Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

28 November 2025 • 20:01 WIB

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Terjebak di Tanah Sendiri: Dilema Keadilan Saat Mangrove ‘Merenggut’ Lahan Warga
Artikel

Terjebak di Tanah Sendiri: Dilema Keadilan Saat Mangrove ‘Merenggut’ Lahan Warga

17 November 2025 • 09:37 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bayangkan Anda adalah Bukhori Muslim. Berdiri di sebidang lahan berlumpur di pesisir Probolinggo, udara asin terasa tajam. Di tangan Anda tergenggam selembar kertas berharga: Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti hukum terkuat yang menyatakan tanah itu milik Anda. Dulu, ini adalah tambak produktif. Namun, setelah 15 tahun terbengkalai, tanah itu tak lagi kosong.[1]

Alam telah mengambil alih. Akar-akar bakau (mangrove) yang kokoh dan rapat kini mencengkeram lumpur, mengubah tambak Anda menjadi hutan pesisir yang rimbun. Bagi Anda, ini adalah tanaman liar yang harus dibersihkan agar tambak bisa kembali menghasilkan. Namun, saat Anda menebang ratusan pohon mangrove di lahan milik Anda sendiri itu, yang datang bukanlah kelegaan. Anda langsung berhadapan dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta mendapat surat teguran resmi dari Dinas Pertanian (Dispertahankan). Anda dianggap melanggar Perwali No 66/2016 karena menebang mangrove tanpa rekomendasi.

Ini bukan takdir Bukhori Muslim seorang. Di Pamekasan, Madura, seorang warga bernama Yupang juga merasakan benturan serupa. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena menebang pohon mangrove. Pembelaannya sederhana dan menusuk: ia menebang di tanah miliknya sendiri, yang ia beli dan miliki suratnya, dengan niat untuk membangun rumah.[2]

Selamat datang di garis depan krisis iklim dan hukum di Indonesia.

Ini bukan sekadar konflik antara warga dan pemerintah daerah. Ini adalah benturan yang lebih dalam, didorong oleh daya yang tak terlihat. Jauh di lautan, es mencair, permukaan air laut perlahan naik. Garis pantai tidak lagi diam; ia terus bergerak mundur, menggerus daratan. Mangrove, sebagai ekosistem vital yang berfungsi sebagai benteng alami, melakukan respons bertahan hidup: mereka “mundur” atau bermigrasi ke daratan yang lebih tinggi (inland migration).[3]

Celakanya, daratan itu adalah lahan Anda. Sawah, tambak, dan pekarangan produktif milik warga pesisir.

Di sinilah dua kerangka hukum saling berhadapan. Di satu sisi, ada rezim hukum agraria yang membela pemilik lahan. Landasannya kokoh dan telah berusia puluhan tahun: Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 yang menjamin SHM Anda sebagai hak “terkuat dan terpenuh” untuk mengelola properti. Kerangka ini juga didukung oleh Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara eksplisit mengakui “Hutan Hak” (Pasal 5) di mana pemanfaatannya diserahkan kepada pemegang hak (Pasal 36).

Di sisi lain, ada rezim hukum konservasi. Kerangka ini lebih baru, lebih spesifik, dan didorong oleh krisis iklim yang nyata. Landasan utamanya adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi. UU ini memperkenalkan konsep “Areal Preservasi” (Pasal 8), yang bisa jadi mencakup lahan SHM Anda yang kini secara alami menjadi koridor ekologis.

Baca Juga  Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

Rezim konservasi ini semakin diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Pasal 2-nya menjadi inti pembahasan: ia berlaku “pada kawasan hutan; dan di luar kawasan hutan.” Artinya, di mana pun mangrove tumbuh—bahkan di SHM Anda—ia dilindungi. Bahkan UU Kehutanan yang lama pun melarang penebangan di sempadan pantai (Pasal 50). Masalahnya, “tepi pantai” itu sendiri kini telah bergerak mundur, melintasi batas sertifikat Anda.

Secara hukum, argumen konservasi kemungkinan akan “menang”. Asas lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengalahkan hukum umum) berlaku. PP 27/2025 yang spesifik soal mangrove akan mengalahkan UUPA yang umum.

Namun, kemenangan hukum ini terasa seperti ketimpangan keadilan. Jika negara menang, apakah itu adil? Ini berarti negara secara de facto “mengambil” fungsi lahan pribadi tanpa persetujuan. Ini membebankan seluruh biaya adaptasi perubahan iklim ke pundak masyarakat pesisir yang rentan. Seperti yang dikhawatirkan dan diperjuangkan WALHI, kegagalan hukum beradaptasi dengan keadilan sosial akan membebankan biaya adaptasi pada kelompok yang paling tidak bersalah.

Tampaknya, para penyusun regulasi telah memiliki pandangan jauh ke depan mengenai kemungkinan terjadinya benturan ini. Dalam senyap pasal-pasal baru itu, jawabannya sudah tertulis.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 (Konservasi), dalam Pasal 9 ayat (2), sangat jelas: pemegang hak atas tanah di Areal Preservasi yang tidak bersedia melakukan konservasi, “harus melepaskan hak atas tanah dengan mendapatkan ganti rugi.

Bahkan UU No. 41/1999 (Kehutanan) yang lama, dalam Pasal 68 ayat (4), telah menyatakan bahwa setiap orang berhak “memperoleh kompensasi” karena hilangnya hak atas tanah akibat penetapan kawasan hutan.

