Pendahuluan
Lanskap penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami turbulensi hebat seiring dengan migrasi interaksi sosial ke ruang digital. Fenomena yang dikenal sebagai viral marketing of justice atau lebih populer dengan jargon “No Viral, No Justice” telah menjadi manifestasi nyata dari ketidakpuasan publik terhadap institusi formal. Ketika masyarakat merasa bahwa laporan hukum hanya berakhir di tumpukan berkas yang berdebu, mereka beralih ke pengadilan massa di media sosial. Di sinilah vigilantisme digital lahir, sebuah tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk menghukum pihak yang dianggap bersalah melalui metode doxing, perundungan siber (cyber-bullying), hingga pembunuhan karakter secara terstruktur.
Fenomena ini bukan sekadar masalah etika internet, melainkan sebuah gugatan fundamental terhadap eksistensi kontrak sosial. Secara teoretis, negara lahir dari penyerahan hak individu untuk menghukum demi terciptanya ketertiban. Namun, ketika “Leviathan” negara dianggap lumpuh atau lamban, muncul pertanyaan krusial: Apakah masyarakat secara otomatis berhak mengambil kembali kekuasaan menghukum tersebut?
Kontrak Sosial yang Retak: Perspektif Hobbesian dan Lockean
Untuk memahami akar dari vigilantisme digital, kita harus kembali pada premis dasar pembentukan negara. Thomas Hobbes dalam Leviathan menggambarkan kondisi alamiah manusia (state of nature) sebagai perang semua melawan semua (bellum omnium contra omnes). Dalam kondisi ini, kehidupan manusia menjadi “soliter, miskin, kasar, dan singkat.” Untuk menghindari kehancuran, manusia melakukan kontrak sosial dengan menyerahkan seluruh hak alami mereka—termasuk hak untuk membalas dendam kepada otoritas tunggal yang berdaulat (Negara). Dalam perspektif Hobbes, negara memegang monopoli kekerasan yang absolut. Ketika netizen Indonesia melakukan doxing terhadap pelaku kejahatan yang belum diproses oleh pihak kepolisian, mereka sebenarnya sedang menarik kembali mandat tersebut dan secara simbolis menyatakan bahwa negara telah gagal menjalankan fungsinya sebagai penjamin ketertiban (Hobbes, 1651).
Di sisi lain, John Locke menawarkan perspektif yang lebih demokratis namun tetap menuntut kepastian. Locke berpendapat bahwa manusia tidak menyerahkan seluruh haknya, melainkan hanya hak untuk melaksanakan hukum alam. Negara dibentuk untuk menjadi hakim yang tidak memihak (impartial judge). Namun, Locke memberikan catatan penting dalam Second Treatise of Government: jika pemerintah gagal melindungi hak-hak warga atau gagal menegakkan keadilan secara adil, maka masyarakat memiliki “hak untuk memberontak” (right to revolution) (Locke, 1689). Vigilantisme digital di Indonesia dapat dibaca sebagai bentuk “pemberontakan mikro” dimana masyarakat merasa kontrak tersebut telah dilanggar oleh negara yang tidak kompeten. Namun, masalahnya adalah ruang digital tidak memiliki mekanisme checks and balances, sehingga hukuman massa seringkali jauh lebih kejam daripada kejahatan aslinya.
Dari “No Viral No Justice” hingga Pengadilan Algoritma
Di Indonesia, vigilantisme digital seringkali dipicu oleh apa yang disebut sebagai justice gap atau kesenjangan keadilan. Ketika masyarakat menyaksikan ketidakadilan yang terlihat secara kasatmata, misalnya pelaku kekerasan seksual yang dibebaskan atau pejabat yang pamer kekayaan hasil korupsi—logika kolektif beralih pada kekuatan viralitas. Algoritma media sosial kemudian berfungsi sebagai jaksa, hakim, sekaligus algojo.
Metode doxing, yakni penyebaran informasi pribadi seseorang secara tanpa izin, telah menjadi senjata utama. Dalam banyak kasus di Indonesia, setelah identitas pelaku disebarkan, tekanan publik menjadi begitu masif sehingga kepolisian “terpaksa” bertindak. Di satu sisi, hal tersebut terlihat sebagai kontrol sosial yang efektif. Namun secara hukum, ini adalah preseden berbahaya. Penegakan hukum yang didorong oleh viralitas merusak prinsip due process of law. Hukum tidak lagi bekerja berdasarkan bukti dan prosedur, melainkan berdasarkan volume kebisingan di linimasa. Kondisi ini menciptakan “tirani mayoritas digital” yang berpotensi menghancurkan martabat manusia tanpa proses pembuktian yang sah.
Psikologi Massa dan Arsitektur Digital
Secara psikologis, vigilantisme digital didorong oleh deindividuasi, perasaan anonimitas di internet yang membuat orang merasa tidak bertanggung jawab atas tindakan kolektif mereka. Dalam kerangka kriminologi, hal tersebut dapat dijelaskan melalui teori pilihan rasional; netizen merasa bahwa risiko hukum bagi mereka yang ikut menghujat di internet sangat kecil dibandingkan kepuasan emosional melihat “keadilan” ditegakkan secara instan.
Lebih jauh lagi, arsitektur media sosial itu sendiri memang dirancang untuk memicu kemarahan (outage). Algoritma cenderung mempromosikan konten yang emosional dan kontroversial karena meningkatkan keterlibatan pengguna. Akibatnya, ruang digital bukan lagi menjadi ruang deliberasi publik yang sehat sebagaimana dibayangkan Jurgen Habermas dalam konsep Public Sphere, melainkan menjadi arena gladiator dimana kemarahan menjadi komoditas (Habermas, 1989). Di Indonesia, hal ini diperparah dengan literasi digital yang belum merata, dimana informasi sering ditelan mentah-mentah tanpa verifikasi silang, berujung pada salah sasaran atau hukuman yang tidak proporsional.
