Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

11 March 2026 • 20:52 WIB

Belajar dari Abdul Manaf

11 March 2026 • 20:06 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI
Berita

Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI

Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.4 March 2026 • 14:00 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, Bogor – Di tengah suasana bulan suci Ramadan, semangat para Peserta Pelatihan Teknis Yudisial Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Megamendung, Bogor, tak kunjung surut. Memasuki hari ketiga, peserta tetap antusias mengikuti rangkaian materi ditengah guyuran hujan yang membawa suasana diskusi semakin mendalam, salah satunya adalah penguatan Peradilan Pajak dalam medukung sistem Perpajakan dan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia merupakan materi baru  yang disampaikan oleh Yang Mulia Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., LL.M. alumni in Taxation Washington University, USA yang sekarang menjabat sebagai Hakim Agung Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

Meski menjalankan ibadah puasa, konsentrasi dan semangat peserta pelatihan justru terlihat semakin menyala dengan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada pemateri menunjukan para peserta dapat mengikuti dan memahami isu-isu strategis terkait peradilan pajak pasca Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengalihkan kewenangan  pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan dari Kementrian Keuangan ke Mahkamah Agung RI selambatnya 31 Desember 2026.

Narasumber dengan Pengalaman Panjang di Dunia Perpajakan

Yang Mulia Dr. Cerah Bangun bukan nama asing di dunia perpajakan dan peradilan Indonesia. Sebelum diangkat sebagai Hakim Agung TUN Khusus Pajak pada tahun 2022, beliau meniti karir panjang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Beberapa jabatan strategis yang pernah diembannya antara lain Direktur Kepatuhan Internal DJBC (2021), Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara (2017–2021), dan Kepala Kanwil DJBC Maluku-Papua (2016–2017). Dengan latar belakang pendidikan LL.M. in Taxation dari Washington University, USA, serta pengalaman di lembaga pendidikan tinggi seperti FHUI dan STAN, pemahaman Yang Mulia Dr. Cerah Bangun tentang sengketa pajak sangat komprehensif, baik dari sisi fiskus maupun hakim.

Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman

Dalam materi yang disampaikan, YM Dr. Cerah Bangun mengawali dengan landasan konstitusional. Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, meliputi lingkungan Peradilan Umum, Militer, Tata Usaha Negara, dan Agama, serta sebuah Mahkamah Konstitusi. Lantas, di mana posisi Pengadilan Pajak? Pendekatan legalistik melalui UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memberikan jawaban. Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini diperkuat dengan Pasal 1 angka 8 jo. Penjelasan Pasal 27 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 9A UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juga menyatakan bahwa di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang. Sementara Pasal 27 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menegaskan bahwa putusan Pengadilan Pajak adalah putusan Pengadilan Khusus di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Sejarah dan Dasar Hukum Peradilan Pajak

Perjalanan peradilan pajak di Indonesia telah melalui berbagai fase. Dimulai dari UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP, kemudian diikuti dengan UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, hingga lahirnya UU No. 14 Tahun 2002 yang secara khusus mengatur Pengadilan Pajak.

Baca Juga  Tiga Batu Analisis Penentuan Isu Kebijakan Tahun 2026, Urgency, Seriousness, dan Growth

Perkembangan berikutnya ditandai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan terbaru UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) jo. PP 35/2023 yang mencabut UU 28/2009.

Dinamika ini menunjukkan kompleksitas sistem perpajakan Indonesia yang mencakup pajak pusat, kepabeanan dan cukai, serta pajak daerah. Masing-masing memiliki mekanisme upaya hukum berbeda, mulai dari keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali.

Dualisme Pembinaan yang Berakhir

Salah satu karakteristik unik Pengadilan Pajak selama ini adalah adanya dualisme pembinaan. Di satu sisi, pembinaan teknis peradilan berada di bawah Mahkamah Agung. Namun di sisi lain, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di bawah Kementerian Keuangan, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002.

Kondisi ini menciptakan situasi yang tidak lazim dalam sistem kekuasaan kehakiman. Meskipun pasal tersebut menegaskan bahwa pembinaan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak, independensi hakim secara kelembagaan tetap menjadi pertanyaan.

Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023: Titik Balik Sejarah

Setelah melalui berbagai uji materi di Mahkamah Konstitusi, akhirnya lahir Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengubah wajah peradilan pajak. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi “Mahkamah Agung”. Dengan putusan ini, Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 selengkapnya berbunyi: “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.”

Putusan ini merupakan puncak dari serangkaian judicial review terhadap UU Pengadilan Pajak, dimulai dari Putusan MK No. 004/PUU-II/2004, No. 011/PUU-IV/2006, No. 023/PUU-X/2012, No. 133/PUU-XIII/2015, No. 06/PUU-XIV/2016, No. 27/PUU-XV/2017, No. 78/PUU-XV/2017, No. 10/PUU-XVIII/2020, No. 57/PUU-XVIII/2020, hingga akhirnya Putusan No. 26/PUU-XXI/2023.

Tingginya Sengketa Pajak dan Tantangan ke Depan

Di tengah proses transisi menuju kemandirian, Pengadilan Pajak menghadapi tantangan berat. Data yang dipaparkan YM Dr. Cerah Bangun menunjukkan tax ratio Indonesia tahun 2025 hanya sebesar 9,31% dari PDB, dengan penerimaan negara Rp 2.217 triliun dari total GDP Rp 23.821 triliun.

Rendahnya tax ratio ini berbanding terbalik dengan potensi sengketa pajak yang tinggi. Dalam kondisi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity), intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak untuk memenuhi APBN berpotensi menimbulkan sengketa antara wajib pajak dan fiskus.