Lalu, di mana masalahnya? Masalahnya ada pada jurang antara prinsip hukum di atas kertas dan prosedur yang buntu di lapangan. Kasus di Probolinggo adalah cermin dari kebuntuan ini. Aparat di sana berpegang teguh pada aturan lokal yang spesifik (Perwali No 66/2016) untuk melindungi mangrove, sehingga mereka datang membawa surat teguran dan mengerahkan Satpol PP.

Saat itu, belum ada mekanisme yang jelas atau prosedur standar bagi Pemda untuk memberikan kompensasi atas lahan SHM yang ‘diambil alih’ oleh alam. Prinsip ganti rugi di UU 1999 pun sulit diterapkan karena tidak ada “penetapan kawasan hutan” secara formal. Aparat menjalankan larangan, namun dihadapkan pada kekosongan hukum prosedural untuk menjalankan kewajiban kompensasi.

Hukum alam telah berubah, maka hukum manusia harus beradaptasi. Tapi adaptasi itu harus adil. Alih-alih mengedepankan sanksi dan pidana, kita harus beralih ke solusi berbasis kompensasi dan keadilan restoratif.

Baca Juga  “Nyanyian Owa dan Langkah Para Penjaga Hukum”

Rekomendasi Jalan Keluar yang Berkeadilan:

  1. Penuhi Hak Konstitusional Ganti Rugi (Jangka Pendek). Pemerintah Daerah harus berhenti mengeluarkan surat teguran dan mulai menjalankan amanat UU No. 32/2024 Pasal 9 ayat (2). Segera petakan lahan-lahan SHM yang terdampak migrasi mangrove, tetapkan sebagai “Areal Preservasi” baru, dan alokasikan APBD/APBN untuk proses pengadaan tanah atau ganti rugi yang adil bagi pemilik lahan.
  2. Skema Insentif “Sewa Ekologis” (Jangka Menengah). Membeli ribuan hektar lahan akan membebani negara. Solusi yang lebih berkelanjutan ada di PP No. 27/2025 Pasal 35 tentang “Pemberian Insentif” dan UU No. 32/2024 Pasal 36A ayat (8). Pemerintah dapat merancang skema “Sewa Jasa Ekologis” (Conservation Easement). Warga tetap memegang SHM mereka, namun mereka dibayar insentif tahunan oleh negara untuk tidak menggarap lahannya dan membiarkan mangrove tumbuh. Ini mengubah warga dari “tergugat” menjadi “penjaga ekosistem”. Ini adalah solusi ekonomi yang mengubah status mereka dari “petani” menjadi “produsen jasa lingkungan”—penjaga karbon dan pelindung abrasi.[4]
  3. Tata Ruang (RTRW) yang Adaptif (Jangka Panjang). Perencanaan tata ruang kita harus berhenti menggunakan peta statis yang menjadi kebohongan di lapangan. Sebagaimana dikritik dalam Kertas Posisi WALHI, banyak Perda Zonasi (RZWP3K) gagal mengalokasikan ruang yang cukup untuk mangrove, bahkan mengizinkan reklamasi yang merusaknya.[5] Kita perlu merevisi RTRW pesisir untuk memasukkan “Zona Migrasi Ekosistem Pesisir” yang “hidup” dan dievaluasi setiap 10 tahun berdasarkan data kenaikan air laut, sejalan dengan kebutuhan sinergi antara semua pihak yang disoroti Forest Insights. Peta statis menciptakan jebakan hukum; peta adaptif menciptakan kepastian hukum.

Kasus Bukhori Muslim adalah peringatan dini dari garis depan perubahan iklim. Kita sedang menyaksikan hukum pertanahan (yang kaku) berbenturan dengan hukum alam (yang dinamis). Jika kita salah menanganinya, konflik serupa akan meledak di seluruh pesisir Indonesia.

Solusinya bukan “pidana”, melainkan “kompensasi” dan “insentif”, seperti yang sudah jelas diamanatkan oleh undang-undang terbaru kita. Tanpa itu, kita hanya memadamkan satu konflik hukum, namun menyulut api konflik sosial yang jauh lebih besar.


[1] Tadatodays, “Tebang Mangrove di Lahannya Sendiri, Lelaki Ini Ditegur Pemkot,” (diakses 13 November 2025).

[2] Klik Madura, “Kepada Penyidik, Yupang Ngaku Tebang Pohon Mangrove di Tanah Sendiri,” (diakses 13 November 2025).

[3] https://www.coastalwiki.org/wiki/Potential_Impacts_of_Sea_Level_Rise_on_Mangroves ,” (diakses 13 November 2025).

[4] FAO, The World’s Mangroves 1980-2005 (Rome: FAO, 2007)

[5] WALHI, “Kertas Posisi: Perlindungan & Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Indonesia,” (2023)

Muhammad Hanif Ramadhan
Muhammad Hanif Ramadhan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

lingkungan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

28 November 2025 • 20:01 WIB

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB
Demo
Top Posts

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB

Putusan yang Tak Bisa Dibacakan di Surga

26 November 2025 • 13:48 WIB

BSDK MA Gelar Pelatihan Filsafat Hukum untuk Hakim: Kelas Eksklusif Bagi Para Pencari Makna Keadilan

25 November 2025 • 12:16 WIB
Don't Miss

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

By Redpel SuaraBSDK28 November 2025 • 20:01 WIB

Di ufuk utara Nusantara, Pulau Weh berdiri seperti batu karang agung yang sejak abad ke-16…

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.