Jumat Pagi (12/12) Dalam kesempatan Pembinaan dihadapan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan, YM Bapak Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menekankan 4 Fungsi Sekretaris Pengadilan. Sebelum memulai paparan pembinaannya, YM Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. memulai dengan kelakar untuk operator kamera menyorotkan kameranya ke peserta Audiens yang berada di belakang. “Saya juga ingin melihat peserta/sekretaris yang berada di belakang supaya tahu apakah sudah mulai ngantuk atau belum. Tidur boleh asal tidak ngorok, ngorok boleh asal tidak bersuara agar tidak mengganggu peserta yang lainnya.” YM Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menyebutkan paparan yang sudah disampaikan YM Ketua Mahkamah Agung sudah sangat lengkap dan disertai dengan Data yang kuat. Paparan yang akan disampaikannya akan lebih kepada menggarisbawahi saja. Dalam kegiatan ini beliau mendapat laporan bahwa 17 orang Sekretaris Pengadilan belum bisa hadir langsung karena mendapatkan musibah banjir di Wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Keberadaan Pengadilan tanpa seorang hakim tidak akan memiliki makna apa-apa karena tidak bisa menjadi tempat pengadilan. Demikian juga hakim membutuh dukungan dari Kepaniteraan dalam menjalankan tugasnya. Hakim dan Kepaniteraan juga membutuhkan dukungan dari Kesekretariatan dalam menjalankan dan menyediakan hal yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya.” Kata YM Dwiarso dalam memulai paparan pembinaannya.
Sekretaris memiliki 4 fungsi yang terdiri atas Motor penggerak administrasi peradilan, Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sarana prasarana (Sarpras), fungsi perencanaan dan penganggaran, dan Manajerial organisasi pengadilan. Dua aspek yang utama yakni fungsi administratif dan manajerial. Fungsi Administratif mencakupi fungsi perencanaan dan penganggaran. Maksudnya Sekretaris memainkan peran kunci dalam melakukan penyusunan rencana kinerja dan dukungan anggaran dalam satu tahun. “Masih saya dapati Sekretaris dalam menyeusun Rencana-Anggaran asal main Copas (Copy Paste) anggaran tahun sebelumnya tinggal diganti tahun. Padahal rencana anggaran khan sifatnya dinamis sesuai kondisi dan kebutuhan. Masak iya tahun sebelumnya baru pengadaan Mebeuler baru kemudian di tahun berikutnya dianggarkan lagi. Khan kondisi meubelnya masih bagus dan layak untuk digunakan. Hal-hal yang demikian ini saya minta menjadi perhatian.”
Kemudian selanjutnya Pengelolaan keuangan prinsip akuntabilitas. Maksudnya adalah uang yang dibelanjakan harus bisa dipertanggungjawabkan per rupiahnya. Selain juga pengelolaan kepegawaian dan pengembangan SDM memang masih kita dapati banyak satuan kerja yang masih kekurangan pegawai. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK kemarin bisa mengurangi gap kebutuhan akan sumber daya manusia. Fungsi administrasi lainnya adalah pengelolaan sarana dan prasarana secara profesional.
Beralih kepada aspek berikutnya adalah berkenaan dengan fungsi manajerial yang terdiri atas:
- Penguatan Budaya Kerja dan Etika Organisasi;
- Monitoring dan Evaluasi kinerja aparatur sekretariat peradilan;
- Memastikan Kepatuhan terhadap SOP peraturan dan standar pelayanan;
- Koordinasi Strategis dengan Pimpinan dan Unit Lembaga.
Etika Budaya kerja dan etika organisasi ini penting untuk penguatan intergritas. Etika organisasi akan menjauhkan aparatur peradilan dari resiko pekerjaan. Tiap aparatur peradilan yang melanggar akan ditindak dengan tegas oleh Badan Pengawasan dan sudah tidak ada toleransi lagi. Karena apabila tidak ditindak akan diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) apalagi dalam kaitannya dengan penggunaan uang negara yang mengarah kepada korupsi akan lebih seram lagi ditangani oleh Kejaksaan atau KPK. Saya mengingatkan lebih baik saya jewer anak saya sendiri sebagai orang tua daripada dikamplengi oleh tetangga kalo memang anak saya nakal.” Jelas YM Dwiarso dalam penjelasan poin paparannya.

Sekretaris juga memainkan peran strategis dalam memastikan kepatuhan tiap unsur aparatur pengadilan mematuhi SOP Peraturan dan Standar Pelayanan. Selain juga melakukan koordinasi stretagis dengan pimpinan dan unit lembaga.
Fungsi-fungsi tersebut diatas dipastikan pelaksanaannya oleh Sekretaris melalui cara:
- Kepatuhan pada Hukum, SOP, dan standar pelayanan;
- Jadi tidak ada lagi prosedur yang menyimpang dari regulasi dan tiap layanan mengikuti standar yang sudah distandarkan oleh Mahkamah Agung.
- Akurasi Pengelolaan Administrasi;
- Dokumen, data, dan catatan dikerjakan dengan teliti dan akurat. Pengelolaan arsip digital dan fisik dilakukan secara profesional;
- Kompetensi dan Profesionalisme Aparatur;
- Pelatihan berkelanjutan (capacity Building) untuk staf. Penempatan pegawai sesuai kompetensi dan kebutuhan unit pelayanan;
Sekretaris pengadilan bertanggungjawab menjaga dan menegakan integritas melalui:
- Bebas dari pungutan liar, gratifikasi, dan konflik kepentingan;
- Caranya dengan menegakkan zero tolerance terhadap penyimpangan. Menyediakan saluran pengaduan yang efektif dan aman;
- Transparansi dalam seluruh proses layanan;
- Memberikan informasi layanan secara terbuka melalui website, PTSP, dan Papan Informasi. Semua biaya, syarat, dan prosedur mudah diakses oleh publik.
- Pengawasan dan pengendalian internal;
- Sekretaris melakukan audit internal secara berkala. Pengawasan melekat melalui atasan langsung, dan pembinaan moral pegawai.
- Keteladanan Pimpinan.
- Sekretaris menjadi role model integritas bagi seluruh staf kesekretariatan. Menunjukkan sikap profesionalitas, tertib administrasi, dan konsisten melaksanakan aturan.
YM Dwiarso dalam kesempatan pembinaan tersebut juga menekankan pelayanan yang berintegritas. Integritas merupakan fondasi pelayanan publik peradilan yang tujuannya membangun kepercayaan publik serta menjaga marwah lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


