Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan dalam lingkungan Mahkamah Agung dan diputus oleh Hakim Karir. Namun dalam perkembangannya, berbagai jenis perkara tertentu kemudian dialihkan kepada Pengadilan-Pengadilan khusus dan melibatkan Hakim Ad Hoc. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah keberadaan Pengadilan khusus dan Hakim Ad Hoc benar-benar diperlukan, atau justru menciptakan persoalan baru dalam akses keadilan dan independensi peradilan?
Beberapa jenis perkara yang menjadi kewenangan di Pengadilan saat ini tidak hanya diselesaikan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan Hakim Karir saja, melainkan juga oleh Pengadilan Pengadilan khusus dan juga Hakim Ad Hoc. Sebagai contoh penyelesaian perkara tindak pidana korupsi saat ini menjadi kewenangan dari Pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor), penyelesaian sengketa perburuhan atau Hubungan Industrial menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perkara pidana Perikanan menjadi kewenangan Pengadilan Perikanan, perkara pajak menjadi kewenangan Pengadilan Pajak, dan mungkin di masa depan akan muncul Pengadilan-Pengadilan khusus lainnya pada lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Selain itu juga dalam Pengadilan-Pengadilan khusus tersebut diadakan Hakim-Hakim yang sifatnya ad hoc atau sementara, yakni orang yang pada dasarnya bukan berprofesi sebagai Hakim tetapi diangkat sebagai Hakim secara sementara.
Sebelum adanya Pengadilan-Pengadilan khusus dan Hakim-Hakim Ad Hoc, seluruh perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan pada lingkungan-lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Hakim-Hakim yang menangani perkara tersebut juga merupakan Hakim-Hakim Karir yang memang diangkat untuk menjalankan profesi sebagai Hakim sampai mencapai usia pensiun. Kemudian di akhir Orde Baru mulai bermunculan beberapa jenis Pengadilan khusus. Misalnya Pengadilan Niaga yang muncul pada era Presiden BJ Habibie melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 1998. Salah satu penyebabnya adalah untuk menangani krisis moneter yang mana perkara kepailitan dan penundaan pembayaran utang pada saat itu menjadi krusial. Kemudian setelah itu diikuti dengan pembentukan beberapa Pengadilan khusus lain seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial dan lain-lain. Kemudian muncul pula pengaturan mengenai Hakim-Hakim Ad Hoc. Kemunculan Hakim Ad Hoc ini juga dilandasi dengan adanya ketidakpercayaan dengan kinerja Hakim Karir pada sektor-sektor tertentu yang membutuhkan keahlian khusus. Sehingga pengangkatan Hakim Ad Hoc didasarkan pada keahlian tertentu di bidang tertentu yang terkait dengan kewenangan di Pengadilan khusus. Sebagai contoh di bidang perburuhan pada Pengadilan Hubungan Industrial Hakim Ad Hoc diangkat dari perwakilan kalangan pemberi kerja dan pekerja atau buruh.
Permasalahan Akses Kepada Pengadilan (Access To Justice)
Permasalahannya pembentukan Pengadilan khusus ini tidak disertai dengan kesiapan sarana dan prasarana yang memadai. Misalnya sampai detik ini Pengadilan Niaga hanya ada 5 di Indonesia yaitu Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, PN Semarang, PN Surabaya, PN Medan dan PN Makassar. Akibatnya akses kepada Pengadilan menjadi semakin terbatas. Padahal sebelum adanya Pengadilan khusus, kewenangan-kewenangan mengadili Pengadilan Niaga ada pada Pengadilan Negeri di lingkungan peradilan umum. Begitu pula pada Pengadilan Hubungan Industrial. Bayangkan saja seorang buruh yang bekerja di Pangandaran harus menempuh perjalanan darat selama 4 jam untuk melakukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, setiap kali hendak sidang. Hal ini membuat satu pertanyaan besar mengenai eksistensi dari Pengadilan khusus. Apakah memang dibutuhkan atau tidak? Apakah hanya karena kebutuhan kecepatan penyelesaian sengketa sehingga perlu untuk membentuk Pengadilan khusus dan mengorbankan akses kepada Pengadilan bagi masyarakat mencari keadilan?
