Megamendung, 4 Maret 2026 – Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan membuka sesi pelatihan dengan memperkenalkan Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., sebagai pemateri dalam materi Kebaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan langkah strategis dan keniscayaan hukum yang lahir dari kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan hukum acara dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, dinamika masyarakat, serta kemajuan teknologi. Latar belakang utamanya adalah telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sehingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diperlukan sebagai hukum formil yang akan menjalankan ketentuan materiil tersebut. KUHAP 1981 dinilai sudah tidak memadai, terutama dalam mengakomodasi paradigma baru seperti keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, serta dalam mengatur hubungan koordinasi yang lebih terintegrasi antara penyidik dan penuntut umum. Transformasi ini juga mencakup penghapusan pembedaan antara pelanggaran dan kejahatan, penerapan double track system (pidana dan tindakan), serta konversi dan kumulasi pidana yang lebih fleksibel.
Dibandingkan dengan KUHAP 1981, KUHAP 2025 memuat perluasan dan penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban, termasuk perlindungan khusus bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Kewenangan penyidik dan penuntut umum diperjelas dengan pola koordinasi yang lebih terstruktur sejak awal penyidikan. Dalam hal upaya paksa, ruang lingkupnya diperluas tidak hanya meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, tetapi juga penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran, serta larangan keluar negeri, dengan pengawasan hakim yang lebih kuat. Praperadilan juga diperluas objeknya, termasuk menguji keabsahan penyadapan, penundaan perkara tanpa alasan, dan pembantaran. Selain itu, KUHAP 2025 secara eksplisit mengatur mekanisme keadilan restoratif yang dapat diterapkan di semua tahap, serta pengaturan lengkap mengenai ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi bagi korban.
Prinsip-prinsip baru yang menjadi fondasi KUHAP 2025 antara lain adalah diferensiasi fungsional, yang menegaskan pemisahan tugas dan fungsi masing-masing aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu untuk mencegah penumpukan kekuasaan. Prinsip dominus litis memberikan kewenangan kepada penuntut umum sebagai pengendali perkara, termasuk dalam menentukan mekanisme plea bargain, saksi mahkota, dan deferred prosecution agreement (DPA). Sementara itu, prinsip hakim aktif dan peradilan berimbang mengadopsi model adversarial yang memungkinkan hakim tidak hanya sebagai wasit pasif, tetapi juga aktif menggali kebenaran materiil dengan tetap menjaga imparsialitas. Hakim diberi kewenangan untuk menilai keabsahan alat bukti, menggunakan pengamatan sebagai alat bukti, serta memeriksa saksi dan ahli secara lebih mendalam.
Perlindungan terhadap pelapor, pengadu, saksi, dan korban diatur secara rinci, termasuk hak atas keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan advokat, bantuan medis dan psikososial, serta hak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi. Penyandang disabilitas mendapat jaminan aksesibilitas dan pelayanan khusus, bahkan bagi disabilitas mental atau intelektual berat, pengadilan dapat menetapkan tindakan rehabilitasi atau perawatan sebagai pengganti pemidanaan. Lanjut usia juga mendapat perlakuan khusus, seperti fasilitas yang sesuai kondisi fisik dan psikis, serta pertimbangan untuk tidak dijatuhi pidana penjara bagi yang berusia di atas 75 tahun.
Dalam hal penyelesaian perkara, KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme plea bargain (pengakuan bersalah) yang hanya dapat diterapkan bagi pelaku pertama dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda kategori V, dan bersedia membayar ganti rugi. Kesepakatan ini harus dibuat secara tertulis, disetujui hakim, dan jika disetujui, pemeriksaan dilanjutkan dengan acara singkat. Selain itu, terdapat dua jalur pengakuan lainnya, yaitu pengakuan di hadapan hakim yang dapat diikuti perdamaian, dan pengakuan yang mengalihkan perkara ke acara singkat untuk tindak pidana dengan ancaman tidak lebih dari tujuh tahun. Untuk korporasi, diatur mekanisme deferred prosecution agreement (DPA), di mana penuntutan ditunda dengan syarat-syarat tertentu seperti pembayaran restitusi, perbaikan tata kelola, dan kerja sama dengan penegak hukum. Pengadilan berwenang mengadakan sidang untuk menilai kelayakan dan keabsahan DPA, serta memantau pelaksanaannya. Jika kewajiban dipenuhi, perkara dapat dihentikan dengan penetapan pengadilan; jika tidak, penuntutan dilanjutkan. Dengan demikian, KUHAP 2025 tidak hanya memperbarui aspek prosedural, tetapi juga memperkuat peran hakim dalam memastikan keadilan yang berimbang, responsif, dan adaptif terhadap tantangan kontemporer.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

