Dialektika Hukum dan HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Hukum, di mana HAM diatur dalam Hukum, sedangkan legitimasi Hukum dapat tercapai saat HAM terlindungi. Dua sisi mata uang tersebut mengantarkan kita ke dalam salah satu aspek HAM, yaitu kebebasan berekspresi dan ini akan dihadapkan dengan Hukum, salah satunya dalam hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru;
Pertentangan norma atau kontradiksi dalam hukum disebutjuga Antinomi. Istilah “antinomia” atau “anti nomos”, didengungkan pertama kali pada tahun 1529 yang secara harfiah memiliki arti “a contradiction between two apperently equally valid principles or between inferences correctly drawn from such principles”, suatu pertentangan atau kontradiksi antara dua hal yang terlihat sama (equally) (Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej: 2021) atau dalam Black’s Law Dictionary dimaknai “antinomia is a term used in logic and law to denote a real apperent inconsistency or conflict between two facts authorities or propositions”.
Kebebasan berekspresi pada dasarnya merupakan hak fundamental yang dimiliki warga negara indonesia sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul merupakan suatu modal kekuatan pembangunan suatu badan negara, dimana bangsa dan negara yang maju tentunya memberikan ruang bagi warga negaranya untuk saling bertukar ide, gagasan, dan kritik membangun dan harapannya dialektika tersebut membawa pada kemajuan dan kedewasaan dalam berfikir, berbangsa, dan bernegara.
Sebagai tamsil, artikel di koran De Express dari Soewardi Soerjaningrat berjudul Als ik een Nederlander (Seandainya Aku Seorang Belanda), berisi kritik tajam atas rencana pemerintah Belanda pada 1913 yang ingin merayakan kemerdekaan yang ke-100 dari jajahan Prancis, dan penduduk Hindia dipungut biaya secara paksa demi perayaan itu. Soewardi menyindir bahwa sungguh tidak pantas membebani rakyat yang dijajah untuk membiayai perayaan kemerdekaan penjajahnya sendiri. Dengan Bahasa Satire, ia lantang menulis: “Sekiranya aku seorang Belanda, aku tidak akan menyelenggarakan pesta-pesta kemerdekaan di negeri yang kita sendiri telah merampas kemerdekaannya”. Pemerintah Belanda marah besar, dan dengan kekuasaannya kemudian melakukan penangkapan terhadap Soewardi Soerjaningrat (Ki Hajar Dewantara), Cipto Mangunkusumo, dan Douwes Dekker (Tiga Serangkai).
KUHP Baru dan Antinomi Kebebasan Berekspresi
Pada awal tahun 2023 telah diundangkan KUHP Baru menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan Belanda. Pemberlakuan KUHP Baru tersebut merupakan simbol terlepasnya Indonesia dari pengaruh kolonialisme yang tersisa, namun pengaruh norma hukum Belanda tentu saja telah mandarah daging dalam system hukum Indonsesia. Pertanyaan selanjutnya pengaruh hukum Belanda apa yang tersirat dalam KUHP Baru, khususnya terkait kebebasan berkekspresi dan apakah KUHP Baru telah mengatur kebebasan berpendapat sebagai suatu delik yang melindungi dan produktif ataukah antinominya kebebasan berpendapat itu dihalangi dan menjadi kontra produktif pada kemajuan bangsa dan negara?
Beberapa Pasal dalam KUHP Baru banyak dikritisi oleh para pemerhati, karena dinilai menghambat dan membatasi kebebasan berpendapat dan berkespresi. Norma pidana dalam Pasal 218-220 KUHP Baru secara subtantif berasal dari kolonialisme Belanda yang semestinya sudah kehilangan kontekstual dan relevansinya pada situasi Indonesia hari ini. Menurut Zainal Arifin Mochtar, alasan penggunaan aturan ala lese majeste karena masih adanya beberapa negara lain yang menerapkan aturan tersebut, tidak bisa diterima sebagai alasan pembenar.
