Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Membangun Kecakapan Yudisial Digital Hakim: Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris

4 March 2026 • 16:00 WIB

Sinergi Spiritual di Kursi Keadilan: Manifestasi Filantropi dan Penguatan Integritas PA Baturaja

4 March 2026 • 15:59 WIB

Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025

4 March 2026 • 14:51 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025
Berita

Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025

Anton Ahmad SogiriAnton Ahmad Sogiri4 March 2026 • 14:51 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, 4 Maret 2026 – Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan membuka sesi pelatihan dengan memperkenalkan Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., sebagai pemateri dalam materi Kebaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan langkah strategis dan keniscayaan hukum yang lahir dari kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan hukum acara dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, dinamika masyarakat, serta kemajuan teknologi. Latar belakang utamanya adalah telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sehingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diperlukan sebagai hukum formil yang akan menjalankan ketentuan materiil tersebut. KUHAP 1981 dinilai sudah tidak memadai, terutama dalam mengakomodasi paradigma baru seperti keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, serta dalam mengatur hubungan koordinasi yang lebih terintegrasi antara penyidik dan penuntut umum. Transformasi ini juga mencakup penghapusan pembedaan antara pelanggaran dan kejahatan, penerapan double track system (pidana dan tindakan), serta konversi dan kumulasi pidana yang lebih fleksibel.

Dibandingkan dengan KUHAP 1981, KUHAP 2025 memuat perluasan dan penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban, termasuk perlindungan khusus bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Kewenangan penyidik dan penuntut umum diperjelas dengan pola koordinasi yang lebih terstruktur sejak awal penyidikan. Dalam hal upaya paksa, ruang lingkupnya diperluas tidak hanya meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, tetapi juga penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran, serta larangan keluar negeri, dengan pengawasan hakim yang lebih kuat. Praperadilan juga diperluas objeknya, termasuk menguji keabsahan penyadapan, penundaan perkara tanpa alasan, dan pembantaran. Selain itu, KUHAP 2025 secara eksplisit mengatur mekanisme keadilan restoratif yang dapat diterapkan di semua tahap, serta pengaturan lengkap mengenai ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi bagi korban.

Baca Juga  Mengawal Paradigma Baru Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru dalam Persidangan Peradilan Militer

Prinsip-prinsip baru yang menjadi fondasi KUHAP 2025 antara lain adalah diferensiasi fungsional, yang menegaskan pemisahan tugas dan fungsi masing-masing aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu untuk mencegah penumpukan kekuasaan. Prinsip dominus litis memberikan kewenangan kepada penuntut umum sebagai pengendali perkara, termasuk dalam menentukan mekanisme plea bargain, saksi mahkota, dan deferred prosecution agreement (DPA). Sementara itu, prinsip hakim aktif dan peradilan berimbang mengadopsi model adversarial yang memungkinkan hakim tidak hanya sebagai wasit pasif, tetapi juga aktif menggali kebenaran materiil dengan tetap menjaga imparsialitas. Hakim diberi kewenangan untuk menilai keabsahan alat bukti, menggunakan pengamatan sebagai alat bukti, serta memeriksa saksi dan ahli secara lebih mendalam.

Perlindungan terhadap pelapor, pengadu, saksi, dan korban diatur secara rinci, termasuk hak atas keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan advokat, bantuan medis dan psikososial, serta hak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi. Penyandang disabilitas mendapat jaminan aksesibilitas dan pelayanan khusus, bahkan bagi disabilitas mental atau intelektual berat, pengadilan dapat menetapkan tindakan rehabilitasi atau perawatan sebagai pengganti pemidanaan. Lanjut usia juga mendapat perlakuan khusus, seperti fasilitas yang sesuai kondisi fisik dan psikis, serta pertimbangan untuk tidak dijatuhi pidana penjara bagi yang berusia di atas 75 tahun.

Dalam hal penyelesaian perkara, KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme plea bargain (pengakuan bersalah) yang hanya dapat diterapkan bagi pelaku pertama dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda kategori V, dan bersedia membayar ganti rugi. Kesepakatan ini harus dibuat secara tertulis, disetujui hakim, dan jika disetujui, pemeriksaan dilanjutkan dengan acara singkat. Selain itu, terdapat dua jalur pengakuan lainnya, yaitu pengakuan di hadapan hakim yang dapat diikuti perdamaian, dan pengakuan yang mengalihkan perkara ke acara singkat untuk tindak pidana dengan ancaman tidak lebih dari tujuh tahun. Untuk korporasi, diatur mekanisme deferred prosecution agreement (DPA), di mana penuntutan ditunda dengan syarat-syarat tertentu seperti pembayaran restitusi, perbaikan tata kelola, dan kerja sama dengan penegak hukum. Pengadilan berwenang mengadakan sidang untuk menilai kelayakan dan keabsahan DPA, serta memantau pelaksanaannya. Jika kewajiban dipenuhi, perkara dapat dihentikan dengan penetapan pengadilan; jika tidak, penuntutan dilanjutkan. Dengan demikian, KUHAP 2025 tidak hanya memperbarui aspek prosedural, tetapi juga memperkuat peran hakim dalam memastikan keadilan yang berimbang, responsif, dan adaptif terhadap tantangan kontemporer.

Anton Ahmad Sogiri
Kontributor
Anton Ahmad Sogiri
Hakim Pengadilan Negeri Larantuka

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:

Baca Juga  Pra-Ajudikasi: Wajah Awal Keadilan dalam Konteks Judicial Scrutiny
SUARABSDKMARI

kuhap 2025
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sinergi Spiritual di Kursi Keadilan: Manifestasi Filantropi dan Penguatan Integritas PA Baturaja

4 March 2026 • 15:59 WIB

Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI

4 March 2026 • 14:00 WIB

Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana

4 March 2026 • 13:53 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Membangun Kecakapan Yudisial Digital Hakim: Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris

By Cik Basir4 March 2026 • 16:00 WIB0

Prolog Tema tulisan inidiketengahkandalam rangka merespon penyelenggaraan Diklat Teknis Yustisial Sengketa Waris bagi hakim Peradilan…

Sinergi Spiritual di Kursi Keadilan: Manifestasi Filantropi dan Penguatan Integritas PA Baturaja

4 March 2026 • 15:59 WIB

Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025

4 March 2026 • 14:51 WIB

Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI

4 March 2026 • 14:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Membangun Kecakapan Yudisial Digital Hakim: Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris
  • Sinergi Spiritual di Kursi Keadilan: Manifestasi Filantropi dan Penguatan Integritas PA Baturaja
  • Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025
  • Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI
  • Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.