Selain mengenai masalah akses kepada Pengadilan khusus, permasalahan lain juga timbul mengenai Hakim Ad Hoc. Dengan adanya Hakim Ad Hoc sebetulnya beban perkara bagi Hakim Karir menjadi lebih sedikit. Namun di sisi lain dengan beragamnya latar belakang dari Hakim Ad Hoc sebetulnya justru menjadi tantangan. Sebab Hakim Ad Hoc tidak terbiasa menjalankan profesi untuk memutus perkara, bahkan bisa berindikasi adanya bias dalam penyelesaian sengketa. Misalnya dalam perkara Hubungan Industrial apabila Hakim Ad Hoc berasal dari perwakilan buruh maka bisa jadi ia bias terhadap pihak buruh. Sebaliknya apabila Hakim Ad Hoc berasal dari perwakilan pemberi kerja maka bisa jadi ia bias terhadap pihak pemberi kerja.
Adanya bias-bias inilah yang sebetulnya bagi Hakim Karir menjadi penghalang untuk berprofesi di bidang lain. Misalnya Hakim dilarang untuk menjadi pengusaha. Sebab diharapkan Hakim memiliki pola pikir yang menunjukkan kesetaraan para pihak di hadapan hukum. Lucunya kesetaraan para pihak ini justru terampas dengan adanya Pengadilan khusus dan Hakim Ad Hoc. Seperti dijelaskan di awal justru dengan adanya Pengadilan khusus malah menghambat akses kepada Pengadilan bagi pencari keadilan. Ditambah lagi dengan adanya Hakim Ad Hoc maka ada potensi bias-bias yang dialami oleh para Hakim Ad Hoc dalam memutus perkara.
Penguatan Hukum Acara Dan Sertifikasi Hakim Karir Sebagai Alternatif Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc
Sebenarnya keberadaan Pengadilan khusus dan Hakim Ad Hoc dapat digantikan dengan strategi lain, misalnya dengan memperkuat hukum acara dan sertifikasi Hakim Karir di bidang tertentu. Dengan demikian tentu kebutuhan akan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc tidak lagi relevan sebab telah terpenuhi dengan adanya sertifikasi Hakim Karir di bidang tertentu dan hukum acara yang memadai. Sebagai contoh apabila Hakim-Hakim di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara telah memiliki sertifikasi di bidang hukum pajak, maka keberadaan Pengadilan Pajak dan hakim pajak tidak lagi relevan. Begitu pula dengan penguatan hukum acara, jika hukum acara peradilan tata usaha negara telah ditambahkan ketentuan khusus mengenai acara pemeriksaan pajak maka Pengadilan Pajak tentu tidak akan dibutuhkan lagi. Dengan dihapuskannya Pengadilan khusus dan Hakim Ad Hoc, maka akses kepada Pengadilan akan semakin luas bagi masyarakat. Buruh yang tadinya harus menempuh jarak jauh ke ibukota untuk mencapai Pengadilan Hubungan Industrial maka dengan dihapuskannya Pengadilan khusus (PHI) ia dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri yang ada di kota atau kabupaten tempat ia berkedudukan. Seorang pengusaha yang berkeberatan atas beban pajak yang dibebankan kepadanya tidak harus jauh-jauh ke Jakarta untuk bersidang di Pengadilan Pajak tetapi dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara tempat kedudukan dari tergugat.
Dengan dihapuskannya Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc melalui penguatan sertifikasi bagi Hakim Karir di bidang-bidang tertentu serta penguatan hukum acara maka profesionalitas penegakan hukum juga semakin kuat. Hal ini terbukti dengan praktik sertifikasi bagi Hakim di bidang lingkungan hidup dan perkara pidana anak. Tanpa adanya Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup atau perkara pidana anak ternyata penegakan hukum lingkungan hidup dan perkara pidana anak dapat dilakukan oleh Hakim Karir yang telah tersertifikasi dengan baik. Sehingga urgesi dan relevansi keberadaan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc patut dipertimbangkan oleh negara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


