Dalam rangka memastikan efisiensi pelaksanaan sistem peradilan pidana yang terintegrasi (integrated criminal justice system) antar aparat penegak hukum (APH), baik oleh Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, Lapas dan Pengadilan Negeri, pada wilayah hukum Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang berlokasi di gedung PN Dataran Hunipopu yang berlokasi di Jalan Trans Seram, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 menyelenggarakan sosialisasi peraturan-peraturan Mahkamah Agung RI, secara dalam jaringan (Daring) melalui Zoom Meeting kepada pihak eksternal yakni Lapas Kelas II B Piru, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB), Polres Seram Bagian Barat (Polres SBB), Biro Hukum Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat (Pemda SBB) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku (YLBHIM) yang berkantor di Pos Bantuan Hukum PN Dataran Hunipopu.
Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) atau biasa dijuluki sebagai bumi ”Saka Mese Nusa”, merupakan semboyan atau motto daerah dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang berasal dari bahasa lokal (bahasa alifuru/tanah) yang memiliki makna mendalam bagi masyarakat setempat yakni secara harfiah: Saka bermakna (menyangga, menopang, atau menjaga). Mese bermakna (kuat, kokoh, atau teguh). Nusa bermakna (pulau, tanah air, atau negeri). Sehingga Saka Mese Nusa bermakna ”Menjaga/Menopang Negeri dengan Kuat” atau ”Berdiri Kokoh untuk Tanah Air”.
Sosialisasi peraturan-peraturan Mahkamah Agung RI yang disampaikan yakni: Pertama, PERMA No. 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik. Kedua, PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Jo. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara Di Pengadilan Secara Elektronik . Ketiga, PERMA No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik Jo. SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Materi sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Ibu. Julianti Wattimury, S.H. (Ketua PN Dataran Hunipopu) dan Bpk. Harries Konstituanto, S.H., M.Kn. (Wakil Ketua PN Dataran Hunipopu) yang juga turut dihadiri oleh jajaran Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panmud, Para Kasub, dan Staff, CPNS, PPPK dari PN Dataran Hunipopu. Bahwasanya tujuan dari sosialisasi tersebut adalah sebagai bentuk reminder/pengingat dengan adanya keberadaan PERMA dan SK KMA sebagaimana tersebut diatas, tidak hanya berlaku bagi Pengadilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung RI, namun juga dalam implementasiannya melekat dalam praktik demi terwujudnya integrasi sistem peradilan pidana antar Aparat Penegak Hukum seperti (Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, Lapas).

Selaras dengan materi sosialisasi tersebut, Ketua dan Wakil PN Dataran Hunipopu mengajak seluruh aparat penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten SBB untuk lebih fasih dalam memanfaatkan sarana media persidangan secara elektronik seperti Sistem Informasi Pengadilan dalam hal perkara Perdata yakni E-Court dan dalam perkara Pidana yakni E-Berpadu, dalam sosialisasi tersebut juga sebagai ajang untuk menciptakan rasa percaya dan sinergi yang baik antar aparat penegak hukum agar mendaftarkan diri akunnya sebagai “pengguna terdaftar” maupun “pengguna lain” dalam E-Court maupun E-Berpadu, termasuk dan tidak terbatas sampai dengan pengajuan Upaya Hukum baik Kasasi maupun Peninjauan Kembali yang kini sudah tidak perlu kirim berkas fisik namun demi efektifitas waktu serta pemenuhan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya yang ringan, maka hanya cukup mengirimkan berkas Permohonan Upaya Hukumnya secara elektronik melalui E-Court maupun E-Berpadu.
Sebagai contoh dalam hal bertujuan untuk mengentaskan sikap timpang yang biasa dirasakan oleh kawan-kawan Advokat bahwasanya sering tidak mendapatkan salinan Tuntutan oleh Kejaksaan maupun berkas-berkas dari tingkat Penyidikan oleh Polisi, sebab apabila Advokat dan Kejaksaan sudah tergabung dalam E-Berpadu, maka hal tersebut sudah menjadi paket lengkap untuk bisa saling keterbukaan demi kelancaran persidangan pemeriksaan perkara Pidana termasuk dalam hal Advokat yang juga wajib tunduk dalam hal upload Pembelaan pada E-Berpadu.
Dengan di selenggarakannya kegiatan ini, besar harapannya PN Dataran Hunipopu dapat terus konsisten berkontribusi bagi negeri dalam memberikan pelayanan hukum yang berkadilan bagi para pencari keadilan dalam rangka menegakan hukum dan keadilan, tanpa menciderai hak dan kewajiban dari masing-masing jabatan maupun profesi penegak hukum pada wilayah hukum Kabupaten SBB, sehingga tujuan utama untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat umum dapat terus berjalan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