Ketentuan-ketentuan yang dapat menghambat hak kebebasan menyatakan berpendapat dapat dijumpai dalam KUHP Baru sebagai berikut:
- Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-Pasal 220).
- Tindak Pidana Penghinaan terhadap Pemerintah (Pasal 240-Pasal 241).
- Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara (Pasal 353-Pasal 354).
Pasal-Pasal di atas menurut hemat Penulis dirancang untuk menciptakan kestabilan Politik dan Pemerintahan. Namun, penerapan aturan tersebut secara restriktif dikhawatirkan akan memunculkan perlindungan atau imunitas berlebih pada pemerintahan dan menumbuhkan sistem bernegara yang anti kritik.
Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi yang diberikan kepada warga negara. Di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan ketertiban dan menjaga jalannya pemerintahan serta stabilitas nasional. Di samping itu, impunitas/imunity yang diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, membuat semakin besar jarak/gap keseimbangan antara kebebasan masyarakat untuk berpendapat termasuk mengawasi pemerintahan dan bentuk tekanan/ancaman pidana kepada masyarakat untuk tidak mempertanyakan kebijakan pemerintah sampai dengan mengkritisi atau sekedar menyuarakan ketidakpuasan atas kinerja pemerintahan.
Ketidakseimbangan antara perlindungan/imunitas kepada Eksekutif dan hak kebebasan berekspresi masyarakat merupakan suatu antinomi dari prinsip check and balances dalam bernegara. Keadaan demikian tentunya akan mengancam prinsip kesetaraan atau equality “All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood.” (Article 1 of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR)).
Berkaca pada pembahasan tersebut diatas bilamana antinomia atau kontradiksi antara perlindungan/imunitas kepada Eksekutif dan Hak kebebasan berekspresi Masyarakat yang tercipta tidak diletakkan pada titik keseimbangannya, dapat menimbulkan permasalahan yang pada ujungnya suatu negara demokrasi dapat terjebak dan terjerumus ke dalam sistem bernegara yang otoriter sampai dengan totaliter.
Sebagai perbandingan, selanjutnya tidak hanya ketidak seimbangan antara kebebasan berpendapat masyarakat dengan imunitas perlindungan pada eksekutif, lebih jauh perbandingan pengaturan dan penegakan terkait kode etik kepada eksekutif dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden serta para menterinya masih sangat minim di Indonesia. Hal tersebut berbeda dengan pengaturan dan penegakan kode etik di Lembaga Yudikatif dan Lembaga Legislatif yang dengan mudah dapat diakses dan diikuti sampai dengan hasilnya.
Penutup
Berjalannya suatu negara yang sehat dan maju merupakan tujuan akhir bernegara sebagaiama tujuan dalam UUD 1945 dan Pancasila. Ketika terjadi ketidakseimbangan dalam Hukum dan HAM atau terjadi suatu antinomi dalam berhukum dan bernegara, negara perlu memberikan perhatian untuk membuat sistem berhukum dan bernegara yang seimbang agar hukum yang berlaku tidak bepihak kepada penguasa semata dan sebaliknya menekan masyarakat pada umumnya.
Dengan kata lain ketika kebebasan berpendapat dan berekspresi dihadapkan dengan kesewenangan dan perlindungan pemerintah, negara perlu memberikan perhatian untuk membuat sistem bernegara yang seimbang, yang pada akhirnya kebijakan yang dibuat dan dijalankan oleh pemerintah untuk kemajuan, dan kesejahteraan yang merata dapat sampai ke setiap lini negara, tidak terpusat di lingkaran tertentu atau golongan tertentu saja.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Article 1 of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR).
- Henry Campbell Black, (et.al), Black’s Law Dictionary : Definitions of the Terms and Phrases of American Law and English Jurisprudence, Ancient and Modern, 6th Edition, St. Paul; West Publishing, 1990.
- Kebebasan Berkespresi https://www.amnesty.id/referensi-ham/amnestypedia/ kebebasan-berekspresi/02/2021/
- Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej, Dasar- Dasar Ilmu Hukum. 2021.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


