Rabu Siang (17/12) masih dalam rangkaian kegiatan pemberian anugerah Kinerja Terbaik Dan Layanan Terbaik, Sertifikat Mutu Pengadilan Unggul Dan Tangguh (AMPUH), serta Anugerah Abhinaya Upangga Wisesa yang bertempat di ruang rapat serba guna Lantai 12 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung. Dalam pembinaan tersebut Ketua Mahkamah Agung berikan memberikan pembinaan terhadap seluruh pimpinan satuan kerja pengadilan di Lingkungan Badan Peradilan Umum.
“Sejalan dengan itu, kepada Bapak dan Ibu selaku Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, Saya menaruh harapan besar agar semangat kebersamaan terus dirawat dan dihidupkan di lingkungan kerja masing-masing. Sebab, hanya melalui kerja bersama yang solid, cita-cita besar menuju peradilan yang agung, termasuk capaian dan penghargaan yang diraih hari ini, dapat diwujudkan secara berkelanjutan.” Ujar Prof. Sunarto dalam mengawali Sambutannya.
Setelah memberikan apresiasi, YM Ketua MA memberikan pembinaan yang terdiri atas beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, Urgensi Merawat Kebersamaan dalam Lingkungan Kerja. Beberapa waktu lalu, Pimpinan Mahkamah Agung telah melaksanakan pembinaan bagi para Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding maupun Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. Pembinaan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar kita untuk membangun komunikasi yang aktif, terbuka, dan berkesinambungan antara Pimpinan Mahkamah Agung dengan seluruh unsur peradilan, baik tenaga teknis maupun nonteknis. Melalui forum-forum pembinaan tersebut, berbagai arahan dan penguatan telah disampaikan agar roda peradilan dapat berjalan secara ideal, profesional, dan berintegritas. Sejalan dengan itu, kepada Bapak dan Ibu selaku Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, Saya menaruh harapan besar agar semangat kebersamaan terus dirawat dan dihidupkan di lingkungan kerja masing-masing. Sebab, hanya melalui kerja bersama yang solid, cita-cita besar menuju peradilan yang agung, termasuk capaian dan penghargaan yang diraih hari ini, dapat diwujudkan secara berkelanjutan.
Bertolak dari semangat kebersamaan tersebut, Saya mengajak kita semua untuk melakukan perenungan bersama. Dalam satu tahun terakhir, dinamika hukum bergerak sangat cepat, diiringi sorotan dan ekspektasi publik yang kian tinggi terhadap lembaga peradilan. Putusan pengadilan kini tidak hanya dibacakan di ruang sidang, tetapi juga disimak, dianalisis, dan diperdebatkan di ruang publik yang lebih luas. Dalam konteks itulah, kebersamaan dan soliditas aparatur peradilan menjadi semakin penting. Kita dituntut untuk tidak hanya bekerja benar secara hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Momentum ini menjadi sarana evaluasi bersama untuk menjaga integritas, meningkatkan kualitas putusan, dan menumbuhkan kepercayaan publik sebagai fondasi kewibawaan peradilan.
Kedua, Memaknai Fungsi Voorpost yang Aktif dan Solutif. Dalam konteks dinamika dan sorotan publik yang semakin kuat terhadap peradilan, kehadiran Bapak dan Ibu selaku Ketua Pengadilan Tinggi memiliki makna yang sangat strategis. Pengadilan Tingkat Banding tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga menjadi garda terdepan Mahkamah Agung dalam pembinaan dan pengawasan. Posisi ini menempatkan Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung, yang secara langsung mencerminkan wajah dan arah kebijakan peradilan di daerah. Kewenangan yang besar tersebut secara alamiah beriringan dengan ekspektasi yang tinggi. Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding diharapkan tidak hanya memimpin secara administratif, tetapi juga tampil sebagai teladan (role model) dalam integritas, profesionalisme, dan keberanian menjaga marwah peradilan di tengah tekanan dan persepsi publik.
Fungsi sebagai kawal depan harus dimaknai secara aktif dan solutif. Pembinaan terhadap hakim dan aparatur peradilan perlu dioptimalkan agar berbagai persoalan yang muncul, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding, dapat diselesaikan secara berjenjang di wilayah masing-masing. Dengan demikian, kehadiran Pengadilan Tingkat Banding benar-benar dirasakan sebagai pusat pembinaan, pengendali mutu, dan penjaga konsistensi penerapan hukum. Namun demikian, apabila suatu permasalahan memerlukan arah kebijakan atau penegasan lebih lanjut, mekanisme koordinasi dengan Mahkamah Agung tetap terbuka. Pengadilan Tingkat Banding dapat dan harus berkomunikasi secara kelembagaan untuk memperoleh arahan, sehingga setiap langkah yang diambil tetap berada dalam satu garis kebijakan dan semangat pembaruan peradilan.
Ketiga, Tantangan Peradilan dalam Persepsi Publik. Dalam beberapa waktu terakhir, kita menyaksikan dinamika hukum di tengah masyarakat yang terus berkembang, bahkan menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga peradilan. Tantangan tersebut kerap bersumber dari persepsi publik yang terbentuk melalui pengalaman langsung masyarakat, pemberitaan media, serta kajian-kajian yang dilakukan oleh masyarakat sipil sebagai pemerhati peradilan.
Setelah penyampaian pembinaan yang cukup panjang, YM Ketua MA menutupnya dengan kembali menitipkan pesan.
“Pengadilan merupakan the last resort, dan hakim sebagai pengendali akhir keadilan harus memutus perkara berdasarkan hukum dan bukti, bukan tekanan dan opini.”
Ucapnya sembari menurutup pembinaan di hadapan seluruh peserta pimpinan pengadilan peradilan umum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


