakatan tersebut dan melanjutkan persidangan dengan acara pemeriksaan biasa. Penulis merekomendasikan perlunya ada aturan teknis yang mengatur bahwa hakim wajib memverifikasi bukti agar tidak melanggar asas kebenaran materiil yang dianut Indonesia kecuali arah kebijakan saat ini memang sudah mengubah peran hakim menjadi wasit murni. - Penuntut umum wajib membuka seluruh berkas perkara (Open-File Discovery), termasuk bukti yang meringankan (exculpatory evidence) kepada terdakwa dalam proses plea bargain. Kesepakatan yang dibuat tanpa keterbukaan informasi ini harus dinyatakan batal demi hukum. Penulis berpendapat hal ini perlu dimasukkan ke dalam regulasi teknis plea bargain dengan tujuan untuk menjamin terdakwa membuat keputusan pengakuan bersalah berdasarkan informasi yang lengkap (informed consent) dan kesediaannya, bukan karena “buta” terhadap kekuatan bukti lawan (dalam hal ini penuntut umum). Ketentuan ini diterapkan di Inggris dalam Criminal Procedure and Investigations Act 1996 (CPIA) yang mana jaksa harus menyingkapkan semua materi yang “mungkin secara wajar dianggap mampu melemahkan kasus penuntut atau mendukung kasus terdakwa”. Selain itu, mekanisme open-file discovery menjamin tegaknya due process of law.
- Penerapan mekanisme audit trail dan transparansi dalam proses negosiasi perkara dipandang penting untuk memperkuat akuntabilitas dan integritas peradilan pidana. Setiap tawaran dan tahapan negosiasi idealnya didokumentasikan dalam dokumen atau berita acara resmi yang dapat ditelusuri, serta disampaikan kepada mekanisme pengawasan internal dan, pada tahap tertentu, kepada hakim. Pengaturan demikian bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bahwa setiap pemberian materi di luar kerangka hukum dapat diidentifikasi dan ditindak sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Dengan adanya dokumentasi yang jelas dan dapat diaudit, ruang terjadinya praktik yang tidak transparan dalam penyelesaian perkara dapat diminimalkan. Praktik baik terkait audit trail dan transparansi ini antara lain diterapkan di negara bagian Victoria, Australia, di mana Office of Public Prosecutions (OPP) mewajibkan setiap proses charge bargaining didokumentasikan secara internal dan memperoleh persetujuan atasan jaksa, serta alasan penerimaan pengakuan dicatat dalam berkas perkara yang dapat diaudit oleh inspektorat. Demikian pula di Inggris dan Wales, proses negosiasi dalam plea bargain diatur secara ketat dengan kewajiban pendokumentasian seluruh komunikasi antara jaksa dan advokat terdakwa, sebagaimana diatur dalam pedoman Crown Prosecution Service (CPS) yang mensyaratkan pencatatan tertulis mengenai alasan penerimaan pengakuan terhadap dakwaan yang lebih ringan.
- Perlunya penambahan fitur plea bargain di dalam SIPP, sehingga meskipun plea bargain dilaksanakan sebelum pemeriksaan pokok perkara, tetapi tetap terdokumentasi dalam sistem seperti fitur pengunggahan berita acara dan dokumentasi pelaksanaan plea bargain, hasil kesepakatan plea bargain, serta putusan dikabulkan atau ditolaknya plea bargain.
- Perlunya pengawasan ketat baik dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terhadap pelaksanaan plea bargain. Selain substansi hukum (law substance) yang telah diperkuat untuk meminimalisir resiko dan tantangan pelaksanaan plea bargain, diperlukan pula pengawasan ketat dari kejaksaan dan mahkamah agung terhadap law enforcement plea bargain, agar pelaksanaan plea bargain tidak hanya baik secara regulasi, namun terimplementasi dengan tetap mengedepankan asas due process of law.
Pada akhirnya, dengan diterapkannya plea bargain dalam sistem hukum peradilan pidana di Indonesia diharapkan dapat mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tanpa mengorbankan hak-hak terdakwa dan menjamin tetap tegaknya due process of law.
Daftar Pustaka
Akbar, Muhammad Fatahillah. “Reconstruction of plea bargain in the Indonesian Criminal Justice System,” Journal of Southeast Asian Human Rights (2018).
Alschuler, Albert W. “plea bargain and Its History” (1979)
Ashworth, Andrew. “The Criminal Process: An Evaluative Study” (Oxford University Press, 2015).
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, (Jakarta: Prenada Media, 2011),
Bibas, Stephanos. “plea bargain Outside the Shadow of Trial,” Harvard Law Review 117, no. 8 (2004): 2463-2547.
Cook III,Julian A. “All Aboard! The Supreme Court, Guilty Pleas, and the Civil Rights Revolution,” Northwestern University Law Review 102, no. 4 (2008).
Darbyshire, Penny. “The Wheel of Justice: A Study of Gaol Delivery in the Twenty-First Century” (2011).
Flynn, Asher & Arie Freiberg, “Plea Negotiations: Pragmatism and Principle in the New South Wales and Victorian Courts” (2018).
Langbein, John H. “Torture and plea bargain” (The University of Chicago Law Review, 1978).
Plotnikoff, Joyce & Richard Woolfson, “A Fair Balance? Discovery and Disclosure in Criminal Cases,” Journal of Criminal Law (2001).
Putusan Brady v. Maryland, 373 U.S. 83 (1963)
Turner, Jenia I. “Judicial Control of plea bargain,” The American Journal of Comparative Law 57, no. 1 (2009)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