Tabel keadaan perkara di Pengadilan Pajak periode 2021–2025 menunjukkan tren fluktuatif namun cenderung tinggi. Demikian pula data perkara pajak di Mahkamah Agung periode 2019–2024 menunjukkan beban signifikan pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Kompleksitas ini bertambah dengan beragamnya objek dan pemungut pajak. Pajak pusat dikelola DJP dan DJBC, sementara pajak daerah dikelola pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Masing-masing memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang berbeda.

Strategi Akselerasi Perbaikan

Menghadapi tantangan tersebut, materi YM Dr. Cerah Bangun menawarkan akselerasi perbaikan yang mencakup tiga aspek: substansi, struktur, dan budaya hukum (legal culture).

Baca Juga  Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif

Dari aspek substansi , diperlukan pembatasan perkara agar Pengadilan Pajak dapat fokus pada perkara-perkara yang signifikan. Perlu diciptakan landmark decisions atau putusan-putusan yang menjadi yurisprudensi dan pedoman bagi penyelesaian sengketa serupa di masa mendatang. Minimalisasi disparitas putusan juga menjadi prioritas untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak.

Dari aspek struktur manajemen perkara dengan teknologi informasi (E-Tax Court) menjadi keniscayaan di era digital. Sistem elektronik akan mempercepat proses penyelesaian perkara, meningkatkan transparansi, dan memudahkan akses bagi para pihak. Simplifikasi putusan juga diperlukan agar lebih mudah dipahami oleh wajib pajak yang mungkin tidak memiliki latar belakang hukum. Penambahan kuantitas dan peningkatan kualitas hakim, serta penambahan asisten hakim (auditor) menjadi kebutuhan mendesak mengingat tingginya volume perkara.

Dari aspek budaya hukum, diperlukan perubahan mindset dan perilaku semua pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pajak. Hakim, panitera, jurusita, advokat, fiskus, dan wajib pajak perlu membangun budaya hukum yang menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.

Menuju Kemandirian 2026

Dengan batas waktu 31 Desember 2026, berbagai persiapan perlu dilakukan untuk memastikan transisi pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung berjalan lancar. Mahkamah Agung perlu menyiapkan struktur organisasi yang tepat, mengalokasikan anggaran yang memadai, merekrut dan melatih tenaga teknis dan administratif, serta mengintegrasikan sistem Pengadilan Pajak dengan sistem peradilan yang sudah ada.

Kementerian Keuangan sebagai instansi yang selama ini membina Pengadilan Pajak perlu memfasilitasi proses transisi ini dengan baik, termasuk dalam hal alih pengetahuan, alih dokumen, dan alih aset. Komitmen dan sinergi kedua lembaga menjadi kunci kelancaran transisi.

Harapan ke Depan

Penguatan peradilan pajak melalui pengalihan pembinaan ke Mahkamah Agung diharapkan dapat mewujudkan beberapa hal: independensi hakim yang lebih terjamin karena tidak lagi berada di bawah bayang-bayang eksekutif, profesionalisme dan kompetensi hakim yang meningkat melalui pembinaan terintegrasi, keseragaman putusan dan terciptanya yurisprudensi yang konsisten, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap peradilan pajak sebagai lembaga yang independen dan berwibawa.

Pada akhirnya, penguatan peradilan pajak bukan hanya tentang perubahan struktural, tetapi juga tentang peningkatan kualitas putusan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Peradilan pajak yang kuat, independen, dan profesional akan berkontribusi signifikan dalam mendukung sistem perpajakan nasional dan pencapaian tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Dengan bekal pengalaman panjang di dunia kepabeanan dan cukai serta pemahaman mendalam tentang hukum pajak, YM Dr. Cerah Bangun menegaskan bahwa penguatan peradilan pajak harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan hukum dan ekonomi Indonesia. Peradilan pajak yang kredibel akan menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, dan pada akhirnya mengoptimalkan penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat suatu Pencerahan yang sangat membangun Para Peserta Pelatihan Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menyambut dengan tepuk tangan diakhir penutupan.

Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
Kontributor
Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita Pajak Pengadilan Pajak Peradilan Pajak
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pusdiklat Teknis MA Matangkan Rencana Kerja dan Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan untuk Empat Lingkungan Peradilan

11 March 2026 • 18:39 WIB

Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif

11 March 2026 • 12:26 WIB

Tim Penyusun Naskah Urgensi Perubahan PERMA 3/2020 Audiensi ke PT Bandung dan PTA Bandung

10 March 2026 • 17:37 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

By Cecep Mustafa11 March 2026 • 20:52 WIB0

1. Prologue: The Invisible Siege of the Third Branch The siege of democratic institutions no…

Belajar dari Abdul Manaf

11 March 2026 • 20:06 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB

Pusdiklat Teknis MA Matangkan Rencana Kerja dan Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan untuk Empat Lingkungan Peradilan

11 March 2026 • 18:39 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • A Reflective Blueprint for Judicial Resilience
  • Belajar dari Abdul Manaf
  • Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru
  • Pusdiklat Teknis MA Matangkan Rencana Kerja dan Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan untuk Empat Lingkungan Peradilan
  • Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

Recent Comments

  1. Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru Suara BSDK Artikel on Plea Bargain dan Pengakuan terhadap Dakwaan dalam KUHAP 2025: Kunci Prosedural, Bukan Bukti Kesalahan Substantif
  2. duspatal on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. bnf levothyroxine on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. doxycycline on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.