Kegagalan Negara dan Dilema Regulasi
Secara normatif, Indonesia memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, perangkat hukum ini seringkali digunakan secara paradoks. Di satu sisi, UU ITE kerap dipakai untuk mengriminalisasi kritik, sementara di sisi lain, negara tampak tidak berdaya membendung arus doxing massal jika hal itu menguntungkan narasi populer tertentu.
Jika kita merujuk pada pemikiran Lon Fuller mengenai moralitas hukum, salah satu kegagalan hukum adalah inkonsistensi antara aturan yang tertulis dengan pelaksanaannya (Fuller, 1964). Ketika negara membiarkan vigilantisme digital berlangsung karena mereka sendiri terbantu dalam mencari pelaku kejahatan, negara sebenarnya sedang melegitimasi penghancuran otoritasnya sendiri. Negara seolah mengakui bahwa sistem peradilan formal mereka terlalu lamban dan birokratis untuk mengimbangi kecepatan cahaya data digital (Trottier, 2017).
Menimbang Kembali Hak Menghukum: Apakah Boleh Diambil Kembali?
Kembali pada pertanyaan fundamental: Apakah masyarakat berhak mengambil kembali kekuasaan menghukum? Secara teoretis-filosofis, jika negara benar-benar gagal (sebagai failed state), maka manusia kembali ke kondisi alamiah dimana perlindungan diri dan kelompok menjadi utama. Namun, Indonesia bukan negara yang gagal total dalam arti administratif. Yang terjadi adalah krisis kepercayaan (trust crisis).
Mengambil kembali hak menghukum melalui internet adalah tindakan yang berbahaya karena ruang digital tidak memiliki kriteria kebenaran objektif. Dalam persidangan formal, ada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), hak pembelaan, dan aturan pembuktian yang ketat. Dalam vigilantisme digital, yang ada hanyalah “asumsi kesalahan” berdasarkan potongan video atau tangkapan layar yang mungkin saja dimanipulasi. Jika kekuasaan menghukum dibiarkan kembali ke tangan massa, maka kita bukan sedang menuju kemajuan, melainkan mundur ke zaman barbarisme dimana kekuatan fisik (dalam hal ini kekuatan jumlah pengikut/followers) menentukan kebenaran (Rahardjo, 2009).
Sintesis: Menuju Kontrak Sosial Digital Baru
Solusi atas fenomena ini bukan sekadar menambah ancaman pidana bagi para pelaku doxing. Negara harus melakukan renegosiasi kontrak sosial di era digital. Hal ini berarti negara harus membuktikan bahwa Leviathan mereka masih relevan. Penegakan hukum harus bertransformasi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan responsif tanpa harus menunggu sebuah kasus menjadi viral.
Selain itu, diperlukan adanya rekognisi terhadap peran serta masyarakat dalam pengawasan hukum tanpa harus terjerumus dalam vigilantisme. Masyarakat harus didorong menjadi digital whistleblower yang menyalurkan temuan mereka melalui kanal resmi yang terpercaya dan terlindungi, bukan melalui pengadilan jalanan di media sosial. Pendidikan hukum bagi masyarakat juga harus mencakup pemahaman bahwa hak asasi manusia, termasuk hak untuk mendapatkan peradilan yang adil, tetap berlaku bagi mereka yang paling kita benci sekalipun di internet (Setiadi, 2021).
Kesimpulan
Vigilantisme digital di Indonesia adalah sinyal bahaya bagi demokrasi dan negara hukum. Ia merupakan gejala dari penyakit yang lebih dalam: retaknya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Meskipun secara moral acap didorong oleh keinginan untuk menegakkan keadilan, secara hukum tindakan ini meruntuhkan fondasi kontrak sosial yang telah dibangun selama berabad-abad. Masyarakat tidak berhak mengambil kembali kekuasaan menghukum secara liar karena hal itu hanya akan melahirkan ketidakadilan baru yang tak terkendali.
Negara harus segera bangun dari kelambanannya. Jika negara terus membiarkan mekanisme “No Viral, No Justice” menjadi standar operasional tidak resmi, maka perlahan tapi pasti, kedaulatan hukum akan digantikan oleh kedaulatan algoritma dan emosi massa. Kontrak sosial di era digital menuntut negara untuk tidak hanya hadir sebagai penjaga malam, tetapi sebagai entitas yang tangkas, adil, dan mampu memberikan kepastian hukum di tengah riuhnya kebisingan dunia maya. Tanpa itu, kita semua hanya menunggu giliran untuk menjadi korban dari pengadilan massa berikutnya.
Daftar Pustaka
- Hobbes, T. (1651). Leviathan or The Matter, Forme and Power of a Commonwealth Ecclesiasticall and Civil. London: Andrew Crooke.
- Locke, J. (1689). Two Treatises of Government. London: Awnsham Churchill.
- Fuller, L. L. (1964). The Morality of Law. New Haven: Yale University Press.
- Habermas, J. (1989). The Structural Transformation of the Public Sphere. Cambridge: MIT Press.
- Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Sosiologi. Yogyakarta: Genta Publishing.
- Trottier, D. (2017). “Digital Vigilantism as Weaponised Visibility”. Philosophy & Technology.
Setiadi, A. (2021). “Budaya ‘Cancel Culture’ dan Pengadilan Massa di Media Sosial Indonesia”. Jurnal Komunikasi Massa.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


