Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

2 March 2026 • 12:19 WIB

Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

2 March 2026 • 11:09 WIB

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Antinomi Kebebasan Berekspresi dalam KUHP Baru
Artikel

Antinomi Kebebasan Berekspresi dalam KUHP Baru

Muhamad RidwanMuhamad Ridwan3 January 2026 • 19:14 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dialektika Hukum dan HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Hukum, di mana HAM diatur dalam Hukum, sedangkan legitimasi Hukum  dapat tercapai saat HAM terlindungi. Dua sisi mata uang tersebut mengantarkan kita ke dalam salah satu aspek HAM, yaitu kebebasan berekspresi dan ini akan dihadapkan dengan Hukum, salah satunya dalam hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru;

Pertentangan norma atau kontradiksi dalam hukum disebutjuga Antinomi. Istilah “antinomia” atau “anti nomos”, didengungkan pertama kali pada tahun 1529 yang secara harfiah memiliki arti “a contradiction between two apperently equally valid principles or between inferences correctly drawn from such principles”, suatu pertentangan atau kontradiksi antara dua hal yang terlihat sama (equally) (Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej: 2021) atau dalam Black’s Law Dictionary dimaknai “antinomia is a term used in logic and law to denote a real apperent inconsistency or conflict between two facts authorities or propositions”.

Kebebasan berekspresi pada dasarnya merupakan hak fundamental yang dimiliki warga negara indonesia sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul merupakan suatu modal kekuatan pembangunan suatu badan negara, dimana bangsa dan negara yang maju tentunya memberikan ruang bagi warga negaranya untuk saling bertukar ide, gagasan, dan kritik membangun dan harapannya dialektika tersebut membawa pada kemajuan dan kedewasaan dalam berfikir, berbangsa, dan bernegara.

Sebagai tamsil, artikel di koran De Express dari Soewardi Soerjaningrat berjudul Als ik een Nederlander (Seandainya Aku Seorang Belanda), berisi kritik tajam atas rencana pemerintah Belanda pada 1913 yang ingin merayakan kemerdekaan yang ke-100 dari jajahan Prancis, dan penduduk Hindia dipungut biaya secara paksa demi perayaan itu. Soewardi menyindir bahwa sungguh tidak pantas membebani rakyat yang dijajah untuk membiayai perayaan kemerdekaan penjajahnya sendiri. Dengan Bahasa Satire, ia lantang menulis: “Sekiranya aku seorang Belanda, aku tidak akan menyelenggarakan pesta-pesta kemerdekaan di negeri yang kita sendiri telah merampas kemerdekaannya”. Pemerintah Belanda marah besar, dan dengan kekuasaannya kemudian melakukan penangkapan terhadap Soewardi Soerjaningrat (Ki Hajar Dewantara), Cipto Mangunkusumo, dan Douwes Dekker  (Tiga Serangkai). 

KUHP Baru dan Antinomi Kebebasan Berekspresi

Pada awal tahun 2023 telah diundangkan KUHP Baru menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan Belanda. Pemberlakuan KUHP Baru tersebut merupakan simbol terlepasnya Indonesia dari pengaruh kolonialisme yang tersisa, namun pengaruh norma hukum Belanda tentu saja telah mandarah daging dalam system hukum Indonsesia. Pertanyaan selanjutnya pengaruh hukum Belanda apa yang tersirat dalam KUHP Baru, khususnya terkait kebebasan berkekspresi dan apakah KUHP Baru telah mengatur kebebasan berpendapat sebagai suatu delik yang melindungi dan produktif ataukah antinominya kebebasan berpendapat itu dihalangi dan menjadi kontra produktif pada kemajuan bangsa dan negara?

Baca Juga  Pengutamaan Pidana Denda dan Gagasan Day Fine System Menurut John Stuart Mill

Beberapa Pasal dalam KUHP Baru banyak dikritisi oleh para pemerhati, karena dinilai menghambat dan membatasi kebebasan berpendapat dan berkespresi. Norma pidana dalam Pasal 218-220 KUHP Baru secara subtantif berasal dari kolonialisme Belanda yang semestinya sudah kehilangan kontekstual dan relevansinya pada situasi Indonesia hari ini. Menurut Zainal Arifin Mochtar, alasan penggunaan aturan ala lese majeste karena masih adanya beberapa negara lain yang menerapkan aturan tersebut, tidak bisa diterima sebagai alasan pembenar.

Ketentuan-ketentuan yang dapat menghambat hak kebebasan menyatakan berpendapat dapat dijumpai dalam KUHP Baru sebagai berikut:

  1. Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-Pasal 220).
  2. Tindak Pidana Penghinaan terhadap Pemerintah (Pasal 240-Pasal 241).
  3. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara (Pasal 353-Pasal 354).

Pasal-Pasal di atas menurut hemat Penulis dirancang untuk menciptakan kestabilan Politik dan Pemerintahan. Namun, penerapan aturan tersebut secara restriktif dikhawatirkan akan memunculkan perlindungan atau imunitas berlebih pada pemerintahan dan menumbuhkan sistem bernegara yang anti kritik.

Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi yang diberikan kepada warga negara. Di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan ketertiban dan menjaga jalannya pemerintahan serta stabilitas nasional. Di samping itu, impunitas/imunity yang diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, membuat semakin besar jarak/gap keseimbangan antara kebebasan masyarakat untuk berpendapat termasuk mengawasi pemerintahan dan bentuk tekanan/ancaman pidana kepada masyarakat untuk tidak mempertanyakan kebijakan pemerintah sampai dengan mengkritisi atau sekedar menyuarakan ketidakpuasan atas kinerja pemerintahan.

Ketidakseimbangan antara perlindungan/imunitas kepada Eksekutif dan hak kebebasan berekspresi masyarakat merupakan suatu antinomi dari prinsip check and balances dalam bernegara. Keadaan demikian tentunya akan mengancam prinsip kesetaraan atau equality “All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood.” (Article 1 of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR)).

Baca Juga  Tajuk Redaksi : KUHP dan KUHAP Baru: Menjaga Arah Pembaruan

Berkaca pada pembahasan tersebut diatas bilamana antinomia atau kontradiksi antara perlindungan/imunitas kepada Eksekutif dan Hak kebebasan berekspresi Masyarakat yang tercipta tidak diletakkan pada titik keseimbangannya, dapat menimbulkan permasalahan yang pada ujungnya suatu negara demokrasi dapat terjebak dan terjerumus ke dalam sistem bernegara yang otoriter sampai dengan totaliter.

Sebagai perbandingan, selanjutnya tidak hanya ketidak seimbangan antara kebebasan berpendapat masyarakat dengan imunitas perlindungan pada eksekutif, lebih jauh perbandingan pengaturan dan penegakan terkait kode etik kepada eksekutif dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden serta para menterinya  masih sangat minim di Indonesia. Hal tersebut berbeda dengan pengaturan dan penegakan kode etik di Lembaga Yudikatif dan Lembaga Legislatif yang dengan mudah dapat diakses dan diikuti sampai dengan hasilnya.

Penutup

Berjalannya suatu negara yang sehat dan maju merupakan tujuan akhir bernegara sebagaiama tujuan dalam UUD 1945 dan Pancasila. Ketika terjadi ketidakseimbangan dalam Hukum dan HAM atau terjadi suatu antinomi dalam berhukum dan bernegara, negara perlu memberikan perhatian untuk membuat sistem berhukum dan bernegara yang seimbang agar hukum yang berlaku tidak bepihak kepada penguasa semata dan sebaliknya menekan masyarakat pada umumnya.

Dengan kata lain ketika kebebasan berpendapat dan berekspresi dihadapkan dengan kesewenangan dan perlindungan pemerintah, negara perlu memberikan perhatian untuk membuat sistem bernegara yang seimbang, yang pada akhirnya kebijakan yang dibuat dan dijalankan oleh pemerintah untuk kemajuan, dan kesejahteraan yang merata dapat sampai ke setiap lini negara, tidak terpusat di lingkaran tertentu atau golongan tertentu saja.

Daftar Pustaka

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Article 1 of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR).
  • Henry Campbell Black, (et.al), Black’s Law Dictionary : Definitions of the Terms and Phrases of American Law and English Jurisprudence, Ancient and Modern, 6th Edition, St. Paul; West Publishing, 1990.
  • Kebebasan Berkespresi https://www.amnesty.id/referensi-ham/amnestypedia/ kebebasan-berekspresi/02/2021/
  • Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej, Dasar- Dasar Ilmu Hukum. 2021.
Muhamad Ridwan
Kontributor
Muhamad Ridwan
Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHP Baru
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

2 March 2026 • 12:19 WIB

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

By Eliyas Eko Setyo2 March 2026 • 12:19 WIB0

Dahulu penggunaan saksi mahkota dalam perkara pidana,sering digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pengajuan perkara…

Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

2 March 2026 • 11:09 WIB

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  
  • Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan
  • Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim
  • Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  • Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.